Kupang,Mwartapedia.com – Pemerintah Kota Kupang laksanakan penyuntikan perdana Vaksin Covid-19 yang bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah SK Lerik Jln. Timor Raya Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Kota Lama Kota Kupang, Jum’at (15-01-2021).
Vaksin perdana tersebut diberikan kepada para pejabat yang ada di ruang lingkup Kota Kupang. Adapun pejabat yang hadir dalam penyuntikan vaksin tersebut Wali Kota Kupang, Wakil Wali Kota Kupang, Sekda Kota Kupang, Kasdim 1604/Kupang, Kapolres Kupang Kota, Kadis Kesehatan Kota Kupang, Asisten 1 Pemerintahan Setda Kota Kupang, Kepala BKD Setda Kota Kupang, Kasad Pol PP Kota Kupang, Ibu Wakil Wali Kota Kupang, Wadir Kepala Rumah Sakit SK Lerik, Sekertaris Dinas Kesehatan Kota Kupang, Kepala BNN Kota Kupang, Para Kepala Puskesmas Kota Kupang.
Wakil Wali Kota Kupang menyampaikan bahwa 1.250 orang dan angka kematian kita di Kota Kupang tidak berbeda dengan angka Nasional.
“Vaksinasi ini bukan segala-galanya, bukan berarti setelah kita melaksanakan vaksin kita terbebas dari Covid-19. Pada dasarnya kita harus menerapkan praktik 3T (Tracing, Testing, Treatment) sama pentingnya dengan penerapan perilaku 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak). Kedua hal tersebut adalah upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Kupang menambahkan Vaksin ini menurut ilmiah aman sedangkan dari MUI halal dan juga dari Badan POM di nyatakan aman.
Untuk tahapan vaksin dibagis menjadi 4 meja. Meja 1 (Pendaftaran & Verifikasi : para peserta Vaksinasi yang sudah teregistrasi secara online melakukan pendaftaran di Meja 1, kemudian dilakukan verifikasi oleh petugas Dinkes.
2. Meja 2 (Skrining dan pemeriksaan klinis). Dari pelaksanaan skrining tersebut ada 2 kemungkinan yaitu peserta diperbolehkan atau tidak untuk mendapatkan Vaksinasi. Apabila peserta tidak diperbolehkan berarti tidak sesuai dengan syarat yang bersifat mutlak atau dengan catatan pemberian vaksin ditunda (tekanan darah diatas normal atau memiki riwayat penyakit).
3. Meja 3 Vaksinasi. pelaksanaan Vaksinasi yang dilakukan oleh 2 orang Vaksinator terhadap peserta yang telah melewati/memenuhi syarat tahapan sebelumnya.
4. Meja 4 Pencatatan dan Observasi. Melakukan Observasi pasca dilakukan Vaksin terhadap peserta Vaksinasi kurang lebih selama 30 menit, setelah itu para peserta akan diberikan Kartu dari petugas Dinkes dengan keterangan telah melakukan Vaksinasi Tahap Pertama dan jadwal Vaksinasi Tahap Kedua.
Sementara itu, Dandim 1604/Kupang Letkol Arh Abraham Kalelo, S.Sos, yang diwakili oleh Kasdim 1604/Kupang Letkol Inf Sugeng Prihatin, S.Sos., M.Sc., M.Tr., Hanla, menyampaikan bahwa kegiatan Vaksinasi Covid-19 tersebut merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dimana para peserta yang telah divaksinasi Tahap I diberikan Kartu Kesehatan dari petugas Dinas Kesehatan untuk dapat mengikuti Vaksinasi Tahap II yg dijadwalkan oleh Pihak Dinas Kesehatan.
Kasdim 1604/Kupang juga menghimbau kepada masyarakat supaya tidak takut dan khawatir dengan Vaksin Covid-19 karena aman, terbukti saya sudah merasakannya dan tubuh saya aman-aman saja.
“Saya sudah di vaksin sekitar 30 menit, prosesnya cepat dan tubuh saya tetap sehat dan bugar,” tuturnya kepada awak media.
“Diharapkan dengan adanya penyuntikan Vaksin Covid-19 tersebut dapat memberikan dampak positif dalam upaya meminimalisir peningkatan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kupang, selalu terapkan protokol kesehatan,” pungkas Kasdim. (Pendim1604/Kupang)

