Kebersamaan Babinsa Bersama Rakyat Membuat Pagar Kawat Kantor Camat Semau

 

Oelamasi,Mwartapedia.com  – Guna menjaga hubungan dan menjalin silaturahmi, Sertu Carles Rihi Babinsa Koramil 1604-06/Batakte bersama masyarakat melaksanakan Karya Bakti pembuatan pagar kawat di Kantor Camat Semau Desa Batuinan Kecamatan Semau Kabupaten Kupang, Rabu (6-1-2020). 

“Kebersamaan dan kekompakan warga Desa Batuinan sangat terlihat, bukan hanya untuk kegiatan perkantoran saja, setiap ada kegiatan di lingkungan, warga sangat antusias untuk mengerjakannya secara gotong royong,” ujar Babinsa Sertu Carles Rihi. 

Sambil membantu membuat pagar kawat Kantor Camat, Sertu Carles juga melakukan senda gurau dan komunikasi dengan warga yang intinya adalah agar dalam melaksanakan kerja bakti tersebut tidak jenuh dan lekas capek yang akhirnya dengan sendirinya akan tercipta hubungan yang harmonis diantara kedua belah pihak. 

Babinsa Sertu Carles Babinsa melanjutkan, kegiatan itu adalah salah satu bakti nyata sekaligus penguatan kemanunggalan TNI dengan rakyat. Kegiatan karya bakti sebagai perwujudan dari pembinaan teritorial oleh Koramil. 

”Ini sudah menjadi bagian dari tugas pokok TNI-AD. Khususnya membantu kesulitan masyarakat di wilayah binaan,” tuturnya. 

“Menurutnya, dengan kedekatan dan hubungan yang erat bersama warga di desa binaanya akan menjadikan sinergitas antara TNI-AD dan masyarakat semakin kokoh,” pungkas Babinsa. (Pendim1604/Kupang)




Kompak, Babinsa Bantu Warga Bersihkan Saluran Air

 

Oelamasi,Mwartapedia.com  – Babinsa Koramil 1604-02/Camplong Kodim 1604/Kupang Serda Duarte De Carvalho membantu warga membersihkan saluran air berupa parit di RT 003 RW 001 Desa Kiuoni Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang, Rabu (6 Januari 2021). 

Saluran air selama ini telah tersumbat oleh longsoran tanah sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya lagi. Sementara itu di saat hujan melanda daerah tersebut akan menimbulkan genangan air. 

“Saya bersama warga Desa Kiuoni melakukan pembersihan saluran air yang sudah sempat tertimbun tanah. Pada saat hujan datang akan meninggalkan genangan air, jika tidak segera dibersihkan saluran air tidak berfungsi dengan baik”, kata Babinsa Serda Duarte De Carvalho. 

Dengan peralatan seadanya, Serda Duarte bersama rakyat mengangkat tanah dari dalam parit. Tanah tersebut terlihat sudah mulai mengeras sehingga sedikit lebih sulit saat mengerjakannya. 

Babinsa Serda Duarte De Carvalho mengatakan kita sebagai Babinsa harus selalu aktif dalam kegiatan sosial atau kemasyarakatan di wilayah Desa binaan, seperti halnya melaksanakan kerja bakti bersama. Dengan tujuan untuk mempererat kebersamaan dan menumbuhkan semangat gotong royong, sehingga akan terwujud hubungan yang harmonis antara TNI dengan masyarakat dan kemanunggalan TNI Bersama rakyat akan semakin kuat. 

“Sudah menjadi tanggung jawab saya selaku Babinsa di Desa Kiuoni untuk selalu memelihara hubungan baik dan berperan dalam setiap kegiatan. Melalui kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kerjasama dan kekompakan dalam berbagai hal, sehingga keberadaan kita dapat berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya. 

“Selain itu, saya berharap saluran air ini dapat berfungsi dengan baik sehingga aliran air lancar dan tidak menimbulkan genangan saat hujan. Karena genangan air akan dapat menimbulkan bibit penyakit bagi warga sekitar,” imbuh Serda Duarte. (Pendim1604/Kupang)




Presiden Jokowi Luncurkan Bantuan Tunai Tahun 2021 se-Indonesia

 

Jakarta,Mwartapedia.com  – Presiden Joko Widodo pada Senin, 4 Januari 2021, meluncurkan program Bantuan Tunai Tahun 2021 se-Indonesia sebagai jaring pengaman sosial di tengah pandemi Covid-19. Acara peluncuran sekaligus penyerahan tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan di Istana Negara, Jakarta, serta diikuti oleh para penerima lainnya secara virtual di masing-masing provinsi.

“Hari ini, di awal 2021, saya meluncurkan langsung Bantuan Tunai se-Indonesia pada masyarakat penerima untuk Program Keluarga Harapan, Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai,” ujar Presiden saat acara peluncuran, Selasa (04/01/2021).

Sebagaimana dikatakan Presiden, Bantuan Tunai Tahun 2021 tersebut terdiri atas tiga program, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan dalam empat tahap langsung kepada penerima melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Program Sembako sebesar Rp200.000 per bulan per kepala keluarga hingga Desember 2021 mendatang yang juga disalurkan melalui perbankan untuk dibelanjakan bahan pangan di tempat yang telah ditentukan.

Selain itu, Bantuan Tunai itu juga mencakup program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300.000 per bulan per kepala keluarga yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

“Bantuan Sosial Tunai diberikan selama empat bulan, Januari sampai April, dan nilainya Rp300.000 per bulan per KK. Ini sudah jelas semuanya,” ucapnya.

Kepala Negara sangat berharap agar bantuan pemerintah ini dapat meringankan beban keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 sekaligus pada akhirnya membantu perekonomian nasional untuk bangkit dan bergerak.

“Kita harapkan juga bisa menjadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional, mengungkit ekonomi nasional, dan memperkuat daya beli masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi nasional menjadi meningkat dan lebih baik,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pada tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran masing-masing sebesar Rp28,709 triliun untuk PKH, Rp42,5 triliun untuk Program Sembako, dan Rp12 triliun untuk BST.

Sebanyak 24 orang perwakilan penerima manfaat dari masing-masing program tersebut hadir secara terbatas di Istana Negara. Sebelumnya, mereka telah melalui pemeriksaan kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik sebelum maupun saat berlangsungnya acara.

Saat acara penyerahan berlangsung di Istana Negara, turut pula dilaksanakan penyerahan bantuan tunai yang sama di 34 provinsi di seluruh Indonesia oleh para gubernur yang hadir secara virtual.

Hadir mendampingi Presiden dalam acara tersebut di antaranya ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.




Awali Tahun 2021, ini Penekanan Danrem 161/Wira Sakti.

 

Kupang,Mwartapedia.com  – Tahun 2020 telah berlalu dan telah kita lewati bersama. Harus kita sadari dan pahami bahwa pasti ada kekurangan dalam setiap kegiatan yang kita laksanakan.

Baik itu kegiatan staf Intel, Staf ops, Staf Pers, Staf Logistik, Staf Teritorial dan Staf Perencanaan, masih banyak hal yang mesti kita perbaiki di Tahun 2021 ini. Tahun 2021 harus lebih baik dari Tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya pada Pengarahan dan Jam Komandan kepada seluruh anggota Prajurit dan PNS Makorem 161/Wira Sakti dan Balak Aju Kodam IX/Udayana di Lapangan Upacara Makorem 161/Wira Sakti, Senin (4/1/2021)

Lebih lanjut juga disampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Prajurit dan PNS  serta pentingnya koordinasi dan kerjasama tim dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Terima kasih atas kinerja nya selama ini dan telah bekerja bersama saya. Setiap kita mempunyai peran dan fungsi masing masing dalam pelaksanaan tugas pokok. Jangan puas atas raihan yang telah kita capai di Tahun 2020. Tahun 2021 ini harus kita tingkatkan dua kali lipat. Kompak,Loyal, Tugas spektakuler tercapai dan situasi kondusif,” jelas Danrem 161/Wira Sakti.

Dalam kesempatan tersebut Danrem 161/Wira Sakti juga berpesan untuk tetap semangat dalam melaksanakan tugas, Jaga kesehatan dan selalu menegakkan protokol kesehatan.

Sebelumnya, dilaksanakan apel pengecekan gabungan usai Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang dipimpin oleh Kasrem 161/Wira Sakti Kol. Inf Jemz Andre Ratu Edo.

Mengawali apel pengecekan gabungan ini, Kasrem 161/Wira Sakti mengucapkan Selamat Natal 2020 dan Selamat Tahun Baru 2021, serta melaksanakan pengecekan kekuatan personel dan hal hal menonjol.

Dalam apel gabungan ini juga dilaksanakan pengecekan Rapid tes antigen secara acak kepada 10 anggota oleh Tim Denkesyah 09.04.01 Kupang.

Tampak hadir juga pada kegiatan ini Kasrem 161/Wira Sakti, Kasi Ren Korem 161/Wira Sakti, Para Kasi Kasrem 161/Wira Sakti dan Para Danka Balak Aju Kodam IX/Udayana (penrem 161ws)




SKB 6 Menteri dan Lembaga Tentang Larangan Kegiatan FPI, Bukti Negara Wujudkan Komitmen Nasional dan Internasional Soal Ketertiban

 

Jakarta, Mwartapedia.com –  Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 (enam) Menteri dan Lembaga No. : 220/4780 Tahun 2020, No. : M.HH/14.HH 05. 05, Tahun 2020, No. : 690 Tahun 2020, No. : 264 Tahun 2020, No. : KB/3/XII Tahun 2020, dan No. : 320 Tahun 2020, tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, tanggal 30 Desember 2020, sebagai bukti Negara mewujudkan komitmen nasional dan internasionalnya untuk melaksanakan ketertiban umum dan ketertiban dunia, sesuai UUD 1945.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP(, Petrus Selestinus pada Minggu (03/01/2020).

Petrus mengatakan Pandangan beberapa politisi dan pakar Hukum Tata Negara yang menyatakan SKB 6 Menteri yang tegas melarang kegiatan, menggunakan atribut dan menghentikan kegiatan FPI, sebagai tindakan sewenang-wenang atau otoriter, adalah pandangan yang tidak memiliki dasar hukum. Kepada mereka sebaiknya baca kembali sejarah dan hukum positifnya atau jangan jangan mereka juga menjadi bagian dari FPI itu sendiri.

“Padahal di dalam salah satu konsiderans dikeluarkannya SKB 6 Menteri dimaksud adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Keutuhan NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, karena terdapat fakta yang notoire feiten, bahwa FPI secara nyata telah melakukan pelangaran hukum, yang berpotensi mengganggu ketertiban nasional dan dampaknya pada dunia internasional,”Katanya.

Masih menurut Petrus, Pelanggaran hukum oleh FPI berdasarkan penilaian Pemerintah, adalah pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, pasal 59 ayat (4) hurud c dan pasal 82A UU RI No. 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013, tentang Ormas, yaitu telah mengancaman Persatuan dan Kesatuan, Ketertiban dan Kedamaian Masyarakat dan dunia, terkait komitmen internasional ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Petrus menambahkan bahwa Sanksi Pidana Ditunggu Rakyat, hal ini dilihat Pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata mengancam kedaulatan NKRI, Dasar Negara Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Mendagri atau Menteri Hukum dan HAM, sesuai ketentuan pasal 61 ayat (3) UU RI No. 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Di dalam konsiderans SKB 6 Menteri, Pemerintah telah mengungkap fakta adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh FPI, sementara di dalam pasal 60 ayat (2) UU RI No. 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas, dikatakan bahwa Ormas yang melanggar ketentuan pasal 52 dan 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana,”Tambahnya.

Dirinya menegaskan, Terhadap sanksi Administratif, Pemerintah  mengeksekusinya melalui SKB 6 (enam) Menteri, sedangkan sanksi Pidana terkait pelanggaran FPI terhadap ketentuan pidana menurut pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang mengancaman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, hingga kini belum diproses oleh Polri.

Terkait Komitmen Nasional dan Internasional, Petrus menerangkan bahwa Publik menunggu konsistensi aparat Polri memproses pidana Mohammad Rizieq Shihab dan elit  FPI lainnya atas tindakan yang nyata-nyata mengancam Kedaulatan Negara, Ideologi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945, karena Pemerintah diyakini telah memiliki bukti atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Padahal penjatuhan sanksi administratif dan proses pidana terhadap setiap orang dan atau ormas yang terbukti melakukan tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keselamatan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, dilakukan secara simultan, sebagai wujud komitmen “nasional” dan “internasional”, negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, ikut melaksanakan ketertiban dunia,”Terangnya. 

“Sebagai negara hukum, konsep Hak Asasi Manusia Indinesia, berdasarkan UUD 1945 sebagaimana tertuang dalam pasal 28J UUD 1945 tidak bersifat absolut, ia bersifat relatif karena terdapat kewajiban untuk menghormati dan melindungi HAM orang lain, karena itu Polri jangan lagi tarik gigi mundur, karena bahaya sudah di depan mata,”Pungkas Petrus. (ML)




Logika Rocky Gerung Menyesatkan Publik

 Oleh: Romanus Muda Kota

Jakarta,Mwartapedia.com  – Saya ingin menanggapi lebih jauh pemikiran Rocky Gerung yang termuat dalam sebuah video yang lagi viral dalam beberapa waktu terakhir ini. Saya berbicara dalam konteks sebagai Praktisi hukum, seorang lawyer yang berkepentingan dengan diskursus ilmiah terutama dalam kejernihan berpikir supaya pemikiran sesat seperti yang disajikan oleh Rocky Gerung dalam video itu tidak menjadi benchmark bagi masyarakat dalam menilai eksistensi hukum dlm kehidupan bernegara. Lalu pemikiran sesat itu dipegang sebagai benar, yang justru membahayakan eksistensi hukum dan negara.  

Pertama, saya harus menegaskan bahwa hukum itu tidak hanya bertujuan untuk menegakkan keadilan semata. Karena secara teori, keadilan tidak berpusat pada satu definisi. Keadilan bisa sangat subyektif. Keadilan bisa ditegakan dalam perspektif hukum yang paling tinggi adalah demi kepentingan para pihak yang melakukan kontrak sosial dalam kehidupan Bersama, dalam hal ini adalah dalam kehidupan bernegara. Negara Indonesia. Karena itu tujuan utama lain dari adanya hukum adalah menegakkan ketertiban sosial. Untuk siapa? Untuk masyarakat yg telah sepakat melakukan kontrak sosial itu. (Bdk. John lock, J.J Rosseau dll). 

Karena itu dalam perspektif kita, Indonesia, Para founding fathers kita telah sepakat dengan ideologi Pancasila, menerima keberagaman, toleransi dstnya dalam kontrak sosial yang bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Itu sebabnya NKRI  disebut sebagai harga mati. Tidak boleh ditawar dalam konteks apapun juga. Ketika FPI dan organisasi lain, apapun itu, ingin keluar dari pemikiran dasar yang disepakati dalam kontrak sosial NKRI maka negara harus ada. Negara tidak boleh kalah. Ini kontekstualisasi dari pernyataan istana yang sama sekali tidak disinggung oleh Rocky Gerung dalam video itu. Rocky Gerung dan pembuat video itu bias dan berpotensi membodohkan pendengarnya. Rocky Gerung menyesatkan banyak pendengar dengan pemikiran filsafat politik masa lalu sehingga memberi kesan istana diktator. 

Seharusnya dalam video itu, Rocky menempatkan konteks kekinian atas pernyataan Presiden itu sehingga pernyataan dia menjadi proporsional dan tidak menimbulkan stigmatisasi yang merusak citra pemerintah secara semena-mena. Konteks pernyataan Presiden adalah negara harus menegakan hukum atas anarkisme, terorisme dan tindakan warga negara yang secara kasat mata melawan hukum. Masyarakat membutuhkan rasa aman, ketenangan dan kepastian bahwa hak-hak hukum mereka itu juga dilindungi oleh negara. Itu amanat konstitusi yang termaktub jelas dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.    

Kedua, ada pernyataan RG dalam video itu yang berbunyi:  “Segala sesuatu negara harus dibenarkan”. Ini pernyataan Rocky yang bias dan sesat yang memberikan persepsi kepada pendengar bahwa seolah-olah istana, pemerintah menjadi sewenang-wenang. Pemerintah bertindak sesuka hati karena memiliki kekuasaan. 

Kata “segala sesuatu” merujuk pada kesewenang2an dalam segala hal. Pemerintah menerapkan diktatorisme dalam bernegara. Rocky Gerung berbicara semau dia tanpa memikirkan efek sosial, politik dan hukum bagi negara.  Ini pemikeiran liar yang menjerusmuskan banyak orang. Padahal kita tahu, istana taat hukum, tahu membedakan dengan baik hak-hak eksekutif, legislatif dan yudikatif. 

Jadi saya kira saudara Rocky Gerung dalam kapasitas apapun dia, harus berpikir untuk mencerdaskan anak bangsa. Jangan menjerumuskan anak negeri ini dengan narasi-narasi yang bersumber dari logika nya yang sesat. 

Sumber: Romanus Muda Kota, Praktisi Hukum. Managing Partners pada kantor TRIKOTA & PARTNERS LAW FIRM.   Sekretaris Jenderal  Forum Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI




Bersama Roy Wijaya, PMC Bangun MOU Produksi Film Tumbal Nyai Jaipong

 

Jakarta,Mwartapedia.com  – Produser Januardi dari Rumah Produksi (PH) Pena Media Cinema (PMC), bersama tim-nya mendatangi Studio Ezy Pratama Film atau Ezy Pratama Academy, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, SabtiU 2 Januari 2021. 

Untuk melakukan MOU kesepakatan dalam memproduksi Film Budaya yang bergenre Horor dengan Judul Tumbal Nyai Jaipong.

Januardi mengatakan, kesepakatan dalam memproduksi film itu sangat penting, guna menguatkan peran dan fungsi tugas antara dirinya dengan pihak kedua agar suksesi produksi film bisa terlaksana dengan baik.

“Saya baru saja mendatangi kesepakatan bersama Ezy Pratama Film dan kebetulan Bang Roy Wijaya sebagai penanggung jawabnya. Dia juga nanti akan bertindak sebagai Sutradara yang menggarap Film kami,” ungkapnya kepada wartawan di Studio Ezy Pratams, Jakarta.

Sementara itu, Sutradara Roy Wijaya mengatakan, kesepakatan bersama selain soal fungsi dan tugas antar kedua belah pihak. Roy juga memastikan jadwal casting, Reading dan Syuting.

“Kita akan memproduksi Film horor ini, kemungkinan akan menggunakan area lokasi antara Jakarta dan Karawang. Kebetulan sesuai skenario yang saya buat, lokasi syuting semuanya ada di Ezy Pratama Film,” ujarnya.

Film yang akan di produksi pertengahan bulan Januari ini, kata Roy, akan banyak melibatkan para pemain lokal asli Karswang, khususnya para penari Jaipong. 

Karena Film Tumbal Nyai Jaipong, sangat erat dengan budaya sunda dalam melestarikan seni budaya tradisional.

Bahkan berbagai pristiwa dari tari tradisional yang dianggap mistis, bisa di rubah dengan genre yang disukai anak anak muda, dan bisa menjadi alat penguatan promosi budaya di berbagai daerah yang ada.

“Ini adalah sebuah tradisi, yang harus ditepis dengan baik, agar kelak tradisi tari Jaipong bisa benar benar kembali ke marwahnya sebagai tarian adat sunda yang sangat di banggakan,” kata Roy.

Selain sebagai Sutradara, Roy juga merupakan penulis dari ceritanya, yang menggambarkan, berbagai kejadian mistis yang memperlihatkan seorang perempuan sedang mengalami kesurupan makhluk tak kasat mata. (ML)




Presiden Jokowi: Kita Masuki Tahun 2021 Dengan Langkah Lebih Tegap

 

Jakarta, Mwartapedia.com  – Tahun 2020 adalah tahun penuh tantangan dan ketidakpastian. Pandemi global COVID-19 telah mengubah tatanan kehidupan manusia setahun terakhir, tidak hanya di Indonesia tapi juga di seluruh dunia.

“Hari ini, kita memasuki tahun 2021 dengan langkah yang lebih tegap. Pembelajaran yang mahal, pengorbanan yang tiada tepermanai selama berbulan-bulan dalam pandemi, membuat kita lebih siap,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam akun Facebook pribadinya, yang dikutip Jumat (01/01/2021).

Jika tak ada aral melintang, ungkap Presiden, tahun ini Pemerintah akan melakukan vaksinasi massal COVID-19 kepada masyarakat.

Dalam upaya tersebut, Indonesia telah mengamankan pasokan vaksin dari sejumlah produsen yaitu Sinovac, Novavax, AstraZeneca, dan BioNTech-Pfizer.

“Di saat yang sama, Pemerintah melanjutkan program perlindungan sosial berupa program kartu sembako, Program Keluarga Harapan, bansos tunai, Kartu Prakerja, Dana Desa, dan diskon listrik untuk masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.

Lebih lanjut diungkapkan Presiden, pada tahun 2021 pemerintah juga akan terus melakukan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia seperti yang telah dicanangkan.

“Anggaran besar kita kucurkan untuk pembangunan bendungan dan jaringan irigasi, jalan, jalur kereta api, bandar udara, sampai rumah-rumah susun di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Di akhir unggahannya, Presiden menyampaikan keyakinannnya bahwa bangsa Indonesia akan mampu bangkit menuju Indonesia maju.

“Dengan segenap ikhtiar itu, dan atas dukungan seluruh rakyat, kita bersama-sama melangkah melewati ambang tahun yang baru ini dengan penuh semangat dan harapan. Kita akan melewati masa-masa sulit ini dan bangkit menuju Indonesia yang maju dan kita cita-citakan,” pungkasnya. (DW/JR)




Ketua MUI NTT Dukung Pemerintah Bubarkan FPI

 

Kupang, Mwartapedia.com  – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs.H.Abdul Kadir Makarim mendukung sikap pemerintah terkait pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Provinsi NTT saat ditemui media dikediamannya, Jumad (01/01/2021)

Haji Abdul mengatakan sangat mendukung pemerintah dalam membubarkan ormas FPI yang dinilai  hanya mengganggu keamanan, membuat resah dan  tidak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sangat tepat.

“Sepanjang organisasi itu menyimpang dan tidak sesuai dengan ideologi pancasila dan dibubarkan oleh pemerintah maka Saya sangat mendukung,” katanya.

Dirinya melanjutkan bahwa bukan hanya FPI, tetapi termasuk organisasi lainnya jika sudah mengganggu ketertiban umum dan tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan bahkan sampai ingin menggantinya dengan dasar lain, hendaknya pemerintah melalukan tindakan yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pancasila adalah kesepakatan semua elemen bangsa dan  Siapapun yang ingin merubah dasar negara, harus ditindak dengan setegas-tegasnya dan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku “ ungkapnya

Haji Abdul menegaskan NKRI itu harga mati jadi kita harus taat sehingga saya tidak sependapat apabila ada orang yang ingin memecahbelah persatuan dan kesatuan di negeri ini.

“Saya pada prinsipnya tidak mendukung ormas-ormas yang meresahkan dan bertentangan dengan pemerintah sebab tidak mungkin pemerintah menyengsarakan masyarakat sepanjang ormas itu menjalankan perundang-undangan yang berlaku,” Tegasnya.

Ketika disinggung adanya Deklarasi Fronf Pemersatu Islam (FPI), Haji Abdul menilai bahwa sepanjang memiliki visi misi dan orang yang sama maka tidak ada bedanya dan menurutnya ormas FPI hanya ganti baju tetapi isinya tetap sama.

“Kita hidup di negara ini bukan satu organisasi atau satu agama saja tapi kita hidup dengan keberagaman Oleh karena itu, Saya mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk menjaga keutuhan dan kebersamaan, nasionalisme, Pancasila dan kebinekaan selaku warga yang baik dan cinta damai, “Pungkasnya. (ML)




Maklumat Kapolri: Masyarakat Tak Boleh Mengakses, Mengunggah, dan Menyebarluaskan Konten FPI

 

Kupang, Mwartapedia.com  –  Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (1/1/2021).

Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI. 

Adapun penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Dengan mengacu SKB itu, Kapolri mengingatkan masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kapolri juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.

Selain itu, Kapolri juga mengedepankan Satpol PP yang didukung penuh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, hingga pamflet FPI.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian,” tulis poin lain Maklumat Kapolri.

Pembubaran FPI sendiri berdasarkan SKB yang ditandatangani enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020).

Keenamnya adakah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

SKB itu dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. (DW/JR)