{"id":1422,"date":"2021-12-02T17:26:00","date_gmt":"2021-12-02T10:26:00","guid":{"rendered":"https:\/\/nwartapedia.com\/index.php\/2021\/12\/02\/bpn-lembata-gelar-sosialisasi-pencegahan-sengketa-konflik-dan-perkara-pertanahan-4\/"},"modified":"2021-12-02T17:26:00","modified_gmt":"2021-12-02T10:26:00","slug":"bpn-lembata-gelar-sosialisasi-pencegahan-sengketa-konflik-dan-perkara-pertanahan-4","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/nwartapedia.com\/index.php\/2021\/12\/02\/bpn-lembata-gelar-sosialisasi-pencegahan-sengketa-konflik-dan-perkara-pertanahan-4\/","title":{"rendered":"BPN Lembata Gelar Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<div style=\"clear: both; text-align: center;\"><a href=\"https:\/\/blogger.googleusercontent.com\/img\/a\/AVvXsEgotUH5SOUYZNp445JY1V2IqPRQ70aN6_3yXG0VAAkmbEYjEibJYVHfbSHHQgHHD6XORFo8p9c8Js2DuHZ2k4s69skZsthqopQa8-HQMDnv-q_pCuMMF_Gx14OtPxecFFAG0bFnP7UTywo_R4-Sy0FpZxWBMd5a8u7vPWmoWWWBN8Z-oHYimwCExcT9=s1040\" style=\"margin-left: 1em; margin-right: 1em;\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" border=\"0\" data-original-height=\"780\" data-original-width=\"1040\" height=\"240\" src=\"https:\/\/blogger.googleusercontent.com\/img\/a\/AVvXsEgotUH5SOUYZNp445JY1V2IqPRQ70aN6_3yXG0VAAkmbEYjEibJYVHfbSHHQgHHD6XORFo8p9c8Js2DuHZ2k4s69skZsthqopQa8-HQMDnv-q_pCuMMF_Gx14OtPxecFFAG0bFnP7UTywo_R4-Sy0FpZxWBMd5a8u7vPWmoWWWBN8Z-oHYimwCExcT9=s320\" width=\"320\" \/><\/a><\/div>\n<\/p>\n<p><span style=\"color: red;\">Lewoleba,mwartapedia.com &#8211; <\/span><span style=\"color: #0b5394; font-family: times; font-size: medium;\">Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Bertempat di Aula Palm Indah hotel, Rabu (1\/12\/2021).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #0b5394; font-family: times; font-size: medium;\">Berdasarkan Press Release yang diterima media ini, hadir pada kegiatan tersebut, camat se-kabupaten Lembata, Lurah se-kecamatan Nubatukan, kepala Bank NTT Cabang Lewoleba-Lembata.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #0b5394; font-family: times; font-size: medium;\">Sementara, Narasumber, Kepala kantor pertanahan kabupaten Lembata, Eduward M.Y Tuka, S.SiT, Kepala satuan Reserse kriminal polres Lembata, Iptu Yohanis M. Blegur, S.H.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #0b5394; font-family: times; font-size: medium;\">Kepala Bagian Hukum Setda kabupaten Lembata, Yohanes Don Bosco, Hakim Pengadilan Negeri Lembata,<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #0b5394; font-family: times; font-size: medium;\">Petra Kusuma Aji, S.H, M.Kn dan Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Lembata, Azrijal, S.H.,MH.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #0b5394; font-family: times; font-size: medium;\">Kepala kantor pertanahan kabupaten Lembata, Eduward M.Y Tuka, S.SiT saat memaparkan materinya mengatakan bahwa, pencegahan merupakan tugas yang tidak mudah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #0b5394; font-family: times; font-size: medium;\">Dikatakannya, sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi saat ini karena berbagai masalah yang timbul dari kesalahan dan ketidak disiplinan kita terhadap SOP dalam Pelayanan, termasuk kekurangan material dan metode di masa lalu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #0b5394; font-family: times; font-size: medium;\">\u201cYang terjadi sekarang ini, Inspiration for Managing People\u2019s Action dari masa lalu yang harus dihadapi sekarang. Namun bagaimana, apa yang bisa kita pelajari dari masa lalu dan jangan kita lakukan lagi saat ini, agar tidak muncul masalah di masa yang akan datang. Itu yang menjadi hakikat dari pencegahan,\u201d ungkapnya.<\/span><\/p>\n<\/p>\n<div style=\"clear: both; text-align: center;\"><a href=\"https:\/\/blogger.googleusercontent.com\/img\/a\/AVvXsEhWaIZXEiDloqkro9ZkEtu-2jxLpg_F13k4CApRXH2w74AAZ2bGQXNRATQqH-xOAEPttPKAV4qiNAH9pXJk6C0HJjpOj7P1oLWLW3BPuEd77DegjMJPG3LM_H-pQN8XHlNf4cyVMQsTnZ_CeVqimd5775RTr0zzn9yAB-UQA0TEvCdEsM5sGU9sY33p=s1040\" style=\"margin-left: 1em; margin-right: 1em;\"><img decoding=\"async\" border=\"0\" data-original-height=\"780\" data-original-width=\"1040\" height=\"240\" src=\"https:\/\/blogger.googleusercontent.com\/img\/a\/AVvXsEhWaIZXEiDloqkro9ZkEtu-2jxLpg_F13k4CApRXH2w74AAZ2bGQXNRATQqH-xOAEPttPKAV4qiNAH9pXJk6C0HJjpOj7P1oLWLW3BPuEd77DegjMJPG3LM_H-pQN8XHlNf4cyVMQsTnZ_CeVqimd5775RTr0zzn9yAB-UQA0TEvCdEsM5sGU9sY33p=s320\" width=\"320\" \/><\/a><\/div>\n<p><span style=\"color: #0b5394; font-family: times;\"><\/p>\n<p><span style=\"font-size: medium;\">Eduward mengungkapkan, saat ini tanah menjadi obyek sengketa dan konflik, yang disebabkan banyaknya pemilikan tanah, tetapi tidak menguasai tanah secara Fisik.<\/span><\/p>\n<p><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #0b5394; font-family: times; font-size: medium;\">\u201cOleh sebab itu, perbaikan-perbaikan terus dilakukan mulai dari persyaratan, sampai proses dalam penguatan dan legalisasi tanah. Kami di ATR BPN Lembata sudah berubah, semua betul-betul melaksanakan tugasnya sesuai tupoksinya masing-masing, dan Pembangunan Intergritas adalah Modal Awal. Disisi lain memang tertib administrasi puluhan tahun yang lalu di di era mulai kita bereskan. Upaya Digitalisasi Dokumen dan Warkah pun kita laksanakan,\u201d jelas Eduward.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #0b5394; font-family: times; font-size: medium;\">\u201cUpaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Program Straytegis Nasional sebagai Upaya Perbaikan karena didalamnya ada upaya Peningkatan Kualitas Data,\u201d Ucap Eduward<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #0b5394; font-family: times; font-size: medium;\">Dijelaskannya, PTSL juga butuh dukungan sekali dari berbagai pihak, terutama Para Kades\/Lurah yang hadir dalam acara sosialisasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #0b5394; font-family: times; font-size: medium;\">\u201cMudah-mudahan mulai hari ini, kita semua bisa memulai melakukan upaya pemetaan permasalahan di Wilayah Kerja masing2. Dengan kehadiran Narasumber dari Kepolisian Resort Lembata, Kejaksaan Negeri Lembata, Pengadilan Negeri Lembata dan Pemerintah Daerah Kab. Lembata bisa memberikan warna tersendiri dalam sosialisasi ini dan implementasi dilapangan, kita bisa sama-sama berbenah mengatasi masalah dalam Pendataan\/Inventarisasi obyek tanah diwilayah Desa\/kelurahan baik tanah masyrakat, badan hukum pemerintah, sosial keagamaan dan tanah masyarakat agar tidak satupun bidang tanah yang tidak terdaftar dikemudian hari,\u201d Ungkap Kepala BPN Lembata.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #0b5394; font-family: times; font-size: medium;\">Eduward juga menyampaikan bahwa pentingnya melakukan pencegahan dalam penyelesaian kasus pertanahan untuk menekan jumlah sengketa, konflik dan perkara yang terus ada, bahkan mungkin bertambah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #0b5394; font-family: times; font-size: medium;\">\u201cSupaya tidak bertambah bahkan menurun, penyelesaian kasus harus dibarengi dengan upaya pencegahan terjadinya sengketa, konflik dan perkara. Oleh karena itu, tugas kita mengsosialisasikan apa yang kita bahasa saat ini,\u201d jelas Eduward<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #0b5394; font-family: times; font-size: medium;\">Eduward juga mengemukakan bahwa berbagai modus operandi kejahatan pertanahan yang terjadi diluar sana sangat banyak dan viral.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #0b5394; font-family: times; font-size: medium;\">&#8220;Sehingga di Lembata sudah wajib kita lakukan sosialisasi ini untuk mencegah tidak terjadi sebagaimana di luar sana. Tahapan penyelesaian kasus pertanahan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR\/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. dan bilamana mungkin bisa diadopsi oleh teman2 peserta sosialisasi ini,\u201d Ungkanya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #0b5394; font-family: times; font-size: medium;\">Lanjut Eduward, dampak Negatif dari Sengketa\/ Konflik Pertanahan yaitu : Secara Ekonomis dimana pengeluaran biaya yang besar, kehilangan tenaga dan pikiran untuk kerja produktif.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #0b5394; font-family: times; font-size: medium;\">\u201cSecara Sosial Politik Hilangnya hubungan sosial sesama masyarakat dan Hilangnya kepercayaan publik kepada pemerintah dan Secara Ekologi Tanah berada dalam status quo dengan konsekuensi terjadi Penelantaran tanah, dengan demikian upaya pencegahan agar menghindari hal negatif diatas,\u201d Imbuhnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #0b5394; font-family: times; font-size: medium;\">Untuk diketahui, Beberapa Rekomendasi yang disampaikan Kepala kantor Pertanahan dalam Solsialisasi ini antara lain&nbsp;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #0b5394; font-family: times; font-size: medium;\">Kepada PEMDA (Camat dan Kades\/Lurah) lakukan pemetaan potensi masalah, melakukan Inventarisasi penguasaan pemilikan tanah terdaftar dan belum terdaftar di desa\/kelurahan sebagai data base dinas Terkait agar melakukan Invert Aset yang tidak dikuasai secara fisik agar pemasangan plang\/papan tanda pemilikan serta pemasangan Pilar Batas bidang tanah dan Upaya pembentukan lembaga peradilan adat dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah tanah di Desa\/Kecamatan. Dan upaya Membantu mensosialisasi pentingnya sertipikasi tanah kepada masyarakat. (Humas Kementerian ATR\/BPN Lembata)<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; Lewoleba,mwartapedia.com &#8211; Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1422","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/nwartapedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1422","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/nwartapedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/nwartapedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nwartapedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nwartapedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1422"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/nwartapedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1422\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/nwartapedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1422"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/nwartapedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1422"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/nwartapedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1422"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}