Kupang, mwartapedia.com – Publik Sikka patut mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sikka, NTT karena dalam kasus korupsi Pengadaan Trafo pada RSUD TC. HILLERS, Maumere, telah ditingkatkan pemeriksaannya ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka korupsi anggaran senilai 1,8 Miliar, Tahun Anggaran 2021.
Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, S,H, Jumad (19/11/2021).
Petrus mengatakan bahwa Penetapan dua orang sebagai tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AD, Aapartur Sipil Negara di lingkup Pemkab Sikka dan PL, seorang penghubung (calo) dalam proses pengadaan trafo tersebut, setelah didukung alat bukti dan kepastian akan kerugian negara.
“Hal mengembirakan adalah komitmen Kejaksaan Negeri Sikka bahwa dua tersangka (AD dan PL), bukan yang terakhir karena anatomi korupsi di Sikka selalu berjamaah dari atas hingga ke bawah dengan sistim Ijon (setor dimuka) untuk menyamarkan korupsi pada level atas,”ungkapnya.
NORMA TANGGUNG JAWAB BUPATI.
Menurut Petrus, Posisi di level atas yang perlu diperiksa, tidak lain adalah Bupati Sikka Robi Idong, karena jabatan Bupati dalam UU Keuangan Negara adalah pelaksana kekuasaan pemerintahan daerah yang diserahkan oleh Presiden untuk mengelola Keuangan Daerah.
“Dalam pelaksanaannya, kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), selaku pejabat pengelola APBD dan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah (pasal 10 UU Keuangan Negara),”Demikian ucap Petrus.
Ia menambahkan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pandangan para hali hukum keuangan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggunjawaban, dan pengawasan Keuangan Daeran.
TERAPKAN ANCAMAN PIDANA MATI
Lebih lanjut, Petrus menambahkan, organ-organ yang ikut bertanggung jawab, selain 2 (dua) orang tersangka yaitu AD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PL seorang Calo Proyek, juga pada posisi terduga pelaku lain dari level atas yang oleh Kajari Sikka berjanji tidak berhenti di sini, mereka adalah Bupatu Sikka Robi Idong, pejabat SKPKD (Pejabat Pengelola APBD) dan Rekanan pemenang proyek Trafo di RSUD TC. Hillers Maumere.
“Dilihat dari tempusnya, maka dugaan korupsi dalam pengadaan Trafo di RSUD TC. Hillers Maumere, terjadi pada saat Pemda Sikka sibuk mengatasi bahaya Pandemi Covid-19, namun demikian keadaan Pandemi Covid-19 bukanlah alasan pembenar atau pemaaf dalam tindak pidana korupsi ini,”tambahnya.
Petrus menegaskan karena di dalam UU Tindak Pidana Korupsi malah mengancam dengan pidana mati apabila tindak pidana korupsi terjadi pada saat negara menghadapi krisis keuangan dan/atau ancaman bencana. Di sini Pandemi Covid-19 telah berakibat negara menghadapi krisis keuangan sekaligus Pandemi mengancam setiap pelaku korupsi dengan hukuman mati.
PENUNUNJUKAN LANGSUNG, PEYIMPANGAN KEBIJAKAN.
Advokat Peradi ini menjelaskan bahwa di dalam pasal 34 UU Keuangan Negara dikatakan bahwa Menteri, Pimpinan Lebaga/Gubernur/Bupati/ Walikota yang terbukti melalukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN /Perda tentang APBD diancam dengan pidana penjara sesuai dengan ketentuan UU;
“Sedangkan pada Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN/Perda tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan UU,”Jelasnya.
Menurutnya, Metode Penunjukan Langsung merupakan instrumen tindak pidana korupsi yang mesti dicermati, karena itu Masyarakat Sikka dimanapun wajib memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Sikka termasuk memberikan informasi kepada Kejaksaan terkait dugaan korupsi dimaksud.
“Apalagi disebut-sebut seorang Anggota DPR RI, mendagangkan pengaruhnya dan mengintimidasi aparat Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, melokalisir pelaku lain agar tidak tersentuh,”kata Petrus.
Petrus menhimbau agar Masyarakat jangan takut memberi informasi terkait korupsi, karena UU melindungi pemberi informasi termasuk jaminan merahasiakan identitas pemberi informasi, karena itu jangan takut. (MI)
