Kupang, nwartapedia.com – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan akan mengambil langkah tegas terkait aktivitas usaha air minum yang diduga menjadi penyebab kerusakan jalan di RT 003/RW 001, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima.
Tiga instansi terkait yakni Satpol PP, Dinas PUPR, serta Bappelitbangda diperintahkan untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pengecekan langsung.
“Saya akan perintahkan Pol PP, Dinas PUPR, dan Bappelitbangda Kota Kupang untuk turun ke lokasi melihat dan cek langsung kondisi yang sebenarnya,” ujar Wali Kota saat dihubungi wartawan, Rabu, 19 November 2025.
Menurut Christian Widodo, pemerintah kota memberikan perhatian serius setelah menerima laporan warga mengenai kerusakan fasilitas umum, khususnya badan jalan, yang diduga diakibatkan aktivitas transportasi dari sebuah perusahaan air minum.
“Ya, saya setuju supaya kita tertibkan semua usaha air minum yang berlokasi di pinggir jalan umum,” tegasnya.
Usaha yang dimaksud adalah CV. Ekasari Dwiputri, milik Andre Ang, yang mulai beroperasi sejak awal 2025.
Warga melaporkan bahwa kendaraan tangki air perusahaan tersebut kerap keluar masuk area permukiman, menyebabkan jalan cepat rusak serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Wali Kota Kupang menambahkan bahwa meskipun izin utama usaha tersebut tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kupang, pihaknya tetap berkewajiban melakukan pemantauan demi memastikan seluruh aktivitas usaha mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Prinsipnya, semua usaha di wilayah Kota Kupang harus memperhatikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Kalau menimbulkan dampak negatif, tentu akan kami evaluasi dan tertibkan,” katanya.
Sebelumnya, warga setempat telah mengadukan kondisi jalan yang semakin memburuk akibat lalu lintas kendaraan berat dari usaha air minum tersebut.
Pemerintah Kota Kupang berjanji akan segera menindaklanjuti laporan warga melalui langkah penertiban dan pengecekan langsung di lapangan. ***
