
Kefamenanu,nwartapedia.com – Kuasa hukum korban Wendelinus Kefi, Dominikus Gervandy Boymau, SH, dan Jerimias F. Bani, SH, resmi mendampingi klien mereka dalam pelaporan kasus ke Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada 13 Februari 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: STTLP/39/II/YAN.2.5/2025/RES TTU/POLDA NTT.
Dalam keterangannya, kuasa hukum korban meminta Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui penyidik Reskrim Polres TTU, untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara transparan.
Menurut mereka, transparansi sangat penting untuk menjamin keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Kami mengharapkan penyelidikan yang transparan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Transparansi juga mencegah spekulasi dan memastikan semua proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Dominikus Gervandy Boymau, SH kepada media ini pada Sabtu (22/02/2025).
Setelah transparansi itu kuasa hukum juga meminta untuk secepatnya gelar dan naikan ke tahap penyidikan guna menetapkan tersangka dan sesegera mungkin melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Yosep Siki..
Lebih lanjut, kuasa hukum korban juga menyatakan akan melaporkan Yosep dan saksi-saksi lain yang diduga memberikan keterangan palsu.
Mereka menegaskan bahwa memberikan kesaksian tidak benar adalah pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 242 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Jika keterangan palsu tersebut merugikan korban secara signifikan, ancaman hukuman bisa meningkat hingga 9 tahun penjara.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini, menangkap pelaku, dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Ini bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga demi menjaga integritas hukum di tengah masyarakat,” tegas Jerimias F. Bani, SH.
Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi sepenuhnya.
(MI)
