Oleh: Heryon Bernard Mbuik
Kupang,nwartapedia.com – Di tengah hiruk-pikuk politik dan hukum yang makin kompleks di Indonesia, istilah seperti grasi, amnesti, dan abolisi bukanlah sekadar konsep konstitusional yang usang.
Ketiganya kembali relevan, bukan hanya dalam praktik kekuasaan, tetapi juga sebagai bahan kritis bagi pendidikan hukum nasional.
Dua kasus terbaru yang menyita perhatian publik yakni pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Thomas Lembong menjadi cermin retaknya batas antara kebijakan hukum dan kehendak politik.
Dalam konteks ini, pendidikan hukum di Indonesia harus diposisikan bukan sekadar alat reproduksi teknokrat hukum, melainkan sebagai lahan subur bagi etika, keadilan, dan kemanusiaan.
Ketika Hukum Tidak Netral: Kasus Hasto dan Lembong sebagai Cermin
Kasus Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, mencuat ketika ia divonis 3,5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2025 terkait suap dalam kasus Harun Masiku.
Namun hanya berselang beberapa hari, Presiden Prabowo mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Amnesti, membebaskan Hasto dari seluruh proses hukum.
Pada 1 Agustus 2025, ia pun resmi bebas, dan KPK menyatakan menghentikan proses hukum berdasarkan Keppres tersebut.
Sebagian pihak menganggap amnesti itu sebagai bentuk pemulihan hukum atas kriminalisasi politik. Namun, publik juga mengkritik: mengapa amnesti diberikan begitu cepat, tanpa dialog publik atau pertimbangan etik yang transparan?
Sementara itu,
Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan dan ekonom nasional, ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula (kerugian negara ± Rp400 miliar) pada Oktober 2024.
Meski dalam persidangan ia dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta, hakim menyebut bahwa ia tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindakannya. Maka pada 1 Agustus 2025, ia menerima Keppres Abolisi, dan proses hukum dihentikan seluruhnya.
Publik mempertanyakan, apakah abolisi ini diberikan murni karena pertimbangan hukum dan kemanusiaan, atau karena faktor politik, mengingat Lembong dikenal sebagai kritikus pemerintah dan sempat aktif di kubu oposisi saat Pilpres 2024?
Tiga Istilah Kunci, Tiga Realitas yang Kontras
• Grasi: Pengampunan atas hukuman yang sudah dijatuhkan (inkracht), umumnya berupa pengurangan pidana.
• Amnesti: Penghapusan akibat hukum pidana (umumnya untuk perkara politik) dengan persetujuan DPR.
• Abolisi: Penghentian proses hukum sebelum atau sesudah vonis, juga memerlukan persetujuan DPR.
Ketiganya adalah hak prerogatif Presiden.
Namun dalam negara hukum demokratis, hak tersebut bukan kuasa mutlak, melainkan tanggung jawab moral yang tunduk pada prinsip akuntabilitas dan keadilan publik.
Pendidikan Hukum di Persimpangan: Menghafal Pasal atau Membaca Zaman?
Sebagian besar pendidikan hukum di Indonesia masih berpijak pada pendekatan positivistik-dogmatik, yang menjadikan hukum sebagai teks yang terpisah dari realitas sosial-politik.
Mahasiswa hukum mungkin hafal pasal 14 UUD 1945 tentang grasi dan amnesti, namun belum tentu dapat menjelaskan dampak politis dan etis dari amnesti Hasto atau abolisi Lembong.
Pertanyaannya: Apakah fakultas hukum masih ingin mencetak ahli hukum teknis, atau melahirkan pemikir hukum yang kritis dan bernurani?
Menggugat Keadilan dari Bangku Kuliah Hukum
Kasus-kasus seperti:
• Grasi terhadap narapidana korupsi,
• Amnesti tanpa rekonsiliasi atau proses kebenaran,
• Abolisi atas dasar aliansi politik,
• dan kriminalisasi aktivis atau tokoh oposisi,
menjadi bukti bahwa hukum bisa kehilangan makna ketika tercerabut dari nilai-nilai moral dan rasa keadilan.
Sebagai pembanding, negara seperti Afrika Selatan hanya memberikan amnesti setelah melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Di Argentina dan Chile, abolisi sering dianggap bentuk impunitas dan ditolak publik.
Indonesia memerlukan standar etis serupa, bukan justru mempercepat keputusan pengampunan hukum tanpa dasar moral yang jelas.
Transformasi Pendidikan Hukum: Dari Wacana ke Aksi
Pendidikan hukum Indonesia perlu direformasi agar mampu:
• Kritis terhadap kekuasaan yang menggunakan hukum sebagai alat pelindung elite,
• Responsif terhadap korban dan keadilan substantif,
• Analitis terhadap hubungan antara hukum, opini publik, dan media massa,
• serta Berbasis pendekatan interdisipliner (politik, teologi, dan sosiologi hukum).
Seperti ditegaskan Satjipto Rahardjo, “Hukum bukan untuk hukum, tetapi hukum untuk manusia.” Maka,
Grasi tanpa keadilan adalah pengingkaran tanggung jawab hukum.
Amnesti tanpa proses kebenaran adalah ketidakadilan terselubung. Abolisi tanpa transparansi adalah bentuk impunitas yang dilegalkan.
Rekomendasi Kritis
1. Reformulasi Kurikulum Hukum
Integrasikan kasus Hasto dan Lembong dalam mata kuliah Hukum Tata Negara, Filsafat Hukum, dan Etika Profesi Hukum.
2. Forum Etika Hukum di Kampus
Adakan ruang diskusi hukum dan kebijakan publik yang terbuka antara civitas akademika dan praktisi.
3. Metode Pendidikan Hermeneutik Kritis
Latih mahasiswa menggali latar historis, politis, dan etis dari setiap pasal atau kebijakan hukum yang berlaku.
4. Integrasi Nilai Religius dan Keadilan Sosial
Kampus Kristen, misalnya, harus menanamkan bahwa praktik hukum yang adil adalah bentuk ibadah dan pelayanan kepada Tuhan dan sesama.
Penutup: Menjadi Cermin atau Menjadi Tirai?
Grasi, amnesti, dan abolisi bisa menjadi cermin nurani hukum, namun bisa pula menjelma sebagai tirai yang menutup praktik kekuasaan. Pendidikan hukum memiliki tanggung jawab untuk menyibak tirai itu, mengedepankan akal sehat dan hati nurani.
Kasus Hasto dan Lembong hanyalah dua wajah dari praktik hukum yang harus terus dikritisi. Jika pendidikan hukum hanya mencetak sarjana hukum teknis tanpa empati, maka keadilan akan terus menjadi milik mereka yang punya akses dan kuasa.
Indonesia tidak butuh lebih banyak penghafal undang-undang. Ia butuh penegak hukum yang cerdas, adil, dan berani berdiri di pihak kebenaran.
Referensi (APA 7th)
• Asshiddiqie, J. (2006). Hukum Tata Negara dan Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press.
• Friedman, L. M. (2002). Law and Society: An Introduction. Prentice Hall.
• Rahardjo, S. (2006). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.
• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
• UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi.
• CNN Indonesia. (2025). Berbagai berita terkait amnesti Hasto dan abolisi Tom Lembong.
• Kompas. (2025). Laporan persidangan Tom Lembong dan proses hukum.
• Media Indonesia. (2025). Putusan Tipikor dan kritik terhadap abolisi. ***
