Kupang, Mwartapedia.com – Forum Advokad Pengawal Pancasila (FAPP), mencermati fenomena pasca Mohammad Rizieq Shihab (MRS) ditahan dan pasca Pemerintah mengeluarkan keputusan larangn melakukan kegiatan, menggunakan atribut dan menghentikan kegiatan FPI, muncul resistensi dari beberapa pengurus, anggota dan simpatisan FPI.
Demikian rilis yang diterima dari Petrus Selestinus, Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) kepada media ini Jumsd, (1/1/2021).
Pettus mengatakan Keputusan Pemerintah Tentang “Larangan Kegiatan, Menggunakan Atribut dan Penghentian Kegiatan FPI, merupakan pelaksanaan amanat UU Ormas, khusus penjatuhan sanksi administratif, karena FPI terbukti melakukan kegiatan ormas yang bertentangan dengan pasal 21, 51, 52 dan 59 UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Ormas.
“Namun demikian, Pemerintah masih mencadangkan wewenangnya untuk menindak secara pidana, elit-elit FPI, karena Polri diyakini sudah memiliki bukti-bukti dan memastikan bahwa FPI dalam aktivitas keormasannya telah melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana,”Ungkapnya.
Masih menurut Petrus, Pelarangan terhadap FPI Melakukan Kegiatan, Menggunakan Atribut dan Menghentikan Kegiatan” FPI, adalah sanksi administratif dan diharapkan sanksi ini dapat menumbuhkan kesadaran di kalangan FPI untuk kembali ke jalan yang benar, namun tampaknya elit-elit FPI masih bandel, sehingga sanksi pidana yang berdampak memberikan efek jera, sangat urgent untuk dilakukan sekarang.
Tindak Pidana Terkait Visi FPI
Lrbih lanjut, Petrus menambahkan Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh MRS dan FPI terkait dengan kepentingan ideologi FPI ada pada belasan dugaan tindak pidana sebagaimana laporan masyarakat di Polda Metro Jaya selama tahun 2016-2017. Ada laporan Penodaan Agama, Ujaran Kebencian, Pencemaran Nama Baik, dll. namun hingga sekarang belum ada satupun dibuka penyidikannya.
“Melihat reaksi yang muncul baik dari Rizieq Shihab maupun fungsionaris FPI lainnya, nampak bahwa sanksi administratif yang dijatuhkan berupa larangan kegiatan, menggunakan atribut dan menghentikan kegiatan FPI, tidak berpengaruh di internal FPI, kecuali hanya berdampak secara simptomatik, namun tidak efektif menghentikan aktivitas FPI,”Ujarnya.
Menurutnya, Buktinya sebelum dijatuhi sanksi administratif, FPI sudah punya alternatif nama FPI lain tanpa harus melalui muktamar atau kongres untuk mengubah struktur, komposisi dan personalia kepengurusan FPI, bahkan hanya dalam hitungan jam pasca pelarangan kegiatan FPI sejumlah elit FPI, mendeklarasikan pendirian Front Persatuan Islam (FPI), akronimnya sama yaitu FPI dan ini sudah politicking.
“Suka atau tidak suka Pemerintah akan terus terjebak dalam politicking yang dimainkan oleh FPI, manakala Pemerintah hanya main di zona sanksi administratif, karena pada dasarnya ideologi FPI dalam jangka pendek adalah mengganggu kohesivitas masyarakat, memecahbelah bangsa, setelah itu tujuan jangka panjang adalag mengubah Ideologi negara,”Kata Petrus.
“Jadi buat FPI, urusan FPI berbadan hukum atau tidak, mau ganti nama dan pengurus, entah pake muktamar atau tidak, itu tidak penting, yang penting ada wadah buat mereka untuk membangun konsolidasi gerakan, mengganggu, memperlemah bahkan memperdaya Pemerintah dan Masyarakat,:Pungkasnya (Bian)

