Kefamenanu,nwartapedia.com – Polemik rencana Izin Penambangan Rakyat (IPR) di Desa Noenasi kini memasuki suasana yang lebih kondusif. Pemerintah desa bersama tokoh adat sepakat mengedepankan musyawarah dan persaudaraan demi menjaga stabilitas sosial di wilayah tersebut.
Kepala Desa Noenasi, Klemens Kau Oki, mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya, termasuk kabar perluasan tambang hingga puluhan ribu hektar yang dinilainya tidak berdasar.
“Kami ingin semua proses berjalan transparan dan melalui musyawarah adat bersama empat suku besar. Jangan sampai informasi yang simpang siur merusak persaudaraan,” tegasnya.
Kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan, terutama di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS), serta kejelasan batas wilayah tambang menjadi perhatian serius pemerintah desa. Klemens menegaskan, kelestarian tanah ulayat dan keselamatan warga adalah prioritas utama.
Ia juga menekankan bahwa legalitas formal harus berjalan seiring dengan legitimasi adat. Setiap rencana IPR, menurutnya, wajib mendapat restu dari pemangku adat Suku Hun, Fnekan, Leltakaeb, dan Kenjam.
Untuk mencegah konflik horizontal, pemerintah desa bersama lembaga adat telah menghentikan sementara aktivitas yang berpotensi memicu gesekan. Praktik penambangan liar juga dilarang keras.
“Jika ditemukan aktivitas ilegal, baik oleh warga lokal maupun dari luar desa, akan dikenakan sanksi adat sesuai kesepakatan para ketua suku,” ujarnya.
Pemerintah Desa Noenasi berharap Dinas ESDM Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten TTU segera melakukan sosialisasi agar masyarakat memperoleh penjelasan resmi terkait prosedur dan regulasi IPR.
Klemens mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemuda dan organisasi kemahasiswaan, untuk mengawal proses ini secara damai dan objektif.
Ia berharap Noenasi dapat menjadi contoh pengelolaan tambang rakyat yang legal, tertib, dan tetap menjaga warisan leluhur. (MI)
