Kupang, nwartapedia.com – Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang, Isidorus Lilijawa, S.Fil., MM memastikan pihaknya akan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Komitmen tersebut disampaikan Isidorus saat berdiskusi dengan Ketua Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Daerah Air Minum Kota Kupang (SPBUMDAMKK), Ferdi Jermias, SH., MH, di ruang kerjanya pada Jumat (6/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Isidorus menegaskan bahwa Perumdam Kota Kupang akan melaksanakan kewajiban pembayaran THR kepada seluruh karyawan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran tersebut, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Perumdam Kota Kupang berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan hak-hak karyawan terpenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua SPBUMDAMKK, Ferdi Jermias menyampaikan apresiasi atas komitmen yang diberikan oleh manajemen Perumdam Kota Kupang dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para karyawan.
Ia berharap hubungan kemitraan yang terjalin antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan dapat terus terjaga dengan baik melalui komunikasi dan masukan yang konstruktif demi terciptanya keseimbangan antara hak dan kewajiban karyawan.
“Jika kemitraan ini terus berjalan baik, maka akan berdampak positif pada peningkatan kinerja karyawan dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan,” kata Ferdi.
Kedua pihak juga sepakat bahwa Tunjangan Hari Raya bukanlah bonus dari perusahaan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada karyawan yang berhak menerimanya.
Pertemuan tersebut turut ditandai dengan penyerahan surat dari SPBUMDAMKK kepada pihak Perumdam Kota Kupang yang berisi informasi dan imbauan agar perusahaan dapat mengindahkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut, sehingga pemenuhan hak karyawan dapat berjalan secara optimal.
SPBUMDAMKK sebagai wadah yang menjembatani komunikasi antara pekerja dan perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai upaya peningkatan kinerja Perumdam Kota Kupang, khususnya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sebagai pelanggan. (MI)
