Kupang, nwartapedia.com — Sidang mediasi perkara perlawanan eksekusi atas tanah bernilai miliaran rupiah di kawasan Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, berakhir tanpa kesepakatan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (30/10/2025), dipimpin oleh Hakim Mediator Florence Katerina, S.H., M.H.
Enam tergugat melalui kuasa hukumnya, Azis Ismail, S.H., menolak tawaran damai, sementara tergugat ketujuh, Paulus Kou, memilih diam melalui kuasa hukumnya Yafet Mau, S.H.
Perkara bernomor 321/Pdt.Bth/2025/PN Kpg ini diajukan oleh Agustinus Fanggi sebagai pelawan, yang diwakili Advokat Andre Lado, S.H. Para tergugat adalah Satrya Dindus Liwe, Happy Christyn Liwe, Honey Lestari Liwe, Prince Liwe, El Roy Liwe, Drs. Anthon A. Liwe Rohi, dan Paulus Kou.
Objek sengketa berupa tanah SHM No. 2287/Oesapa seluas 535 m² atas nama Paulus Kou, dengan nilai aset diperkirakan lebih dari Rp2 miliar.
Andre Lado: “Ada Hak yang Belum Dipertimbangkan”
Kepada wartawan, Andre Lado menyampaikan bahwa pihaknya meminta PN Kupang menunda eksekusi tanah karena terdapat hak hukum kliennya yang belum dipertimbangkan, khususnya terkait bukti jual beli dan dua kwitansi pembayaran masing-masing Rp25 juta yang terjadi pada 2007 dan 2008.
“Kami berharap agar proses eksekusi ini dapat segera ditangguhkan. Ada hak hukum yang belum dinilai secara adil,” tegas Andre.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg, perlawanan terhadap eksekusi (partij verzet) dapat diajukan jika ada pihak ketiga yang merasa haknya terganggu oleh pelaksanaan eksekusi.
“Klien saya bukan hanya pegang kwitansi jual beli, tapi juga telah menguasai tanah itu dan membangun lima kamar kos di atasnya. Kurang beralasan apa lagi?” ujarnya.
Dua Prinsip Hukum yang Berbenturan
Meski demikian, Andre juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dari putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang mungkin dirugikan.
“Kasus ini membenturkan dua prinsip penting dalam hukum perdata: kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak yang sah,” jelasnya.
Sebelumnya, tanah sengketa ini telah melalui proses hukum panjang hingga Putusan MA RI No.1033 K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 Mei 2023.
Namun, menurut Andre, kliennya tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut dan baru mengetahui fakta kepemilikan saat tahap konstatering.
Jika klaim kepemilikan Agustinus Fanggi terbukti sah, pengadilan berpotensi menunda eksekusi hingga perlawanan hukum ini memiliki putusan tetap. ***
