Kupang,nwartapedia.com — Proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara online di Kota Kupang untuk tahun ajaran 2025/2026 resmi ditutup hari ini, Jumat (13/6).
Sejak dibuka hingga hari penutupan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang mencatat sedikitnya 130 aduan dari masyarakat, yang sebagian besar terkait penolakan sistem karena pendaftar berada di luar zonasi.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho, mengimbau para orang tua agar mentaati Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB, khususnya dalam hal pendaftaran sesuai domisili.
Hal ini penting guna menghindari penumpukan pendaftar di sekolah-sekolah favorit dan memastikan distribusi yang merata.
“Secara online, hari ini SPMB resmi ditutup. Namun, proses penerimaan secara offline di sekolah-sekolah masih berlangsung. Karena itu, kami mengingatkan kembali kepada orang tua calon murid untuk mengikuti Juknis dan mendaftar sesuai zonasi tempat tinggal,” ujar Okto kepada media.
Ia menegaskan bahwa sistem zonasi merupakan bagian dari upaya pemerataan akses pendidikan, sekaligus menjamin kuota di setiap sekolah dapat dikelola secara proporsional.
Di Kota Kupang, terdapat 21 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan 29 Sekolah Dasar (SD) Negeri yang terlibat dalam proses SPMB tahun ini. Terdapat tiga jalur utama dalam penerimaan siswa baru, yaitu:
- Jalur Zonasi – berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah tujuan,
- Jalur Afirmasi – diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas,
- Jalur Prestasi – ditujukan bagi siswa dengan pencapaian akademik atau non-akademik.
“Dengan sistem yang transparan dan terintegrasi ini, kami berharap semua anak di Kota Kupang mendapat kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan yang berkualitas. Bagi calon siswa yang belum tertampung di sekolah negeri, masih tersedia pilihan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta yang juga telah dijamin dan diakui oleh negara,” tutup Okto. (goe)

