Aliansi Masyarakat Sumba Timur Apresiasi Pemerintah Atas Pembubaran FPI

 

Kupang,Wartapedia.com  – Ketua Forum Aliansi Masyarakat Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan apresiasi dan mendukung sikap tegas pemerintah terhadap pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) serta melarang penggunaan simbol dan aktivitas FPI.

Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Aliansi Masyarakat Sumba Timur, Ricki Prihatin Kore saat dihubungi media ini, Kamis (31/12/2020).

Kepada media ini , Ricki mengatakan sangat mendukung dan mengapresiasi  pemerintah Indonesia yang dengan tepat dan tegas telah membubarkan ormas FPI.

“Kami menilai bahwa langkah pemerintah dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi Dan Informatika, Kapolri, Jaksa Agung serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada 30 Desember kemarin, sudah benar,”Ungkapnya.

Berkaitan dengan pembubaran  ormas FPI, pihaknya juga mendukung langkah dari TNI/Polri untuk mengamankan serta melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah demi menjaga utuhnya NKRI.

“Saya juga menghimbau Kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan ingin memecah belahkan persatuan dan kesatuan bangsa kita,”Ajak Ricki.

Lebih lanjut, Ricki mengharapkan agar pemerintah berani bersikap tegas terhadap semua ormas yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara ini.

“Kepada pemerintah, kami berharap agar setiap ormas atau forum yang anarkis yang bertentangan dengan hukum di Indonesia segera dan harus dibubarkan agar bangsa Indonesia tetap menjadi bangsa yang dihargai oleh bangsa yang dihormati dan NKRI harga mati bagi seluruh rakyat Indonesia,” Tutup Ricki.  (ML)




FAPP: Deklarasi Front Persatuan Islam, Elit FPI Lakukan Politicking, Polri Tidak Boleh Mundur

Kupang, Mwartapedia.com  – Forum Advokad Pengawal Pancasila (FAPP), mencermati fenomena pasca Mohammad Rizieq Shihab (MRS) ditahan dan pasca Pemerintah mengeluarkan keputusan larangn melakukan kegiatan, menggunakan atribut dan menghentikan kegiatan FPI, muncul resistensi dari beberapa pengurus, anggota dan simpatisan FPI.

Demikian rilis yang diterima dari Petrus Selestinus, Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) kepada media ini Jumsd, (1/1/2021).

Pettus mengatakan Keputusan Pemerintah Tentang “Larangan Kegiatan, Menggunakan Atribut dan Penghentian Kegiatan FPI, merupakan pelaksanaan amanat UU Ormas, khusus penjatuhan sanksi administratif, karena FPI terbukti melakukan kegiatan ormas yang bertentangan dengan pasal 21, 51, 52 dan 59 UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Ormas.

“Namun demikian, Pemerintah masih mencadangkan wewenangnya untuk menindak secara pidana, elit-elit FPI, karena Polri diyakini sudah memiliki bukti-bukti dan memastikan bahwa FPI dalam aktivitas keormasannya  telah melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana,”Ungkapnya.

Masih menurut Petrus, Pelarangan terhadap FPI Melakukan Kegiatan, Menggunakan Atribut dan Menghentikan Kegiatan” FPI, adalah sanksi administratif dan diharapkan sanksi ini dapat menumbuhkan kesadaran di kalangan FPI untuk kembali ke jalan yang benar, namun tampaknya elit-elit FPI masih bandel, sehingga sanksi pidana yang berdampak memberikan efek jera, sangat urgent untuk dilakukan sekarang.

Tindak Pidana Terkait Visi FPI

Lrbih lanjut, Petrus menambahkan Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh MRS dan FPI terkait dengan kepentingan ideologi FPI ada pada belasan dugaan tindak pidana sebagaimana laporan masyarakat di Polda Metro Jaya selama  tahun 2016-2017. Ada laporan Penodaan Agama, Ujaran Kebencian, Pencemaran Nama Baik, dll. namun hingga sekarang belum ada satupun dibuka penyidikannya.

“Melihat reaksi yang muncul baik dari Rizieq Shihab maupun fungsionaris FPI lainnya, nampak bahwa sanksi administratif yang dijatuhkan berupa larangan kegiatan, menggunakan atribut dan menghentikan kegiatan FPI, tidak berpengaruh di internal FPI, kecuali hanya berdampak secara simptomatik, namun tidak efektif menghentikan aktivitas FPI,”Ujarnya.

Menurutnya, Buktinya sebelum dijatuhi sanksi administratif, FPI sudah punya alternatif nama FPI lain tanpa harus melalui muktamar atau kongres untuk mengubah struktur, komposisi dan personalia kepengurusan FPI, bahkan hanya dalam hitungan jam pasca pelarangan kegiatan FPI sejumlah elit FPI, mendeklarasikan pendirian Front Persatuan Islam (FPI), akronimnya sama yaitu FPI dan ini sudah politicking.

“Suka atau tidak suka Pemerintah akan terus terjebak dalam politicking yang dimainkan oleh FPI, manakala Pemerintah hanya main di zona sanksi administratif, karena pada dasarnya ideologi FPI dalam jangka pendek adalah mengganggu kohesivitas masyarakat, memecahbelah bangsa, setelah itu tujuan jangka panjang adalag mengubah Ideologi negara,”Kata Petrus.

“Jadi buat FPI, urusan FPI berbadan hukum atau tidak, mau ganti nama dan pengurus, entah pake muktamar atau tidak, itu tidak penting, yang penting ada wadah buat mereka untuk membangun konsolidasi gerakan, mengganggu, memperlemah bahkan memperdaya Pemerintah dan Masyarakat,:Pungkasnya (Bian)





Yunus Panie, Keputusan Pemerintah Bubarkan FPI Sudah Sangat Tepat

 

Kupang, Mwartapedia.com – Usai disahkannya pembubaran FPI sebagai ormas oleh Pemerintah Indonesia, ketua LSM Amanat Penderitaan Rakyat Nusantara Republik Indonesia (APRNRI), Yunus Panie  pun buka suara.

Dia menilai keputusan pemerintah membubarkan dan melarang segala aktivitas FPI (Front Pembela Islam) sudah tepat.

“Saya  memberikan dukungan penuh dan proviciat kepada pemerintah atas tindakan dan langkah yang telah diambil  dalam rangka membubarkan  Front Pembela Islam (FPI),”Ungkap Yunus saat ditemui media di kediamannya, Kamis (31/12/2020).

Masih menurut Yunus, karena  dalam Orman FPI ada hal-hal yang menurut pemerintah melanggar konstitusi, Oleh karrna itu Dirinya mengharapkan seluruh masyarakat Indonesia harus taat kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi saya,  siapapun kita dan berada di dalam organisasi apapun,  kita tetap taat dan patuh terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”Tambah Yunus.

Lebih lanjut, Yunus mengajak masyarakat untuk satukan tekat dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatua Republik Indonesia (NKRI).

“Kita berlindung di bawah NKRI dan Saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia agar tidak terprovokasi dan tetap menyatukan tekad untuk menjalin kerjasama dan persatuan dan kesatuan dan tetap menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan  Pancasila,  NKRI harga mati,”Pungkasnya. (ML)




Pemerintah Resmi Larang Kegiatan dan Penggunaan Simbol/Atribut FPI

 

Jakarta, Mwartapedia.com  – Pemerintah melalui Keputusan Bersama yang ditandatangi oleh enam pejabat Kementerian dan Lembaga secara resmi memutuskan melarang kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

“Hadir 10 pejabat yang terkait dengan ini semua. Pertama, saya sebagai Menko Polhukam, lalu ada Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Berikutnya hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menkominfo Jhony G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, kita didampingi oleh Wamenkumham,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Menko Polhukam menjelaskan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau rajia secara sepihak, provokasi dan sebagainya. 

Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing kepada apparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing nya tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

“Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT,” sambung.

Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam putusan SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, menyatakan bahwa kesatu, Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

Kedua, Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum. 

Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembala Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam dictum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam. 

Kelima, meminta kepada warga masyarakat: untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam; untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam. 

Keenam, Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil Langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketujuh, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (DW/JR).




Kodim 1604/Kupang Serahkan Bantuan Untuk Pembangunan Gereja Bethel Injil Sepenuh

 

Kupang,Mwartapedia.com  – Kodim 1604/Kupang menyerahkan bantuan berupa seng sebanyak 180 lembar, paku seng 25 Kg dan bantalan plastik paku seng 49 buah untuk pembangunan Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Belo di RT 002 RW 001 Kelurahan Belo Kecamatan Maulafa Kota Kupang, Selasa (29-12-2020). 

Kegiatan penyerahan bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Pasi Log Kodim 1604/Kupang Mayor Cba Edi Purwoko, S.E. mewakili Komandan Kodim 1604/Kupang Letkol Arh Abraham Kalelo, S.Sos. 

Komandan Kodim 1604/Kupang Letkol Arh Abraham Kalelo, S.Sos. melalui Pasi Log Kodim 1604/Kupang Mayor Cba Edi Purwoko, S.E. menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat.

“Harapan kami, hubungan antara masyarakat dan TNI, khususnya Kodim 1604/Kupang dapat terjalin dengan baik sehingga terciptanya hubungan kekeluargaan dan persaudaraan”ungkapnya.

Ditambahkan dengan adanya penyerahan bantuan seng sebanyak 180 lembar, paku seng 25 Kg dan bantalan plastik paku seng 49 buah untuk pembangunan Gereja GBIS Belo tersebut merupakan pembinaan Teritorial Kodim 1604/Kupang kepada masyarakat Kelurahan Belo, diharapkan terjalin hubungan dan silaturahmi yang semakin baik antara Kodim 1604/Kupang dengan masyarakat Kelurahan Belo Kecamatan Maulafa Kota Kupang,” ujarnya. 

“Semoga dengan adanya bantuan ini, dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin bagi warga jemaat dalam pelaksanaan ibadah di Gereja ini,” Ujar Pasi Log. 

Bantuan tersebut diterima langsung oleh Pendeta Gereja GBIS Belo Bapak Yeremias Tade. 

Pada kesempatan tersebut, Pendeta Gereja GBIS Belo Bapak Yeremias Tade menyampaikan ucapan banyak terima kasih atas bantuan serta kerjasama yang diberikan oleh pihak Kodim 1604/Kupang. 

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi serta ungkapan rasa syukur yang sangat mendalam atas perhatian bapak- bapak TNI dari Kodim 1604/Kupang terhadap Jemaat Gereja El Sadai Belo,”Ucap Yeremias.

“Saya selaku Pendeta Gereja GBIS Belo mewakili Jemaat Gereja El Sadai Belo dan seluruh masyarakat Kelurahan Belo mengucapkan banyak terima kasih dan kami mendoakan kiranya Tuhan akan membalas kebaikan dari Kodim 1604/Kupang,” Pungkasnya. (Pendim1604/Kupang)




Lantamal VII Adakan Olahraga Bersama Taruna/I AAL Angkatan 67 Serta Prajurit KRI Bima Suci

 

Kupang,Mwartapedia.com  – Masih dalam rangkaian kegiatan KJK Taruna-Taruni AAL angkatan 67, Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) VII Laksamana Pertama TNI IG. Kompiang Aribawa, CHRMP., melaksanakan olahraga bersama Prajurit Lantamal VII, Prajurit KRI Bima Suci-945 dan Taruna-Taruni AAL angkatan 67 peserta Lattek Kartika Jala Krida TA 2020, bertempat di Lapangan Apel Mako Lantamal VII, Jl. Supul Raya, Bolok, Kupang, NTT. Minggu, (27/12/2020).

Kegiatan olahraga bersama tersebut dalam rangkaian kegiatan yang di jadwalkan selama kunjungan KRI Bima Suci-945 dan Lattek Kartika Jala Krida Taruna/Taruni AAL Angkatan 67 TA 2020 di Mako Lantamal VII. Dimana olahraga bersama diawali dengan melaksanakan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) 88, tari flobamora dan aster dance yang dilanjutkan dengan jalan sehat mengelilingi komplek Mako Lantamal VII. Setelah senam pelemasan dilanjutkan dengan olahraga umum seperti bola volly, tenis meja, memanah dan lempar pisau atau kampak.

Dimana kegiatan olahraga bersama dilaksanakan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat yaitu menggunakan masker selama berolahraga, menjaga jarak saat menonton pertandingan dan mencuci tangan dengan air sabun sebelum dan sesudah berolahraga serta menghindari kerumunan.

Danlantamal VII Laksamana Pertama TNI IG. Kompiang Aribawa, CHRMP., dalam sebuah kesempatan menyampaikan bahwa olahraga bersama ini diadakan untuk menjaga kebugaran, stamina dan fisik prajurit Lantamal VII, KRI Bima Suci-945 dan Taruna/i AAL Angkatan 67 dimasa Pandemi Covid-19. 

Selain itu juga untuk menumbuhkan rasa kebersamaan, keharmonisan dan solidaritas serta menjaga tali silahturahmi dengan baik. Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.H., M.M., dalam kutipan “olahraga bersama dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi dan interaksi antara atasan dan bawahan serta dapat bertukar ide maupun pendapat untuk memecahkan sebuah permasalahan di kedinasan,”Ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan Wakil Danlantamal VII Kolonel Marinir Djentaju Suprihandoko, S.H., Para Asisten Danlantamal VII, Ka Kuwil Lantamal VII, Dansatrol Lantamal VII, Para Kasatker Lantamal VII, Danyonmarhanlan VII, Danlanudal Kupang, Dan KRI Bima Suci, Taruna/Taruni AAL Angkatan 67, Prajurit Lantamal VII, Prajurit Yonmarhanlan VII, Prajurit KRI Bima Suci 945, Ketua Korcab VII dan perwakilan Pengurus Korcab VII DJA II. (Dispen Lantamal VII)




Double Standart Penegakan Hukum Dalam Kasus Tanah Pemerintah Melawan Rizieq Shihab di Bogor dan Alm. Haji Adam Djuje Cs di Mabar

 

Kupang,Mwartapedia.com  – Pemerintah bersikap “Double Standard” atau “Standar Ganda” dalam Penegakan Hukum, karena bersikap beda terhadap suatu kelompok tertentu pada dua atau lebih kasus yang sama. Pada kasus klaim pemilikan Pemerintah, atas lahan 30 Ha di Megamendung dan klaim pemilikan Pemda Mabar atas lahan 30 Ha di Toro Lema, Labuan Bajo, Mabar, NTT, berbeda.

Demikian rilis yang diterima dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus kepada media ini pada Minggu (27/12/2020)

Pettus mengatakan di Jawa Barat, sikap Pemda terhadap Rizieq Shihab, terkait penguasaan 30 Ha lahan milik PTPN VIII, lebih beradab dan sesuai prosedur, karena mekanisme penyelesaian yang ditempuh adalah mekanisme Perdata dan Administratif diawali dengan Somasi, agar Rizieq Shihab segera mengosongkan lahan 30 Ha di Megamendung, Bogor, dengan bukti SHGU No. 299 tanggal 4 Juli 2008 a/n. PTPN VIII.

“Sedangkan di NTT, dengan kasus posisi yang sama, sikap Pemerintah berbeda secara paradoksal, yaitu Kejaksaan Tinggi NTT, menerapkan upaya hukum menuntut pertanggungjawaban Pidana Korupsi dengan dalil lahan seluas 30 Ha di Toro Lema, Batu Kalo, adalah milik Pemda Mabar, padahal Pemda Mabar tidak memiliki alas hak dan bukti Peralihan Hak,”Ungkapnya.

Penyalagunaan  Wewenang 

Menurutnya, jika di Megamendung, Bogor, Jawa Barat klaim Pemerintah atas lahan 30,91 Ha yang dikuasai Rizieq Shihab adalah milik PTPN VIII melalui upaya perdata dan administratif, maka di Manggarai Barat, NTT, klaim Kejaksaan Tinggi NTT atas lahan 30 Ha, sebagai milik Pemda Mabar, yang dikuasai beberapa pihak, dengan menggunakan upaya hukum Pidana Korupsi.

“Padahal sengketa dan penyelesaiannya, masuk ruang lingkup hukum perdata, Kejaksaan sangat diperlukan fungsinya sebagai Pengacara Negara, itupun jika diminta Pemda Mabar, sehingga di sinilah penyalahgunaan wewenang terjadi, tidak ada korelasi antara dalil kerugian negara yang fiktif dan pemilikan Pemda juga fiktif, bahkan tidak sesuai dengan wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yng bertanggung jawab (KUHAP),”Jelasnya.

Lebih lanjut Petrus menambahkan, dari sejumlah dokumen yang diverifikasi dan divalidasi, terungkap fakta bahwa Pemda Mabar bukanlah pemilik lahan 30 Ha, hal itu berdasarkan testimoni dua mantan Bupati Manggarai (Gaspar Ehok dan Anton Bagul) dan satu mantan Bupati Mabar (Fidelis Pranda), serta berdasarkan pernyataan Bupati Gusti Ch. Dula, bahwa Pemda Mabar bukanlah pemilik lahan.

“Dalil Kejaksaan Tinggi NTT, mengkualfikasi pemilikan 30 Ha lahan, sebagai Tindak Pidana Korupsi, karena ingin melindungi masyarakat kecil, merupakan pernyataan yang selama ini hanya enak didengar di telinga publik NTT, karena kasus-kasus besar selalu tidak tuntas dieksekusi,”Tambahnya.

Potensi Terjadi Kriminalisasi

Pettus menjelaskan, Kejaksaan Tinggi NTT harus transparan, Bupati Gusti Ch. Dula juga harus terbuka dan tegas, agar tidak ada yang terjebak dalam apa yang disebut kriminalisasi, yaitu menyulap yang perdata menjadi pidana, dan apa “urgensi dan itikad” menuntut pertanggungjawaban pidana, jika Pemda Mabar bukan atau belum jadi pemilik.

Apa yang tengah diperjuangkan Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus ini, sebetulnya merupakan “pepesan kosong” karena dalil menyelamatkan Keuangan Negara dan demi melindungi masyarakat kecil adalah sebuah “ilusi”, karena kata kuncinya pada bukti pemilikan lahan a/n. Pemda Mabar “fiktif” sementara masyarakat kecil di atas lahan kelak diusir dan terancam dibui,”Jelasnya.

Karena itu lanjut Petrus, timbul dugaan ada cukong besar yang sedang berspekulasi ingin menguasai 30 Ha lahan di Toro Lema, pasca proses pidana korupsi selesai. Ini  beralasan, karena Kejaksaan nampak hiperaktif dengan aksi publisitas yang tinggi, saat turun ke lapangan, namun abai memperkuat posisi pemilikan Pemda Mabar, yang masih terbuka lebar untuk diperjuangkan melalui upaya perdata. 

“Selama penyidikan, publik NTT berhak tahu tentang apa outputnya, namun hal itu tidak diperoleh, kecuali publik hanya dicekoki dengan berita yang bersifat memfitnah, berita yang tidak mendidik dilihat dari aspek pendidikan politik bagi masyarakat NTT, karena itu publik NTT berharap Kajati NTT realiatis dalan menegakan hukum secara “on the track” dalam kasus ini,”Pungkasnya. (ML)




Menteri Agama Kunjungi Gus Mus, Dapatkan Nasehat Ini

 

Rembang,Mwartapedia.com – Setelah dilantik menjadi Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas,  ziarah ke makam ayahandanya, Kiai Cholil Bisri dan leluhurnya di makam Desa Kabongan Kidul, Rembang, Jum’at pagi (25/12/2020).

Setelah itu, Yaqut Cholil Qoumas langsung menuju kediaman ulama sekaligus pamannya, Kiai Mustofa Bisri (Gus Mus) di kompleks Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang.

Lokasinya berjarak sekira 100 Meter dari rumah pribadi Yaqut Cholil Qoumas yang kebetulan asli warga Rembang dan dibesarkan di pondok pesantren tersebut.

Pertemuan dengan Gus Mus berlangsung tertutup. Setelah pertemuan, Yaqut menganggap Gus Mus adalah orang tuanya. Ia meminta nasehat dan arahan, setelah menduduki kursi Menteri Agama.

“Saya dalam rangka ziarah ke makam abah dan leluhur saya, sekarang saya sowan ke Gus Mus, ini orang tua saya sekarang. Minta nasehat beliau, “ ungkapnya.

Gus Mus berpesan untuk menghindari perilaku tidak baik, seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Selain itu, Gus Mus juga meminta dirinya mampu merangkul semua pihak, sehingga dapat mewujudkan rasa memiliki dan mencintai Indonesia.

“Saya diminta harus amanah, hindarkan jauh-jauh yang nggak baik dan rangkul semua untuk memiliki perasaan yang sama terhadap Indonesia. Nggak penting apa latar belakang agama, kelompok, ras nya. Dengan begitu apa yang diinginkan agar Indonesia lebih maju, akan mudah dicapai, “ tandasnya.

Ditanya perihal kelompok radikal, Yaqut menyebut akan melakukan penelusuran dan pendekatan.

“Tentu kita akan profiling yang disebut kelompok radikal seperti apa. Kalau mau, diajak kembali ke republik ini, karena republik ini berbagai aliran dan kelompok kan, kalau nggak mau ya pilihan mereka. Mereka di sini atau pergi dari sini, “ beber Yaqut.

Terkait Front Pembela Islam (FPI), Menteri Agama menyatakan FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri, sehingga secara normatif organisasi FPI tidak ada.

“Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoax, dicek dulu kebenarannya. Soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri. Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini nggak ada. Organisasinya secara hukum nggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri, “ imbuhnya.

Seusai dari kediaman Gus Mus, Yaqut Cholil Qoumas sempat singgah sebentar di depan kediaman ulama Kiai Syaroffudin, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin. Tak berselang lama, rombongan mobil Menteri Agama melaju ke arah timur.

Kiai Syaroffudin mengaku tidak mengira Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Tutut, akan menjabat Menteri Agama. Bisa jadi karena belakangan paham radikal semakin banyak berkeliaran di Indonesia, Gus Tutut merupakan sosok yang tepat menduduki Menteri Agama.

Jika ia mengamati keberanian Gus Tutut, sama halnya seperti keberanian ayahnya Almarhum Kiai Cholil Bisri dan juga tokoh NU, Gus Dur.

“Keberaniannya model kayak Mbah Cholil dan Gus Dur. Yang saya amati sekarang banyak orang pandai, tapi keberaniannya itu jarang, “ kata Mbah Sarof, panggilan akrab Kiai Syaroffudin.

Gus Tutut pada Jum’at siang juga dijadwalkan bertemu dengan ulama Gus Baha’ di pondok pesantren Al-Qur’an Desa Narukan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang dan ulama Gus Najieh Maimoen Zubair, pengasuh Pondok pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang. (Musyafa Musa).





Usai Tahun Baru, Bersama Hodlif Hun, Roy Wijaya Geber Syuting Sang Petarung

 

Jakarta,Mwartapedia.com  – Setelah sukses menyutradarai berbagai film Action dan Horor, Sutradara Roy Wijaya kembali akan berjibaku dalam penggarapan Film Sang Petarung yang di Produksi Victory Target Film. 

Bahkan rencananya setelah tahun baru bersama Produser Hodlif Hun, Roy Wijaya akan terfokus dalam penguatan adegan yang semuanya adalah para petinju profesional yang selama ini bermukim di sasana tinju Victory Target BC.

Roy juga mengakui, menggarap film Action sangat berbeda dengan film-film drama karena lebih banyak unsur-unsur yang harus dipersiapkan dan didalami. Seperti Film Sang Petrung ini dimana bercerita tentang seorang pemuda asal Indonesia Timur.

“Sebuah perjalanan panjang yang sebenarnya seorang pemuda bernama Nico dari Indonesia Timur, tak pernah bercita-cita menjadi petarung. Ia datang ke Jakarta untuk sekedar bisa bertahan hidup dari menjual barang-barang bajakan setelah keluarganya hancur berantakan,” ungkap Roy yang juga merangkap sebagai penulis cerita dan adegan Sang Petarung di Jakarta 25 Des 2020.

Namun nasibnya segera berubah, kata Roy, ketika ia bertemu Hendrik, sang Pelatih yang berada di sasana Tinju lain. Namun sayang, Hendrik juga adalah seorang penipu sekaligus pelatih petarung jalanan yang biasa bertarung untuk sejumlah uang di arena pertarungan bawah tanah. 

“Hendrik kemudian selalu meyakinkan pada semua anak muda, bahwa Anak anak muda punya bakat untuk jadi petarung dan ia bisa mendapat banyak uang dari bisnis ini,” jelasnya.

Alhasil Pemuda Timur  mulai tertarik kemudian setuju mengikuti kompetisi pertarungan tinju dalsm berbagai kelas di sasana tinju Victory Target BC ini.

Dalam waktu singkat, Pemuda Timur berhasil meraih popularitas sekaligus uang dalam jumlah banyak. 

“Meski tak pernah mengikuti kompetisi semacam ini sebelumnya, namun naluri survivor  membuatnya berhasil mengalahkan para petarung lainnya,” ungkap Roy.

Sayangnya, keluar dari arena pertarungan di luar Sasana Victory Target BC tidaklah semudah ketika memasukinya. Dia harus mati-matian berjuang untuk keluar dari arena perjudian pertarungan dan berharap bisa kembali mempertahankan Sasana Victory Target BC.

Lantas bagaimanakah Sang Petarung ini, bisakah keluar dari zona sulit untuk masuk zona nyaman di Victory Target BC. Saksikan saja tayangannya setelah informasi selanjutnya. (ML)




Pastikan Situasi Kondusif, Kodim 1604/Kupang Gelar Patroli Kesiapan Natal

 

Kupang,Mwartapedia.com  – una memastikan perayaan Natal 2020 di wilayah Kupang berlangsung aman, Kodim 1604/Kupang melakukan patroli gabungan bersama rombongan Wakil Walikota Kupang mengelilingi kota serta mengunjungi gereja dan pertokoan yang ada di Kota Kupang, Kamis (24-12-2020). 

Plh. Pasiops Kodim 1604/Kupang Mayor Inf Harjito, S.Pd, menyampaikan patroli gabungan ini dilakukan bertujuan untuk menerapkan kebijakan new normal dalam rangka mengamankan rangkaian kegiatan perayaan dan peribadatan Natal di wilayah Kodim 1604/Kupang. 

Operasi ini menyusuri tempat keramaian, tempat ibadah dan fasilitas umum seperti pertokoan, pusat pembelanjaan, pasar dan gereja. 

Mayor Inf Harjito, S.Pd, mengatakan patroli gabungan tersebut itu diawali apel pasukan. Kegiatan ini kita lakukan untuk meyakinkan kepada saudara – saudara kami yang sedang melakukan peribadatan Natal khususnya seluruh masyarakat Kota Kupang bahwa kami ada untuk mengamankan perayaan Natal 

“Dalam operasi tersebut menghimbau tentang menerapkan protokol kesehatan Covid-19 tentang harus menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tegasnya. 

Mayor Inf Harjito, S.Pd, berharap seluruh rangkaian kegiatan Natal dapat berjalan aman lancar dan tertib dan masyarakat semakin patuh untuk bersama melawan covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan secara cepat dan tepat sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas secara normal. (Pendim1604/Kupang)