Kupang, nwartapedia.com — Dinas Pertanian Kota Kupang melalui Bidang Veteriner meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pemotongan babi di luar Rumah Potong Hewan (RPH) resmi sebagai langkah pencegahan penyebaran African Swine Fever (ASF) yang saat ini mulai berkembang di sejumlah daerah.
Sebagai penanggung jawab operasional pemotongan hewan, khususnya di RPH Oeba, Bidang Veteriner melakukan pemantauan, pengawasan, serta pembinaan kepada lapak dan kios penjual daging babi di Kota Kupang.
Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang, Matheus A.B.H. Da Costa, S.Sos, M.Si menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dini terhadap penyebaran ASF sekaligus memastikan daging babi yang beredar di masyarakat tetap aman dikonsumsi.
“Pemerintah terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha pemotongan babi agar proses pemotongan dilakukan di RPH resmi yang telah memenuhi standar kesehatan hewan dan sanitasi. Langkah ini penting untuk mencegah penyebaran ASF serta menjaga keamanan pangan bagi masyarakat,” jelas Matheus..
Untuk memaksimalkan pengawasan, dinas membentuk empat tim yang akan bertugas di enam kecamatan dan 17 kelurahan di Kota Kupang. Pengawasan tersebut direncanakan berlangsung rutin setiap minggu.
Selain melakukan pembinaan kepada pedagang dan pelaku usaha, dinas juga tetap menyiapkan tim khusus untuk memantau aktivitas pemotongan di RPH Oeba dan RPH Bimoku guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar kesehatan hewan dan sanitasi.
Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha pemotongan babi dapat melakukan proses pemotongan di fasilitas resmi yang telah disediakan sehingga kualitas daging yang beredar tetap aman dan layak konsumsi.
Dalam kegiatan tersebut, pendekatan yang dilakukan masih mengedepankan pembinaan dan edukasi kepada para pedagang.
Namun apabila masih ditemukan pelanggaran atau pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pengawasan rutin ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan pangan, melindungi kesehatan masyarakat, serta mencegah penyebaran penyakit ASF yang dapat merugikan peternak dan masyarakat luas di Kota Kupang. *
