
Kupang,nwartapedia.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Internal Kelompok Kerja (Pokja) Tim Pembuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang 2025-2029.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Max Maahury disela-sela kegiatan kepada media ini mengatakan bahwa Rakor internal ini penting dilakukan.
“Hal ini bertujuan agar Dokumen KLHS RPJMD Kota Kupang 2025-2029 dapat disiapkan secara lebih baik sebelum dibahas pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD),”ungkapnya di Ruang Rapat Kadis LHK Kota Kupang pada Rabu (16/10/2024).
Max Maahury menjelaskan, Rakor internal ini merupakan bagian dari tahapan proses Pembuat KLHS RPJMD Kota Kupang 2025-2029.
Sementara itu, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda Sub Koordinator Inventarisasi RPPLH dan KLHS DLHK) Kota Kupang, Stefanus Karel Mige, menjelaskan bahwa dalam beberapa waktu kedepan akan digelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Pembuat KLHS RPJMD Kota Kupang 2025-2029.
“Rakor internal pokja diadakan untuk merangkum semua isu strategis dalam rangka penyusunan Dokumen KLHS RPJMD Kota Kupang 2025-2029, terutama yang berkaitan dengan TPB (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan),”ungkapnya.
Ia menambahkan, sehubungan dengan hal itu, sebelumnya pihaknya sudah kirimkan format capaian TPB ke tiap-tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah), sehingga bisa dievaluasi capaian TPB lima tahun terakhir ini seperti apa.
“Sesuai hasil evaluasi maka antinya akan ditetapkan target capaian TPB untuk KLHS RPJMD Kota Kupang 2025-2029. Yang tentunya akan disesuaikan dengan KLHS RPJMD yang sudah ada untuk tingkat Provinsi NTT dan tingkat pusat,”ucapnyaÂ
Ia menambahkan, pembuatan KLHS RPJMD Kota Kupang 2025-2029Â ada hubungannya dengan dampak perubahan iklim yang kini menjadi isu di seluruh dunia termasuk dialami Kota Kupang.
“Yang membuat pelaksanaan pembuatan KLHS RPJMD Kota Kupang 2025-2029 harus benar-benar sesuai dan dapat mengakomodir kepentingan semua pihak atau komponen masyarakat,”kata Mige.
Menurutnya isu-isu strategis dalam pembuatan KLHS RPJMD Kota Kupang 2025-2029 juga akan dibawa ke Konsultasi Publik (KP).
“Rakor ini adalah bertujuan untuk melengkapi dokumen pembuatan KLHS RPJMD Kota Kupang 2025-2029 sebelum diserahkan zum ahli pembuat KLHS RPJMD Kita Kupang,”pungkasnya. (MI)
