Kupang, nwartapedia.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) bergerak cepat menyikapi kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha.
Atas arahan langsung Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, tim investigasi resmi diterjunkan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengusut dugaan intimidasi yang diduga dialami almarhumah saat menjalankan tugas sebagai dokter.
Tim investigasi tiba di NTT pada Senin (29/6/2026) dan langsung memulai proses penyelidikan bersama Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), serta aparat penegak hukum.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam mengungkap fakta di balik kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, membenarkan bahwa investigasi telah dimulai.
“Ya benar, hari ini tim dari Kemenkes RI sudah tiba di NTT dan mulai melakukan investigasi bersama Pemprov NTT, Pemkab TTU, dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Selain melakukan investigasi, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI, dr. Yuli Farianti, juga menghadiri misa pemakaman Dokter Icha.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut mendapat perhatian langsung dari Menteri Kesehatan RI sehingga seluruh proses investigasi akan dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.
Dr. Yuli datang bersama Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) periode 2024–2028, drg. Arianti Anaya, serta jajaran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah NTT untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
Dalam proses penyelidikan, Inspektorat Kemenkes akan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa yang diduga bermula dari insiden di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Tim akan mengumpulkan keterangan para saksi serta mendalami seluruh informasi terkait dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha.
Dr. Yuli mengajak seluruh tenaga kesehatan yang mengetahui kejadian tersebut agar memberikan keterangan secara jujur tanpa rasa takut.
Menurutnya, keterbukaan semua pihak sangat penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh tenaga kesehatan di Indonesia agar tidak ragu melaporkan tindakan intimidasi, perundungan, maupun intervensi saat menjalankan profesi.
Kemenkes, kata dia, telah menyediakan saluran pengaduan resmi dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Menurutnya, peristiwa yang menimpa Dokter Icha menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan harus menjadi perhatian bersama.
Ia menegaskan hak tenaga medis untuk bekerja tanpa tekanan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Di hadapan keluarga dan para pelayat, dr. Yuli juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Dokter Icha.
Ia mengenang almarhumah sebagai dokter muda yang memiliki dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat, khususnya di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kasus ini mencuat setelah keluarga almarhumah menyebut adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh tiga anggota DPRD TTU saat Dokter Icha menangani pasien korban gigitan ular berbisa di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari investigasi yang sedang dilakukan Kementerian Kesehatan bersama aparat penegak hukum.
Pemerintah berharap hasil investigasi dapat mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus memperkuat sistem perlindungan bagi tenaga kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. ***

