Kupang, nwartapedia.com – Wali Kota Kupang, Christian Widodo, secara resmi menerima Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Tahun 2025–2045 Kota Kupang dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Kamis (26/2).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Tim Penulis/Penyusun sebagai rujukan strategis pembangunan kependudukan jangka panjang.
Ketua Tim Penyusun, Drs. Andreas Asan, MM, bersama anggota tim yakni Prof. Dr. I Gusti Bagus Arjana, M.S., Marianus Mau Kuru, SE., M.PH., Natalia Adel H. N. Mari, S.Pd., M.Pd., serta Agustinus Hale Manek, S.Pd., M.Pd., hadir dalam kegiatan tersebut.
Turut mendampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Kupang, Hengky C. Malelak, S.STP., M.Si., serta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Kupang, drg. Francisca Johana H. Ikasasi.
Dalam arahannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi atas kerja akademis dan kolaboratif tim penyusun dalam merampungkan dokumen strategis tersebut.
Ia menegaskan bahwa isu kependudukan dan pembangunan keluarga merupakan fondasi utama pembangunan daerah yang tidak bisa ditangani secara parsial.
Menurutnya, tantangan seperti stunting, kemiskinan, hingga ketimpangan akses layanan dasar harus ditangani secara terintegrasi lintas sektor.
Ia menekankan pentingnya akurasi dan validitas data sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Semua kebijakan berawal dari data. Jika datanya keliru, maka arah intervensi juga akan meleset. Ketika data keluarga tidak mampu sudah valid, maka seluruh OPD dapat bergerak bersama melakukan intervensi sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” tegasnya.
Wali Kota juga menyoroti pentingnya perubahan pendekatan dalam perencanaan pembangunan.
Ia mendorong agar kebijakan tidak lagi bersifat top-down semata, melainkan dibangun dari bawah (bottom-up), berdasarkan kebutuhan riil masyarakat serta diperkuat oleh kajian ilmiah yang komprehensif.
Dokumen GDPK ini memuat peta jalan lima pilar pembangunan kependudukan yang telah diselaraskan dengan RPJMD dan arah kebijakan nasional.
Dengan integrasi tersebut, pelaksanaan program diharapkan lebih terukur, terarah, dan berkelanjutan hingga tahun 2045.
Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang menjadikan Grand Design tersebut sebagai blueprint utama dalam menyusun program dan kegiatan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kebijakan serta seluruh program memiliki benang merah yang jelas.
Menutup kegiatan, Wali Kota menegaskan komitmennya untuk terus melibatkan kalangan akademisi dan para ahli dalam proses perumusan kebijakan daerah.
“Kita membutuhkan kolaborasi dan gagasan yang kuat agar setiap kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Grand Design ini harus menjadi panduan bersama untuk membawa Kota Kupang tumbuh lebih maju, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Sementara itu, tim penyusun berharap dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan ini tidak berhenti sebagai dokumen formal semata, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di Kota Kupang. (MI)
