Kupang,nwartapedia.com – Pemerintah Kota Kupang kembali menunjukkan dukungan nyata terhadap lembaga negara yang berada di garis depan pemberantasan narkoba.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penghibahan aset daerah kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang sebagai upaya memperkuat perang melawan narkoba di wilayah tersebut.
Tidak hanya sebatas dukungan aset, Pemerintah Kota Kupang juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas ke depan.
Bentuk kerja sama tersebut meliputi dukungan program pencegahan narkoba di lingkungan pendidikan serta rencana pelaksanaan tes urin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, sehat, dan berintegritas.
Kepala BNN Kota Kupang, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas komitmen Wali Kota Kupang yang dinilainya berhasil memecahkan persoalan yang telah berlangsung sangat lama.
“Kalau dihitung, ini hampir 15 tahun. Saya masuk Kota Kupang tahun 2016, sejak masih berpangkat Mayor, sampai sekarang sudah Kombes Pol, baru hari ini beres. Ini kebahagiaan besar bagi kami,” ungkap Nelson.
Menurut Nelson, langkah yang diambil Wali Kota Kupang merupakan wujud goodwill dan kepemimpinan yang tegas dalam mendukung tugas lembaga negara.
Ia menegaskan bahwa persoalan yang selama ini berlarut-larut sejatinya dapat diselesaikan apabila ada niat baik dan komitmen bersama.
“Kami ini instansi negara. Kantor sudah ada, asetnya jelas. Tidak ada yang sulit kalau ada niat baik. Hari ini kami merasakan langsung komitmen itu,” tambahnya.
Diketahui, tanah yang dihibahkan kepada BNN Kota Kupang berlokasi di Jalan R.A. Kartini Nomor 1, Kelurahan Kelapa Lima, dengan luas 1.314 meter persegi.
Aset tersebut sebelumnya merupakan barang milik daerah Pemerintah Kota Kupang.
Proses hibah telah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Kupang Tahun 2025.
Hibah ini diharapkan dapat semakin memperkuat peran BNN Kota Kupang dalam menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba secara berkelanjutan. ***
