Diduga BUMDes Golowuas Bermasalah, Direktur Beberkan Sejumlah Fakta

 

Borong,Wartapedia.com  – Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Golowuas, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur yang baru didirikan pada tahun 2018 dengan total anggaran senilai Rp 355 juta diguga bermasalah, pasalnya dalam proses pembentukan Bumdes dan pengadaan barang-barang yang menjadi aset Bumdes berpotensi inprosedural dan menyalahi aturan.

Adapun beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab terjadinya masalah pada  Bumdes Golowuas yakni tidak adanya keterlibatan Pendamping Profesional Desa sejak tahap sosialisasi, Kajian penggalian gagasan, hingga pembentukan/pendirian Bumdes. Selain itu, Pengadaan barang-barang milik Bumdes seperti mesin bubuk kopi, mesin pres kayu dan alat pencetak bata merah diduga bertentangan dengan rekomendasi dari tim pengkaji analisis kelayakan usaha, yang sebelumnya direkomendasikan oleh tim pengkaji adalah pengadaan barang-barang sembako namun barang-barang yang didatangkan justru di luar rekomendasi dari tim pengkaji.

Demikian dikatakan Direktur Bumdes Golowuas, Yakobus Unarto saat dikonfirmasi tim media ini bahwa ia tidak pernah dilibatkan mulai dari tahap sosialisasi, Kajian penggalian gagasan, kajian kelayakan usaha hingga pembentukan atau pendirian Bumdes.

“Saya tidak pernah dilibatkan dalam proses soalisasi maupun kajian gagasan dan kajian kelayakan hingga pendirian Bumdes Golowuas. Saya baru dilibatkan saat memasuki tahap pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya” Ungkap Unarto.

Unarto menerangkan ia juga tidak dilibatkan terkait pengadaan barang milik Bumdes seperti Alat Pencetak Bata Merah, Mesin Press, dan Mesin Bubuk Kopi merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah desa Golowuas dengan pihak ketiga.

“Kami hanya disuruh untuk membuat proposal sementara barangnya sudah dipesan oleh pemerintah desa. Soal harganya saya tidak tahu karena pihak desa yang berhubungan langsung dengan pihak ketiga”, kata Unarto.

Lebih lanjut Unarto membeberkan soal kewenangan Pendamping Desa maupun pendamping Profesional yang tidak dilibatkan mulai dari tahap sosialisasi, Kajian penggalian gagasan hingga pendirian Bumdes yang semuanya itu menurutnya merupakan wewenang dari pemerintah desa setempat.

“Bumdes ini dibentuk oleh pemerintah Desa Golowuas. Mereka yang berwewenang ntuk menghadirkan pendamping desa maupun pendamping profesional desa, bukan kami pengurus Bumdes”, Bebernya.

Selain itu, Unarto menjelaskan hingga saat mesin Bubuk Kopi, Alat Pencetak Bata Merah dan Mesin Pres Kayu yang sudah dibeli oleh pemerintah Desa Golowuas belum dilakukan serah terima secara resmi.

“Barang-barang itu ada di Kantor desa dan kami anggap itu masih milik pihak ketiga karena belum ada serah terima dari pihak ketiga kepada Bumdes” tutupnya

Perlu dikethui Bumdes tersebut menjadi salah satu dari tiga Bumdes di Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur yang terindikasi bermasalah.

Bubuk Kopi hasil produksi BUMDes Golowuas. (Foto Istimewa)

Lain Pihak Pendamping Profesional Desa Tingkat Kecamatan Elar Selatan, Robertus A. Sesfaos mengatakan ada tiga Bumdes di Kecamatan Elar Selatan diduga bermasalah. Menurutnya, Bumdes yang diduga bermasalah tersebut ada di Desa yang tersebar di Kecamatan Elar Selatan.

“Jujur ya, tiga Bumdes yang diduga bermasalah tersebut kami dari Pendamping Profesional Desa tingkat Kecamatan tidak pernah dilibatkan oleh Pemerintah Desa mulai dari tahap sosialisasi, penggalian gagasan hingga pembentukan/pendirian Bumdesnya “, ujarnya.

Ia mengatakan ,tiga Bumdes yang tidak melibatkan Pendamping Profesional oleh Pemerintah Desa justru saat ini diduga  masalah. Sementara dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Pendirian Bumdes itu sangat jelas, bahwa Pendamping Profesional Desa mulai dari tahap sosialisasi, pembentukan tim pengkaji sekaligus pendirian Bumdes harus dilibatkan.

“Saya dan teman-teman pendamping justru kaget, tiba-tiba ada informasi bahwa ada Bumdes yang bermasalah dan ketiga BUMDes tersebut saat ini sedang berhadapan dengan bermasalah, kami dari Pendamping Profesional tidak pernah diundang, difasilitasi oleh Pemerintah Desa mulai dari tahap sosialisai, pembentukan tim pengkaji hingga pembentukan/pendirian Bumdes”, Pungkas Sesfaos

Hal serupa disampaikan oleh Pendaming Lokal Desa, Marianus Kisman. Menurutnya, tim pengkaji tidak salah, tetapi hasil kerja dari tim pengkaji yang direkomendasikan lain. Hal ini karena seorang Kepala Desa egois dimana dalam perjalanannya terjadi pergantian unit pengelola yang berkaitan dengan Bumdes.

“Di Desa Golo Wuas, rekomendasi oleh tim pengkaji itu pengadaan barang sembako. Namun, dalam perjalanannya ada pergantian. Saya meminta jangan membiasakan seperti itu karena orang di Kabupaten merasa dekat dengan Kepala Desa sehingga dengan gampang kita mengantikan rekomendasi itu dan berakhir dengan masalah”, bebernya.

Kisman menyebutkan, 300 juta lebih Bumdes Golo Wuas sampai saat ini tidak jelas dan Bumdes tersebut berakhir dengan masalah.

Berkaitan dengan Bumdes di Desa Benteng Pau, Kisman mengungkapkan, Pabrik Sendal dan Mesim Pemecah Kemiri itu berdasarkan kajian tetapi anggaran terlalu sedikit.

“Potensi kemirinya ada, hanya mau bergerak anggarannya kurang”, ungkapnya.

Lebih jauh, Kisman menjelaskan, Pendamping Lokal Desa hadir bukan untuk mencelakakan Desa.

“Jika masalah ini diselesaikan di tingkat Tipikor atau di Pengadilan, kami dari Pendamping Lokal Desa akan menjelasakan sesuai yang kami ketahui”, pungkasnya. (Tim)




Melakukan Trial By The Press Terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas

Kupang,Wartapedia.com  – Pemberitaan tentang pemanggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi terhadap Saksi Gories Mere dan Karni Ilyas dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi  penjualan tanah Toro Lema, Batu Kalo, Labuan Bajo yang diklaim sebagai tanah milik Pemda Manggarai Barat, sudah melenceng dari frame pers bebas dan bertanggung jawab serta keluar dari norma, standar, kriteria dan prosedure cover both side.

Demikian rilis yang diterima dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus Minggu (6/12/2020).

Media telah melakukan Trial By The Press entah atas kepentingan siapa, membuat framing berita yang hanya menonjolkan nama Gories Mere dan Karni Ilyas, yang dipanggil Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sebagai Saksi menjelang penetapan statusTersangka dan pelimpahan perkara ke Pengadilan, dalam kasus dugaan korupsi dengan narasi “terseret” kasus jual beli tanah aset negara di Labuan Bajo, NTT.

Pemberitaan dengan gaya memframing pada sosok tertentu, tidak fokus pada isu utama dan tidak substantif dengan pilihan narasi “terseret, terlibat” dll. kasus korupsi memberi gambaran seolah-olah Gories Mere dan Karni Ilyas terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi yang sedang disidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Padahal berdasarkan fakta di lapangan, Gories Mere dan Karni Ilyas tidak pernah menguasai atau memiliki sebagian atau seluruh tanah yang diklaim sebagai milik Pemda Manggarai Barat, sehingga dengan demikian Gories Mere dan Karni Ilyas dipastikan tidak memiliki pengetahuan signifikan sebagai saksi fakta dalam membantu Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Kejaksaan Tinggi NTT Tidak Fair

Pemberitaan media yang bernuansa menggiring pembaca ke arah Gories Mere dan Karni Ilyas seakan-akan berada dalam barisan pelaku dugaan korupsi atau setidak-tidaknya menggiring pembaca pada suatu penilaian bahwa Gories Mere dan Karni Ilyas merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang katanya bulan Desember ini akan diumumkan siapa tersangka pelakunya.

Media dan oknum Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT tidak lagi obyektif dalam pemberitaan kasus dugaan korupsi tanah Pemda Mabar, bahkan telah terjebak dalam framing berita yang bersifat sensasional, bombastis dengan tujuan  mendiskreditkan nama baik, kehormatan dan harga diri Gories Mere dan Karni ilyas sebagai Tokoh Penegak Hukum dan Tokoh Pers. 

Ini jelas merupakan Trial By The Press dan digolongkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Tinggi NTT dan beberapa oknum Media yang pada gilirannya akan menghadapkan oknum Kejaksaan Tinggi NTT dan beberapa oknum Wartawan pada tuntutan dimintai pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik dan tuntutan Ganti Rugi.

Kejaksaan Tinggi NTT dan Pers wajib meluruskan berita yang diframing untuk diarahkan kepada Gories Mere dan Karni Ilyas, apapun alasannya membuat framing berita adalah tindakan tidak bertanggung jawab dan memiliki konsekuensi hukum. Padahal Penyidik diharuskan oleh pasal 7 KUHAP untuk melakukan penyidikan menurut hukum yang bertangung jawab dan Media oleh UU Pers diharuskan memegang teguh prinsip Pers yang bebas dan bertanggung jawab. (M()




KPK Harus Kawal Proses Hukum, Menteri Edhy Prabowo dan JuliariI P. Batubara Hingga Eksekusi Mati

 

Kupang,Wartapedia.com  – Ketua KPK Firli Bahuri jauh-jauh hari sudah berkomitmen akan menuntut pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi COVID-19 dengan hukuman mati. Firli Bahuri bahkan menambahkan bahwa ini tidak main-main, kalau ada yang kena OTT, maka KPK tidak hanya menuntut hukuman mati tetapi mengeksekusinya (tanggal 29 Juli 2020 di Gedung Transmedia).

Demikian rilis yang diterima dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi,  Petrus Selestinus pada Sabtu (5/12/2020).

Untuk mewujudkan komitmennya itu, Firli Bahuri menyatakan telah membentuk 15 (lima belas) satuan petugas (satgas) untuk mencegah dan memberantas korupsi dana anggaran Pandemi COVID-19. Hasilnya memang beberapa pekan terakhir terjadi OTT Bupati, Wakil Bupati, Menteri dan pejabat terkait lainnya yang mengkorupsi uang negara di tengah Pandemi COVID-19.

Komitmen Firli Bahuri untuk menghukum mati koruptor dana Pandemi COVID-19, bukanlah pepesan kososng, tetapi ada landasan hukumnya dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal 2 ayat (1) berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian begara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dstnya.

Pasal 2 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikatakan bahwa : “dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.

KOMITMEN, PERISTIWA PIDANA DAN LANDASAN HUKUM TERPENUHI

Penjelasa resmi pasal 2 ayat (2) di atas, bahwa yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan UU yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi.

Koruptor sepertinya tidak peduli dengan kondisi dimana seluruh dunia menghadapi Bencana atau Pandemi COVID-19 yang membawa banyak negara termasuk Indonesia berada dalam kondisi krisis ekonomi. Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan Menteri Edhy Prabowo, Juliary Peter Batubara dkk. di OTT terjadi pada saat negara berada dalam bencana Pandemi COVID-19 dan krisis ekonomi.

Oleh karena itu Firli Bahuri dan KPK jangan kendor dan tunjukan komitmennya, karena landasan hukum untuk menghukum mati koruptor sudah ada, peristiwa pidananya sudah ada, kondisi negara dalam keadaan Pandemi VOVID-19 dan Krisis Ekonomi nyata ada, maka membawa tersangka ke persidangan hingga Pengadilan memvonis  mati dan mengeksekusinya, ditunggu oleh 270 juta rakyat Indonesia.

(ML)




Sinergitas Dompet Dhuafa,Rumah Syahmil Qur’an,Beta Hijrah, Literasi Merdeka Adonara Waiwerang dalam misi kemanusian

Lewoleba,Wartapedia.com  – Pantauan media wartapedia.com hari ini Minggu 06/0/12/2020 tepat di gedung aula BKD Kabupaten Lembata gerakan kemanusian dari Dompet Dhuafa,Beta Hijrah,Rumah Syahmil Qur’an, Literasi Merdeka Adonara Waiwerang kunjungi pengungsi

Tak hanya berkunjung kami hadir untuk menghibur serta memberikan bantuan kepada warga terdampak korban vulkanik gunung berapi ile lewotolok dengan membawakan beberapa item barang diantaranya 

1.Literasi merdeka : 2 karung pakaian layak pakai dan sejumlah Tikar tidur,makanan Snack 

2.Rumah Syahmil Qur’an dan Beta Hijrah : 2 karung pakian layak pakai dan makanan pendamping

3.Dompet Dhuafa : Makanan Pendamping Air Susu Ibu,Taman Ceria,2 dos pakaian layak pakai, peralatan Bayi, 

4.siaga Peduli : 2 dos masker 

Disini kami hadir untuk membagi kasih dan sayang dimana Evoria dalam menyambut team kami  dengan haru pilu dan gembira semua berada padu menjadi satu 

Pengakuan warga kami sangat senang dan kami bahagia karena teman-teman bisa hadir bersama kami dalam situasi pandemi COVID-19 dan juga situasi yang kami alami dimana pasca letusnya vilkanik gunung berapi ile lewotolok yang melanda dua kecamatan yakni kecamatan ile ape dan ile ape timur

Tak hanya itu team relawan bergegas menggagas ide berlian untuk menghibur warga dengan membawakan boneka Jhoni sebagai wujud ingin melihat kegembiraan dan senyum yang akan keluar dari derita jeritan warga Pengungsi korban vulkanik gunung berapi ile lewotolok

Tak akan berhenti team relawan akan bertahan untuk terus menjawab kebutuhan warga Terdampak dan tentunya kami selalu bersinergi dengan pemerintah daerah kabupaten Lembata dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat warga terdampak korban vulkanik gunung berapi ile lewotolok

Saat boneka Jhoni datang ke lokasi itu anak-anak mulai riang dan gembira serta senyuman yang terbungkus saat pasca kejadian ini kini membawa senyuman yang berarti bagi kami dan team

Untuk sore hari team akan bergerak ke Donbosco makanan tambahan bersama Dompet Dhuafa,Siaga Peduli,BMH,semoga apa yang kami berikan menjadi manfaat besar bagi para penerima.

Penulis. : Roy/ Editor.: Meri




Danrem 161/WS: Personel tambahan Tim Balak Aju Kodam IX/Udayana, Tiba di Lembata

 

Lewoleba,Wartapedia.com  – Personel tambahan Tim Balak Aju Kodam IX/Udayana beserta perlengkapannya di Pelabuhan Feri Waijarang, Lembata Hari ini Sabtu (5/12/2020).

Tim tambahan sejumlah 17 anggota ini untuk memperkuat Tim Balak Aju Kodam IX/Udayana yang telah ada untuk membantu Penanganan Pengungsi Erupsi Gunung Api Ile Lewotolok.

Hal tersebut disampaikan Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya dalam riis tertulisnya, Sabtu (15/12/2020)

Lebih lanjut dijelaskan perlengkapan tambahan yang dibawa oleh Tim ini untuk membantu Penanganan Pengungsi.

“Adapun perlengkapan tambahan yang baru tiba ini adalah 1 (satu) unit truk, 1 (satu) unit pick up, 1 (satu) tenda dapur lapangan, 3 (tiga) set alat dapur/masak lapangan, 3 (tiga) buah tenda serbaguna dan 13 (tiga belas) Velbeth,” jelas Danrem 161/Wira Sakti.

Dandim 1624/Flotim Letkol Czi Imanda Setyawan bersama Dandenkes 09.04.01 Kupang Letkol Ckm dr Agus Saptiadi, Dandenbekang IX-44-01 Letkol Cba David W dan Dandenzibang 1/IX Letkol Czi Hanif Tupen, terus membantu pemerintah daerah dalam Penanganan Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Api Ile Lewotolok.

 Dinas Kesehatan dikoordinir oleh Dandenkes 09.04.01 Kupang Letkol Ckm dr Agus Saptiadi dan Kadis Kesehatan Lembata Dr Lucia Sandra Gunadi Anggrijatno memberikan pelayanan kepada pengungsi di Posko Utama, Jl Trans Lembata, Kel Lewoleba Tengah, Kec.Nubatukan Kab Lembata.

“Kali ini kami memberikan pelayanan kepada para pengungsi guna memastikan para pengungsi dalam keadaan sehat, berupa pembagian logistik siap pakai, pengecekan kesehatan dan juga Rapid Test,” ujar Dandenkes 09.04.01 Kupang.

Sarana Prasarana dalam hal ini MCK terus dikebut oleh Tim Denzibang 1/IX Kupang

“Secepatnya kami kerjakan prasarana MCK ini agar segara dapat dimanfaatkan oleh para pengungsi,” ungkap Dandenzibang 1/IX

Aktifitas memasak juga telah berjalan dibawah koordinasi dari Denbekang IX-44-01 Kupang.

“Tim kami bekerjasama dengan Tim Dapur Umum Satgas mulai memberikan bantuan masak makanan untuk para pengungsi, sekaligus distribusinya sehingga setiap pengungsi dapat dilayani dengan baik,” ungkap Dandenbekang IX-44-01.

Sementara itu Dandim  1624/Flotim Letkol Czi Imanda Setyawan juga menambahkan berbagai kegiatan yang dilaksanakan TNI dalam Satuan Tanggap Darurat.

“Anggota TNI melaksanakan senam pagi bersama para pengungsi di Posko Desa Tapolangu Kec Nubatukan, Kab Lembata, Apel bersama Basarnas dalam rangka kesiapan pengembalian pengungsi ke desa yang tidak terdampak, Bersama BPBD Lembata mengambil logistik di Lokasi Harnus untuk dibawa ke Posko Utama, Bersama Polri memantau dan mengawasi para pengungsi agar tidak abai protokol kesehatan, Evakuasi 35 masyarakat Desa Jontona, dll,” pungkas Dandim 1624/Flotim. (penrem161ws)




Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Komsos Jaga Kondusifitas Lingkungan

Oelamasi,Wartapedia.com  – Babinsa Desa Apren Koramil 1604-04/Amarasi Sertu Verson Luis Manu bersama Bhabinkamtibmas Desa Apren Bripka Muhlis Saleh Ola melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) dengan Kepala Desa Apren Bapak Yorim Rensini, Kepala Urusan Pemerintah (Kaur Pem) Desa Apren Naomi Bureni bertempat di Kantor Desa Apren Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang, Jum’at (4-12-2020). 

Dalam Komsos tersebut, Babinsa Sertu Verson Luis Manu bersama Bhabinkamtibmas Bripka Muhlis Saleh Ola menanyakan perihal keamanan dan ketertiban yang berkembang serta kebersihan lingkungan di wilayah . 

Babinsa Sertu Verson Luis Manu mengatakan koordinasi dan kerjasama yang baik antara Babinsa dan Bhabinkamtibmas, selalu dilaksanakan bersama guna mewujudkan sinergitas demi kepentingan ketertiban masyarakat. 

“Komsos tersebut merupakan salah satu pelaksanaan metode pembinaan teritorial (Binter) yang bertujuan untuk meningkatkan kebersamaan TNI dan POLRI bersama rakyat,” ujarnya. 

Ia menyarankan agar perangkat desa melaporkan setiap kejadian secara cepat jika menemukan hal-hal yang menonjol. 

“Selaku Babinsa dan Babinkamtibmas, kita bekerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat untuk saling tukar segala informasi apabila ada permasalahan kamtibmas yang timbul di masyarakat sehingga nantinya kedepan akan mempermudah dalam melakukan koordinasi guna menangani permasalahan yang timbul di wilayah binaanya,” tutur Babinsa. 

“Bapak Yorim Rensini selaku Kepala Desa Apren mengapresiasi dengan kekompakan Babinsa dan Bhabinkamtibmas karena selama ini selalu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa dan selalu hadir dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan Desa Apren,” ungkapnya. 

Sementara itu, Danramil 1604-04/Amarasi Kapten Inf Lalu Juli Ibnu Fajar memerintahkan masing-masing Babinsa untuk giatkan komunikasi sisial (Komsos) dan koordinasi dengan instansi terkait tentang menjaga kondusifitas lingkungan rangka pembinaan teritorial (Binter). 

“Fungsi dari komsos itu sendiri selain menciptakan situasi yang aman terhadap lingkungannya juga sebagai wahana silaturahmi kepada masyarakat yang manfaatnya juga tidak bisa dipandang sebelah mata,” ujarnya 

Danramil menambahkan, kegiatan komsos tersebut dilaksanakan guna melakukan koordinasi guna penanganan segala macam permasalahan yang ada dalam masyarakat. Kegiatan komsos ini untuk mempermudah dalam melakukan koordinasi mencari solusi atau mencari jalan keluar untuk segala persoalan dan permasalahan yang mungkin akan terjadi di tengah-tengah masyarakat. (Pendim1604/Kupang)




Ahmad Yohan Anggota DPR-RI Salurkan Bantuan Bagi Warga Pengungsi Ile Lewotolok

Lewoleba,Wartapedia.com  – Ahmad yohan (AYO) Anggota DPR-RI Partai Amanat Nasional ( PAN ) Salurkan Bantuan Untuk warga terdampak Pengungsi di Kabupaten Lembata

Kepada media wartaPedia hari ini Sabtu (05/12/2020) Gazali Iskandar salah satu staf ahli Ahmad yohan mengatakan saat ini kami membawa barang dengan menggunakan kapal laut KM.TRI SAKTI dengan rute Larantuka – Lewoleba hingga tiba di kabupaten Lembata dengan membawakan

(10) Ton beras,(4)Ton Gula,(1)Ton Minyak Goreng,2000 Dos Mie instan,dan 2.500 alat Rapid Test,Gazali menjelaskan saat ini Ahamad yohan tidak sempat hadir namun dirinya menyampaikan pesan salam hangat selaku anak lewotanah putra dari lamakera ini dan berharap agar seluruh logistik bantuan harus tepat sasaran dengan menyingkronkan data warga terdampak yang berada di rumah warga masyarakat kota Lewoleba yang tersebar dan didata secara baik.

                    Staf ahli Ahmad yohan,
                         Gazali Iskandar

Tak hanya itu lebih jauh Ahmad yohan kepada media ini menyatakan pesan salam rindu dan hangat untuk warga masyarakat Lembata dan terlebih kepada warga terdampak pasca taburan erupsi gunung berapi ile lewotolok Kabupaten Lembata bahwa ini merupakan ujian dan harus bersabar menerima cobaan ini

Ahmad yohan juga mengutus tiga staf ahli yakni vinsent Ledor,Gazali Iskandar untuk bertahan di kota Lewoleba untuk melakukan proses pendistribusian kepada warga terdampak pasca taburan vilkanik gunung berapi ile lewotolok di kabupaten Lembata dan ini merupakan termin pertama yang diberikan dan masih akan ada bantuan lagi jika kondisi ini belum pulih dalam waktu yang panjang

Kami juga mempunyai posko induk yang berada di kecamatan Nubatukan wangatoa kelurahan selandoro rumah bapak Muhamad  Ali yang sudah disiapkan untuk menjadi posko “AYO PEDULI KORBAN ERUPSI GUNUNG BERAPI ILE LEWOTOLOK”

Hal senada juga disampaikan oleh Laurensius Ola ketua komisi I partai amanat Nasional (PAN) gabungan fraksi dari partai Perindo dengan nama amanat persatuan menyampaikan ucapan terimakasih yang mendalam kepada bapak Ahmad yohan selaku anggota DPR-RI yang sudah memberikan support kepada pemerintah kabupaten Lembata dalam meringankan beban para pengungsi  erupsi gunung berapi ile lewotolok

Dirinya juga menjelaskan bahwa Ahmad yohan adalah putra Lamaholot yang menjadi anggota DPR-RI yang ada di pusat yang mempunyai kepedulian terhadap kejadian ini karena Ahmad yohan juga bagian dari keluarga para pengungsi letupan erupsi gunung berapi ile lewotolok yang ada di dua kecamatan ile ape dan ile ape timur 

Selaku kader partai ia terpanggil dalam misi kemanusiaan dirinya menyampaikan saat kejadian ini saya juga turun kelapangan untuk melakukan evakuasi korban dari desa lamawara dan beberapa desa lainnya.(Roy)




Aktivis: Mari Kita Hormati Proses Hukum Yang Sedang Berlangsung Terhadap Kasek SMKN 1 Wae Rii

 

Ruteng,Wartapedia.com – Polemik yang terjadi di SMKN 1 Wae Rii, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, telah berlangsung lama dan sangat menyita perhatian publik.

Terkait polemik yang sungguh menyita perhatian publik ini, mendapat tanggapan dari Aktivis Bernadus J. Brahi yang merupakan Anggota LSM Lembaga Advokasi Demokrasi dan Investigasi Kebijakan Umum(LADIKUM), Sabtu(5/12/2020).

Pria yang biasa disapa Dus ini, menjelaskan bahwa sebaiknya semua pihak harus bisa menahan diri dalam melihat, mengamati serta berusaha mencari solusi atas persoalan ini.

Kami berpegangan demikian dengan memperhatikan fakta bahwa persoalan SMKN 1 Wae Rii ini sudah masuk ke rana Hukum.

Persoalan ini bergulir sejak adanya Aksi Solidaritas oleh Forum Guru Komite SMKN I Wae Rii 13 Juli 2020.

Menyikapi Aksi Solidaritas dari Forum Guru Komite ini, pada tanggal 25 Juli 2020 Anggota DPRD dari Komisi V berkunjung ke SMKN l Wae Rii.

Tujuan mereka hadir untuk mendengar dan melihat secara langsung dari dekat penyampaian dari para pihak terkait persoalan ini, serta mereka akan mengambil data untuk dibahas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT.

Berkembang lagi situasi pada tanggal 31 Agustus 2020, Belasan Guru yang tergabung dalam Forum Guru Komite SMKN I Wae Rii melaporkan Kepala Sekolah Yustina Maria D.Romas ke Polres Manggarai atas tuduhan dugaan melakukan Korupsi Dana Komite tahun anggaran 2019/2020.

Melihat polemik yang terus berkembang maka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi SP. Mpd mengunjungi SMKN I Wae Rii tepatnya Jumat 4 September 2020.

Pada saata itu Kadis PPO NTT meminta agar “Forum Guru Komite menarik kembali laporan mereka dipolres Manggarai terhadap Kepala Sekolah SMKN I Wae Rii, dan meminta Kasek SMKN I Wae Rii mengaktifkan kembali 15 guru yang dipecat”.

Hasil pengamatan kami atas permintaan Kadis PPO NTT sampai sekarang belum dijalankan oleh kedua belah pihak.

Faktanya sekarang ini, Kepala Sekolah SMKN l Wae Rii terus menjalankan proses hukum yang dilaporkan oleh ke-15 guru komite tersebut, yang tergabung dalam Forum Guru Komite SMKN 1 Wae Rii.

Disisi lain ke-15 guru komite yang dipecat tersebut sampai saat ini belum diaktifkan kembali.

Dengan melihat situasi dan kondisi yang berkembang saat ini kami dari LSM LADIKUM berpendapat, mari kita melihat persoalan ini dengan utuh, untuk tidak mengorbankan salah satu pihak.

“Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Rii, serta pihak terkait lainya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sambil tidak mengambil langkah-langkah penyelesaian diluar keputusan hukum itu sendiri”.

Biarkan proses hukum berjalan karena disitu akan memperoleh jawaban kebenaran atas laporan yang dibuat oleh Forum Guru Komite SMKN I Wae Rii tersebut.

Tentunya keputusan hukum nantinya bisa menjawab semua polemik yang telah berlangsung, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang liar dimasyarakat, tutur Dus.

Tentu ini menjadi masukkan semua pihak yang peduli dengan polemik di SMKN 1 Wae Rii, Khususnya bagi Pemerintah Propinsi NTT dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Serta Kepada Lembaga DPRD NTT.

Semua kita menginginkan agar terjadi penyelesaian yang baik atas polemik ini, tetapi karna ini sudah masuk keranah hukum, maka mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, tutup Dus. (MK)




Kasus Retraen, Dipertanyakan Kenapa Polisi Tidak Olah TKP Amankan BB ?



KUPANG,,Wartapedia.com  – Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan berencana yang terjadi di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Propinsi NTT, tepatnya di kebun milik korban, Yoktan Tnunay, Arwadi Tnunay dan Benyamin Tnunay, rupanya menyisakan persoalan baru, terkait tidak dilakukannya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pasalnya saat terjadinya peristiwa tindak pidana pengeroyokan oleh para pelaku, Roni subu, Cs, Barang Bukti (BB) berupa sepeda motor milik Yoktan Tnunay, juga dihancurkan para pelaku di lokasi TKP, tidak dipasang Police Line.

Muthiara Ayako, SH, salah satu Kuasa Hukum para korban, akhirnya angkat bicara mempertanyakan, mengapa polisi tidak melakukan olah TKP dan memasang Police Line, guna mengamankan Barang Bukti di lokasi TKP?

“Fakta ini yang perlu kita gugat, mengingat Barang Bukti yang turut serta di hancurkan dalam peristiwa pidana pengeroyokan, yang sudah semestinya mendapat perlindungan hukum dengan pengamanan Police Line, ternyata dibiarkan begitu saja tanpa ada olah TKP”.Tegas Muthiara Ayako kepada media ini, Selasa (3/11/2020).

Selain tidak adanya olah TKP pasca kejadian tersebut lanjut Muthiara, pihaknya juga mendesak polisi untuk segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan ditahan atas peristiwa tindak pidana pasal 170 dengan ancaman pidana diatas lima (5) tahun, sebagaimana diamanatkan pasal 21 ayat (4) KUHAP.

“Yang jelas kita patut pertanyakan alasan mengapa polisi tidak melakukan olah TKP dan memasang Police Line untuk mengamankan Barang Bukti? Selain itu kita mendesak agar pelaku segera ditahan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku”.Harap Ayako.

Sementara itu informasi lain yang diterima media ini menyebutkan, baru – baru ini pihak korban dan keluarganya telah mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, untuk menyerahkan bukti – bukti kepemilikan tanah miliknya untuk dilakukan upaya hukum selanjutnya.

“Kami sudah serahkan surat – surat bukti kepemilikan tanah termasuk surat pajak tanah kepada pihak LBH Surya NTT. Semoga masalah ini segera diproses agar kami bisa mendapat keadilan”.Pinta Yoktan Tnunay. (ML)




Kembali Salurkan Bantuan, Ida Neno: Terima Kasih Ibu Ria

Oelamasi,Wartapedia.com  –  Ida Neno seorang penerima bantuan sembako yang disalurkan oleh Ibu Ria merasa sangat berterima kasih, dimana pada masa pandemi seperti ini, dirinya merasa masih ada orang yang begitu tulus memberikan bantuan kepada orang yang sangat membutuhkan.

Hal ini diungkapkan oleh Ida Neno saat menerima bantuan yang berlangsung di Dusun 4 Desa Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat (Ambar) Kabupaten Kupang, Kamis (3/12/2020).

Kepada media ini, Ida Neno mengatakan sangat bersyukur dan terharu atas bantuan yang diterima karena  orang yang memberikan bantuan tidak hadir untuk menyerahkan bantuan secara langsung.

“Terima kasih banyak atas bantuan yang sudah kami terima dan saya berdoa semoga kedepan Ibu Ria selalu dilindungi dan diberkati Tuhan,”Ungkapnya sambil meneteskan air mata.

Bantuan sembako yang terdiri dari beras, gula pasir, minyak goreng dan daun teh yang diserahkan oleh Yeti Neno merupakan bantuan yang kesekian kalinya dilakukan oleh Ibu Ria.

Kepada media ini, Yeti Neno mengatakan bantuan yang disalurkan saat ini di prioritaskan kepada warga Dusun 4, hal ini disebabkan karena masih ada ibu-ibu dan bapak-bapak didusun ini yang sangat membutuhkan bantuan seperti ini.

“Saya sendiri berasal dari dusun ini sehingga sangat tahu betul kondisi masyarakat disekitar sini dan  siapa-siapa yang pantas menerima bantuan ini,”Tututrnya.

Dirinya mengatakan jauh sebelum pandemi Covid-19, Ibu Ria sudah menyalurkan bantuan dalam bentuk uang dan sembako dimana bantuan tersebut menyebar di seluruh NTT.

“Bantuan yang disalurkan sudah beberapa tempat dan nanti menjelang hari raya Natal, kami juga akan memyalurkan bantuan bagi warga eks Timtim yang berada di Tuapukan,Pungkasnya. (ML)