Produser Asal NTT, Gandeng Roy Wijaya Sutradarai Film FIGHTERS FOR JUSTICE

 

Jakarta,Wartapedia.com – roduser Film Fighter For Justice asal Nusa Tenggara Timur, Herry Battileo, kembali menggandeng Sutradara asal Bandung, Roy Wijaya untuk ngederek film yang menceritakan tentang keberanian seorang advokat dalam menangani berbagai kasus.

Menurut Roy, Film Fighters For Justice, bukan hanya menceritakan keberanian dalam menangani hukum. Tapi rasa kepedulian dalam kehidupan sosial, membedah berbagai perkara yang membelenggu masyarakat.

“Bicara soal keberanian, semua advokat juga berani asal jelas bayarannya. Tapi dalam film ini, bagaimana seorang advokat mampu menegakkan keadilan yang bisa menjadi teladan bagi masyarakat,” ungkap Roy saat MOU dengan Herry FF Battileo. SH. MH di Studio EZY Pratama Film, Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu 25 Nov 2020.

Roy mengatakan, Herry Battileo dalam Film itu, namanya tetap hidup menjadi sumber inspirasi dan obor api perjuangan keadilan serta hak asasi manusia yang terus menyala, tidak pernah padam. Ia telah menjadi teladan dan guru bagi banyak advokat terkenal di negeri ini. 

“Semangat juangnya untuk menegakkan keadilan diukirnya setiap dia berhadapan dengan berbagai kasus hukum dengan semboyan Fiat Justitia, Ruat Caelum yang artinya tegakkan keadilan, sekalipun langit runtuh,” jelas Roy.

Hal sama juga di ungkapkan Herry, bahwa Film ini akan menjadi makna yang paling hakiki dari penganugerahan terbesar dalam hidupnya, yaitu kepercayaan masyarakat. Karena hal itu juga sebagai suatu sumber nyala api semangat meneruskan (estafet) perjuangan hak asasi manusia sebagai komitmen terhadap kemerdekaan, keadilan dan peradaban.

“Suatu obor estafet hak asasi manusia. Sekaligus sebagai penghormatan dan penghargaan, walaupun dia tidak mengharapkan penghargaan itu datang dari negara,” ungkapnya.

Siapa Herry Battileo? Sudah banyak cerita (kisah) tentang dia. Ia seorang pejuang keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia. Sebagian besar hidupnya diabadikan untuk membela siapa saja yang tertindas. Pemilik sosok tubuh kecil ini bernyali besar untuk membela siapapun yang tertindas.

Bahkan, Herry menyebut dirinya sebagai advokat pedesaan dan dalam menjalankan profesinya berpikir merdeka seperti tertuang dalam Film  karya Sutradara Roy Wijaya Ini yang disajikan dengan harapan agar perjuangan, spirit, dan bagian-bagian hidupnya dapat mengilhami generasi muda bangsa, yang pernah iya dapat  dari tokoh-tokoh hukum lainya yang kini iya teladani. (ML)




Mendagri Terbitkan Inmendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19

Jakarta,Wartapedia.com  – Untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta. Seperti diketahui dalam rapat kabinet itu, kepala negara menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

“Seperti diketahui pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nonalam yang bersifat global dan nasional sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, di mana selama lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini,” kata Safrizal di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, kata Safrizal, Pemerintah Pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu  berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah. Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

“Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment),” katanya.

Tidak hanya itu, sambung Safrizal, beberapa daerah juga  telah menetapkan strategi, di antaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar. Menurutnya, dalam instruksi itu Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.

“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” ujarnya.

Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini, kata Safrizal, tentunya  dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU  Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,  Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-6 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.

“Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Untuk itu, kata dia, Mendagri kemudian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini.

“Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut,” katanya.

Kedua, lanjut Safrizal, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir. Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi  masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

“Keempat, bahwa sesuai UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah,” ujarnya.

Safrizal pun kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Kata dia, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan “menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka, kata Safrizal, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol ukesehatan sehingga upaya yg selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan, pungkas Dirjen Adwil.

Sumber: Puspen Kemendagri

Editor: Merry L




Advokat Razi Mahfudzi: BPSK Solusi Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

 

JAKARTA,Wartapedia.com  – Pernahkah anda mengalami kejadian memarkir kendaraan di sebuah mall atau public area lainnya yg memiliki pengelola kemudian kendaraan anda hilang? Atau anda membeli unit apartement atau property lainnya dengan cara indent dan sampai bertahun-yahun anda tidak menadapatkan kepastian serah terima unit tersebut? Jika mengalami kejadian seperti itu dan pengelola/pelaku usaha sulit dimintai pertanggungjawaban kemana kita harus mengadu? Dan apakah adakah alternative hukum yang tidak rumit dalam mengatasi masalah tersebut? 

Hal ini disampaikan oleh Praktisi Hukum Perlindungan Konsumen Advokat Razi Mahfudzi, SH kepada tim media di Kawasan Cempaka Putih, Sabtu (14-11-2020)

“Secara komprehensif mengenai hal tersebut berdasarkan pengalaman, dimana Salah satunya adalah proyek apartement di bilangan Jatibening Bekasi. Sudah hampir 2 tahun proyek pembangunan apartement berhenti beroperasi, dan sudah banyak pula konsumen yang memesan unit atau bahkan sudah melunasi pembelian apartement tersebut. Lantas bagaimanakah dengan nasib konsumen tersebut”, tutur Razi

Razi juga menjelaskan Bagaimana dengan pundi-pundi rupiah yang sudah mereka keluarkan untuk membeli unit apartement yang tentunya tidak murah harganya. 

Salah satu korban adalah sebut saja Bu Eva yang memesan unit seharga kurang lebih 420 Juta, dan sudah melunasi pembayaran ke Developer. Bu Eva kecewa karena dari tahun 2017 sampai dengan saat ini unit apartement tidak kunjung di serah terimakan, jangankan di serah terima pembangunan saja baru sampai fondasi dan sudah terhenti.

“Bu Eva bukannya diam menghadapi situasi ini, korespondensi ke pihak Developer sudah berkali-kali ia lakukan namun jawaban selalu sama, akan segera kita bangun, dan itu adalah jawaban yang dia terima dari setahun yang lalu, upaya hukum juga telah ia lakukan bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung akan tetapi sampai hari ini uang pembelian apartement belum juga dikembalikan”, ujar Razi menceritakan kepada awak media

“Terkait dengan hal tersebut menarik untuk kita coba analisa lebih dalam apa upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang menghadapi situasi seperti ini, Negara sudah memberikan perlindungan kepada konsumen yaitu dengan adanya Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana Undang-undang ini mengatur secara komprehensif mengenai apa itu perlindungan konsumen termasuk lembaga yang dibentuk khusus untuk menangani sengketa konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang lahir dari Pasal 49 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen”,  tandas Razi lulusan FH Unpad ini

Razi menekankan BPSK merupakan lembaga alternative penyelesaian sengketa konsumen diluar Pengadilan yang relative cukup cepat Waktu penyelesaiannya yaitu 21 hari kerja sejak diterimanya Gugatan, walaupun terkadang lebih dari 21 hari tetapi berdasarkan pengalaman penulis beracara di BPSK Putusan tidak pernah lebih dari 2 bulan sejak diajukannnya Gugatan/Aduan berbeda dengan pengajuan Gugatan di pengadilan Negeri yang bisa memakan waktu sampai dengan 4-5 bulan di Pengadilan Tingkat Pertama. 

“Hal ini tentunya merupakan angin segar bagi konsumen yang hak nya telah dizalimi oleh pelaku usaha, proses beracara di BPSK juga tidak dipungut biaya berbeda dengan Pengadilan Negeri yang diwajibkan membayar biaya panjar perkara”

Advokat muda yang sudah sering berkecimpung di Perlindungan Konsumen ini, memberikan Guidance kepada konsumen yang memilih menyelesaikan sengketanya melalui jalur BPSK, diantaranya

“Pertama adalah Konsumen yang dirugikan dapat menyurati kepada pelaku usaha perihal keluhannya jika pelaku usaha tidak menanggapi konsumen dapat mendaftarkan gugatan ke BPSK, lazimnya BPSK ada pada di daerah tingkat II sebagai pengalaman penulis mengajukan gugatan konsumen (mewakili klien) di BPSK Kota Bekasi, tahapan awal adalah konsumen membuat aduan/gugatan ke Sekretariat BPSK bentuk aduan/gugatan mirip dengan Gugatan ke Pengadilan dengan mencantumkan Posita dan Petitum”

Setelah di register di Sekretariat BPSK dalam kurun waktu 14 hari kerja konsumen dan pelaku usaha akan mendapat panggilan untuk menghadap ke BPSK dimana Para Pihak (konsumen & pelaku usaha) diberikan pilihan forum penyelesaian sengketa baik itu melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase, biasanya yang populer adalah menggunakan mediasi, karena tidak dipungut biaya dan mediator pun sudah ditentukan

Setelah itu konsumen dan pelaku usaha akan di mediasi terlebih dulu sebelum masuk ke pokok perkara, apabila dalam mediasi gagal maka akan masuk ke pokok perkara dengan proses jawab jinawab seperti di Pengadilan tetapi lebih cepat, Putusan BPSK wajib dilaksanakan paling lambat 7 hari sejak diterimanya Putusan dan apabila Para Pihak tidak puas dengan Putusan BPSK sesuai dengan pasal 56 ayat (2) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka Pihak yang berkeberatan dapat mengajukan Keberatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan jangka waktu maksimal 14 hari sejak diterimanya Putusan, jika dalam 14 hari Para Pihak tidak mengajukan Keberatan maka demi hukum Putusan BPSK telah inkracht van gewijsde / Berkekuatan Hukum Tetap dan dapat dimintakan eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat, proses pengajuan eksekusi pun sama persis dengan pengajuan eksekusi Putusan Pengadilan yaitu melalui juru sita di Pengadilan Negeri”, ungkap Razi menutupi. (Megy Aidillova)




Gubernur NTT : Pemerintah Daerah Siap Fasilitasi Pengembangan dan Pemasaran UMKM

 

Kupang,Wartapedia.com  – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) Menerima Audiensi Ketua Yayasan Alfa Omega (YAO), Pdt. David Fina bersama rombongan di ruang kerja Gubernur terkait Pengembangan Usaha Jus  Tambaring di NTT, Selasa (10/11). 

Gubernur VBL mengharapkan Yayasan Alfa Omega terus berinovasi dalam mengembangkan produk-produk yang berasal dari buah asam selanjutnya. Pemerintah daerah berfungsi untuk menghubungkan antar Para Pengusaha, lembaga keuangan di daerah serta sumber-sumber bantuan lainya untuk pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Apresiasi Kepada YAO yang telah berinovasi menciptakan Inovasi mengolah Buah asam menjadi  bernilai ekonomis yakni Jus Tambaring. Selanjutnya YAO perlu identifikasi jumlah petani dan bentuk kelompok serta mengakses sumber pendanaan dari Bank BRI dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bank NTT dalam bentuk kredit Merdeka, yang tanpa agunan serta  mudah di akses oleh masyarakat,” Ungkap Gubernur VBL.

Salah satu hambatan bagi akselerasi ekonomi NTT,lanjut Gubernur VBL,  adalah tingginya ICOR (Incremental Capital Output Ratio) atau rasio output modal tambahan yang masih tinggi. ICOR NTT di kisaran 10. Artinya untuk menghasilkan satu unit output PDRB di NTT, membutuhkan 10 modal tambahan investasi. Hal ini membuat ekonomi NTT inefisien. ICOR NTT ini lebih tinggi dari ICOR nasional yang ada  di kisaran 6. Inilah yang menyebabkan industri di NTT sulit berkembang. 

“Dalam masa pemerintahan kami, menghadapi ICOR yang tinggi memang target kami mencapai angka 7 melalui strategi Kolaborasi dengan Pemerintah Pusat, pencegahan korupsi  pada jenjang Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa serta Standar perizinan yang mudah dan cepat. Bersinergi dengan pihak pengusaha muda yang memiliki kapasitas di bidang Teknologi dan Informasi dalam mendesain supplay chain atau rantai pasok dan Wire House untuk memfasilitasi hasil produksi para petani yang masih dalam jumlah kecil agar terintergrasi dan dalam jumlah yang banyak untuk dipasarkan,” ungkap Gubernur Viktor.

Dalam audiensi tersebut, Gubernur Laiskodat merespon langsung kendala yang dihadapi YAO bersama para petani dengan  menghubungi  Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho, Kepala BRI Cabang Kupang Stevanus Juarto, dan Kepala Dinas Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT, Silvi Pekujawang untuk memfasilitasi YAO bersama para Petaninya baik dari aspek penguatan Kelembagaan Koperasi, Aspek permodalan dari KUR dan Kredit Merdeka serta aspek Pemasarannya. Pemasaran mulai dari seluruh perhotelan yang ada di Kota Kupang dan Labuan Bajo serta keluar Daerah NTT dengan menggandeng distributor Sophia.  

Direktur Yayasan Pelayanan dan Pengembangan Masyarakat Alfa Omega mengatakan, jumlah petani binaan sebanyak 200 orang. YAO juga  bersyukur karena mendapat solusi tepat dan cepat dari Gubernur dalam bentuk permodalan dan distribusi pasar.

“Terimakasih Bapak Gubernur yang telah merespon dengan cepat atas kendala yang kami alami. Saat ini harga asam tanpa biji adalah  4.000 rupiah per kilogram dan dijual keluar dengan harga 26.000 rupiah per kilogram. Jus Tambaring ini sistemnya kami ubah sesuai arahan bapak Gubernur yakni para petani mengakses Kredit Permodalan di Lembaga Keuangan dan YAO masuk dalam akses Perdagangan,” pungkas David.

Pasca kegiatan tersebut, Gubernur VBL mengarahkan Pihak YAO langsung bertemu Kepala  Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT Silvia Pekudjawang dan Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho serta Pimpinan BRI Cabang Kupang Stefanus Juarto  untuk mengakses informasi serta peluang pengembangan usaha dimaksud.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT Nasir Abdullah, Pimpinan BRI NTT Cabang Kupang Stefanus Juarto. (Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT).

.




Bakal Menang di 8 Kabupaten, Bappilu Golkar NTT Hadirkan Ahmad Doli dalam Rakornis

 

KUPANG,Wartapedia.com –  Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Provinsi NTT optimis bakal menang di delapan dari sembilan Kabupaten di NTT yang menggelar pemungutan suara Pemilukada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. 

Tak tanggung-tanggung, badan strategis yang dipimpin Frans Sarong dan Deby Angkasa ini menghadirkan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar yang membidangi pemenangan Pemilu, Ahmad Doli Kurnia untuk hadir dalam forum Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) selama dua hari sejak Minggu 8/11/2020 – Senin 9/11/2020 di Sahid T-More Hotel Kupang. Selain Ahmad Doli Kurnia yang juga Ketua Komisi II DPR RI ini, hadir pula Ketua Korwil Bali Nusra DPP Golkar, Gde Sumarjaya Liggih alias Demer dan Wasekjen DPP Golkar Herman Hayong.

Rakornis Bappilu Golkar ini akan dihadiri oleh seluruh jajaran Bappilu Golkar terutama sembilan Kabupaten yang menggelar Pemilukada serentak bulan depan.  “Rakornis ini untuk memberikan pembekalan kepada seluruh jajaran Bappilu yang melaksanakan Pilkada pada Desember 2020 nanti sehingga mereka bisa terus mencermati apa-apa yang diperlukan untuk memenangkan paket usungan Partai Golkar di 9 Kabupten itu,” sebut Kepala Bappilu Golkar NTT, Frans Sarong kepada wartawan Minggu (8/11/2020) di Kupang. 

Frans Sarong yang didampingi Debi Angkasa, Libby Sinlaeloe, Heru Dupe dan Beny Taopana menyebutkan, pembekalan yang diberikan itu berdasarkan isu-isu stargetis yang didapatkan setelah mereka memahami secara baik tentang situasi di lapangan pada kabupaten masing-masing. 

“Jajaran Bappilu diberikan pengayaan, yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP Golkar Pak Ahmad Doli Kurnia, Pak Gde Sumarjaya Liggih alias Demer dan Wasekjen DPP Golkar Bung Herman Hayong,” ujar Frans Sarong.

Wartawan senior yang purna tugas dari Harian Kompas ini menyebutkan, yang menjadi peserta dalam Rakornis itu adalah Kepala dan Sekretaris Bappilu Golkar se NTT terutama Kabupaten yang menggelar Pilkada dan jajaran Bappilu Golkar NTT. “Kita juga mewajibkan seluruh anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten dan Provinsi untuk hadir dalam acara ini. Dan harapan kita, setelah mengikuti kegiatan ini tim Bappilu bisa memberikan dukungan berarati bagi Paslon usungan Golkar supaya mereka mendapatkan rekomendasi-remokansdi yang bisa dimanfaatkan untuk memenangkan pertarungan Pilkada,” katanya.

Frans Sarong menambahkan, sinergi antara Bappilu dan Badan Saksi Partai Golkar menjadi satu kesatuan instrumen untuk partai Golkar meraih kemenangan. “Badan Saksi itu lebih ke urusan teknis sedangkan Bappilu itu semacam dapur pemikiran dari Partai Golkar di setiap tingkatan. Dan, keberhasilan itu sangat ditentukan sejuh mana bobot sinkronisasi antara Bappilu dan Badan Saksi. Dua badan ini harus menunjukan kerja sama yang sangat intens,” jelasnya. 

Karena menurut dia, Bappilu boleh dengan pemikiran besar dan isu srategis yang sangat luar biasa tetapi kalau tidak didukung oleh Badan Saksi yang punya militansi dan interaksi yang bagus dan memiliki hubungan kerja sama yang baik maka akan sia-sia. 

Dikatakan Frans Sarong, dalam kajiannya sebagai Ketua Bappilu Golkar NTT, dari sembilan Kabuapaten di NTT sejak awal dipatok 6 dari 9 Kabupaten akan dimemenangi paket usungan Golkar. “Tetapi dari kajian kita sebetulnya dari paslon usungan Golkar, malah menunjukan trend meningat secara positif. Misalnya dari 6 itu tadinya yang dengan keunggulan leval 1 ada di Malaka, Sumba Timur, Ngada, Manggarai, Manggarai  Barat, dan Belu malah sekarang yang juga punya trend positif asalkan mampu mengemas sacara baik semua peluang menang level 2 justeru mulai dari TTU, Sumba Barat, dan Sabu Raijua, sehingga kami optimis bisa mencapai kemenangan dari 6 Kabupaten naik menjadi 8 Kabupaten dengan sisa waktu yang ada,” pungkas Frans Sarong. (LLT)




Dinas Koperasi Sikka Gelar Diklat Bagi Kariawan Koperasi se-Kabupaten Sikka

 

Maumere,Wartapedia.com  – Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Sikka mengadakan Pendidikan dan pelatihan (Diklat) manajemen pengelolaan koperasi bagi kariawan koperasi tingkat kabupaten sikka. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kariawan dalam memberikan pelayanan terhadap anggota koperasinya. 

“Kita adakan kegiatan ini agar kariawan koperasi yang ada dapat meningkatkan pelayanan mereka terhadap anggota koperasi”, ungkap ketua Panitia Diklat, Kepala Bidang Perdagangan dan Pengembangan UKM Kabupaten Sikka Siprianus Nelius. 

Sementara itu, kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Sikka Yosef Benyamin saat menutup kegiatan tersebut menyampaikan terimakasih kepada para peserta Diklat. Ia berharap peserta Diklat dapat menerapkan ilmu yang diperoleh selama pelatihan. 

“Saya sampaikan terimakasih atas partisipasinya. Saya harap materi yang diperoleh dapat diaplikasikan, ” Katanya. 

Benyamin melanjutkan, tujuan dari pemerintah dan koperasi sama yakni meningkatkan kesejahteraan anggota. Untuk itu pemerintah dan lembaga koperasi harus bekerja sama memajukan koperasi dan usaha koperasi. 

“Tujuan kita sama mensejahterahkan anggota. Untuk itu kita inginkan peningkatan kualitas. Kami dorong koperasi yang belum berkembang baik menjadi lebih baik.  Usaha yang belum maju menjadi lebih maju”, katanya. 

Sementara itu salah satu peserta diklat utusan dari Kopdit Hiro Heling Fransiska Ratna Dua Buluk menyampaikan terimakasih kepada dinas koperasi yang sudah memberikan pelatihan bagi kariawan koperasi. 

“Saya pribadi sangat bersukur dan berterima kasih kepada dinas koperasi yang sudah memberikan kami pelatihan. Ini menjadi bekal dan kekuatan kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi anggota”, katanya. 

Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 04 hingga tanggal 07 November 2020. Peserta dari kegiatan ini sebanyak 40 orang utusan dari 20 koperasi yang ada di Kabupaten Sikka. 

(Yordan Yandris)




Ikuti On Desk Evaluation, Rutan Kupang Siap Raih Predikat WBK

Kupang,Wartapedia.com  – Kesiapan Rutan Kelas IIB Kupang dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) diuji hari ini. Pasalnya pada hari ini Selasa (03/11) dilaksanakan On Desk Evaluation oleh Tim Penilai Nasional (TPN) dari Kemenpan RB secara virtual.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Yohanis Varianto selaku Kepala Rutan Kupang di dampingi oleh 6 Ketua Pokja. 

Kegiatan berlangsung di ruang kerja Kepala Rutan  pada pukul 15.15 Wita sampai dengan selesai ini diawali dengan doa yang dipimpin oleh salah satu anggota Pokja, kemudian dilanjutkan dengan perkenalan diri oleh masing-masing ketua Pokja, kemudian paparan oleh Yohanis Varianto tentang sejauh mana perkembangan ZI di  lingkup Rutan Kupang.

Dalam kesempatan ini, yang menjadi tim penilai dari Kemenpan RB yaitu Firmansyah dan Afif Nur Wahid. Evaluasi berlangsung selama 60 menit yang meliputi 20 menit pemaparan dan 40 menit untuk sesi tanya jawab.

Pemaparan oleh Yohanis Varianto meliputi hasil dari setiap area perubahan, inovasi yang telah diterapkan, SOP, serta layanan-layanan yang memudahkan akses WBP untuk memperoleh haknya serta memudahkan masyarakat luas. 

Adapun layanan yang telah dijalankan oleh Rutan Kupang meliputi, layanan Bantuan Hukum Pemasyarakatan, Layanan Satu Atap yang meliputi layanan pengaduan, layanan kunjungan serta Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas). 

Rutan Kupang juga menyediakan website resmi yaitu rutankupang.com yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

Setelah 20 menit pemaparan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh TPN. Seluruh pertanyaan dapat di jawab dan dijelaskan secara rinci oleh Varit.

Dalam penutup dari kegiatan evaluasi tersebut, TPN mengapresiasi perubahan-perubahan signifikan dari Rutan Kupang dan berharap agar Rutan Kupang dapat meraih predikat WBK.

Menutup kegiatan tersebut, Varit mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota ZI yang telah meluangkan banyak waktu dan tenaganya sehingga Rutan Kupang telah sampai pada titik penilaian TPN untuk memperoleh predikat WBK.

Varit berharap semoga hasil kerja tim ZI selama ini mendapat hasil yang baik dimana Rutan Kupang dapat menjadi salah satu satker berpredikat WBK. 

Sumber: Kanwil KemenkunHam Provinsi NTT




BNNP NTT Gelar Pelatihan Asesmen dan Rencana Terapi Kurikulum 5 Tahun Anggaran 2020

 

Kupang,Wartapedia.com  – Badan Narkotika Nasional  (BNN) Provinsi NTT menggelar kegiatan peningkatan kemampuan petugas rehabilitasi berupa pelatihan asesmen dan rencana terapi kurikulum 5 tahun anggaran 2020 yang berlangsung di Hotel Sotis Kupang dari tanggal 02-06 November 2020.

Kepala BNN provinsi NTT,  Drs. Isnaeni Ujiarto,M.Si.dalam kata sambutannya yang diwakili oleh Kepala  Bagian Umum, Anwar Gemar, S.Sos  mengatakan  menurut world health organization 2017 penggunaan  Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Berbahaya  (NAFZA) di dunia mencapai 190 juta orang, sementara pengguna napsa di Indonesia cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

“Menurut puslitdatin BNN 2020 prevalensi kasus pada tahun 2019 sebesar 0,10 persen sekitar 4.875 penduduk dan diprovinsi NTT sebesar 0,69 persen antara tahun 2017 hingga 2019 meskipun terjadi penurunan prevalensi di provinsi NTT, seyogyanya tidak boleh lengah dalam program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), salah satu upaya untuk menekan prevalensi penyalahgunaan NAFZA melalui kebijakan dan strategi yang bertujuan untuk mengurangi permintaan demand reduction dari dampak buruk penggunaan NAFZA di masyarakat yaitu salah satunya program rehabilitasi, “Ungkapnya.

Dikatakan, Menanggapi permasalahan yang dihadapi dalam pelayanan rehabilitasi BNN sebagai leading sektor menanggulangi peredaran NAPZA memiliki salah satu dari beberapa program dalam hal peningkatan SDM yaitu kegiatan peningkatan kemampuan petugas rehabilitasi dimana pada kesempatan kali ini berupa pelatihan asesmen dan rencana terapi kurikulum 5.

“Pelatihan ini sangat penting karena salah satu kemampuan petugas rehabilitasi yang akurat untuk pelayanan penyalahgunaan narkoba adalah kemampuan di bidang asesment sebagai bagian kompetensi yang wajib dimiliki serta legalitas dalam pelaksanaan kemampuan keterampilan serta dapat pula menggunakan untuk berbagai pelayanan rehabilitasi,”Ungkap  Isnaeni.

Dirinya berharap dengan kehadiran para peserta ini dapat membantu tugas BNN dalam upaya penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi rawat jalan baik medis maupun sosial terhadap penggunaan NAFZA di provinsi NTT sehingga korban penyalahgunaan NAFZA mendapatkan pelayanan rehabilitasi yang optimal,”Pintanya.

“Pesan saya agar semua peserta mengikuti rangkaian kegiatan sehingga dapat menerapkan di lingkungan kerja masing-masing dan kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan langkah yang baik dalam upaya kita untuk mewujudkan kualitas sumber daya petugas lembaga rehabilitasi baik pemerintah maupun lembaga masyarakat instansi yang profesional dalam memberikan pelayanan rehabilitasi di masyarakat,”Pungkasnya.

Ketua Panitia Penyelenggara Marselinus Opera, SH dalam melaporkan dasar hukum penyelenggaraan kegiatan ini adalah UU Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika, Peraturan Kepala BNN nomor 16 tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja badan narkotika nasional, Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2010 tentang badan narkotika Nasional, peraturan kepala badan narkotika Nasional nomor 23 tahun 2017 tentang perubahan dan peraturan kepala BNN nomor 03 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja BNN provinsi dan badan narkotika Nasional kabupaten atau kota.

“Tujuan dari kegiatan ini, mengingat tugas dan fungsi lembaga rehabilitasi medis milik pemerintah dalam upaya penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi rawat jalan terhadap pengguna narkoba di provinsi NTT sehingga dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik terhadap korban penyalahguna sehingga pecandu narkoba mendapatkan pelayanan rehabilitasi yang optimal,”Ungkap Marselinus.

Sementara itu, Dokter Daulat A. Samosir. Kepala Seksi Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah disela-sela kegiatan, kepada awak media mengatakan, untuk menjaga dan menerapkan protokol kesehatan semua Peserta, instruktur dan panitia terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan rapid test selain tetap cuci tangan dan jaga jarak .

“Semua peserta sebelum kegiatan dilakukan rapid test jadi yang masuk kita periksa, habis keluar hasil non reaktif baru ikut kegiatan, kalau dia reaktif tidak boleh ikut kegiatan dan semuanya wajib di swab,”Tuturnya.

Lanjut Dokter Daulat, Saya pakai metodologi rapid test untuk antigen, nanti saya kerokin hidungnya dan mulutnya, kita periksa dan  puji Tuhan sampai saat ini tidak ada yang reaktif.

“Saya di seksi penguatan lembaga dan atas inisiatif saya,  teman-teman semua harus di rapid untuk keamanan, saya nggak mau kita bikin acara tetapi besok-besok dilaporkan acara kita ini nga benar,” Pungkasnya. (ML)




Peringati Hari Sumpah Pemuda, PMII Komisariat Unmuh Kupang Gelar diskusi kepemudaan


Kupang, Wartapedia.com – Pergerakan Mahasiswa islam indonesia ( PMII)  Komisariat unmuh kupang  menggelar Diskusi kepemudaan dalam memperingati Hari Sumpah Pemuda yang ke 92 dengan Tema “Peran Pemuda Milenial dalam menjaga Keutuhan Bangsa di Era 4.0” yang bertempat di Taman nostalgia kota kupang. Kamis 29/10/2020

Kegiatan Ini Diawali Dengan Pembukaan Oleh Moderator Sahabat Yan Menyampampaikan Bahwa  Peran Pemuda Sangatlah Penting Dalam Menjaga Keutuhan Bangsa Ini dan Keberhasilan Suatu Negara Bisa Dilihat Dari Kualitas Bangsanya Pemuda Memiliki Peran Yang Penting  Bagi Perubahan-Perubahan Sosial di Lingkungan, Khususnya Mahasiswa.

Pemantik Sahabat Abdul Syukur menyampaikan bahwa sejarah bangsa adalah sejarahnya anak muda,
Maka bagi pemuda yang sadar akan senantiasa memperjuangkan apa yang menjadi cita-cita bangsa.
Tantangan yang dialami oleh bangsa hari ini sangatlah besar, baik tantangan kemiskinan, ketidak adilan, maupun tantangan radikalisme.
Generasi muda adalah tokoh sentral dalam mengisi kemerdekaan, pun juga generasi muda adalah penerus cita- cita perjuangan bangsa. Sebagai generasi muda sudah sepatutnya memberikan kontribusi yang positif terhadap bangsa.

Generasi muda harus memberikan sikap tersebut dimana pun berada baik di lingkungan sekolah, masyarakat terlebih bangsa dan negara. Peristiwa Kebangkitan Nasional dan sumpah Pemuda sebagai tonggak bersatunya bangsa membuktikan bahwa pemuda adalah pelopor bersatunya bangsa sebagai modal tecapainya proklamasi kemerdekaan.”Pungkas Syukur”

Ketua Komisariat unmuh kupang sahabat Taufiqurrahman menyampaikan bahwa generasi muda merupakan Garda terdepan bangsa ini sehingga hari ini PMII PK Unmuh kupang  melaksakan diskusi kepemudaan karna kita sadar bahwa sebagai seorang pemuda yang kemudian akan melanjudkan tongkat estafet kepemimpinan dan motivasi untuk bagaimana slalu semangat dalam belajar sehingga mampu memberikan kontribusi real untuk suatu perubahan. (Red)



BNNP NTT Gelar Talkshow P4GN dan Louching Website REAN.ID

  

Kupang,Wartapedia.com  – Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) NTT menggelar  kegiatan desiminasi informasi melalui talkshow/tatap muka dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan mengusung tema “Berkreasi Tanpa Narkoba Bersama REAN. ID” yang berlangsung di Neo Hotel Kupang by Aston, Selasa (27/10/2020).

Dalam kata sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini, Kepala Bidang P2M BNNP NTT, Hendrik J. Rohi mengatakan apabila kita mencermati permasalahan global akhir-akhir ini, narkoba telah menyasar sampai ke generasi muda dan generasi penerus bangsa maka akan mengalami permasalahan yang cukup serius.

“Apabila tidak dilakukan upaya pencegahan maka generasi muda kita akan menanggung masalah kedepannya,” Ungkapnya.

Dikatakan, untuk mengatasi bahaya  pengedaran gelap narkotika maka semua komponen harus terlibat aktif baik pemerintah, swasta maupun masyarakat. Oleh karrna itu, kegiatan desiminasi informasi ini kami libatkan 100 wartawan dari berbagai media dan mahasiswa serta organisasi kepemudaan.

“Kami berharap rekan-rekan media bisa terlibat akfit dalam kegiatan ini untuk menberikan informasi tentang bahaya narkoba dan melalui talkshow ini,  kita tidak kalah dengan rekan-rekan di provinsi lain,”Ujarnya.

Dalam kegiatan ini, juga dilaunching website REAN. ID untuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). REAN.ID merupakan media informasi, edukasi dan sumber informasi, yang dikemas dalam bentuk yang mudah dan inovasif sebagai jejaring belajar, berbagi cerita dan inspirasi dalam mengekspresikan karya, serta menggali potensi dan membangun kepercayaan diri guna memperkuat citra remaja yang gemar mencoba hal baru,

“Informasi dan edukasi difokuskan pada pembuatan konten yang berliterasi di bidang pencegahan narkoba. REAN merupakan singkatan dari Rumah Edukasi Anti Narkoba yang bertujuan mengajak generasi milenial dan generasi Z untuk berkarya yang bersih dan bebas dari Narkotika,” kata Rohi.

REAN.ID memiliki visi dan misi yakni melibatkan remaja (Generasi Milenial) sebagai aktor utama dalam setiap kegiatan. Mengunggah seluruh aktivitas Drug Free Exhibition Day dan hasil karyanya dalam Rumah Edukasi Narkoba. Menyediakan ruang bagi remaja untuk mengakses informasi dan edukasi bidang pencegahan melalui konten-konten dan literatur digital dalam halaman Rumah Edukasi Anti Narkoba.

“Pada era milenial sekarang ini, banyak informasi media sosial yang berisikan konten negative dan berita hoax, termasuk terkait peredaran gelap narkoba. Karena itu, dharapkan melalui REAN.ID dapat menjadi ruang bagi generasi milenial untuk berkreasi secara positif dan tidak terjerumus dalam bahaya narkoba,” kata Rohi.

Hal yang sama dijelaskan Kepala Seksi Pencegahan Narkoba BNNP NTT, Markus Djara ketika membawakan materinya. Markus Raga berharap, melalui kegiatan desiminasi informasi melalui talkshow/tatap muka dengan mengusung tema “Berkreasi Tanpa Narkoba Bersama REAN. ID”, generasi milenial di NTT  menjadi lebih berkreasi dan menjauhkan diri dari kemungkinan terpapar narkoba. (ML)