{"id":9317,"date":"2026-01-16T10:13:07","date_gmt":"2026-01-16T03:13:07","guid":{"rendered":"https:\/\/nwartapedia.com\/?p=9317"},"modified":"2026-01-16T10:13:07","modified_gmt":"2026-01-16T03:13:07","slug":"perumda-air-minum-kota-kupang-dan-uptd-spam-ntt-perkuat-sinergi-layanan-air-bersih-segera-diperluas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/nwartapedia.com\/index.php\/2026\/01\/16\/perumda-air-minum-kota-kupang-dan-uptd-spam-ntt-perkuat-sinergi-layanan-air-bersih-segera-diperluas\/","title":{"rendered":"Perumda Air Minum Kota Kupang dan UPTD SPAM NTT Perkuat Sinergi, Layanan Air Bersih Segera Diperluas"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-size: 14pt; color: #000000; font-family: georgia, palatino, serif;\"><span style=\"color: #ff0000;\"><strong>Kupang,nwartapedia.com<\/strong><\/span>\u00a0 \u00a0\u2013 Perumda Air Minum Kota Kupang resmi memperkuat sinergi dengan UPTD SPAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Jumat (16\/01\/2025). <\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14pt; color: #000000; font-family: georgia, palatino, serif;\">Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan layanan air bersih bagi masyarakat Kota Kupang yang selama ini belum terlayani secara optimal.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14pt; color: #000000; font-family: georgia, palatino, serif;\">Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Isidorus Lilijawa, mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan ikhtiar penting untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus menghidupkan kembali kolaborasi yang sempat terhenti selama bertahun-tahun.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14pt; color: #000000; font-family: georgia, palatino, serif;\">\u201cKerja sama ini sebenarnya sudah pernah ada, namun berhenti sejak awal 2003. Setelah saya bergabung sekitar empat bulan lalu, saya melihat ini sebagai peluang strategis yang harus segera dihidupkan kembali,\u201d ujar Isidorus.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14pt; color: #000000; font-family: georgia, palatino, serif;\">Ia menjelaskan, terhentinya kerja sama berdampak langsung pada pelayanan air minum di sejumlah wilayah Kota Kupang. Beberapa kawasan seperti Kelurahan TDM, Kayu Putih, Cabang Air, dan sebagian Kelurahan Liliba tidak dapat dilayani karena jaringan dan sistem transmisi air di wilayah tersebut merupakan aset milik UPTD SPAM Provinsi NTT.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14pt; color: #000000; font-family: georgia, palatino, serif;\">\u201cSelama tidak ada kerja sama, kami tidak memiliki dasar untuk melakukan pelayanan. Padahal masyarakat di wilayah tersebut terus menyampaikan keluhan dan harapan agar air bersih bisa kembali mengalir,\u201d jelasnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14pt; color: #000000; font-family: georgia, palatino, serif;\">Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Perumda Air Minum Kota Kupang memastikan akan segera mengaktifkan kembali titik-titik pelayanan yang selama ini terhenti, sehingga kebutuhan air minum warga dapat kembali terpenuhi secara berkelanjutan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14pt; color: #000000; font-family: georgia, palatino, serif;\">Isidorus juga menegaskan pentingnya penataan dan penegakan regulasi dalam pengelolaan sumber daya air di Kota Kupang. <\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14pt; color: #000000; font-family: georgia, palatino, serif;\">Ia menyoroti adanya pembangunan sumur bor tanpa izin yang dinilai melanggar kewenangan wilayah dan berpotensi mengganggu sistem penyediaan air bersih.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14pt; color: #000000; font-family: georgia, palatino, serif;\">\u201cKota Kupang memiliki regulasi dan otoritas sendiri. Setiap pembangunan sumber air harus melalui mekanisme perizinan yang sah. Pembangunan sumur bor ilegal sudah kami laporkan kepada Wali Kota untuk ditindaklanjuti,\u201d tegasnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14pt; color: #000000; font-family: georgia, palatino, serif;\">Menurut Isidorus, kerja sama lintas wilayah harus dibangun atas dasar saling menghormati kewenangan, demi menjaga keberlanjutan sumber air dan kepentingan masyarakat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14pt; color: #000000; font-family: georgia, palatino, serif;\">Sementara itu, Kepala UPTD SPAM Provinsi NTT, Erasmus Jogo, menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting setelah cukup lama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Kupang berjalan sendiri-sendiri dalam pengelolaan air minum.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14pt; color: #000000; font-family: georgia, palatino, serif;\">\u201cKebutuhan air bersih masyarakat tidak bisa ditunda. Kerja sama ini menjadi awal yang baik untuk membangun sistem pelayanan yang profesional dan saling menguntungkan,\u201d ujarnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14pt; color: #000000; font-family: georgia, palatino, serif;\">Erasmus menjelaskan, skema kerja sama akan dijalankan dengan sistem tarif yang bersifat flat, sehingga Perumda Air Minum Kota Kupang tetap memiliki ruang untuk memperoleh keuntungan guna menopang biaya operasional.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14pt; color: #000000; font-family: georgia, palatino, serif;\">\u201cPelayanan air minum tidak hanya berbicara soal fungsi sosial, tetapi juga harus dikelola secara bisnis agar lembaga mampu membiayai dirinya sendiri dan tetap berkelanjutan,\u201d pungkasnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14pt; color: #000000; font-family: georgia, palatino, serif;\">Melalui kerja sama ini, Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang berharap pelayanan air bersih di Kota Kupang semakin merata, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah pertumbuhan kota yang terus meningkat. (MI)<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kupang,nwartapedia.com\u00a0 \u00a0\u2013 Perumda Air Minum Kota Kupang resmi memperkuat sinergi dengan UPTD SPAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":9321,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[18],"tags":[945,944],"class_list":["post-9317","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-kota","tag-layanan-air-bersih-segera-diperluas","tag-perumda-air-minum-kota-kupang-dan-uptd-spam-ntt-perkuat-sinergi"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/nwartapedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9317","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/nwartapedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/nwartapedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nwartapedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nwartapedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9317"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/nwartapedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9317\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9322,"href":"https:\/\/nwartapedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9317\/revisions\/9322"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nwartapedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9321"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/nwartapedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9317"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/nwartapedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9317"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/nwartapedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9317"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}