LEGACY JOKOWI, UU CIPTA KERJA DAN MIDDLE INCOME TRAP

 Oleh: Denny JA

Jakarta,Wartapedia.com – “Contohlah Jokowi. Lihatlah determinasinya. Visinya. Ketegasannya ketika berkehendak menerapkan UU Cipta Kerja. Ia tak goyah walau UU itu ditentang banyak pihak. Ia jalan terus walau didemo berhari- hari, berminggu-minggu, berjilid-jilid, di banyak kota.”

“Lihatlah hasilnya kini. Indonesia semakin kompetitif. Investasi semakin tumbuh karena proses usaha semakin mudah. Lapangan kerja  semakin terbuka. “

“Ekonomi Indonesia melaju, keluar dari apa yang disebut negara yang stagnan pada status pertumbuhan di level middle income. Middle Income Trap.”

“LIhatlah hasilnya kini. Mereka yang dulu habis habisan menentang UU Cipta Kerja menikmati hasil baik dari UU itu.”

“Jokowi menjadi contoh pemimpin yang kuat, yang menumbuhkan ekonomi. Ia menjadi kasus, yang dipelajari dibanyak kelas-kelas leadership. Ia juga dikutip banyak lembaga dunia ketika menggambarkan determinasi dan visi seorang pemimpin.”

Apa yang sayang tuliskan di atas adalah skenario terbaik. Tentu masa depan tak terdiri dari satu skenario saja. UU Cipta Kerja dapat pula berakhir buruk bagi Jokowi.

Tapi bukankah seorang pemimpin yang visioner adalah Ia yang memgambil resiko. Cukup bagi Jokowi mendengar pandangan World Bank. Menurut World Bank, UU Cipta Kerja ini membuat Indonesia semakin kompetitif. Pemulihan ekonomi Indonesia  akan semakin cepat. (1)

UU Cipta Kerja akan lebih mudah kita pahami dengan lebih dahulu memahami dua konsep dan resikonya. Pertama: Middle Income Trap. Kedua apa yang saya sebut developmental Choice.

Middle Income Trap istilah untuk negara yang stagnan dengan pertumbuhan ekonomi. World Bank memberi ukuran. Ini untuk negara yang stagnan dengan GNP per capita di level: 1000- 12.000 USD. (2)

Contoh negara yang stagnan di level itu adalah Brazil, Afrika Selatan. Indonesia  juga berada dalam level itu.

Apapun yang dikerjakan pemerintahan di negara itu (kategori Middle Income Trap), GNP per capita tetap stagnan di level 1000-12.000 USD. Semua kelebihan negara menjadi mubazir. Tak maksimal sumber daya alam, bonus demografi, ataupun stabilitas politik yang dimiliki negara tersebut.

Apa yang menjadi penyebab middle income trap? Keseluruhan dunia usaha di negara itu kurang kompetitif. Birokrasi berbelit- belit untuk membangun usaha. Pungutan liar meraja lela. Aturan perburuhan yang menakutkan investasi. Politik yang tak stabil. Dan sebagainya.

Perlu ada penyegaran menyeluruh, reformasi di segala dimensi agar proses investasi dan bisnis menjadi mudah dan sederhana. Inilah mindset dibalik “kejar tayang” Omnibus Law UU Cipta kerja.

Sedangkan developmental choice istilah yang saya buat sendiri untuk menggambarkan pilihan kebijakan seorang pemimpin. Itu kebijakan yang menjadikan economic development, kemudahan investasi, kemajuan ekonomi sebagai panglima.

Pilihan kebijakan itu tentu memiliki resiko. Kegaduhan mudah ditangkapnya pengambil kebijakan dikurangi. Akibatnya peran KPK diperlemah.(3)

Aturan buruh dibuat lebih menarik bagi investasi. Jumlah pesangon dikurangi.

Aturan lingkungan hidup juga dibuat lebih moderat agar pengurusan ijin usaha lebih efisien.

Dengan sendirinya, pemimpin yang bervisi “developmental choice” akan mendapat banyak kritik dan penentang di bidang penanganan korupsi, lingkungan hidup, perburuhan, juga aktivis demokrasi.

Di era pemerintahannya yang kedua, agaknya Jokowi sudah memilih corak leadership dan kebijakannya. Ia tak ingin dikenang sebagai pemimpin yang medioker saja. Jokowi ingin meletakkan fondasi kokoh untuk keluar dari Middle Income Trap melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Semua pilihan tentu mengandung resiko. 

Salah atau benarkah Jokowi yang mengambil Kebijakan lepas dari “Middle Income Trap” dengan segala resikonya? Salah atau benarkah Jokowi yang memgambil “Developmental Choice dengan semua konsekwensinya?

Inilah asyiknya sejarah. Salah atau benar Jokowi akan ditentukan di masa depan. Sejauh tak ada pasal dalam konstitusi yang dilanggar, ini semua hanyalah pilihan kebijakan.

Jokowi memiliki mandat membuat kebijakan. Ia presiden yang dipilih secara sah. Ia didukung mayoritas DPR pula. 

UU Cipta Kerja ini menjadi pertaruhan legacynya. Jika Jokowi mundur, mengeluarkan Perppu untuk UU Cipta Kerja, Ia akan dikenang sebagai pemimpin yang tunduk pada tekanan, dengan visi kebijakan yang kabur.

Jokowi tak akan pernah lagi membuat kebijakan yang tak populer padahal berlandaskan sebuah visi yang kuat. Publik akan mencatat Jokowi tunduk pada tekanan.

Satu satunya pilihan Jokowi saat ini untuk membangun legacy adalah bulatkan hati dengan pilihan kebijakan itu. Lanjut dengan UU Cipta Kerja dengan catatan.

Dengarlah semua keberatan akademik atas aneka cluster omnibus law itu. Akomodasi keberatan itu yang memang masih relevan dan bisa. Akomodasi input itu dalam berbagai aturan pelaksanaan.

Dalam sejarah, kita menyaksikan begitu banyak pemimpin mengambil kebijakan tidak populer tapi berbuah bagus. Ketika Abraham Lincoln menghapuskan perbudakan, kebijakannya ditentang keras oleh sebagian publik. Bahkan ini ikut memicu perang sipil di Amerika Serikat.

Tapi kini Abraham Lincoln dikenang sebagai presiden terbaik yang pernah dimiliki Amerika Serikat. Presiden yang berani mengambil resiko untuk sebuah visi.

Tentu kita tak menyamakan Omnibus Law Cipta Kerja ini dengan penghapusan perburakan era Lincoln. Ini hanya untuk ilustrasi saja bahwa visi yang baik sekalipun, seperti penghapusan perbudakan, bisa ditentang banyak orang.

Jika Omnibus Law UU Cipta Kerja ini berhasil dipertahankan Jokowi, disempurnakan oleh aturan pelaksanaannya, dan berbuah kemajuan ekonomi, Indonesia terbukti keluar dari “Middle Income Trap,” sejarah akan mencatat Jokowi sebagai Strong Leader Yang Menumbuhkan Ekonomi.

Bagaimana jika UU Cipta Kerja ini malah berbuah buruk? Presiden dan DPR hasil pemilu 2024 nanti akan merevisinya. (DW/JR)





Gelar MPAB IMMALA Kupang Terima 109 Anggota Dengan Tetap Taati Protap Kesehatan

  

Kupang,Wartapedia.com – Ikatan Mahasiswa Malaka ( IMMALA) kupang gelar Seremonial pembukaan penerimaan 109 anggota baru (MPAB) dan Masa Bimbingan serta pelantikan Anggota Baru (PAB) dengan tema Demokrasi rasional menuju integritas kaum muda Kegiatan ini Berlangsung di Aula PGRI kupang, Sabtu(17/10/2020).

Dalam laporan ketua panitia MPAB Ikatan  Malaka IMMALA kupang, Edy Nahak menyampaikan beberapa poin penting dalam proses kegitan dengan tujuan peserta mengikuti kegiatan sebagai pola kaderisasi yang berjenjang dalam wadah IMMALA Kupang untuk menghimpun seluruh mahasiswa malaka yang berada di Kota Kupang.

“Proses ini akan menghasilkan kader kader muda yang kritis, kreatif dan inovatif dalam memberikan pandangan terhadap  fenomena-fenomena yang aktual,”Ungkapnya.

Sementara itu Ketua Umum Immala Kupang Very Manek, dalam sambutannya mengungkapkan Alasan memilih Tema tersebut karena Pemuda adalah harapan bangsa yang sering diidentikkan sebagai generasi yang idealis, progresif dan dinamis dan memiliki integritas.

“Hal inilah yang menjadi keunggulan kaum muda dibanding kaum tua. Meskipun mungkin dari segi pengalaman belum sama. Pemuda memiliki tanggung jawab yang besar untuk membawa perubahan bagi kemajuan bangsa”,tegas Very Manek

Dikatakan tiga poin pokok yang  peran dalam Peranan Pemuda  dalam kehidupan berbangsa dan negara kita saat ini.

Pertama, sebagai generasi penerus yang secara teguh dan konsisten melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya. 

Kedua, sebagai generasi pengganti untuk menggantikan para generasi tua yang belum mampu mengemban amanat. 

Ketiga, sebagai generasi pembaharu yang sesungguhnya berjuang dan mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa. 

Dirinya menambahkan, Mahasiswa Sebagai Agen of changes berarti sebagai kader, kita harus benar-benar membawa perubahan dimana pada zaman aktivis 98  itu mahasiswa hadir untuk memperjuangkan hak-hak Rakyat.

“Mahasiswa atau pemuda jangan terlena dengan perkembangan zaman,mahasiswa adalah penggerak mata rantai untuk membangun bangsa ini”,kata Mahasiswa Fisip Unwira Kupang.

Lanjut Very, di tengah situasi politik ini kita sebagai mahasiswa immala harus netral dalam politik pilkada malaka. sebagai mahsiswa kita harus memberi sikap dan teladan yang baik dan benar kepada masyarakat Malaka dalam Mengahdapi politik Pilkada Malaka. 

Hal senada disampaikan oleh Ketua Presedium Perhimpunan Mahasiswa katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang kupang, Alfred Saunoah mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19 ini, ia mengapresiasi kepada IMMALA karena sudah melaksanakan MPAB. Dengan tidak melupa paraturan protokol kesehatan.

Bahkan kata Alfred, Covid-19 bukan salah satu kendala untuk kita menjauh tali persaudaraan kita namun, dengan semangat sebagai mahasiswa kita tetap membangun tali persaudaraan.

“PMKRI cabang Kupang berharap kepada Peserta  untuk tetap semnagat dalam mengikuti proses yang ada”sebut Alfred,”Ungkapnya.

Sementara itu Fredirikus R. Bau mewakili senior alumni IMMALA Kupqng sekaligus memberi simbolis kepada peserta Baru MPAB.

 “Sebagai senior sangat mengapresiasi dan mendukung penuh Ketua dan BPH Immala Kupang yang sudah melaksanakan Kegiata MPAB ditengah Covid-9 dengan mematuhi protokol kesehatan”,jelas mantan Wartawan Poskupang itu.

 Ketua KPID NTT ini  Edy Bau ini juga menegaskan kemewahan yang paling dibanggakan oleh mahsiswa Adalah letak kekritisannya bukan tunduk pada penguasa”,pungkasnya

Untuk di ketahui kegiatan ini di awali seremonial pembukaan  Dengan misa syukur yang dipimpin oleh Fr.Bram(Joka)




Babinsa Bersama Masyarakat Gotong Royong Meratakan Tanah Pos Koramil 1604-04/Amarasi

 

Oelamasi,Wartapedia.com – Serda Sefi Zeth Pandie anggota Babinsa Babinsa Koramil 1604-04/Amarasi Kodim 1604/Kupang bersama masyarakat melaksanakan gotong royong meratakan tanah Pos Ramil 1604-04/Amarasi yang terletak di RT. 012 RW. 006 Desa Niukbaun Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang,Selasa (14/10/2020).

Babinsa Serda Sefi Zeth Pandie langsung memimpin kegiatan gotong royong tersebut, dia berusaha untuk menjadi contoh mencangkul dan meratakan tanah di lokasi tanah Pos Ramil 1604-04/Amarasi.

Antusias warga bersama Babinsa sangat tinggi, bahu-membahu menguruk dan meratakan tanah yang berlobang serta membersihkan rumput yang telah memenuhi di sekitaran area.

Pjs Danramil 1604-07/Amarasi Peltu Tony Mulyono menyampaikan kegiatan gotong royong bersama warga meratakan timbunan tanah di Pos Ramil 1604-04/Amarasi merupakan pembinaan teritorial yang diharapkan dapat meningkatkan silaturahmi dan kemanunggalan TNI dengan rakyat yang sudah terjalin, akan lebih baik lagi dan dapat meringankan kesulitan masyarakat. 

“Melalui kegiatan ini diharapkan kedekatan dan hubungan baik antara Babinsa dengan masyarakat terjalin semakin harmonis,” ujar Danramil. (Pendim1604/Kupang)




Kunjungan Gatot Nurmantyo dan KAMI ke Bareskrim POLRI, Sebuah Kegagalan Merebut Simpati Publik

 

Jakarta,Wartapedia.com – Gatot Nurmantyo dkk. dan KAMI salah berhitung ketika bermanuver melakukan kunjungan ke Bareskrim POLRI dan menjadikan peristiwa penangkapan, pemberian status tersangka dan penahanan terhadap Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dkk. sebagai media sekaligus panggung promosi KAMI, namun tanpa disadari bahwa peristiwa penahanan Jumhur Hidayat dk. telah menjatuhkan moral Gatot Nurmantyo dan KAMI. 

Demikian rilis yang diterima dari PETRUS SELESTINUS, Ketua Tim TASK FORCE FORUM ADVOKAT PENGAWAL PANCASILA (FAPP) yang diterima media ini, Sabtu (17/10/2020).

Mengapa moral Gatot Nurmantyo dan KAMI, jatuh, karena selain Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dkk. adalah fungsionaris KAMI, yang oleh karena keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana, ditangkap, dijadikan tersangka dan ditahan, juga karena Gatot Nurmantyo, dkk. dan KAMI gagal bertemu KAPOLRI dan ditolak petugas saat hendak menjenguk Syahganda Nainggolan, dkk. di Rutan Bareskrim.

Peristiwa ini merupakan pukulan keras bagi Gatot Nurmantyo dan KAMI, karena secara beruntun mengalami peristiwa unlucky atau apes, yaitu belum sempat membuktikan organisasinya sebagai gerakan moral, malah justru moralnya diruntuhkan akibat fungsionaris KAMI terlibat dugaan tindak pidana, ditangkap menjadi tersangka dan ditahan.

Ini namanya Gatot gagal total dan pertanda KAMI tidak solid, diduga ada yang sedang menggunting dalam lipatan. Mestinya kalau KAMI atau Gatot Nurmantyo mau bertemu KAPOLRI, maka ada protokol yang harus diikuti, juga kalau mau bezuk tahanan ada prosedurnya yang mesti dibereskan terlebih dahulu oleh tim KAMI.

UPAYA MENDISKREDITKAN POLRI

Kunjungan Gatot Nurmantyo dan KAMI ke Bareskrim, sebagai manuver untuk mendiskreditkan POLRI, sekedar memberi pesan kepada publik bahwa KAMI dizolimi dan Penegakan Hukum kita jelek, dengan menunjuk kegagalan bertemu KAPOLRI dan kegagalan membezuk tahanan (Syahganda Nainggolan dkk.-pun) di RUTAN Bareskrim. 

Namun demikian publik lebih cerdas membaca manuver Gatot Nurmantyo dan KAMI sebagai upaya mencari panggung, mengkapitalisasi status tersangka dan tahanan a/n. Syahganda Nainggolan dkk. dan mempolitisasi kegagalan bertemu KAPOLRI dan gagal bezuk tahanan, lalu membacakan Petisi Presidium KAMI ke Kapolri lewat perantara wartawan.

Gatot Nurmantyo dan KAMI, seharusnya tidak berspekulasi untuk bertemu KAPOLRI dan membezuk Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dkk. dalam RUTAN Bareskrim Polri, karena kedatangannya di luar protokol acara KAPOLRI dan terlabih-lebih Gatot Nurmantyo dan KAMI tidak memeiliki kapasitas dan legal standing untuk bertemu tersangka yang berada dalam tahanan RUTAN.

Gatot Nurmantyo dan KAMI bukanlah Keluarga dari para tersangka, bukan pula Penasehat Hukum tersangka, juga bukan Dokter Pribadi dan bukan Rohaniwan yang telah diberi izin untuk berkunjung. Oleh karena itu keberadaan Gatot Nurmantyo dkk. dan KAMI di Bareskrim Polri hanyalah merupakan sebuah manuver politik yang ingin mencitrakan diri sebagai bapak yang baik bagi Syahganda Nainggolan dkk. dan POLRI-lah yang jelek dll.

POLITISASI PROSES HUKUM.

Secara norma, hanya 4 (empat) kriteria orang yang dibolehkan KUHAP dan aturan POLRI untuk bertemu seorang tersangka yang berada dalam RUTAN, yaitu Keluarga, Advokat yang menjadi Kuasa Hukum, Dokter Pribadi dan Rohaniwan, itupun harus melalui prosedur terutama mendapat izin, dan surat-surat bukti hubungan hukum Keluarga, Advokat, Dokter Pribadi dan Rohaniwan yang sdh disetujui Penyidik.

Belum lagi ada tambahan aturan di tengah pandemi COVID-19 yang masih tinggi, sehingga Gatot Nurmantyo dan KAMI, seharusnya patut menduga bahwa mengunjungi tahanan secara berkelompok dalam jumlah besar, pasti ditolak.karena  melanggar protokol COVID-19, di samping persyaratan lain seperti soal kapasitas dan legal standing Gatot dan KAMI.

Dengan demikian kunjungan Gatot Nurmantyo dkk. dan KAMI ke Bareskrim POLRI, hanya sebuah politisasi, hanya dapat apes (unlucky), tidak mendapatkan apa-apa,  bahkan POLRI diuntungkan karena telah bersikap tegas menegakan hukum, benar-benar mengawal hukum dengan menyatakan tidak kepada KAMI, sebagaimana diinginkan Gatot Nurmantyo dan KAMI dalam petisinya sat dibacakan di Bareskrim kemarin.

Pertanyaannya Etis dan Bermoralkah sikap KAMI, ketika Gatot Nurmantyo dan KAMI gagal bertemu KAPOLRI  untuk dialog dan menyampaikan petisi, lantas petisi Presidium KAMI untuk KAPOLRI  dibacakan oleh Din Syamsuddin lewat perantara wartawan, apakah ini yang namanya gerakan moral, silakan menilai. (Red)