
Kupang,nwartapedia.com – Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menerima audiensi dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di ruang kerjanya, Kamis (6/3).
Pertemuan ini turut dihadiri Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang, Johanes Bell, S.T., M.T.
Hadir mewakili DPD REI NTT, Ketua Bobby Pitoby bersama jajaran pengurus, antara lain Wakil Ketua I Bobby Lianto, Wakil Ketua II Frits Bessie, Sekretaris Ferry Bernadus, serta anggota Chandra Santoso.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPD REI NTT, Bobby Pitoby, menyampaikan maksud kunjungan mereka untuk bersilaturahmi sekaligus membahas berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha properti, khususnya terkait proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG, yang dulunya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), merupakan izin resmi yang diberikan pemerintah untuk pembangunan, renovasi, maupun perubahan bangunan.
REI NTT juga menyampaikan permohonan dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap program pembangunan rumah subsidi yang sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pembangunan 3 juta unit rumah per tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kami menyambut baik program ini karena akan membantu mengurangi backlog perumahan di Kota Kupang,” ujar Bobby Pitoby.
Namun, Bobby menyoroti lambannya proses pengurusan PBG di Kota Kupang sebagai tantangan utama bagi pengembang.
Padahal, sesuai ketentuan, proses penerbitan PBG seharusnya rampung dalam 10 hari kerja, tetapi kenyataannya, pengembang harus menunggu hingga satu atau dua tahun.
“Ada bangunan yang sudah selesai, tapi PBG-nya belum terbit. Sementara, banyak bangunan liar yang berdiri tanpa PBG,” ungkapnya.
Bobby juga mendorong percepatan penyelesaian revisi tata ruang Kota Kupang agar segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, revisi tata ruang ini akan berdampak langsung pada percepatan penerbitan PBG yang diharapkan bisa kembali ke standar 10 hari kerja.
“Jika revisi tata ruang rampung, kami siap terus berkoordinasi dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan jajaran terkait demi kelancaran proses PBG ke depan. Ini bukan hanya demi kepentingan pengembang, tapi juga untuk kesejahteraan masyarakat Kota Kupang,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan masukan dari DPD REI NTT.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Kupang berkomitmen mencarikan solusi terbaik agar proses perizinan tidak lagi menjadi hambatan bagi dunia usaha, termasuk sektor properti.
“Kami akan membawa persoalan ini ke pembahasan lebih lanjut bersama Wali Kota dan jajaran terkait agar ada solusi konkret. Kota Kupang sebagai barometer ekonomi NTT harus didukung dengan kebijakan yang mempermudah investasi dan pembangunan, termasuk di sektor perumahan,” tegas Serena.
Pertemuan yang berlangsung hangat ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara Pemkot Kupang dan REI NTT dalam mendorong pertumbuhan sektor properti yang berkontribusi pada kemajuan ekonomi daerah. ***
