Denny Agiel Prasetyo: Sumpah Pemuda Persatuan Dalam Perbedaan

 

Kupang,Wartapedia.com  – Sumpah Pemuda adalah peristiwa penting bagi bangsa Indonesia yang menjadi tonggak awal persatuan seluruh ras, suku dan agama yang ada di Indonesia. Sebuah pergerakan pemuda di Indonesia yang menyadarkan arti dari konsep persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, yang pada akhir tujuannya membangkitkan usaha dan upaya segenap elemen masyarakat demi tercapainya kemerdekaan bangsa Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Gerakan Kebangsaan Indonesia (GERBANG INDONESIA), Denny Agiel Prasetyo saat dihubungi media ini, Rabu (20/10/2020).

Denny mengatakan, Sebagai pemuda saat ini, perlu memaknai lebih dalam arti dari butir-butir sumpah pemuda yang diikrarkan para pendahulu kita, yang tertulis pada prasasti di salah satu dinding Museum Sumpah Pemuda yang berlokasi di Jakarta, adalah sebagai berukut:

1.Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.

2.Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satu, bangsa Indonesia

3.Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia

“Butir pertama dapat dimaknai bahwa sejauh apapun kita melangkah dan pergi meninggalkan tanah air akan tetapi perasaan rindu dan semangat tetap akan kembali ke tanah air, yaitu Indonesia. Sementara pada butir kedua dapat memiliki arti bahwa bagaimanapun perbedaan yang ada di Indonesia akan tetapi kita tetap satu bangsa, bangsa Indonesia. Butir ketiga memiliki arti bahwa bahasa Indonesia adalah identitas kita, suatu keharusan terhadap sikap yang nyata dalam mengedepankan bahasa Indonesia,” Urai Denny. 

Dirinya menambahkan, Pada masa itu, semua pemuda dan pemudi tidak lagi memandang perbedaan suku, ras dan asal daerah sebagai penghalang dalam mewujudkan cita-cita.

“Berkaca dari sejarah tersebut, cita-cita para pendahulu kita harus diteruskan oleh para pemuda saat ini. Persatuan dan kesatuan elemen masyarakat khususnya para pemuda dengan tidak memandang perbedaan, akan mewujudkan kemerdekaan Indonesia pada wakrtu itu. Saat ini, persatuan dan kesatuan tersebut perlu diikrarkan kembali, untuk bersama-sama saling bahu membahu menuju pembangunan Indonesia yang mensejahterakan masyarakat,”Pungkas Aktifis 98 ini. (ML)




Petrus Selestinus: Pemberian Hak Atas Tanah Oleh Walikota Merupakan Tindakan Administrasi Negara

 

Kupang,Wartapedia.com  – Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Petrus Salestinus mengatakan Kejaksaan Tinggi NTT saat ini sedang giat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian Hak Atas Tanah kepada 40 warga Kota Kupang pada tahun 2016, ketika itu dijabat oleh Johanes Salean. Padahal tindakan Johanes Salean Cs merupakan tindakan dalam ruang lingkup hukum Administrasi Pemerintahan dalam fungsi representasi negara kepada warga Kota Kupang yang telah memenuhi syarat formil-materiil Hukum Administrasi Negara.

Lebih lanjut Petrus menjelaskan, karena itu menjadi janggal bahkan prematur jika saja Kejaksaan Tinggi NTT mendahulukan proses pidananya, tanpa terlebih dahulu memberikan kepastian hukum melalui mekanisme Administrasi Negara berupa pencabutan hak oleh Kantor Pertanahan Kota Kupang dan/atau Walikota Kupang atau berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Putusan Pengadilan Perdata melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. 

“Jika Kejaksaan tetap mengejar proses pidana, kemudian status pemilikan tanah yang hak-haknya sudah melekat pada 40 orang penerima hak secara hukum tidak dicabut atau dibatalkan terlebih dahulu, maka apapun alasannya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengdilan Negeri Kupang, tidak berwenang menilai dan memutuskan untuk membatalkan SK. Pemberian Hak Atas Tanah dimaksud kepada 40 warga Kota Kupang penerima Hak yang sudah mengikat,” Ujar Petrus saat dihubungi media Wartapedia.com Selasa (27/10/2020).

Dengan demikian terdapat inkonsistensi sikap dimana di satu pihak ada upaya keras Kejaksaan secara pidana untuk mengejar pembuktian bahwa telah ada perbuatan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum yang merugikan negara, tetapi pada waktu yang bersamaan Kejksaan Tinggi NTT, membiarkan status Hak Atas Tanah yang diproteksi dengan SK Pemberian Hak dan Sertifikat Hak tetap melekat bahkan mengikat, karena tidak dibatalkan Pengadilan yang berwewenang.

Johanes  Salean Cs Representasi  Fungsi Mengatur  Dari  Negara

Lebih lanjut, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia  (TPDI)  ini mengatakan sebagai organ Pemerintah dalam Muspida (sekarang Forkopimda) NTT, Kejaksaan Tinggi NTT selaku Pengacara Negara seharusnya tahu (tetapi pura-pura tidak tahu), ketika proses Pemberian Hak Atas Tanah dimaksud terjadi pada tahun 2016, dimana Johanes Salean Cs sesungguhnya tengah melaksanakan fungsi mengatur dll. dari Negara. Namun Kejaksaan Tinggi NTT tidak mengambil langkah-langkah hukum apapun untuk mencegah atau membatalkan proses pemberian Hak dimaksud, jika terjadi pelanggaran prosedure. 

“Karena itu menjadi aneh bin ajaib tindakan Kejaksaan Tinggi NTT, karena setelah 4 tahun kemudian baru ujung-ujung getol menuduh mantan pejabat Wlikota Kupang dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang menyalahgunakan wewenang atau melanggar hukum, ketika kebijakan pemberian Hak Atas Tanah kepada 40 orang warga Kota Kupang dimaksud bersifat final, kemudian diproses pidana dengan dalih tindak pidana korupsi,” Ungkap Pertus yang juga adalah Advokat Peradi.

Ditambahkan, didalam proses pemberian Hak Atas Tanah terdapat Hak Pemerintah untuk mencabut kembali Hak Atas Tanah yang sudah diberikan, sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala BPN. Dengan demikian posisi Johanes Saelan Cs jelas, selaku pemegang Hak Menguasai dari Negara, yang diberi wewenang berdasarkan pendelegasian dari Menteri Agraria kepada Daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, mengatur hubungan hukum antara warga masyarakat dengan pemerintah dalam pemberian Hak Atas Tanah.

Uji Keabsahan Penggunaan Wewenang Walikota

Petrus menegaskan, Disinilah proses Administrasi Pemerintahan berlangsung, dimana Walikota Kupang dan Kantor Pertanahan Kota Kupang adalah organ negara yang mengambil kebijakan memberikan Hak Atas Tanah hingga lahirnya Keputusan Pejabat TUN yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi 40 orang warga pemegang hak, berupa SK. Pemberian Hak Atas Tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Atas Tanah sebagai bukti Hak yang hingga saat ini berlaku dan mengikat termasuk mengikat Kejaksaan Tinggi NTT.

“Untuk menilai apakah tindakan Walikota Kupang dan Kepala Kantor Pertanahan ketika mengeluarkan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah dimaksud, sebagai Keputusan TUN dan bersifat Perdata atau bukan, apakah merupakan keputusan yang bertentangan dengan Hukum dan AUPB atau tidak, dan apakah kebijakan pemberian Hak dimaksud terjadi tindakan yang melampaui wewenang atau mencampuradukan wewenang atau bertindak sewenang-wenang, inilah yang harus diuji terlebih dahulu, melalui Peradilan TUN atau Peradilan Perdata, bukan Kejaksaan dan bukan Pengadilan Tipikor,” Kata Petrus.

Sementara itu, Jika upaya Adminsitrasi dan upaya Hukum melalui Gugatan ke PTUN atau Peradilan Umum Cq. Pengadilan Negeri secara Perdata diabaikan oleh Pemkot Kupang atau Kejaksaan Tinggi NTT selaku Pengcara Negara, dan Pemerintah lebih memilih penyelesian melalui proses pidana korupsi, maka Pemerintah dan Kejaksaan Tinggi NTT, dilihat dari sudut Hukum Administrasi Pemerintahan, dapat dinilai sedang melanggar larangan menyalahgunakan wewenang, yang meliputi larangan (melampaui wewenang atau mencampuradukan wewenang atau bertindak sewenang-wenang) sekalipun atas nama penegakan hukum.

“Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi NTT sebaiknya tangguhkan seluruh proses pidana yang sedang berjalan dan tangguhkan penahanan atas diri Johanes Salean Cs, karena ada dasar hukum dan alasan hukum yang dapat dipertanggung- jawabkan. Tempuhlah upaya Administrasi melalui Pembatalan SK. Pemberian Hak, Gugatan TUN atau Gugatan Perdata terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam Pemberian Hak Atas Tanah yang diklaim sebagai milik Pemda, untuk memastikan terlebih dahulu, sah tidaknya kebijakan Pemberian Hak Atas Tanah dimaksud. Ini negara hukum Bung Jaksa,” Pungkas Petrus Selestinus Koordinator TPDI dan Advokat Peradi. (ML)




Babinsa Koramil 1604-06/Batakte Tak Segan Terjun Langsung Guna Bantu Warga Binaan Panen Tomat

 

Oelamasi,Wartapedia.com  – Babinsa Koramil 1604-06/Batakte Kodim 1604/Kupang Serda Hendrik membantu petani merawat sekaligus memanen tanaman tomat yang tumbuh subur di perkebunan milik Bapak Diky Netu bertempat di Dusun 1 RT 001 RW 001 Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, Senin (26-10-2020).

“Kegiatan pendampingan seperti ini dilakukan oleh Babinsa sebagai upaya untuk memberikan motivasi kepada para petani agar selalu bersemangat walaupun masih dalam kondisi seperti ini,” kata Babinsa Serda Hendrik.

Selain itu, Serda Hendrik juga memberikan informasi tentang membersihkan tanaman tomat dari rumput pengganggu, pemberian pupuk organik dan penyiraman secara rutin pada pagi dan sore hari, bagaimana cara melakukan perawatan tomat supaya tanaman tomat dapat tumbuh subur agar membuahkan hasil yang besar dan banyak,” tutur Babinsa.

Jika tanaman terserang hama, maka cabutlah tanaman yang terserang dan buang jauh dari tanaman tomat yang lain. Sedangkan pemberian pestisida bisa dilakukan jika serangan hama sudah parah dan pilihlah pestisida yang organik.

Ditempat terpisah, Danramil 1604-06/Batakte Kapten Cba Paulus Pati menyampaikan kepada Babinsa agar selalu mendukung dan mendampingi para petani yang berada di wilayah. Kegiatan tersebut merupakan kepedulian Babinsa terhadap warga yang berada di wilayah binaan.

“Kegiatan seperti ini sangat positif dan pastinya sangat membantu warga masyarakat untuk menambah hasil perekonomian,” ujarnya.

Harapannya sinergitas antara TNI dan masyarakat ini terus ditingkatkan guna memupuk rasa kebersamaan, gotong-royong demi mewujudkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat dalam rangka mewujudkan Ruang, Alat & Kondisi juang yang tangguh di wilayah Kodim 1604/Kupang,” pungkas Danramil.

Bapak Diky Netu, salah satu petani di Desa Oematnunu mengucapkan terima kasih atas keterlibatan langsung Babinsa dalam membantu merawat dan memanen tanaman tomat. 

Bapak Diky selaku pemilik lahan tersebut mengatakan, dirinya senang dengan kehadiran bapak Babinsa yang tidak segan-segan terjun langsung untuk membantu.

“Kami tentunya sangat senang dan selalu mendoakan TNI selalu sehat serta sukses dalam menjalankan tugasnya setiap hari,” harapnya.

“Keberadaan Babinsa dapat memotivasi para petani sehingga lebih giat dalam mengolah lahan pertaniannya dan selalu menampung keluh kesah para petani untuk dicarikan solusinya,” Ujar Bapak Diky. (Pendim1604/Kupang)




Gelar Karya Bakti TNI, Anggota Kodim 1604/Kupang Serbu Masjid Al-Alak dan Gereja GMIT Ora Et Labora

 

Kupang,Wartapedia.com  – Kodim 1604/Kupang melaksanakan kegiatan Karya Bakti TNI Satkowil Semester II TA 2020, Minggu (25-10-2020).

Komandan 1604-07/Alak Kapten Inf Soleman Abdul Syukur mengatakan Karya Bakti TNI ini merupakan program Karya Kakti TNI Satkowil Semester II TA 2020. 

Karya Bakti TNI dibagi menjadi 2 sasaran. Pertama pembangunan Masjid Al-Alak di Kelurahan Pankase Oeleta, Kecamatan Alak Kota Kupang dan sasaran kedua adalah pembangunan Gereja GMIT Ora Et Labora Air Lobang bertempat di Jalan Air Lobang 2 RT. 044 RW. 018 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

“Terimakasih untuk warga masyarakat yang cukup antusias membaur bergotong-royong hingga terjalin silaturahmi, sehingga kata TNI kuat bersama rakyat bukan hanya slogan tapi kita laksanakan,” ujar Danramil.

Disela-sela kegiatan, Danramil menjelaskan bahwa kegiatan Karya Bakti TNI merupakan wujud kebersamaan dan sinergitas antara TNI dengan rakyat melalui gotong royong yang sudah menjadi ciri khas dan budaya budaya luhur Bangsa Indonesia yang harus selalu dijaga dan dilestarikan.

“Tentunya melalui Karya Bakti ini akan mengembalikan ciri khas masyarakat Indonesia yaitu gotong royong, saling membantu dan kerja sama demi kepentingan umum sehingga terjalin silaturahmi antara TNI dengan Rakyat,” ungkapnya.

Danramil berharap melalui kegiatan Karya Bakti ini dapat meningkatkan rasa kebersamaan yang merupakan nilai leluhur Bangsa Indonesia sekaligus dapat membantu kemajuan di desa. Guna menciptakan Ruang, Alat dan Kondisi Juang yang Tangguh.

Ketua Yayasan Insan Madani Al-Alak Bapak Mohammad Taufik Adraen menyampaikan saya mewakili segenap warga kelurahan Pankase Oeleta khususnya warga umat muslim yang berada di sekitar Masjid Al-Alak, mengucapkan terimakasih kepada Kodim 1604/Kupang yang telah hadir bersama kami dalam rangka melaksanakan Karya Bakti TNI di Masjid Al-Alak. 

Bapak Taufik berharap semoga dengan kehadiran anggota dari Kodim 1604/Kupang dapat memberikan rasa aman, nyaman dan kedamaian bagi kami warga di kelurahan Pankase Oeleta khususnya di seputaran wilayah Masjid Al-Alak.

Kami mengucapkan terimakasih atas bantuan 50 karung semen dari kodim 1604/Kupang guna untuk membantu pembangunan Masjid Al-Alak,” ucap Bapak Taufik.

Lurah Sikumana Ibu Getruida Isabela mengatakan melalui kegiatan ini, TNI bisa menyatu denga masyarakat Sikumana. kami sangat menghargai atas apa yang dilakukan anggota TNI termasuk Babinsa yang ikut dalam membantu pekerjaan Gereja GMIT Ora Et Labora Air Lobang. 

“Kedepannya kami ingin tetap berkoodinasi dalam kegiatan positif seperti,” ujarnya.

“Kalau dulu kami sebagai masyarakat melihat TNI ketakutan, tapi sekarang dengan adanya kegiatan ini kami malah merasa senang sekaligus bangga kepada TNI yg sudah membantu bersama masyarakat,” tutur Ibu Getruida.

Sementara itu, Pendeta Paulus Nubatonis sebagai Ketua Majelis Jemaat Ora Et Labora mengucapkan terima kasih banyak atas partisipasi TNI melalui Kodim 1604/Kupang dan Koramil 1604-07/Alak yang sudah terlibat mambantu pekerjaan pembangunan gereja ini. 

“Terima kasih kepada Komandan Kodim 1604/Kupang dan Komandan Koramil 1604-07/Alak. Kami berharap kerjasama seperti ini bisa terus berkelanjutan, terima kasih,” ungkapnya. (Pendim1604/Kupang)




Kejati NTT Sebaiknya Mengambil Langkah Bijak Menempuh Upaya Perdata Terlebih Dahulu Memastikan Status Pemilikan Tanah Pemkot Kupang

 

Jakarta,Wartapedia.com  – Kejaksaan Tinggi NTT jangan gaspol (kecepatan tinggi) dulu, dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Kupang, terkait dengan dugaan penjualan asset Pemerintah Daerah oleh Johanes Saelan, Walikota Kota Kupang kepada pihak Ketiga.

Demikian rilis yang diterima dari Petrus Selestinus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat PERADI  pada Minggu, (25/10/2020)

Kejaksaan Tinggi NTT perlu hati-hati, karena tindakan Pemkot Kupang adalah tindakan keperdataan karena menyangkut tindakan Pemerintah Daerah dalam jual beli tanah yang tunduk pada Hukum Perdata bahkan Hukum Adat Kupang. 

Ini menyangkut pemilikan tanah oleh pihak ketiga karena jual-beli yang harus dipertimbangkan, guna menghindari Kejaksaan dari tindakan salah kaprah bahkan terjadi kriminalisasi terhadap mantan Walikota atau mantan pejabat lainnya.

Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi NTT sebaiknya menangguhkan seluruh proses pidana yang sedang terjadi dan seyogianya  menempuh upaya perdata yaitu menggugat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jual beli atas tanah yang diklaim sebagai milik Pemda, untuk memastiknan terlebih dahulu, sah tidaknya jual beli dan pemilikan tanahnya, melalui mekanisme gugatan perdata di Pengadilan.

TANGGUHKAN PROSES PIDANA.

Langkah Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan dan menahan Jonas Salean (mantan Walikota) dkk. karena diduga menjual tanah Pemda kepada pihak ketiga, sebagai langkah prematur, karena itu tangguhkan seluruh proses pidana, dan tempuhlah upaya perdata, sebagai langkah akomodatif memediasi Pemkot Kupang dan pihak Ketiga yang membeli tanah dimaksud untuk mencari titik temu.

Kejaksaan Tinggi NTT dan Pemkot Kupang harus mempertimbangkan aspek tindakan keperdataan yang sudah terjadi, yaitu peralihan hak antara Pemkot dengan pihak ketiga, ada proses penerbitan Sertifikat Tanah oleh Negara sebagai bukti pengakuan oleh negara, maka seluruh proses Perdata dan Administrasi yang sudah terjadi, harus diuji terlebih dahulu secara Perdata dan Tata Usaha Negara, agar Negara tidak dinilai ingkar janji. 

Kejaksaan tidak boleh terjebak dalam dugaan kriminalisasi atau politisasi kasus perdata untk kepentingan politik Pilkada NTT Tahun 2020 atau 2024 nanti, karena hukum positif kita memberi wewenang kepada aparat Penegak Hukum untuk menangguhkan proses pidana karena ada peristiwa perdata yang mendahuluinya dan tindakan itu tidak pernah dibatalkan secara perdata oleh para pihak yaitu Penjual dan Pembeli hingga saat ini.

ADA LANDASAN HUKUM FORMIL.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 jo. No. 4 Tahun 1980, intinya mengatur soal prejudicieel Geschief, bahwa, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu.

Juga ada yurisprudensi Mahkamah Agung melalui putusannya No. 628 K/Pid/1984, yang memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung untuk menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang memutuskan mengenai status pemilikan tanah.

Selain itu dalam pasal 81 KUHP juga memberi wewenang kepada Hakim pidana untuk menangguhkan pemeriksaan perkara pidana menunggu pemeriksaan sengketa perdatanya.

Semangat ini yang seharusnya menjadi dasar bagi Kejaksaan NTT melihat kasus dugaan korupsi dalam penjualan tanah yang diklaim sebagai aset Pemkot Kupang, pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

Oleh karena itu Kejaksaan harus mempertimbangkan semua sarana hukum yang ada, mempertimbangkan konsep dan roh Peraturan Jaksa Agung tentang Restorative Justice yang sudah menjadi pedoman bagi kejaksaan dalam menangani kasus dugaan korupsi.

Meskipun kriteria kasus ini tidak pas tetapi paling tidak semangat restorative justice dalam teori keadilan yang saat ini menjadi hukum positif melalui Peraturan Jaksa Agung, kiranya menginspirasi semua pihak terkait untuk duduk sama sama mencari solusi penyelesaiannya bukan untuk balas dendam. (ML)




Jadi Wisata Super Premium, Harus Ada Peningkatan Indeks Pelayanan Publik di Labuanbajo

Labuan Bajo,Wartapedia.com  – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan Kunjungan Kerja di Labuan Bajo-Kabupaten Manggarai Barat didampingi Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nai Soi dan Bupati Manggarai Barat, Gusti C.H. Dulah, Jumat (23/10). 

Dalam Kunjungan Kerja pada hari pertama, Menteri PANRB mengunjungi Unit pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Polres Manggarai Barat. Menpan tekankan, ia ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk memonitor dan membina daerah tujuan wisata. 

“Labuan Bajo sudah jadi tujuan internasional maka pemda, kepolisian, dan semua pihak harus siap melayani,” ujar Menteri Tjahjo. kamis (22/10)

Peninjauan layanan publik itu diharapkan mendorong peningkatan indeks pelayanan publik di dua unit layanan masyarakat tersebut. Pasalnya, berdasarkan evaluasi tahun 2019 yang dilakukan unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, DPMPTSP Kabupaten Manggarai Barat meraih kategori C- (Cukup). Unit tersebut mendapat nilai 2,48 dari skala 5.

Ada enam aspek yang dinilai, yakni inovasi, konsultasi dan pengaduan, sistem informasi pelayanan publik, sarana prasarana, profesionalisme SDM, serta kebijakan pelayanan.

“Nilai tertinggi yang dicapai DPMPTSP Kabupaten Manggarai Barat ada pada kebijakan pelayanan, yakni 2,95 dari skala 5. Sedangkan yang terendah ada pada aspek inovasi, dengan nilai 1,5.

Menteri Tjahjo juga mengapresiasi beragamnya pelayanan yang diberikan Pemkab Manggarai Barat. Namun ia menegaskan, agar penyelenggara tetap taat pada hukum dan menghindari suap atau gratifikasi.

 “Di sini sudah cukup bagus pada 2019, ada 1.082 perizinan. Ini sudah merupakan daerah terbuka tapi juga harus ketat dengan aturan,” tegasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Wagub NTT, Josef Nae Soi menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Pusat terhadap pembangunan di Flobamorata khususnya Labuan Bajo-Manggarai Barat yang telah ditetapkan sebagai salah satu lokasi Wisata Super Premium.

“Dulu sebelum Pak Joko Widodo menjadi Presiden, daerah ini (Manggarai Barat-Labuan Bajo) kurang diminati, tapi setelah menjadi Presiden, Beliau menetapkan Labuan Bajo sebagai Destinasi Wisata Super Premium. Saya bersama Pak Gubernur turut berbangga atas kebijakan tersebut. Selamat datang Pak Menteri bersama rombongan dan selamat menikmati alam NTT,” jelas Wagub Josef.

Manggarai Barat juga menjadi salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang didalamnya termasuk wilayah Taman Nasional Pulau Komodo. Perkembangan KEK menjadi sebuah harapan pemulihan ekonomi nasional pasca-krisis. Pengembangan pariwisata di daerah menjadi prioritas untuk meningkatkan ekonomi daerah yang selanjutnya berkontribusi terhadap pertumbuhan  ekonomi nasional.  

Kunjungan Kerja pada hari ke dua, Kementrian PANRB melakukan Kegiatan Raker Paguyuban Kementrian PANRB  dalam rangka Akselerasi Reformasi Birokrasi. Jumat (23/10)

Pada Kegiatan tersebut, Wagub JNS dalam sambutanya menyapaikan apreasiasi kepada Menteri PANRB dalam pelaksanaan Raker tersebut di Labuanbajo. 

“Atas nama Rakyat NTT, saya bersama Pak Gubernur menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pak Menteri yang telah mendukung mewujudkan daerah ini sebagai Destinasi Wisata Premium dengan menentukan Labuanbajo sebagai lokasi Raker Paguyuban Kementrian PANRB dalam rangka Akselerasi Reformasi Birokrasi di Indonesia,” Jelas Wagub Josef.

Selanjutnya Menteri PANRB dalam sambutannya tegaskan, hasil evaluasi terhadap Birokrasi, ada dua hal penting yang menjadi perhatian  bersama yaitu berkaitan dengan menjaga ketahanan nasional dan Tata Kelola Pemerintahan untuk mencapai akselerasi Reformasi Birokrasi.

“ASN mesti profesional dan melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.Hasil evaluasi terhadap birokrasi, ada 2 hal yang menjadi perhatian yakni ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan akselerasi Reformasi Birokrasi,,” tegas Menteri Tjahyo. 

(Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT)




Permintaan Keringanan Biaya Ditolak, Wens Wege Minta Lakukan Audit Terhadap UNIPA

 

Maumere,Wartapedia.com – Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Sikka Wenseslaus Wge,S.Fil sangat kecewa dengan manajemen Unipa terhadap persoalan yang dialami oleh 42 Mahasiswa program studi profesi ners yang meminta keringanan biaya namun tidak direspon secara baik oleh pihak Unipa Maumere.

Wenseslaus Wege yang menghubungi  melalui telepon selulernya, Rabu,21/10/2020 seperti dilansir dalam media Metrotimur.id mengatakan sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak Unipa yang tidak mampu merespon permintaan dari 42 mahasiswa program studi profesi ners tersebut.

“Sebagai anggota DPRD saya sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak Unipa terhadap ke 42 mahasiswa tersebut.

Jika memperhatikan permintaan mereka untuk meminta pihak Unipa mengurangi biaya profesi ners memang sangat beralasan. Masa praktek yang dilakukan dalam wilayah Kabupaten Sikka menelan biaya sampai dengan 24 atau 26 juta, bagaimana bisa seperti ini,”jelas Wens wege.

Selanjutnya Wens menambahkan, mekanisme yang dibangun oleh pihak Unipa ketika menyampaikan kepada para mahasisiwa ini adalah mengikuti program profesi ners dengan biaya sesuai ketentuan yakni alumni Unipa 24 juta rupiah dan non alumni 26 juta rupiah. Jika ditotalkan seluruhnya nilainya mencapai 1 milyar lebih, terangnya.

Menurut Wens Wege, biaya tersebut akan dibayar oleh mahasiswa dalam 2 tahap dimana tahap 1 sudah dibayarkan. Sedangkan untuk tahap kedua belum dibayarkan karena para mahasiswa ini meminta keringanan biaya akibat dari pihak Unipa membatalkan praktek profesi Ners di Jawa dan Bali. Mereka hanya diberi kesempatan untuk melakukan praktek profesi Nersnya di wilayah Kabupaten Sikka.

Selain itu lanjut Wens, para mahasiswa ini hanya diberi kesempatan untuk melakukan praktek di Puskesmas-Puskesmas, Panti Padu Wau Waipare. Bagaimana kompetensi mereka bisa kita ketahui kalau prakteknya saja hanya di puskesmas seperti ini. Dan terhadap hal ini Wens Wege meminta kepada pihak Unipa untuk segera mengambil langkah penyelesaiannya.

Lebih lanjut,anggota DPRD dari Fraksi Hanura ini menyampaikan bahwa ada sikap “intimidasi” dari pihak Unipa kepada para mahasiwa ini yakni dengan mengatakan kalau tidak membayar sesuai ketentuan maka siap-siap untuk buat surat pengunduran diri. Ini merupakan bentuk intimidasi yang harus dihindari, dan terhadap semua ini Wens tegas mengatakan untuk meminta agar segera lakukan audit kepada Manajemen Unipa Maumere dan dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Sikka akan memanggil pihak Unipa untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat, tegas Wens Wege. (Mey)

                       




Satu Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi, Kemenkeu Kawal Ekonomi di Tengah Pandemi

 

Jakarta, Wartapedia.com – Dalam satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mengawal bersama kinerja pemerintah menuju Indonesia Maju. Meskipun di
dalam masa pandemi Covid-19, Kemenkeu terus responsif menghadapi perkembangan ekonomi domestik maupun global dengan menggunakan beragam kebijakan fiskal diantaranya
refocusing dan realokasi anggaran, serta pemberian stimulus ekonomi.

Demikian rilis dari  Rahayu Puspasari
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan yang diterima media ini Jumad (23/10/2020)

Beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkeu di bidang fiskal merupakan upaya pemerintah untuk terus melindungi masyarakat dan dunia usaha di tengah tekanan akibat pandemi.
Refocusing dan realokasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilakukan agar APBN/APBD dapat fokus terhadap upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Sebesar Rp190 triliun anggaran belanja
yang dihemat dan Rp 55 triliun anggaran direalokasi.

Pada stimulus I (Februari 2020), anggaran sebesar Rp8,5 triliun ditujukan untuk penguatan ekonomi domestik melalui akselerasi belanja negara dan mendorong kebijakan belanja padat karya, serta stimulus fiskal sektoral bagi industri
terdampak. Pada stimulus II (Maret 2020), anggaran sebesar Rp22,5 triliun difokuskan untuk mendukung daya beli masyarakat dan mendorong kemudahan ekspor-impor melalui stimulus fiskal dan non-fiskal, serta kebijakan sektor keuangan. Selanjutnya, pada stimulus
III (Maret 2020), sebesar Rp405,1 triliun dianggarkan untuk kesehatan masyarakat dan perlindungan sosial, serta stabilitas sistem keuangan melalui dua pilar Perppu nomor 1/ 2020. Dua pilar ini penting karena terkait dengan kebijakan keuangan publik untuk kesehatan,
jaring pengaman sosial, dukungan pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dunia usaha dan pemulihan ekonomi, serta kebijakan sektor keuangan. Selanjutnya, pada perluasan stimulus 3, anggaran sebesar Rp695,2 triliun atau setara 4,2% dari GDP dialokasikan
untuk dua kategori besar yaitu kesehatan (sebesar Rp87,55 triliun) dan pemulihan ekonomi (sebesar Rp607,65 triliun).

Kemenkeu akan terus berupaya untuk dapat mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam mencapai 5 Program Prioritas yang diarahkan pada reformasi struktural di Indonesia yaitu Pembangunan Sumber Daya Manusia, Infrastruktur,
Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, serta Transformasi Ekonomi. Upaya dalam menjaga stabilitas domestik dan memperkuat reformasi dilakukan dengan menjaga konsumsi sebagai mesin utama pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing untuk meningkatkan
investasi dan ekspor, melakukan reformasi struktural dan menjaga stabilitas ekonomi-politik, meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai aktor ekonomi.​ (Mey)




Kepala Desa Nampar Tabang: Kami Mengajak Suruh Warga Untuk Mendukung Program Indonesia Terang

 

Borong,Wartapedia.com  – Belakangan ini, salah satu warga desa Nampar Tabang menyampaikan “curahan hati” pada salah satu media online, terkait program listrik Indonesia terang yang hadir di desa Nampar Tabang. 

Menanggapi hal tersebut, pemdes nampar Tabang mengundang pihak-pihak terkait untuk duduk bersama, sehingga tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Hal tersebut juga penting kami lakukan, dalam rangka menyukseskan program listrik Indonesia terang yang saat ini sedang berlangsung.  

Setelah semua pihak hadir dalam pertemuan tersebut, dan setelah kami mencermati tulisan pada media tersebut, ada beberapa hal yang perlu untuk kami tanggapi. Sehingga inilah tanggapan resmi pemdes Nampar Tabang. 

Pertama, terkait tuduhan kontroversi biaya. Hal tersebut tidak benar. Tidak ada kontroversi biaya. Biaya-biaya yang ada merupakan biaya yang kami terima lansung dari pihak PLN Ruteng. Ada 3 jenis paket biaya yang kami terima yaitu, Paket Hemat Migrasi Sehen dengan rincian daya 450 VA : Rp.1.106.500, daya 900 VA : Rp. 1.601.150, dan daya 1300 VA : Rp. 2.060.950. Paket Hemat 3T & BST RT dengan rincian daya 450 VA : Rp. 1.320.000, daya 900 VA : Rp. 1.601.000, dan daya 1300 VA : Rp. 2.485.500. Paket Hemat Reguler, dengan Rincian daya: 450 VA : Rp 1.530.500, daya 900 VA : Rp. 2.022.500, dan daya 1300 VA : Rp. 2.485.500. dari pilihan paket tersebut, masyarakat diberi kebebasan untuk memilih. Ini yang kita lakukan pada saat sosialisasi. Jadi tidak benar ada kontroversi harga seperti yang diberitakan. Sejak tahap sosialisasi, hingga proses pendaftaran tahap 2 yang sedang berlansung saat ini, tidak ada satupun warga desa kami yang melakukan pengaduan ke kantor desa atau melalui nomor ponsel kami serta nomor ponsel pihak instalatir. Bahkan, yang bersangkutan pun sudah mendaftar untuk tahap 1 yang saat ini juga akan dilakukan penggantungan meteran. Pada saat pendaftaran, yang bersangkutan tidak pernah melakukan protes terkait variasi harga. 

Kedua, terkait pemasangan MCB dalam rumah atau sekring. Lagi-lagi, tidak ada kegaduhan yang terjadi seperti yang diberitakan. Dan tidak ada pengaduan masyarakat terkait hal tersebut. Buku tamu kantor desa Nampar Tabang, terpantau nihil terkait pengaduan dari masyarakat. Kami mengetahuinya setelah hal ini dimediakan. Setelah kami melakukan penelusuran, betul ada beberapa rumah yang keliru dalam penempatan MCB dalam atau sekring. Menindaklanjuti penelusuran yang telah kami lakukan, kami sudah menghubungi pihak instalatir. Kurang lebih seperti ini jawaban pihak instalatir. “Kalau memang benar seperti itu, kami akan membenahinya. Kami akan ganti. Pergantian tersebut akan kami lakukan pada saat proses penggantungan meteran. Karena pekerjaan kami belum selesai”. Dan hari ini juga pihak instalatir sudah hadir di desa, untuk melakukan pembenahan. Sehingga kalaupun pemdes dianggap “cuci tangan” terkait hal tersebut, itu juga tidak benar. kami membantahnya. 

Ketiga, dalam rilis media tersebut yang bersangkutan menyebut “dirinya merasa dirugikan dan merupakan korban penipuan terkait program listrik ini”. Pernyataan tersebut juga sangat “prematur”, dan logika yang digunakan sangat “dangkal”. Faktanya, proses Instasi belum selesai, pemasangan meteran belum dilakukan, arus listrik belum ada, dan kita semua disini masih dikategorikan calon pelanggan PLN, bagaima mungkin yang bersangkutan sdh menyebut dirinya “merasa dirugikan”. Kan masih kategori calon pelanggan. Kalau soal “rasa”, mungkin yang bersangkutan masih gagal move on sehingga masih selalu asik “bermasturbasi” dengan nalar sesatnya sendiri. Dalam rilis tersebut juga, yang bersangkutan menyebut menduga pemdes sedang “berselingkuh” dengan pihak instalatir. Kesimpulan jongkok yang mengunakan diksi liar seperti itu, menurut kami agak berlebihan, dan hanya untuk mencari sensasi saja. 

Terhadap semua hal ini dengan ini kami menyatakan sikap:. Sejak sosialisasi awal, kiat semua telah bersepakat, terkait pengaduan atau apapun mohon untuk disampaikan lansung ke pihak instalat. (MK)




Fakultas Hukum UNWIRA Bedah UU Omnibus law Cipta Kerja

 

Kupang, Wartapedia.com – Program Studi Ilmu Hukum fakultas Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira  Kupang menggelar webinar dengan mengambil tema Membedah Omnibus Law Cipta yang diselenggarakan pada, kamis 22/10/2020.

Ketua panitia Br. Yohanes Arman, SVD., S.H., M.H menyampaikan Sejak pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR melalui omnibus law menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Omnibus law seolah olah menjadi istilah “baru” dalam sistem hukum Indonesia yang secara teori tidak mengenal konsep omnibus law, baik dalam hierarki peraturan perundang-undangan maupun jenis peraturan perundang-undangan. 

“Fokus kajian pada webinar pertama ini adalah mengkaji hakikat omnibus law dan bagaimana kedudukan omnibus law dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia,”kata Arman. 

“Seminar ini bertujuan memberi pendidikan hukum sekaligus menambah pemahaman publik hakikat omnibus law dan sekaligus mengkritisi proses pembentukan undang-undang Cipta Kerja,”Ungkapnya.

Webinar yang di moderatori oleh Pater Egidius Taemenas, SVD., M.H, dan menghadirkan para narasumber diantaranya yaitu Dr. Yohanes Tuba Helan, S.H., M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Cendana, Dr. Yustinus Pedo, S.H.,  M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Widya Mandira serta Drs. Marianus Kleden, M.Si, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Widya Mandira Kupang. 

Dekan Fakultas Hukum Dr. Yustinus Pedo, S.H.,  M.Hum, menjelaskan Omnibus law merupakan metode atau teknik pengintergrasian peraturan perundang-undangan sejenis kedalam satu undang undang.

“Pengintergrasian dimaksudkan agar UU berlaku secara efektif.  Hakekat omnibus law yang kita gunakan dengan secara gramtikal itu hanyalah cara atau teknik penyatuan beberapa peraturan perundang-undangan yang sejenis ke dalam peraturan UU dengan latarbelakang untuk harmonisasi peraturan UU ini ,”Kata Yustinus 

Rancangan omnibus law apabila terjadi UU kedudukan atau derajat hukumnya sama dengan UU yang lain, dan sifatnya mandiri. 

Gagasan dasar omnibus Pil Spirit atau semangat dasar yang melandasi pembentukan omnibus fil sebenarnya adalah berkaitan dengan pembenahan atau penataan sistem hukum secara terpadu dan komprehensif kebijakan ini ditempuhkan karena banyak pengaturan perundang-undang masa lalu yang tumpah tindih.

“Baik dari segi pengaturan maupun kewenangan, konflik non, norma kabur dan multitafsir, sehingga menghambat proses pembangunan pelaksanaan Nasional,”Jelas Yustinus.

Dari aspek semangat dasar lanjut Yustinus, sebenarnya omnibus Pil atau omnibus Bill yang sudah menjadi istilah lazim yang digunakan di Indonesia sangat baik karena sangat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan

Namun kata Yustinus harus dipahami pekerjaan mengintegrasikan menggabungkan UU dengan sifatnya multi sektoral bukan merupakan pekerjaan yang mudah apalagi jika yang mau di integrasikan itu berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat untuk itu perlu pengkajian yang mendalam dengan melalui diskusi yang Intes dengan melibatkan pemangku kepentingan 

Tujuan omnibus Bil ini menciptakan integrasi peraturan perundang-undangan demi terwujudnya harmonisasi baik secara vertikal maupun secara horizontal dari berbagai peraturan perundang -undangan sejenis dengan adanya harmonisasi ini maka peraturan yang telah diintegrasikan dapat berlaku atau diterapkan secara efektif.

Sementara Dosen Fakultas Hukum Universitas Cendana, Dr. Yohanes Tuba Helan, S.H., M.Hum, menjelaskan omnibus law merupakan sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda  atau mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu jenis materi muatan

Cara kerja omnibus law adalah dengan menghapus, merevisi, dan menambahkan pasal secara sekaligus makanya diberi nama undang-undang sapu jagat,”jelasnya.

Kehadiran omnibus law diharapkan membereskan tumpang tindih dan kekacauan regulasi nasional.

“Dengan demikian, Omnibus law merupakan sebuah terobosan dalam rangka pembenahan hukum nasional,”ungkapnya.

Kata Helang undang-undang yang banyak sekarang, saling bertentangan satu dengan lainnya. Dari 79 undang-undang disatukan dalam keranjang omnibus law dan ada 11 klaster, salah satunya undang-undang cipta lapangan kerja.

Indonesia butuh undang-undang komprehensif yang bisa memberikan kepastian hukum terhadap pekerja dan investor. Omnibus law menjadi undang-undang payung, karena mengatur secara menyeluruh dan mempunyai kekuatan terhadap aturan yang lain. 

“Justru ini yang membuat kegaduhan hukum, karena dengan mengubah puluhan undang-undang dengan satu undang-undang akan mempengaruhi kekuatan berlaku berpuluh-puluh bahkan beratus-ratus  peraturan pelaksanaan di bawahnya,”jelaskan Helan. 

Indonesia terkenal dengan regulasi terlalu banyak (hyper regulation), tak jarang saling bertentangan satu dengan yang lain atau tumpang tindih. Jika dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, langkah omnibus law tidak tepat. 

Seharusnya, sebelum membuat omnibus law terlebih dahulu amandemen Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dengan memasukan metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Omnibus law beda dengan kodifikasi, seperti KUHPerdata, KUHP, dan KUHD. Pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law perlu memperhatikan asas keterbukaan, kehati-hatian, dan partisipasi masyarakat, serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang lain.

“Gagasan dasarnya bahwa nilai-nilai dan sikap-sikap ketika diterjemahkan menjadi tuntutan akan menghidupkan mesin sistem hukum itu menjadi bergerak, atau sebaliknya akan menghentikan di tengah perjalanan. Suatu sistem hukum dalam operasi aktualnya merupakan sebuah organisme kompleks di mana struktur, substansi, dan kultur berinteraksi.l,”ungkapnya.

 kondisi perundang-undangan Indonesia saat ini katanya menjadi argumen yang mendukung atau menolak omnibus law.

Berdasarkan kondisi yang digambarkan tersebut, maka pembentukan undang-undang Indonesia dengan menggunakan metode omnibus law sangat diperlukan saat ini dan ke depan. Namun, perlu perencanaan yang matang, dan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, karena ini perubahan besar yang harus dilakukan.

Perlu dicatat bahwa pembentukan undang-undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law, tidak hanya sekedar mengubah dan menggabungkan undang-undang yang sudah ada seperti yang terjadi saat ini, sehingga isinya kacau balau. 

Walaupun materi undang-undang yang sudah ada tetap digunakan, namun materi di maksud dialihkan ke dalam undang-undang baru agar mudah di mengerti dan di laksanakan.

“Sebuah perubahan, pasti menimbulkan pro dan kontra, akan tetapi bagi yang kontra tidak perlu melakukan tindakan yang kontra produktif, seperti merusak, kekerasan, dan lain-lain. Sampaikan sikap kontra dengan menggunakan akal sehat dan hati nurani yang bersih, karena rakyat ingin hidup damai dan tenang,”Tuturnya. 

Sedangkan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UNWIRA Drs. Marianus Kleden, M.Si, menyampaikan Bahwa hukum indonesia mengalami masalah obesitas dan kompleksitas hukum indonesia. Bahwa UU ini ada 44 dan 15965 Membuat pemerintahan jokowi meringkas dan Intinya penciptaan Omnibus law cipta kerja adalah pertimbangan yang berpihak kepada rakyat yaitu hak warga negara atas pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja, perlindungan dan kesejahteraan pekerja

Untuk diketahui Jumlah Peserta kegiatan sebanyak 400 orang yang terdiri mahasiswa, Akademisi, ASN, TNI/POLRI, Masyarakat umum.

Laporan :  Aditono (Andyk)

Editor     : Merry