Kupang,Mwartapedia.com – Sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang, sengketa pemilikan lahan seluas 30 Ha, yang setempat terletak dan dikenal oleh umum sebagai LahanToro Lemma, Batu Kalo, Labuan Bajo, tidak pernah ditempuh penyelesaian melalui meknisme Hukum Acara Perdata guna mendapatkan “Putusan Pengadilan Yang Berkekutan Hukum Tetap” yang menentukan siapa pemilik yang sah.
Hal ini disampaikan oleh Petrus Selestinus,S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi kepada media ini Rabu (23/12/2020).
Kepada media ini, Petrus mengatakan Mengapa diperlukan penyelesaian melalui mekanisme Perdata terlebih dahulu, oleh karena banyak pihak termasuk Pemda Mabar mengklaim diri sebagai pemilik sah atas 30 Ha lahan dimaksud, dengan data yuridis yang sangat sumir. Pemda Mabar konon hanya memiliki Gambar Situasi tanpa memiliki Akta Peralihan Hak (AJB atau Akta Hibah) apa lagi SHM atau HGB yang sah, yang diterbitkan oleh BPN.
“Bupati Mabar Aguatinus Ch Dula sendiri, beberapa kali mengakui bahwa Pemda Mabar belum memperoleh status Hak Milik atau Hak lainnya atas lahan seluas 30 Ha, karena belum ada Akta Peralihan Hak (Akta Hiba, AJB atau Akta Peralihan Hak lainnya) secara Notariil di hadapan PPAT sebagai dasar pembuatan sertifikat hak atas tanah,”Ungkapnya.
Langkah Prematuer Kejaksaan
Ditambahkan, Karena itu menjadi aneh dan patut dipertanyakan adalah atas dasar apa Kejaksaan menempatkan Pemda Mabar sebagai pemilik lahan dan dijadikan sebagai dasar penyidikan tindak pidana korupsi serta menyangka pihak lain sebagai pelaku tindak pidana korupsi, karena menjual lahan seluas 30 Ha milik Pemda Mabar dengan menakar kerugian negara Rp. 3 triliun.
“Meskipun Kejaksaan sudah melangkah jauh dalam proses pidana korupsi dan sebentar lagi akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka, namun satu hal yang masih misteri adalah apa “bukti pemilikan Pemda Mabar atau alas hak atas lahan 30 Ha”, karena pembuktian pemilikan Pemda Mabar atas lahan seluas 30 Ha merupakan pintu masuk menentukan terbukti tidaknya dugaan korupsi dan memastikan kerugian negara yang nyata dan pasti,” Tambah Petrus.
Dirinya menjelaskan, Proses pidana yang sedang berjalan saat ini, merupakan langkah yang prematur, karena Kejaksaan seharusnya bertindak selaku Pengacara Negara mewakili Pemda Mabar menyelesaikan aspek perdatanya terlebih dahulu, guna memastikan bukti yuridis berupa AJB atau Akta Hibah dan bukti fisik berupa luas, batas dan letak obyek tanah, satu dan lain guna menghindari terjadinya “error in persona” dan “error in objecto”, jika Kejaksaan menempuh proses pidana.
Terlalu Berani dan Spekulatif
Menurut Petrus, Terlalu berani bahkan spekulatif, Kejaksaan membangun konstruksi hukum dan menjadikan kasus ini sebagai “tindak pidana korupsi.” Aksi publisitas yang tinggi dengan mengabaikan aspek kehati-hatian terus terjadi, hingga melahirkan pemberitaan yang bersifat memfitnah nama besar Gories Mere, Karni Ilyas dll. yang pada gilirannya, ada konsekuensi hukum berupa tuntutan balik dari pihak-pihak yang nama baiknya dicemarkan.
“Sebagai Pengacara Negara, Kejaksaan seharusnya perkuat dahulu posisi pemilikan Pemda Mabar atas lahan 30 Ha melalui upaya perdata, karena bukan hanya publik tetapi Bupati Mabar Gusti Ch Dula-pun tahu bahwa Pemda Mabar belum punya alas hak, sehingga dari mana Penyidik “menakar” kerugian negara sebesar Rp.3 triliun dan secara tendensius menghakimi nama besar Gories Mere secara gegabah dan tidak bertaggung jawab, kelak akan ada konsekuensi hukumnya,” Ujarnya.
“Praktek Penegakan Hukum, khususnya pemberantasan korupsi di NTT, dengan pemberitaan media yang bombastis dan sensasional sebagaimana terjadi dalam penanganan kasus 30 Ha lahan di Mabar harus diakhiri, karena publik NTT sering dikecewakan oleh praktek penegakan hukum yang “digdaya” di awal namun ko “loyo” di ujung, banyak menebar fitnah tanpa feedback mengembalikan kerugian negara, karena itu hal serupa jangan sampai terjadi lagi di NTT., “Pungkasnya. (ML)

