Kupang,nwartapedia.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui UPTD SPAM Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Perumda Air Minum Kota Kupang. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Jumat (16/01/2026).
Penandatanganan kerja sama ini dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wali Kota Kupang, Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT, Kepala Biro Trisetya Provinsi NTT, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Kepala BPJS SPAM, Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Kepala BKD Kota Kupang, Kepala Bagian Perekonomian Kota Kupang, Kepala Bagian Kerja Sama Kota Kupang, serta insan pers dan media massa.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang, Christian Widodo menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk menjawab persoalan air bersih yang selama ini menjadi tantangan besar di Kota Kupang.
“Urusan air bukan hal yang sederhana. Permasalahannya kompleks, mulai dari pertumbuhan penduduk yang meningkat, keterbatasan sumber air, hingga kondisi geografis. Namun dengan berjalan bersama, saya yakin hambatan-hambatan ini dapat kita lewati,” ujarnya.
Wali Kota juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang saat ini tengah melakukan pembenahan pada sejumlah sumber air dan infrastruktur pendukung, termasuk peningkatan debit air serta pembaruan peralatan agar pelayanan air bersih kepada masyarakat dapat lebih optimal dan berkelanjutan.
“Air bukan hanya soal pipa dan jaringan, tetapi juga soal kesehatan dan kehidupan. Jika air bersih terpenuhi, maka kualitas hidup masyarakat akan meningkat,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dan sangat penting, mengingat persoalan air minum di Kota Kupang telah lama menjadi isu serius yang belum terselesaikan secara tuntas.
“Kerja sama ini adalah cara yang baik dan tepat. Prinsipnya, jangan sampai ada sumber air yang dikuasai atau ditahan sehingga tidak bisa dialirkan kepada masyarakat. Air harus dikelola untuk kepentingan publik,” tegas Gubernur.
Gubernur juga menekankan pentingnya profesionalisme dan kreativitas pemerintah daerah, terutama di tengah kebijakan pengurangan transfer dana dari pemerintah pusat. Menurutnya, sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota harus terus diperkuat agar pelayanan publik, khususnya air bersih, dapat berjalan dengan baik.
“Jika kerja sama ini ke depan tidak memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, maka harus dievaluasi. Semua harus berjalan sesuai prinsip keadilan dan profesionalisme,” ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan pelayanan air bersih yang adil, berkelanjutan, dan merata bagi seluruh masyarakat Kota Kupang, sekaligus memperkuat wajah pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berpusat di ibu kota provinsi. (MI)
