Kupang, nwartapedia.com – Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang, Matheus Da Costa, S.Sos., M.Si, menegaskan langkah tegasnya menata ulang mekanisme pungutan retribusi di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Kupang.
Kepada media ini, Kamis (18/9/2025), Matheus mengungkapkan bahwa ia telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) juru pungut baru dan menempatkan pengawas khusus untuk menertibkan proses pemungutan.
Menurutnya, selama ini pemungutan retribusi di RPH kerap menimbulkan masalah karena dilakukan oleh bidang yang tidak memiliki kewenangan langsung, sehingga memicu ketidakteraturan dan potensi penyimpangan.
“Selama ini mereka buat nota dinas dari bidang, padahal bukan urusannya. RPH garis lurusnya langsung ke Kepala Dinas. Karena itu saya ambil inisiatif memutus rantai masalah dengan mengeluarkan SK juru pungut baru dan menugaskan pengawas,” tegas Matheus yang baru sebulan menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang.
Ia menjelaskan, sistem baru sudah mulai berjalan sejak Rabu (17/9/2025). Juru pungut yang ditugaskan kini wajib mencatat seluruh aktivitas pemotongan hewan mulai pukul 02.00 dini hari.
“Pencatatan meliputi jumlah ekor, identitas pedagang, hingga penerimaan uang retribusi, yang baru dimasukkan ke kas daerah setelah proses pemotongan selesai,”jelasnya.
Matheus juga mengakui adanya indikasi pungutan yang tidak sesuai aturan pada masa kepemimpinan yang lama.
“Ada selentingan suara bahwa mereka melakukan aktivitas di luar kebijakan dan Perda. Itu akan kami telusuri. Jika ada malpraktik, harus diselesaikan secara tuntas,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu rekapitulasi resmi dari tim juru pungut baru untuk memastikan jumlah setoran dan memeriksa catatan lama di buku besar bendahara.
“Setiap masalah pasti bisa diselesaikan kalau kita jujur dan terbuka. Tapi kalau ada yang menutup-nutupi, pasti akan berurusan dengan pihak berwajib,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Dinas Pertanian Kota Kupang berharap tata kelola retribusi di RPH baik sapi maupun babi lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sehingga mencegah kebocoran pendapatan daerah. (MI)
