Kupang, nwartapedia.com – Terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Polda NTT dalam penanganan kasus kematian Lucky dan Delfi kembali menjadi perhatian publik.
Aktivis sekaligus Koordinator Daerah BEM Nusantara wilayah Nusa Tenggara Timur, Andhy Sanjaya menilai langkah tersebut tidak boleh hanya dimaknai sebagai respons administratif atas tekanan publik yang selama ini menguat.
Menurut Andhy, terbitnya sprindik baru justru menunjukkan masih adanya ruang yang perlu diperjelas dalam proses penanganan perkara tersebut.
Karena itu, ia menegaskan bahwa penyidikan harus benar-benar diarahkan untuk mengungkap fakta secara utuh dan objektif.
“Sprindik baru harus menjadi pintu untuk menegakkan kebenaran secara jujur dan objektif. Jangan sampai publik melihatnya hanya sebagai langkah meredam tekanan yang semakin kuat,” tegas Andhy.
Ia menyoroti bahwa penanganan kasus kematian Lucky dan Delfi yang telah berjalan sekitar dua tahun hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum maupun rasa keadilan bagi keluarga korban.
Menurutnya, sejumlah pertanyaan masih muncul terkait konstruksi peristiwa yang sebelumnya disampaikan kepada publik.
Penjelasan mengenai dugaan percekcokan yang disebut menjadi awal terjadinya tragedi tersebut, kata dia, perlu diuji lebih mendalam melalui proses penyidikan yang transparan dan berbasis bukti.
Dalam pandangannya, dalam hukum pidana sebuah peristiwa percekcokan biasanya menunjukkan adanya dinamika konflik dua arah, termasuk kemungkinan perlawanan dari pihak korban.
Jika fakta-fakta yang muncul tidak menunjukkan adanya perlawanan yang signifikan, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana kesimpulan tersebut dibangun.
“Pertanyaan seperti ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, tetapi bagian dari kontrol publik terhadap transparansi penegakan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andhy menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada keterbukaan dalam menangani kasus-kasus sensitif yang menyangkut hilangnya nyawa manusia.
Ia menilai jika langkah-langkah penyidikan hanya terlihat sebagai respons terhadap tekanan publik tanpa disertai transparansi substansi perkara, hal itu justru berpotensi memperkuat kecurigaan masyarakat.
Karena itu, ia mendorong agar proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan berbasis bukti ilmiah, termasuk melalui penguatan analisis forensik dan rekonstruksi peristiwa secara komprehensif.
“Jangan sampai sprindik baru ini hanya menjadi simbol bahwa proses berjalan, tetapi substansi kebenaran tetap tertutup. Jika memang ada fakta yang berbeda, maka sampaikan secara jujur kepada publik,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tekanan publik yang muncul selama ini seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman bagi aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap tegaknya keadilan.
“Tekanan publik lahir karena ada kegelisahan terhadap keadilan. Maka yang dibutuhkan bukan sekadar meredam suara masyarakat, tetapi menjawabnya dengan fakta, transparansi, dan keberanian menegakkan kebenaran,” tegasnya.
Menurut Andhy, kasus Lucky dan Delfi tidak hanya menyangkut satu peristiwa tragis, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di daerah.
Karena itu, ia menegaskan bahwa BEM Nusantara wilayah NTT akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga ditemukan titik terang.
“Dalam perkara hilangnya nyawa manusia, yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi juga nurani hukum itu sendiri. Jika hukum hanya digunakan untuk menenangkan situasi, maka keadilan akan kehilangan maknanya,” pungkasnya. *
