Kupang,nwartapedia.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp2.455.898. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor PUPR Provinsi NTT pada Selasa (23/12/2015).
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditetapkan pada 17 Desember 2025. Dalam regulasi tersebut, perhitungan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi guna mendukung pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat. Pemerintah menetapkan rentang penyesuaian atau Alpha antara 0,5 hingga 0,9, yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Pembahasan besaran UMP NTT 2026 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang melibatkan unsur pekerja/buruh, pengusaha (Apindo), akademisi, serta perwakilan pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dari hasil pembahasan tersebut, mayoritas anggota Dewan Pengupahan merekomendasikan penggunaan Alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan.
Dengan rekomendasi tersebut, UMP NTT Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp126.929 atau 5,45 persen dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.328.969.
Gubernur NTT menegaskan bahwa keputusan ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta, di wilayah Provinsi NTT. UMP ditetapkan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP dilarang menurunkan besaran upah yang telah diberikan.
UMP NTT Tahun 2026 berlaku hingga 31 Desember 2026. Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten/kota serta Dewan Pengupahan akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaannya sebagai bagian dari jaring pengaman ketenagakerjaan.
Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di Nusa Tenggara Timur. (MI)
