Kupang ,Wartapedia.com – Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Pemerintah Daerah (PEMDA) TTS belum lama ini Selasa (24/11/2020) melaukan Rapat Evalauasi dan Fasilitasi 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Biro Hukum Setda Propinsi NTT.
Pertemuan yang dihadiri oleh Semua Anggota Bapemperda DPRD TTS, Dinas P3A dan P2TP2A TTS, Bagian Hukum Setda TTS, Dinas PU-PR TTS, dan Kanwil Kemenkhum Ham NTT berlangsung di Aula Biro Hukum NTT.
Pada momen tersebut, Ketua Bapemperda DPRD TTS Jason Benu, S. Pt mengungkapkan, Rapat Evaluasi dan Fasilitasi Ke Lima Ranperda yang sudah dibahas pada Paripurna DPR TTS minggu lalu dan sekarang di Evlauasi dan dikonsultasikan serta difasilitasi agar selanjutnya ditetapkan.
“Tujuan dari Evaluasi dan Konsultasi ini adalah agar tidak ada muatan Ranperda yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi”.Ujar Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD TTS ini.
Hari ini Kami Bapemperda, Pemerintah Daerah TTS,dan Kanwil Kemenkhum Ham NTT melakukan Asistensi di Biro Hukum NTT.
“Ada Lima Ranperda yang dibawa antara lain Rencana Tata Ruang Perkotaan Boking, Perubahan Perda Tentang Retribusi Jasa Umum, Kabupaten Layak Anak, Perubahan Perda No 5 Thun 2016 Tentang Susunan Perangkat Daerah TTS, dan Ranperda Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas di TTS ” Pungkas Jason.
Menurut mantan Ketua Divisi Pengembangan Pertanian dan Peternakan Yayasan Pancaran Kasih-SoE ini.
Dari hasil Asistensi tadi maka ada Tiga Ranperda yang bisa dilanjutkan Proses Penetapan dan Pengundangan langsung di Daerah.
“Hanya tiga yang bisa langsung Kita tetapkan nanti seperti Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, Kabupaten Layak Anak dan Perubahan Perda No 5 Thn 2016 sedangkan duanya lagi masih harus dikonsultasikan lagi Kementrian”.Kata Ayah dari Tiga Orang Anak ini.
Pada waktu bersamaan, Aba. L. Anie, SH, M. Si. Kepala Badan Pendapatan Daerah Mewakili Pemerintah TTS menyampaikan Apresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih.
“Mewakili Pemda TTS kami ucapkan terimakasih dan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Propinsi NTT lewat Biro Hukum dan Kanwil Kemenkhum Ham NTT yang telah berperan aktif dalam proses Evalauasi dan Fasilitasi.Semua rekomendasi dan perbaikan akan kami tindaklnjuti”.Papar mantan Camat Kecamatan Amanuban Barat tersebut.(Ima).



