Matim,Mwartapedia.com— Himbauan Kapolres Kabupaten Manggarai Timur provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka peringatan hari kasih sayang (Valentine Day) yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2021 ditengah wabah Covid-19 tidak diijinkan karena melanggar aturan protokol kesehatan.
Himbauan yang di sampaikan oleh Kapolres Manngarai Timur pada Rabu 13 Februari 2021 ini demi keselamatan dari serangan virus Covid-19 yang telah terjadi dinegara kita (NKRI) terutama wilayah Manggarai Timur.
Momen Valentein Day tahun 2021 lebih menjurus sayangi diri kita agar bisa pemutuskan rantai penyebaran wabah Covid-19 .
AKBP Nugroho A.Siswanto S.H. sebagai Kapolres kabupaten Mangarai Timur mengeluarkan surat himbauan dengan empat hal yang perlu dipatuhi.
Tidak diijinkan mengadakan pesta peraya,an “VALENTINE DAY” selalu berpedoman dan melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Tetap menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas) dikabupaten Manggarai Timur.
Wajib patuhi dan melaksanakan penerapan lima (5) M.
1. Memakai masker
2. Mencuci tangan
3. Menjaga jarak
4. Menghindari kerumunan
5. Mengurangi mobilisasi.
Apabila Hari Valentine day tetap dilaksanakan oleh masyarakat pada umumnya di kabupaten Manggarai Timur maka mereka melakukan pelanggaran prokes di poin tiga dan empat.
Mewakili pihak kepolisian Aipda Salahudin Kapospol Benteng Jawa menyampaikan bawah pemutusan rantai wabah Covid-19 dengan mentaati aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemeritah lewat Tim Gugus Tugas penangan Covid-19 juga tim medis serta himbauan dari pihak kepolisian RI.
“Kami selaku pihak kepolisian tentu sudh mengajak masyarakat agar tetap memakai masker terutama ditempat umum, “Ungkapnya.
Harapan Aipda Salahudin agar masyarakat mengikuti himbauan tersebut di hari Valentine Day mendatang.
“Momen ” Valentine day” ditengah wabah Virus Covit-19 adalah sayangi diri kita dan keluarga,”Pungkasnya.
Laporan: AFRI CUNDUL.

