Kupang, nwartapedia.com — Dinas Pertanian Kota Kupang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyusunan Standar Pelayanan Publik yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas pelayanan teknis di bidang pertanian.
Sekretaris Dinas Pertanian Kota Kupang, Marthina O. Ratoe Oedjoe, mewakili Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang, Matheus A.B.H. Da Costa, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan yang berlangsung di Kupang, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan yang jelas dan terukur.
Menurutnya, Dinas Pertanian Kota Kupang sebagai perangkat daerah teknis yang menyelenggarakan pelayanan publik melalui Bidang Peternakan, Bidang Veteriner, serta Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian perlu menetapkan standar pelayanan bagi petani, kelompok tani, peternak, pengusaha ternak, hingga Rumah Potong Hewan (RPH).
“Standar pelayanan ini penting agar seluruh proses pelayanan teknis kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian pelayanan,” ujarnya.
Sebagai langkah penyusunan standar pelayanan tersebut, pada 21 Mei 2026 Dinas Pertanian Kota Kupang menggelar forum pembahasan draf Standar Pelayanan Publik yang berlangsung di Aula Dinas Pertanian Kota Kupang.
Kegiatan itu menghadirkan berbagai unsur terkait, di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, masyarakat pemanfaat layanan,
Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Orta) Sekretariat Daerah Kota Kupang, serta bidang-bidang teknis di lingkup Dinas Pertanian Kota Kupang.
Forum tersebut menjadi wadah diskusi bersama untuk menyempurnakan draf standar pelayanan sehingga nantinya dapat menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan pelayanan publik di sektor pertanian dan peternakan di Kota Kupang.
Melalui penyusunan standar pelayanan ini, Dinas Pertanian Kota Kupang berharap pelayanan kepada masyarakat dapat semakin profesional, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di bidang pertanian dan peternakan secara optimal. (MI)
