Lewoleba, Mwartapedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Camat Buyasuri dengan pagu anggaran Rp. 1,2 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, SH,. MH saat Konferensi Pers, Rabu (17/11/2021) mengatakan, Bahwa jajarannya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang mana dua pejabat publik dan satu penyedia barang dan jasa.
“Ketiga tersangka yang kita lakukan penahanan ini berinisial MR selaku pengguna anggaran, NN selaku PPK, dan YNT selaku penyedia barang dan jasa,” Kata Azrijal.
Azrijal menerangkan bahwa, ketiga tersangka ini dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.
“Temuannya adanya rangkaian perbuatan melawan hukum dalam hal pertama mulai dari proses pengadaan pelaksanaan kontrak yang harusnya lumpsum mereka rubah menjadi harga satuan waktu, kemudian kontrak tahun tunggal mereka rubah menjadi tahun jamak,” kata Azrijal.
Lanjut Azrijal, Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga melakukan adendum pengerjaan ini selama empat kali dan diubah dengan adanya pekerjaan tambah kurang.
“Kemudian anggaran yang harusnya anggaran tahun 2014 mereka bayar dengan anggaran silpa tahun 2015,” ungkap Azrijal.
Untuk sekarang Azrijal mengatakan, bahwa ketiga tersangka ini dititipkan ke tahanan Polres Lembata.
Lebih jauh lagi Azrijal menjelaskan, bahwa ada tiga kasus lain yang saat ini sedang dalam proses penanganan Kejari Lembata yakni kasus tanah di desa Merdeka, puskesmas Wowong dan Puskesmas Bean.
“Hari ini kami buktikan bahwa kami tetap berkomitmen menegakan hukum di Kabupaten Lembata,” Tutup Azrijal.(Van/MI).
