Kuoang, nwartapedia.com — Pemerintah Kota Kupang menghadirkan kebijakan pro rakyat dengan membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat kurang mampu.
Langkah tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap warga berpenghasilan rendah agar lebih mudah memiliki tempat tinggal yang layak dan nyaman.
Menurut Wali Kota, sebelumnya masyarakat harus menanggung biaya BPHTB yang nilainya mencapai sekitar lima persen dari transaksi tanah atau bangunan. Kini pungutan tersebut resmi dihapus untuk kelompok masyarakat tertentu.
“Peraturan Wali Kota sudah saya tandatangani. Jadi masyarakat kurang mampu bisa menikmati pembebasan biaya BPHTB,” ujar Christian Widodo.
Tak hanya itu, Pemkot Kupang juga menggratiskan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal luas sebagai IMB.
Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membangun rumah secara legal tanpa terbebani biaya tambahan.
Untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, warga diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
Pengurusan pembebasan BPHTB dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, sedangkan layanan PBG diproses di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pemerintah juga terus menyosialisasikan kebijakan ini melalui berbagai saluran informasi, termasuk media sosial resmi pemerintah daerah, agar semakin banyak warga mengetahui manfaat program tersebut.
Kebijakan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Banyak warga menilai keputusan tersebut sebagai langkah konkret yang benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat kecil.
Dengan adanya pembebasan BPHTB dan PBG, Pemerintah Kota Kupang berharap kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah semakin meningkat serta kualitas hidup warga menjadi lebih baik. *
