Kupang,Wartapedia.com – Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Propinsi Nusa Tenggara Timur, Yunus P.S Bureni, SH. M.Hum mewakili Kakanwil menerima kunjungan Wakil Ketua 1 DPRD TTS, Relygius L. Usfunan dan Ketua Bapemperda DPRD TTS dan Anggota Bapemperda serta Rombongan Pemerintah Daerah Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), Selasa (01/12/2020).
Kunjungan ini dalam rangka Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten TTS tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten TTS.
Bertempat diruang Multi fungsi Kanwil Kemenkumham NTT, rapat ini dipimpin oleh Bureni serta Para Perancang Perundang- undangan Risky, Norita Ratukore dan Nova Porsiana.
Yunus mengucapkan terima kasih buat DPRD TTS, Bapemperda dan Pemerintah Daerah Kabupaten TTS
“Terima kasih buat DPR, Bapemperda dan Pemda TTS yang telah melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham dalam proses Harmonisasi Kedua Ranperda ini”Ujar Ahli Madya Perancang ini.
Dirinya juga menambahkan “Pengharmonisasian merupakan salah satu dari rangkaian Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan termasuk Perda. Oleh karena itu kami berharap dapat menghasilkan Ranperda yang berkualitas dalam rangka penguatan Kelembagaan perangkat daerah yang ada dalam lingkup Pemerintah Daerah TTS,”.Ungkapnya.
Selanjutnya selaku Perancang, Alumni Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang tahun 2007 tersebut menyampaikan masalah yang ditemukan dari Ranperda yang diajukan tersebut
“Tentang Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah TTS ada dua hal yang sesuai Ketentuan PP No 12 Tahun 2019 Perihal Pengelolaan Keuangan Daerah Mendelegasikan untuk harus diatur secara lebih detail yakni RKA dan Piutang Daerah belum dirumuskan secara mendetail. Kemudian ada pula materi yang secara norma masih perlu dilakukan penyesuaian seperti kewenangan Kepala SKPKD selaku PPKD melakukan pungutan Pajak Daerah dalam draf tidak termuat sehingga menjadi perhatian agar tidak bertentangan dengan aturan tersebut.Untuk itu maka khusus Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah TTS Kami menilai belum Harmonis,”Tutur Peneliti Sosial itu.
Pada Kesempatan yang sama Ketua Bapemperda DPRD TTS, Jason Benu,S.Pt angkat bicara “Untuk Ranperda Pembentukan BPBD TTS dalam Pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkhum ham NTT dinyatakan Harmoni secara Prosedural dengan perbaikan subtansi dan teknis atas draf yang diajukan. Karena itu Ranperda tentang BPBD dapat dilanjutkan pada tahapan-tahapan selanjutnya hingga penetapan sebagai Perda,”.Ungkap Anggota Fraksi Nasdem DPRD TTS tersebut. (Ima)


