Kupang, nwartapedia.com — Pemerintah Kabupaten Ngada resmi membatalkan keputusan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai bagian dari upaya penyesuaian terhadap ketentuan regulasi yang berlaku dalam tata kelola pemerintahan.
Pembatalan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Ngada Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026, yang mencabut keputusan sebelumnya terkait pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama Sekda Kabupaten Ngada.
Langkah ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pelantikan yang berlangsung pada 6 Maret 2026.
Hasilnya menunjukkan adanya tahapan prosedural yang belum terpenuhi, terutama terkait kewajiban koordinasi dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Selain itu, aspek administratif berupa masa berlaku pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara juga menjadi perhatian.
Dokumen tersebut diketahui telah melewati masa berlaku sebelum pelantikan dilaksanakan, meskipun kemudian telah diperpanjang.
Melalui koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi NTT yang berlangsung pada 11 dan 13 Maret 2026, disepakati bahwa pencabutan keputusan menjadi langkah yang tepat untuk menjaga kepastian hukum serta stabilitas pemerintahan daerah.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Ngada akan mengajukan Penjabat Sekda sekaligus tiga nama calon Sekda definitif kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan sebelum penetapan akhir dilakukan.
Pemerintah Provinsi NTT turut mengapresiasi sikap kooperatif Pemerintah Kabupaten Ngada, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat dalam menyikapi dinamika ini.
Diharapkan, proses tersebut menjadi pembelajaran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat aturan dan profesional. *
