Kupang, mwartapedia.com – Kejaksaan harus didukung untuk melakukan upaya hukum banding atas Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis NIHIL Terdakwa Heru Hidayat dengan pertimbangan bahwa Terdakwa sudah divonis maksimal dalam perkara yang lain yaitu perkara Jiwasraya.
Demikian rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus, SH sebagai Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) pada Kamis, (20/01/2022).
Ada beberapa alasan sehingga Kejaksaan harus didorong untuk melakukan banding :
1. Soal vonis NIHIL, meskipun diatur dalam Pasal 67 KUHP tetapi yang menjadi persoalan, apabila dalam kasus yang lain (Jiwasraya) Terpidana Heru Hidayat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan kemudian dikabulkan sehingga hukumannya berkurang atau bahkan diputus bebas, maka vonis NIHIL dalam perkara Asabri tentu akan sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
2. Soal hitungan uang pengganti kerugian negara, disebutkan Terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp. 22 triliun, tetapi uang pengganti yang harus dibayar Terdakwa Heru Hidayat hanya sebesar Rp. 12.643.400.946.226.-.
Pertanyannya dimana ratio perhitungannya, Jika kerugian negara sebesar Rp.22 trilun tetapi uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa dalam perkara Asabri hanya Rp.12.643.400.946.226. Apakah sudah mencukupi Rp. 22 triliun.
3. Dalam putusan Hakim tersebut aset yang harus dikembalikan kapada Terdakwa, oleh Hakim diperintahkan untuk mengembalikan salah satu aset Terdakwa yaitu kapal tanker.
Padahal kerugian negara sebesar Rp. 22 triliun, belum sepadan dengan aset Terdakwa Heru Hidayat yang telah disita, sehingga pengembalian aset Terdakwa tersebut patut dipertanyakan mengapa aset Terdakwa berupa kapal tanker tersebut tidak dipertahankan dalam status sita, apakah aset-aset yang disita sudah mencukupi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.12.643.400.946.226.
DANIEL TONAPA MASIKU, SH. Advokat dan Salah Satu Pendiri PERGERAKAN ATVOKAT NUSANTARA/PEREKAT NUSANTARA. (MI)


