Pemuda Klasis Kota Kupang Apresiasi Kebijakan Jam Malam, Minta Sosialisasi Lebih Masif

Kupang,nwartapedia.com  – Ketua Pemuda Klasis Kota Kupang, Elifelet Dopong, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan aktivitas malam melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo.

Aturan tersebut membatasi pemutaran musik dan pesta masyarakat hingga pukul 22.00 Wita.

Menurut Eli, kebijakan ini merupakan langkah tepat dalam menjaga keamanan, kenyamanan, sekaligus kesehatan warga Kota Kupang.

“Jam 22.00 Wita itu standar yang baik untuk keamanan dan kenyamanan di tiap RT/RW, kelurahan, maupun kecamatan. Ini sangat penting terutama bagi kelompok usia rentan, ibu menyusui, orang sakit, maupun masyarakat yang membutuhkan ketenangan,” ujarnya, Kamis (2/9/2025).

Meski begitu, Eli mengakui kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pro dan kontra, terutama dari pekerja hiburan dan penyedia jasa acara seperti sound system dan lighting.

Karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang lebih masif hingga tingkat akar rumput.

“Jangan hanya berhenti di SE dari Wali Kota. Harus ada penjelasan yang sampai ke RT, RW, lurah, bahkan camat. Kalau perlu disosialisasikan langsung kepada masyarakat supaya jelas alasan dasarnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai aturan ini juga memberi manfaat dari sisi kesehatan dan sosial.

Menurutnya, kebiasaan begadang hingga larut malam sering berdampak pada pola hidup, komunikasi sosial, serta keamanan lingkungan.

“Dengan pembatasan ini, kita belajar menjaga pola hidup sehat, komunikasi lebih terjaga, keamanan lingkungan semakin baik, bahkan silaturahmi antarwarga ikut terbangun,” katanya.

Kendati mendukung, Eli juga memberi catatan khusus terkait penerapan aturan pada kegiatan berskala besar yang dilaksanakan di fasilitas umum seperti konser rohani, Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR), atau acara di hotel maupun lapangan terbuka. Ia menilai perlu ada penjelasan teknis agar tidak terjadi salah tafsir.

“Kalau kegiatan di lapangan Polda atau hotel biasanya bisa lewat pukul 22.00 Wita. Ini perlu perhatian khusus agar jelas mana yang masuk pembatasan dan mana yang tidak,” jelasnya.

Sebagai pelayan di tingkat jemaat, Eli menegaskan bahwa kebijakan ini juga akan berdampak pada kegiatan pelayanan keagamaan.

Ia pun kembali meminta pemerintah memperkuat komunikasi publik agar kebijakan dapat diterima semua pihak.

“Saya berterima kasih atas SE Wali Kota yang menurut saya sangat tegas dan luar biasa. Namun, perlu disampaikan secara menyeluruh hingga ke tingkat bawah. Dengan edukasi yang baik, keputusan ini pasti bisa diterima masyarakat,” pungkasnya. (MI)




Kebijakan Pembatasan Jam Malam Pesta di Kupang Didukung GMKI, Ada 4 Catatan Penting

Kupang,nwartapedia.com   – Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, terkait pembatasan jam malam untuk pesta masyarakat mendapat dukungan dari berbagai kalangan.

Kebijakan ini lahir sebagai respons atas keluhan warga yang resah dengan pesta hingga larut malam disertai dentuman musik keras yang mengganggu ketenangan lingkungan.

“Yang penting tidak mengganggu tetangga sekitar. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk hidup dengan tenang dan damai,” tegas Wali Kota saat diwawancarai di Balai Kota Kupang.

Ia menambahkan, pesta tetap boleh dilanjutkan setelah pukul 22.00 Wita asalkan musik dikecilkan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang menjadi salah satu organisasi yang memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini.

Ketua GMKI Cabang Kupang, Andra Viani, menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga.

“Kebijakan ini memiliki urgensi untuk menciptakan lingkungan Kota Kupang yang lebih tertib dan harmonis,” ujarnya.

Namun, GMKI menyampaikan empat catatan penting agar kebijakan ini berjalan efektif:

  1. Konteks Sosial dan Budaya
    Kupang memiliki kekayaan tradisi dan adat yang kadang membutuhkan waktu panjang dalam pelaksanaan acara. Karena itu, aturan sebaiknya tetap memberi ruang fleksibilitas, terutama untuk acara adat, pernikahan, dan kedukaan.
  2. Sosialisasi dan Implementasi
    Pemerintah perlu gencar melakukan sosialisasi serta membuka dialog dengan warga agar aturan dipahami secara luas, bukan sekadar formalitas. Penegakan aturan tanpa pemahaman berisiko menimbulkan penolakan.
  3. Peran Aparat dan Struktur Masyarakat
    Keterlibatan kepolisian serta RT/RW dinilai penting agar penegakan aturan berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik horizontal antarwarga.
  4. Partisipasi Aktif Kaum Muda
    Mahasiswa dan pemuda Kupang didorong menjadi teladan dalam menjaga ketertiban serta menghormati hak orang lain demi menciptakan suasana kota yang damai.

“Sebagai organisasi kader, GMKI Kupang siap menjadi jembatan dialog antara masyarakat dan pemerintah, agar kebijakan ini berjalan adil dan kontekstual dengan realitas sosial Kota Kupang,” tutup Andra. ***




Wali Kota Kupang Resmikan Gedung Baru LABKESDA, Layanan Laboratorium Modern dengan Harga Terjangkau

Kupang,nwartapedia.com   –  Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, melakukan kunjungan ke Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) Kota Kupang yang kini resmi beroperasi di gedung baru.

Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkenalkan layanan laboratorium modern dengan tarif yang ramah di kantong masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa LABKESDA hadir untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih dekat, berkualitas, sekaligus terjangkau.

“Di sini bisa dilakukan pemeriksaan darah, urin, kolesterol, hingga sampel air dan makanan. Dengan begitu kita bisa tahu kualitas air layak minum atau tidak. Harganya jauh lebih murah, ada yang hemat hingga 40% bahkan 60% dibandingkan laboratorium lain,” ungkapnya.

Selain fasilitas yang telah beroperasi, LABKESDA juga sedang menunggu tambahan 53 alat laboratorium dari Kementerian Kesehatan RI yang akan dikirim secara bertahap. Di antaranya termasuk alat PCR untuk pemeriksaan biomolekuler.

Tarif Pemeriksaan di LABKESDA Kupang

Berbagai layanan pemeriksaan tersedia dengan harga terjangkau, antara lain:

  • Hematologi: Darah Lengkap Rp85.000, LED Rp7.000
  • Urinalisa: Urin Lengkap Rp40.000
  • Fungsi Hati: Bilirubin Rp21.000, SGOT/SGPT Rp16.000, Gamma GT Rp42.000
  • Profil Lipid: Kolesterol Rp21.000, HDL Rp27.000, LDL Rp27.000
  • Fungsi Metabolisme: Gula Darah Rp14.000
  • Fungsi Ginjal: Asam Urat Rp21.000, Kreatinin Rp21.000, Ureum Rp26.000
  • Imunoserologi: HBsAg Rp23.000, VDRL Rp42.000, WIDAL Rp6.000, Golongan Darah Rp21.000
  • Bakteriologi & Air: Total Bakteri Coliform Rp39.000, E. Coli Rp33.000
  • Fisika & Kimia Air: Rp23.000–Rp61.000
  • Pemeriksaan Limbah: BOD & COD Rp48.000, TSS Rp23.000

Jam pelayanan dibuka setiap Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00.

Syarat pasien sebelum pengambilan sampel antara lain: istirahat cukup, puasa 10–12 jam, serta tidak merokok atau mengonsumsi alkohol.

Dengan dukungan fasilitas lengkap, harga bersahabat, dan hasil pemeriksaan yang akurat, LABKESDA diharapkan menjadi laboratorium kesehatan kebanggaan masyarakat Kota Kupang. (MI)




Pemkot Kupang Tegaskan Komitmen Perkuat UMKM dan Ekonomi Rakyat

Kupang,nwartapedia.com  – Pemerintah Kota Kupang kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan UMKM dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis, saat membuka kegiatan Temu Koordinasi Penguatan Kewirausahaan di Gedung GMIT Center Kupang, Rabu (1/10/2025).

Dalam sambutannya, Serena menekankan bahwa pembangunan tidak bisa dijalankan pemerintah sendiri.

Menurutnya, kolaborasi bersama masyarakat dan dunia usaha menjadi kunci utama menghadapi tantangan ekonomi, terutama di era digital.

“Pemerintah hadir bukan untuk dilayani, melainkan untuk melayani dan membuka jalan bagi masyarakat agar lebih sejahtera. Kolaborasi adalah kunci untuk menghadapi tantangan sekaligus memanfaatkan peluang,” ungkap Serena.

Lebih lanjut, Serena menjelaskan bahwa Pemkot Kupang terus memberikan dukungan nyata bagi pelaku UMKM. Bentuk dukungan tersebut meliputi fasilitasi akses permodalan, penyediaan pelatihan serta pendampingan usaha, hingga penciptaan ekosistem yang sehat agar UMKM dapat tumbuh lebih pesat.

Salah satu bukti keberhasilan adalah meningkatnya geliat ekonomi di kawasan Taman Nostalgia, di mana omzet UMKM kini mencapai miliaran rupiah setiap minggunya.

“Hal ini membuktikan bahwa masyarakat Kupang memiliki potensi ekonomi yang besar apabila diberi ruang dan dukungan yang tepat,” ujar Serena.

Tak hanya itu, Pemkot Kupang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga semangat gotong royong dalam pembangunan kota.

Serena menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan aktif masyarakat, komunitas kreatif, serta dunia usaha.

“Potensi besar yang ada di Kupang harus terus dikembangkan. Pemerintah hanya memfasilitasi, selebihnya sinergi dan kerja sama seluruh pihaklah yang akan mempercepat kemajuan kota kita,” jelasnya.

Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat jejaring usaha sekaligus memperlihatkan komitmen Pemkot Kupang dalam memberdayakan masyarakat.

Kehadiran Deputi Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, serta rencana kunjungan langsung Menko PM, menjadi bukti dukungan pemerintah pusat terhadap langkah-langkah yang ditempuh pemerintah daerah.

Dengan pondasi yang telah dibangun, kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperluas kolaborasi, memperkuat ekosistem kewirausahaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif di Kota Kupang dan NTT pada umumnya.

(Advertorial/MI)




HIPMI Kota Kupang Apresiasi Prof. Jefry Bale, Dukung Sinergi Dunia Usaha dan Akademik

Kupang,nwartapedia.com   – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Kupang memberikan apresiasi tinggi kepada Prof. Jefry Bale atas kontribusinya dalam menjalin kerja sama strategis antara Universitas Nusa Cendana (Undana) dan dunia usaha.

Selama menjabat sebagai Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama Undana, Prof. Jefry dinilai berhasil membuka ruang kolaborasi yang bermanfaat bagi mahasiswa maupun pengusaha muda di Nusa Tenggara Timur.

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Kupang, Randy Francisco, menegaskan bahwa keberadaan Prof. Jefry Bale sangat membantu HIPMI dalam berbagai kegiatan.

“Selama Prof. Jefry Bale memimpin bidang kerja sama, kami di HIPMI Kota Kupang sangat terbantu. Beliau selalu terbuka untuk berkolaborasi, termasuk mendukung kegiatan kami melalui kuliah umum di Undana, rekomendasi lulusan yang diserap oleh dunia usaha, dan berbagai kerja sama lain yang memberi manfaat luas,” ujar Randy, Selasa (1/10/2025).

Senada dengan itu, Sekretaris Umum BPC HIPMI Kota Kupang, Angga Pratama, juga menilai Prof. Jefry sebagai sosok akademisi visioner sekaligus mitra strategis.

“Kami melihat Prof. Jefry memiliki visi besar untuk membawa Undana lebih maju. Beliau bukan hanya akademisi, tetapi juga mitra yang mau membuka ruang bagi anak-anak muda, khususnya pengusaha muda, agar bisa berjejaring dan berkembang bersama dunia akademik,” jelas Angga.

Menurutnya, dukungan HIPMI kepada Prof. Jefry Bale adalah bentuk komitmen untuk memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan dunia usaha.

“Kami yakin, dengan kepemimpinan beliau, Undana akan semakin progresif, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah maupun bangsa,” tambah Angga.

Randy Francisco menutup pernyataannya dengan menegaskan dukungan penuh HIPMI Kota Kupang.

“Kami mendukung Prof. Jefry Bale untuk membawa Undana ke arah yang lebih kolaboratif dan berdampak nyata bagi masyarakat NTT dan Indonesia,” pungkasnya. ***




BPS: NTP NTT September 2025 Turun ke 101,73, Petani Masih Bertahan di Atas Garis Kesejahteraan

Kupang,nwartapedia.com   – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur merilis perkembangan Nilai Tukar Petani (NTP) bulan September 2025. Angka NTP tercatat 101,73, mengalami penurunan 0,20 persen dibandingkan Agustus 2025 yang lalu.

Meski turun, posisi NTP tersebut masih menunjukkan bahwa secara umum petani NTT berada di atas garis kesejahteraan (NTP > 100), artinya pendapatan petani masih lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan.

Berdasarkan subsektor, capaian NTP September 2025 adalah Padi-palawija (NTP-P): 102,60, Hortikultura (NTP-H): 94,68, Perkebunan rakyat (NTP-TPR): 100,30, Peternakan (NTP-Pt): 105,37 dan Perikanan (NTP-Pi): 95,07.

Dari kelima subsektor tersebut, peternakan menjadi penopang utama dengan NTP tertinggi sebesar 105,37, sementara subsektor hortikultura masih menghadapi tantangan dengan NTP hanya 94,68.

BPS menjelaskan bahwa penurunan NTP terjadi karena indeks harga terima petani bergerak lebih lambat dibandingkan kenaikan indeks harga bayar petani.

Dengan kata lain, harga jual hasil produksi yang diterima petani tidak secepat kenaikan biaya produksi dan kebutuhan rumah tangga mereka.

Selain itu, BPS juga mencatat di wilayah perdesaan NTT terjadi inflasi 0,01 persen sepanjang September 2025.

Sebagai informasi, NTP digunakan sebagai indikator untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani.

Angka NTP di atas 100 menandakan petani mengalami surplus, sementara NTP di bawah 100 berarti petani mengalami defisit.

Meskipun sempat turun, capaian NTP September 2025 menunjukkan bahwa petani NTT masih mampu bertahan, dengan subsektor peternakan menjadi motor penggerak utama. ***




Kemenko PM Hadir di Kupang: Dorong UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Pekerja Migran Naik Kelas

Kupang,nwartapedia.comPemerintah terus berkomitmen menghadirkan program nyata bagi masyarakat. Melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Rabu (1/10/2025),

Kota Kupang menjadi tuan rumah Temu Koordinasi Penguatan Kewirausahaan dan Dialog Interaktif bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Gedung GMIT Center Kupang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif Program “Perintis Berdaya”, yang diinisiasi Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM.

Program ini hadir untuk memperkuat fondasi pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan pendekatan kebijakan yang komprehensif, adaptif, dan berkelanjutan, khususnya bagi UMKM, koperasi, ekonomi kreatif, serta Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Salah satu unggulan dari program ini adalah “Berdaya Bersama”, yang menekankan peningkatan kapasitas kewirausahaan masyarakat lewat pelatihan dan pendampingan terstandarisasi serta kolaborasi lintas sektor.

Dialog interaktif yang akan berlangsung mengangkat tema “Sinergi Penguatan Ekosistem dan Perlindungan bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif dan GIGs Worker”, dengan pembukaan resmi oleh Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis.

Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan Kemenko PM, Trukan Sri Bahukeling, menegaskan kegiatan ini selaras dengan RPJMN 2025–2029 dan Asta Cita Presiden 2024–2029.

“Melalui temu koordinasi ini, kami ingin memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Fokus kami adalah menghadirkan ekosistem kewirausahaan yang tangguh sekaligus memastikan perlindungan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif dan pekerja sektor informal, termasuk GIGs worker,” ungkapnya.

Acara dimulai pukul 09.15 WITA hingga selesai, diikuti berbagai kalangan, mulai dari pelaku UMKM, koperasi, komunitas ekonomi kreatif, akademisi, hingga perwakilan pekerja migran.

Sejumlah pejabat lintas kementerian dan pemerintah daerah juga dipastikan hadir, antara lain perwakilan Kementerian Ekonomi Kreatif,

Kementerian UMKM, serta unsur pemerintah daerah seperti Sekretaris Daerah Kota Kupang, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, serta jajaran kepala dinas lingkup Kota Kupang.

Kehadiran lintas sektor ini diyakini akan melahirkan koordinasi yang lebih solid serta kebijakan yang berpihak kepada UMKM, pekerja kreatif, dan pekerja migran.

Melalui langkah nyata ini, Kupang diposisikan sebagai pusat kolaborasi nasional dalam menggerakkan kewirausahaan masyarakat menuju masa depan yang lebih berdaya dan mandiri.

(Advertorial/MI)




Wali Kota Kupang Tegaskan Edaran Jam Malam Bukan Larangan Pesta

Kupang,nwartapedia.com – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, meluruskan polemik seputar surat edaran pembatasan aktivitas pesta malam hari yang sempat menuai protes, terutama dari pelaku usaha penyewaan sound system dan lighting.

Ia menegaskan, surat edaran tersebut bukan larangan pesta, melainkan himbauan untuk menjaga kenyamanan masyarakat.

“Persewaan sound system dan lampu tetap jalan seperti biasa. Hitungannya sewa per hari, bukan mendadak jam 10 malam baru kena aturan. Jadi usaha persewaan tidak akan terganggu dengan edaran ini,” jelas Wali Kota usai membuka sosialisasi implementasi Posyandu di Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (30/9).

Menurutnya, inti surat edaran tersebut adalah keseimbangan antara kebebasan warga berpesta dengan hak masyarakat lain untuk beristirahat.

Ia mencontohkan, suara musik keras hingga larut malam bisa mengganggu bayi, anak sekolah, hingga orang tua yang harus bangun pagi bekerja.

“Pesta silakan jalan terus, tapi lewat jam 10 malam musiknya bisa dikecilkan. Kalau pestanya jauh dari pemukiman atau di tempat tertutup dengan peredam suara, tentu tidak masalah. Yang penting tidak mengganggu masyarakat sekitar,” tegasnya.

Wali Kota juga menekankan bahwa surat edaran ini bersifat himbauan, bukan aturan yang melarang masyarakat menggelar acara.

“Kalau musiknya pelan, karaoke santai, tidak ada warga yang protes, tentu tidak apa-apa. Tapi kalau ada keluhan dari masyarakat, kita harus saling menghargai. Intinya ini soal tertib dan menghormati hak orang lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerbitan surat edaran tersebut telah melalui kajian bersama berbagai pihak, termasuk kepolisian. Kapolresta Kupang bahkan siap melakukan patroli malam untuk membantu mengingatkan warga agar tidak menimbulkan kebisingan berlebihan.

“Edaran ini untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Jadi jangan dilihat sebagai larangan, tapi sebagai ajakan agar kita lebih peduli dengan lingkungan sekitar,” pungkasnya. (MI)




Wali Kota Kupang: Posyandu Kini Jadi Ujung Tombak Pelayanan 6 Bidang

Kupang,nwartapedia.com   – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa Posyandu kini bukan lagi sekadar tempat pelayanan kesehatan, melainkan telah bertransformasi menjadi pusat layanan masyarakat di enam bidang utama.

Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Penyusunan Rencana Kerja Tim Pembina Posyandu di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, transformasi Posyandu diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang membawa dua perubahan besar: kelembagaan dan cakupan pelayanan.

“Dulu Posyandu hanya berbasis masyarakat tanpa rumah yang jelas. Sekarang Posyandu setara dengan RT, RW, LPM, dan Karang Taruna. Posyandu sudah punya rumah kelembagaan yang kuat,” jelas Wali Kota.

Selain itu, pelayanan Posyandu juga meluas. Dari sebelumnya fokus pada kesehatan, kini mencakup enam bidang: kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sosial, ketertiban, serta ketentraman masyarakat.

“Posyandu harus menjadi ujung tombak pelayanan pemerintah. Ia bukan lagi hanya tempat timbang anak, tetapi juga pusat pengaduan, tempat masyarakat menyampaikan kebutuhan, bahkan solusi persoalan sehari-hari,” tegasnya.

Wali Kota juga menekankan pentingnya dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Ia menargetkan pada tahun 2026 seluruh Posyandu di Kota Kupang sudah dilengkapi fasilitas dasar seperti meja, kursi, pengeras suara, hingga tenda.

“Kalau Posyandu ini kita jadikan garda terdepan, jangan biarkan kadernya bekerja tanpa alat. Tahun 2026, saya mau semua Posyandu kita sudah punya fasilitas layak,” tegasnya.

Ia pun mengapresiasi DPRD Kota Kupang yang menyetujui kenaikan dana operasional Posyandu dari Rp50 ribu menjadi Rp150 ribu per kegiatan. Namun, peningkatan anggaran itu, kata Wali Kota, harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Mengakhiri sambutannya, Wali Kota mengajak semua pihak memandang Posyandu sebagai bentuk nyata pelayanan dan kasih kepada masyarakat.

“Melalui Posyandu kita melayani anak-anak agar tumbuh sehat, mendampingi ibu-ibu agar berdaya, memperhatikan orang tua agar sejahtera, serta menjaga lingkungan tetap aman. Inilah pengabdian sederhana namun sangat bermakna,” pungkasnya.

Dengan itu, Wali Kota secara resmi membuka kegiatan sosialisasi implementasi Posyandu 6 bidang SPM dan penyusunan rencana kerja tim pembina Posyandu. (MI)




Wali Kota Kupang Terbitkan Surat Edaran Batasi Jam Hiburan Malam, Musik Maksimal Pukul 22.00

Kupang nwartapedia.com  – Wali Kota Kupang resmi menandatangani Surat Edaran yang mengatur jam pelaksanaan kegiatan malam di seluruh wilayah Kota Kupang.

Kebijakan ini diterbitkan setelah banyak warga menyampaikan keluhan terkait pesta dan hiburan malam yang berlangsung hingga larut dan menimbulkan gangguan kenyamanan.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan masyarakat, seperti pesta pernikahan, ulang tahun, dan acara sejenis, tetap diperbolehkan hingga pukul 00.00 WITA, namun seluruh aktivitas musik atau penggunaan pengeras suara harus dihentikan paling lambat pukul 22.00 WITA.

“Banyak warga menyampaikan keluhan kepada saya. Ada yang orang tuanya sakit dan terganggu musik keras sampai larut malam. Ada pula yang pulang dalam keadaan mabuk, memicu kecelakaan lalu lintas dan perkelahian yang bisa melibatkan banyak orang. Karena itu, saya menandatangani surat edaran ini sebagai tindak lanjut masukan masyarakat,” ujar Wali Kota.

Surat edaran tersebut telah dikirimkan kepada seluruh lurah dan camat di Kota Kupang, serta menjadi dasar bagi aparat kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban di lapangan.

“Dengan aturan ini, polisi dan Satpol PP dapat bertindak tegas apabila ada pelanggaran,” tegasnya.

Wali Kota juga mengajak seluruh warga untuk mendukung kebijakan ini demi kenyamanan bersama.

“Mari kita jaga Kota Kupang tetap aman dan tenang. Musik cukup sampai jam 10 malam, tetapi acara silakan dilanjutkan hingga tengah malam tanpa mengganggu lingkungan,” pesannya.

Pemerintah Kota Kupang berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara kebebasan warga untuk merayakan acara dan hak masyarakat lain untuk beristirahat dengan tenang pada malam hari. (MI)