Kupang,nwartapedia.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menahan tiga orang tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang.
Kedua proyek tersebut dibiayai melalui anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, menyampaikan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam dua perkara berbeda, dan seluruhnya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Raka kepada wartawan di Kupang, Senin (21/7).
Dua Perkara, Dua Proyek Bermasalah
Pada perkara pertama, yang berkaitan dengan proyek rehabilitasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021, penyidik menetapkan dua tersangka.
Mereka adalah HS, yang diduga mengatur pelaksanaan proyek melalui PT Jasa Mandiri Nusantara, serta HN, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, kerugian negara akibat proyek ini diperkirakan mencapai Rp2,08 miliar.
Sementara pada perkara kedua, yang menyangkut proyek rehabilitasi pascabencana di Kota Kupang tahun anggaran 2022, penyidik kembali menetapkan HN sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai PPK, bersama DHB, Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa.
“Dalam proyek pascabencana ini, nilai kerugian negara mencapai Rp3,72 miliar,” ungkap Raka.
Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati NTT menyatakan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap peran para tersangka lebih lanjut dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
(Tim)

