Adonara, mwartapedia.com – Keluarga Korban dalam kasus penganiayaan terhadap Sukur Abubakar dan Abdurrahman Abubakar yang menggunakan Senjata Tajam (Sajam) oleh pelaku yang terjadi di desa Lamahala Jaya Dusun VI, Kamis (18/11/2021), Pukul 13.00 WITA.
Atas kejadian ini keluarga mendatangi Mapolsek Adonara Timur guna memastikan penanganan kasus lebih lanjut. Aksi ini dikarenakan pihak keluarga geram pasalnya pelaku masih ditahan 2 orang oleh penyidik sementara dijelaskan oleh Sukur Abubakar (korban) bahwa Pelaku itu ada 4 orang.
Dihimpun media dalam laporan polisi oleh keluarga korban dengan No : LP/62/XI/2021/NTT/RES FLOTIM/SEK AFONARA/Sek Adonara,tanggal 18 November 2021 tentang tindak pidana Penganiayaan.
Kronologi Kejadian:
Kejadian ini bermula dari adanya pesta nikah oleh keluarga pelaku, saat itu korban yang berstatus sebagai “Ana Opu” dalam pesta nikah dengan rangkaian awalnya adalah korban meminta kepada pelaku saat di tempat pesta itu ada tumpukan material batu yang hendak diminta oleh korban untuk dipindahkan demi kepentingan pembuatan tenda pada pesta itu dan lokasinya pun tak jauh masih berada di sekitar areal tersebut, tak menerima atas permintaan korban, Pelaku langsung membuang batu itu ke Jalanan, saat itu korban langsung menyampaikan kepada pelaku dengan humanis “kenapa kamu buang disitu” dan pelaku langsung melemparkan batu itu kepada korban dengan jarak ± 3 M, sempat mengenai sepeda motor yang ada di sekitar lokasi,
Pelaku juga melontarkan bahasa ancaman kepada korban “Kamu itu awas” dan korban tidak merespon apapun saat dilempar, Pelaku sempat dan kerap menyerang korban dengan batu (melempar ke arah korban untuk melukai korban) dan menggunakan Parang (Sajam) kepada korban dan akhirnya terjadilah peristiwa penganiayaan terhadap korban.
Peristiwa ini sontak menjadi perhatian publik dan tontonan warga sekitar, hingga saat ini upaya keluarga meminta kepada pihak kepolisian sektor Adonara Timur untuk menahan 2 tersangka berikutnya agar situasi menjadi kondusif.
Reaksi dari keluarga korban membuahkan hasil 2 pelaku akhirnya menyerahkan diri di Mapolsek Adonara Timur.
Sukur Abubakar (korban) , Jumat (19/11/2021) bertempat di rumah keluarganya mengatakan, Bahwa niat saya kan baik untuk menyampaikan agar batu yang tertumpuk itu boleh di pindahkan dan masih dalam lokasi sekitar, tapi kok Dia (pelaku) menanggapi dengan emosi serta mengangkat batu untuk melemparkan ke saya dan saya tidak respon untuk menanggapi, tetapi aksinya semakin brutal untuk Serang saya dan terpaksa saya layani untuk membela diri saya”, Terang Sukur (korban)
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Adonara Timur, Bripka Nikolaus Bunga Naen saat ditemui media ini di ruang kerjanya mengatakan, kejadian ini terjadi di samping rumahnya bapak Rasyid Hasan (pelaku) dusun VI desa Lamahala Jaya.
“Tersangka dan korban sama-sama dalam pemasangan tenda pada acara nikahan, saat itu terjadilah kesalahpahaman tersangka yang memegang parang langsung menyerang para korban, pelaku diantaranya adalah Rasyid Hasan dan Syaiful Hasan sehingga keduanya melakukan penyerangan terhadap korban kakak beradik Abdurrahman dan Sukur Abdurahman, Atas peristiwa ini pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara untuk kedua pelaku,” Terang Kanit Reskrim Polsek Adonara Timur
Lanjut Bripka Nikolaus Bunga Naen menjelaskan, Bahwa terhadap dua tersangka ini kami sudah melakukan penahanan sejak siang tadi, sementara ini pihak kami masih terus mengambil data untuk pengembangan kasus lebih lanjut setelah melakukan BAP kepada 2 korban Kakak beradik tersebut.
Dikatakannya, kemungkinan dalam pengembangan BAP selanjutnya akan ada tersangka tambahan,saat ini kami sudah memeriksa 2 pelaku dan sudah ditahan, untuk saksi sudah kami periksa 3 orang dalam pengembangan kasus ini”, Katanya.
Untuk kedua pelaku dalam kasus penganiayaan ini jika kondisi tidak memungkinkan maka akan kami koordinasikan untuk selanjutnya di kirim ke Mapolres Flotim”, Tutup Kanit Reskrim Polsek Adonara Timur.(*/Tim)
