Kupang, nwartapedia.com — Advokat asal Alor, Nusa Tenggara Timur, Arnikeb Eben Tung Sely, resmi melaporkan akun media sosial TikTok “Lika-Liku NTT” ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, Kamis (18/9).
Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi Nomor: STPLI/95/IX/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus.
Arnikeb menduga akun tersebut melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Dugaan ini terkait unggahan akun “Lika-Liku NTT” yang memuat foto dirinya bersama Wali Kota Kupang dan Ketua DPRD Kota Kupang disertai narasi yang dinilai menyerang kehormatan serta merugikan nama baiknya sebagai advokat.
“Pada tanggal 9 September 2025, akun TikTok tersebut mengunggah postingan yang memuat foto saya dan beberapa pejabat, disertai kata-kata yang mencemarkan nama baik saya,” jelas Arnikeb dalam laporan pengaduannya.
Ia mengaku baru mengetahui unggahan itu pada Sabtu (13/9) sekitar pukul 09.00 WITA saat berada di kediamannya.
Menurutnya, postingan tersebut telah menimbulkan kerugian pribadi dan mencederai profesinya.
Arnikeb berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya hingga tahap penyidikan.
“Saya sudah melapor dan siap mengikuti proses sesuai prosedur hukum. Namun saya meminta Polda NTT segera memproses laporan ini dan melakukan tindakan pemblokiran akun-akun palsu baik TikTok maupun Facebook agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujarnya.
Laporan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 45 Ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini kini ditangani Ditreskrimsus Polda NTT setelah laporan diterima petugas piket Bripka Ari Wibowo, S.H. pada Kamis (18/9) pukul 11.00 WITA.
Selain melapor, Arnikeb juga meluruskan informasi yang beredar terkait aksinya pada 8 September 2025. Ia menegaskan aksi tersebut murni inisiatif pribadi tanpa keterlibatan pihak mana pun.
“Publik harus tahu bahwa dalam aksi kami tanggal 8 September 2025, tidak ada intervensi dari pihak manapun. Sebelum aksi digelar, saya tidak pernah berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan Pak Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo maupun Ketua DPRD Kota Kupang. Segala akomodasi ditanggung masing-masing peserta. Aksi itu murni dari hati, tidak ada sponsor atau donatur dari pihak manapun juga,” tegasnya.
Dengan laporan ini, pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik serta menjaga ketertiban di ruang digital, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku penyebaran konten yang merugikan. ***

