LBH Surya NTT Lakukan Penandatanganan MoU Dengan Pengadilan Negeri Kalabahi

 

Kalabahi,Mwartapedia.com  – Telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum Of Understanding (MOU) Pelayanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM), oleh pihak pertama, Pengadilan Negeri Kalabahi Kelas II dan pihak kedua, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, pada Jumat, 08/01/21 di Aula Kantor Pengadilan Negeri Kalabahi. Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) tersebut, ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Kelas II, Dody Rahmanto, SH., M.H., Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, E. Nita Juwita, S.H., M.H., dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Kabupaten Alor Lukas Atalo, SH.

Usai penandatanganan MOU tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Kelas II, Dody Rahmanto, SH., M.H., dalam arahannya mengatakan bahwa, Penandatanganan MOU antara Pengadilan Negeri Kalabahi dan Lembaga Bantua Hukum (LBH) Surya NTT ini, adalah untuk tersedianya layanan pemberian jasa informasi dan konsultasi maupun Advis hukum, diantaranya bantuan pembuatan dokumen dan penyediaan Organisasi Bantuan Hukum sebagaiman yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma. Oleh karenanya, saat ini Pengadilan Negeri Kalabahi bukan lagi tempat yang ditakuti, melainkan tempat yang Humanis dan tempat untuk para pencari keadilan serta pengguna layanan peradilan lainnya.

Lanjut Ketua Pengadilan, Kami juga berharap dalam pelaksanaan POSBAKUM ini bisa mampu memberi pelayanan Bantuan Hukum yang terbaik dan meningkatkan kepercayaan Publik di POSBAKUM Pengadilan Negeri Kalabahi dan juga kepercayaan SATKER kami terhadap LBH Surya NTT dalam mewujudkan Visi dan Misi Pengadilan Negeri Kalabahi dan lebih luas lagi Visi dan Misi Mahkama Agung Republik Indonesia.

Disamping itu, Herry F. Battileo, SH., MH, sebagai Pendiri sekalugus Pengawas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, dalam arahannya mengatakan, Kami telah melakukan perjalanan yang panjang dalam hal ini, Kami telah melakukan MOU dengan 16 PN dan PA di Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk PN Kalabahi dan PA Kalabahi di Kabupaten Alor pada Tahun 2021 ini dan kami juga tidak ingin bejanji, tetapi kami hanya ingin meminta rotan bilaman kami tidak memenuhi harapan, karena kami hanya mau belajar dan terus belajar, kami juga tidak sungkan untuk diberi teguran keras, karena harapan kita semua hanya untuk melayani masyarakat yang tidak mampu.

“Saya juga ingin menyampaikan bahwa, Pemerintah melalui Mahkama Agung tidak salah memilih orang-orang yang terbaik untuk menempatkannya di POSBAKUM dan tidak melihat dari sisi berapa uangnya. Oleh karenanya, saya berharap teman-teman LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Alor harus betul-betul bekerja keras dalam pelayanan Bantuan Hukum untuk memberi bantuan hukum secara gratis dan profesional kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu.”Tutup Herry F. Battileo, SH., MH”.

Kegiatan tersebut dihadiri, Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Kelas II, Dody Rahmanto, SH. M.H, Bersama Panitra dan Panitra Muda serta staf, Ketua Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Surya NTT, E. Nita Juwita, S.H., M.H, Ketua Pendiri sekaligus Pengawas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Herry F. Battileo, SH., MH, dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Kabupaten Alor Lukas Atalo, SH, bersama seluruh staf. (Tim).




Komitmen Leo Lelo Kembalikan Kejayaan Demokrat NTT

 

Kupang, Mwartapedia.com  – Dewan pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam waktu dekat akan menggelar musyawarah daerah (Musda).

Para kader partai mulai unjuk kemampuan dan komitmen menahkodai DPD partai Demokrat NTT lima (5) tahun ke depan. Salah satunya, Leonardus Lelo.

Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT ini, berkomintmen untuk mengembalikan kejayaan Partai Demokrat NTT yang pernah dicapai di masa lampau.

Partai berlambang mercy itu pernah berjaya dengan satu Fraksi di DPRD NTT, sayangnya, kejayaan itu kini tinggal kenangan.

Bahkan kehilangan kursi di DPRD NTT dari daerah pemilihan Kota Kupang pada pemilihan legislatif tahun 2019, membuat Demokrat tidak bisa berbuat banyak di DPRD NTT.

Kondisi ini memotivasi Leo Lelo untuk bertarung memperebutkan kursi ketua DPD Demokrat NTT dan mengembalikan kejayaan partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono itu.

“Jika saya dipercaya menjadi ketua DPD Partai Demokrat NTT periode 2021-2026, maka niat dan visi saya ingin menjadikan partai demokrat menjadi tiga besar di Provinsi NTT,” jelas Leonadus Lelo kepada wartawan, Jumat (15/01/2021) siang

Menurut Leo Lelo, pimpinan partai Demokrat saat ini sudah baik tetapi perlu ada inovasi dan kreasi untuk membuat Demokrat kembali berjaya.

“Pada intinya yang sudah baik tetap kita pertahankan, sedangkan yang belum akan dibenahi bersama. Yang penting semua kader memiliki komitmen yang sama untuk membangun partai ini,” ungkapnya.

Terkait kesiapannya maju sebagai calon ketua DPD Demokrat NTT, Leo Lelo mengatakan, setiap kader memiliki kesempatan yang sama, memiliki tanggung jawab yang sama untuk mengurus partai.

“Sebagai kader, saya pasti siap maju dalam Musda ini,” kata Leo Lelo.

Bahkan sebagai bentuk keseriusannya, Leo, demikian sapaan akrab putra terbaik Nian Tana Sikka ini, mengaku telah membangun komunikasi dengan semua ketua DPC Partai Demokrat NTT.

Hal ini menurutnya sebagai syarat mutlak yang diamanatkan di dalam anggaran dasar Partai Demokrat, bahwasanya setiap kader partai yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua DPD wajib mengantongi 30% dukungan dewan pimpinan cabang (DPC).

“Saya katakan pasti saya akan mendapatkan dukungan 30 % itu”, tegas Leo.

Dia menambahkan, untuk membangun komunkasi ke DPP partai Demokrat, ia menjelaskan tidak memiliki kedekatan khusus dengan siapapun.

“Komunikasi dibangun seperti biasa dengan mengikuti semua aturan. Sebagai kader kalau sudah mengatakan siap, maka harus mengikuti seluruh proses yang ada”, tutupnya. (MBN01)




Advokat Herry Battileo Kembali Menangkan Perkara di Mahkamah Agung

 

Kupang,Mwartapedia.com – Karir Advokat Herry FF Battileo,SH,MH, semakin gemilang dalam dunia beracara. Pengacara kondang Kota Kupang itu kini kembali memenang sidang perkara perdata di Mahkamah Agung, Pada Jumat (15/01).

Seperti diketahui publik bahwa sidang perkara sengketa tanah yang melibatkan penggugat Elifas Oba melawan tergugat Laasar Kauna Tefu telah berlangsung sejak Tahun 2016 lalu.

Dalam Relaas pemberitahuan putusan PK (Peninjauan Kembali) kepada kuasa termohon dengan Nomor 65/pdt.G/2016/PN Oelamasi, tertulis Pada Jumat 15 Januari 2021 a.n. Nur Husna B Usman,SE selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kupang atas perintah Ketua Pengadilan, melalui surat panitera PN Oelamasi No. W26.U16/82/HK.02/1/2021 memberitahukan kepada Kuasa Termohon Peninjauan Kembali.

Tentang putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 597/PK/Pdt/2020 Tanggal 13 Agustus 2020 jo Nomor 65/pdt.G/2016/PN Oelamasi dalam perkara antara: Elifas Oba sebagai Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat melawan Laasar Kauna Tefu sebagai Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat,

Dalam bunyi amarnya Mahkamah Agung mengadili dan memutuskan bahwa menolak permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali Elifas Oba dan menghukum pemohon PK dengan membebankan biaya perkara sebesar Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

Sementara itu Herry yang merupakan Kuasa Hukum dari Laasar Kauna Tefu mengaku lega dan bersyukur atas kemurahan Tuhan dalam perkara yang dipegangnya tersebut.

Kepada wartawan dirinya mengatakan, “Kebenaran akan berihak walau hal itu sulit diraih bagi orang yang tidak mampu seperti saudara Laasar,” Ujarnya

Masih menurutnya, “Perkara ini sudah dimulai sejak Tahun 2016 silam dan saya bersyukur akhirnya hari ini mendapat kepastian hukum, dimana klien saya akhirnya menang oleh karena kemurahan dan campur tangan Tuhan.” Pungkasnya.(Tim)




Danlantamal VII Pimpin Upacara Tabur Bunga di Laut Hari Dharma Samudra

 

Kupang,Mwartapedia.com  – Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) VII Laksamana Pertama TNI IG. Kompiang Aribawa, CHRMP., memimpin kegiatan Upacara Tabur Bunga di laut dalam rangka Hari Dharma Samudra Tahun 2021, bertempat di geladak utama KAL Weling II-7-15, perairan Teluk Kupang, Kupang, NTT. Jumat (15/01/2021).

Dalam rangka peringatan Hari Dharma Samudra Tahun 2021, Lantamal VII melaksanakan kegiatan upacara tabur bunga di laut dengan menggunakan salah satu unsur Satrol Lantamal VII yaitu KAL Weling II-7-15 di perairan Teluk Kupang. 

Dalam rangkaian upacara peringatan Hari Dharma Samudera Tahun 2021, setelah penghormatan dan mengheningkan cipta kepada arwah para Pahlawan, Danlantamal VII Laksamana Pertama TNI IG. Kompiang Aribawa, CHRMP., melaksanakan pelarungan bunga dilanjutkan prosesi tabur bunga ke laut yang diikuti oleh seluruh peserta upacara.

Kepala Stat TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam dalam amanat tertulis yang dibacakan Danlantamal VII Laksamana Pertama TNI IG. Kompiang Aribawa, CHRMP., menyampaikan bahwa peringatan Hari Dharma Samudera kali ini pada hakekatnya merupakan refleksi penghargaan yang tinggi kepada seluruh Pahlawan Samudera Nusantara yang telah mengorbankan jiwa dan raga guna merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dirinya berharap agar dengan peringatan Hari Dharma Samudera tahun 2021 ini juga dapat menginspirasi bangsa Indonesia untuk membangun dan membangkitkan kembali kejayaan nusantara, dengan menyadari bahwa laut adalah faktor kunci tercapainya kejayaan bangsa menuju Indonesia sebagai poros maritim dunia.

“Para Prajurit Jalasena dimanapun kalian berada dan bertugas, tanamkan dalam benak kalian “saat negara memanggil, kekuatan angkatan laut harus selalu berada di garis depan, saat negeri ini membutuhkan, tak ada lagi jawaban lainnya, serahkan jiwa raga kalian”, lanjut Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M.

Kegiatan upacara tabur bunga dilaut yang dilaksanakan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat seperti menggunakan masker, menjaga jarak, membatasi jumlah yang hadir dan disiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Hadir dalam kegiatan : Wadan Lantamal VII Kolonel Marinir Djentaju Suprihandoko, S.H., Para Asisten Danlantamal VII, Kakuwil Lantamal VII, Dansatrol Lantamal VII, Kasatker Lantamal VII, Danyonmarhanlan VII, Ketua dan Pengurus Korcab VII DJA II serta perwakilan Prajurit Mako Lantamal VII.  (Dispen Lantamal VII).




Wujudkan Kebersihan Di Wilayah Binaan, Babinsa Sigap Lakukan Pembersihan Lingkungan

Kupang,Mwartapedia.com  – Dalam rangka menciptakan kebersihan dan kebersamaan dalam di wilayah binaan, Babinsa Babinsa Kelurahan TDM / Kayu Putih Sertu Alexander Tanesib, anggota Koramil 1604-01/Kupang bersama Ketua RT 028 Bapak Alfons Toto serta warga masyarakat setempat Karya Bakti melaksanakan pembersihan sampah di area RT 028 RW 008 Kelurahan TDM Kecamatan Oebobo Kota kupang, Rabu (13-1-2021). 

“Kegiatan yang dilaksanakan tersebut untuk menjaga kebersihan Kelurahan TDM dari sampah – sampah yang menumpuk,” ujar Babinsa Sertu Alexander Tanesib. 

Sertu Alexander mengatakan kegiatan ini kami lakukan sebagai wujud kepedulian kebersihan agar Kelurahan TDM senantiasa bersih dan nyaman. 

Selain itu, kegiatan kerja bakti atau gotong royong ini adalah salah satu bakti nyata sekaligus penguatan kemanunggalan TNI dengan rakyat. Kegiatan ini juga sebagai implementasi dari Pembinaan Teritorial (Binter) karena hal itu sudah menjadi bagian dari tugas pokok TNI-AD khususnya Babinsa sebagai ujung tombak aparat teritorial kewilayahan. 

“Keberadaan kita sebagai unsur pembina kewilayahan harus bisa mengatasi kesulitan rakyat, terlebih menyangkut kebersihan lingkungan yang ada di wilayah binaan,” pungkasnya. 

Sementara itu, Plh. Danramil 1604-01/Kupang Mayor Inf Dadi Gunawan mengapresiasi kesigapan Babinsa karena sudah sepatutnya peduli terhadap kondisi di desa binaannya. Sudah sepatutnya Babinsa tanggap dalam terhadap segala permasalahan sosial di tengah masyarakat dalam membantu meringankan beban masyarakat di wilayah binaannya. 

Bapak Alfons Toto selaku Ketua RT 028 mengatakan Kami merasa terbantu dan berterima kasih kepada Babinsa, dengan semangat membantu dan memberikan dorongan kami dalam melaksanakan pembersihan di wilayah Kelurahan kami, sehingga lingkungan Kelurahan TDM tambah bersih.(Pendim1604/Kupang)




TPDI: Kuasa Hukum Tersangka Petrus Sabon Ama Dosi Gugat Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh Inspektorat Daerah Flotim

Larantuka,Mwartapedia.com  – Selaku Kuasa Hukum dari Petrus Sabon Ama Dosi yang merupakan Kontraktor pada proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.865.798.000,- (delapan miliar delapan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah), maka kami pada tanggal 13 Januari 2021 akan mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Larantuka terhadap Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur selaku Tergugat dan Kejaksaan Negeri Flores Timur selaku Turut Tergugat.

Demikian rilis yang diterima dari  MERIDIAN DEWANTA DADO, SH,  ADVOKAT PERADI dan KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT juga sebagai Kuasa Hukum Tersangka Petrus Sabon Ama Dosi, yang diterima media ini, Rabu (14/01/2021).

Meridian mengatakan Dasar dan alasan kami mengajukan gugatan perdata terhadap Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur selaku Tergugat dan Kejaksaan Negeri Flores Timur selaku Turut Tergugat adalah terkait hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur atas permintaan Kejaksaan Negeri Flores Timur dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018.

“Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur sebagaimana tertera dalam Laporan Hasil Audit Insepktorat Nomor : Itda.5/01/LHP – PKN/2020 tanggal 8 Desember 2020, yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.528.040.739,- (satu miliar lima ratus dua puluh delapan juta empat puluh ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) itulah yang menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk menetapkan Klien kami Petrus Sabon Ama Dosi sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018,”Ujarnya.

Ditambahkan, Dengan tegas Meridian mengatakan Kami menilai bahwa hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur sebagaimana tertera dalam Laporan Hasil Audit Insepktorat Nomor : Itda.5/01/LHP – PKN/2020 tanggal 8 Desember 2020 dengan nilai kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.528.040.739,- (satu miliar lima ratus dua puluh delapan juta empat puluh ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) adalah sama sekali tidak memperhitungkan bukti adanya pengembalian uang yang telah dilakukan oleh Klien kami ke Kas Daerah Pemkab Flores Timur senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) jauh sebelum perkara disidik oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur. Dengan fakta itu artinya Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur dalam menjalankan fungsi auditnya telah tidak menguji atau mengevaluasi seluruh bukti sesuai urutan proses dan kerangka waktu kejadian sehingga keabsahan bukti yang dikumpulkannya selama pelaksanaan audit tidak memiliki nilai pembuktian yang obyektif, bersifat sepihak, dan tidak independen.

Kami juga memiliki fakta-fakta bahwa dalam mengidentifikasi, mengkaji, membandingkan, mengumpulkan dan mengevaluasi semua bukti dalam pelaksanaan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, ternyata Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tidak pernah melakukan klarifikasi dan konfirmasi yang memadai kepada pihak-pihak terkait khususnya terhadap Klien kami, padahal permintaan klarifikasi kepada Klien kami sangat berguna untuk menguji fakta-fakta dan mengevaluasinya secara seimbang dan objektif,”Ungkapnya.

Dijelsakan, Setelah penghentian kontrak pada tanggal 16 Desember 2019, Klien kami telah beritikad baik mengembalikan uang ke Kas Daerah Pemkab Flores Timur senilai total Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari total uang muka yang telah diterimanya PENGGUGAT senilai Rp. 1.773.159.600,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah), sehingga seharusnya pengembalian uang oleh Klien kami diperhitungkan sebagai selisih nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018.

“Melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Larantuka terhadap Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur selaku Tergugat dan Kejaksaan Negeri Flores Timur selaku Turut Tergugat itu maka kami menuntut agar Pengadilan Negeri Larantuka memutuskan bahwa hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur sebagaimana tertera dalam Laporan Hasil Audit Insepktorat Nomor : Itda.5/01/LHP – PKN/2020 tanggal 8 Desember 2020 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018 harus dinyatakan tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,”Jelasnya.

Lebih lanjut Meridian menambahkan  bahwa proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur juga menjadi tidak memiliki legitimasi hukum yang akurat sebab didasarkan pada hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang prosesnya cacat hukum, nilainya tidak nyata dan tidak pasti sehingga kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018 harus ditunda proses penyidikan dan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur sampai dengan putusan dalam perkara gugatan perdata yang kami ajukan ini berkekuatan hukum tetap.

“Melalui Pengadilan Negeri Larantuka, kami juga menuntut agar Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur dihukum untuk membayar ganti rugi secara imateriil kepada Klien kami senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), sebab akibat hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang tidak obyektif dan tidak independen dengan tidak menggubris fakta pengembalian uang yang telah dilakukan oleh Klien kami ke Kas Daerah Pemkab Flores Timur senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) itu, telah membuat Klien kami ditetapkan selaku tersangka oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018,” Pungkasnya. (ML)



Kapus Camplong Pastikan Operasional Kader Posyandu Direalisasikan 27 Januari 2021

 

Kupang,Mwartapedia.com – Biaya operasional (transport¸ red) 366 (tiga ratus enam puluh enam) kader  posyandu di wilayah kerja Puskesmas Camplong,  Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang  akan  direalisasikan (dibayarkan, red) dalam waktu dekat yakni tanggal 27 hingga 29 Januari 2021. 

Demikian penyampaian Kepala Puskesmas Camplong, Hermenegildo Soares, S.Sos kepada Tim Media ini melalui siaran persnya di Kupang pada Senin (10/01/2021).

“Saya klarifikasi bahwa transport kader (biaya operasional, red) untuk Kecamatan Fatuleu akan saya bayarkan pada tanggal 27 Januari 2021 sesuai jadwal tercantum yaitu; tanggal 27 Januari di desa Kiuoni, Oebola, Ekateta,Silu, tanggal 28 Januari  di Desa Camplong, desa Oebola II, desa Naunu, dan desa Tolnaku. Lalu tanggal 29 Januari di desa Kiumasi, dan kelurahan Camplong I,” jelasnya.

Menurut Kapus Camplong, dirinya  pasti memperhatikan semua kader posyandu, sebab dirinya lebih memihak (memperhatikan, red) masyarakat (kader, red) daripada stafnya di Puskesmas.

“Saya pasti perhatikan semua kader, saya lebih memihak pada masyarakat daripada staf saya,” ujarnya. 

Keterlambatan dirinya membayar biaya transport kader posyandu menurut Hermenegildo, diketahui pimpinannya yakni Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Robert A. J. Amaheka. 

“Pak Kadis juga tahu soal keterlambatan ini. Namun ini sudah selesai dan akan dilakukan pembayaran tanggal 27 ini. Tanggal 26 kami Rapat Bulanan, kami siap untuk tanggal 27, 28, 29 turun ke desa untuk selesaikan (bayar transport kader, red). Jadi pikiran kami adalah kerja, kerja dan kerja. Pemerintah memberikan kepercayaan pada kami untuk melakukan pekerjaan sesuai tupoksi kami,” jelasnya.

Ditanyai apa sebab dari lambatnya pembayaran transport ke para kader posyandu, Hermenegildo malah mengakui  bahwa sebenarnya pencaiaran uang transport para kader sudah dilakukan  pada Desember 2020.  Hanya saja pihaknya masih mengatur pentahapannya sehingga yang tersisa tinggal  para kader posyandu. 

“Semua sudah lengkap, hanya keterlambatan pencairan saja.Pencairan sudah selesai di Desember (Desember 2020, red) ya, kita harus pak- pak dulu dan terakhirnya akan berakhir di kader itu (kader posyandu, red),“ tandasnya.

Kapus Camplong mengungkapkan, “jumlah kader banyak; ada 366 di 9 desa, satu kelurahan dengan jumlah 67 Posyandu. Saya berpihak pada kader- kader saya. Mereka sudah tahu saya. Saya tidak pernah merugikan mereka,” imbuhnya. 

Kapus Camplong mengajak semua pihak yang merasa tidak senang dengan dirinya untuk datang menemuinya secara jentel dan dirinya akan menjelaskan secara lengkap. 

“Pimpinan saya, Bapak Kadis (Kadis Kesehatan,red) pasti membina saya kalau saya salah, kalau bapak Kadis tidak bisa, pasti bapak Sekda dan bapak Bupati. Tapi saya yakin, saya tidak salah, karena tanggal 27 (27 Januari 2021, red) ini, kami akan turun ke desa untuk selesaikan. Untuk pembayaran, sudah siap untuk bayar. Kendalanya adalah kita harus hitung dengan benar supaya kita terakhir jangan salah,” jelasnya.

Terkait termin pembayaran, Hermenegildo beberkan bahwa realisasi pembayaran per 3 bulan. Tetapi dirinya mengakui kali ini pihaknya terlambat membayar transport para kader.  Keterlambatan itu menurutnya bukan karena apa-apa, tetapi karena di wilayahnya ada 26 (dua puluh enam) puskesmas dan terpusat pada KPA masing- masing sehingga agak telat. 

“Tapi saya bangga dengan pimpinan saya (Kadis Kesehatan, red) dimana untuk di camplong semua terealisasi dengan baik,” katanya dalam nada memuji Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang.

Menurutnya, keterlambatan membayar transport kader posyandu hanya masalah teknis internal Puskesmas Camplong saja. 

Terkait usulan atau pertimbangan menaikan biaya transport para kader posyandu dari Rp 30,000 (tiga puluh ribu rupiah) ke Rp 50,000 (lima puluh ribu rupiah), Kapus  menolak.

 “Kalau transport kader dinaikan, maka kegiatan lain akan macet. Setahu saya, transport kader itu di desa ada membiayai mereka per bulan. Kader dapat insentif dari Dana Desa. Itu sekitar Rp 150,000 lebih. Tapi kalau dari Dinas Kesehatan kecil. Tapi, kita harus tau bahwa Posyandu itu punya masyarakat, bukan punya Kesehatan. Itu milik masyarakat. Orang kesehatan hanya mensupport agar semuanya jadi lebih baik,” jelasnya.

Hermenegildo mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya menjadi Kepala Puskesmas Camplong, transport para kader hanya Rp 15000 (lima belas ribu rupiah) dan ia mengupayakan hingga naik menjadi Rp 20,000 hingga Rp 25,000 (dua puluh lima ribu). 

Ia juga menegaskan bahwa biaya transport para kader posyandu yang nilainya Rp 30,000/bulan itu tidak dipotong sepeser. 

“Oh tidak ada. Itu tidak bisa. Kalau potong itu mati itu tidak bisa. Itu gila, kita sudah usaha untuk naik terus dipotong lagi itu gila,” tandasnya.

Diakhir kata, Kapus Camplong, Hermenegildo Soares berpesan kepada para kader posyandu di wilayah Puskesmas Camplong, Kecamatan Fatuleu bahwa dirinya tidak pernah melupakan hak mereka.  

“Hak kalian saya tidak pernah lupa, dan saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk semua jadi baik. Dan mulai tanggal 27 saya akan selesaikan di 3 (tiga) tempat; mulai dari tempat- tempat jauh dan terakhir di tempat yang dekat. Saya menyanyangi kalian semua sebagai kader- kader saya dan orangtua saya. Saya hargai itu dan akan saya selesaikan itu. Saya sampaikan permohonan maaf atas keterlambatan ini dan semua ini akan diselesaikan tanggal 27 ini,” pungkas Hermenegildo. 

Seperti diberitakan sebelumnya (10/01/2021), sejumlah Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Wilayah Puskesmas Camlpong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang mengeluhkan biaya operasional (biaya transport, red) mereka yang sudah 9 (sembilan) bulan belum dibayar terhitung sejak April hingga Desember 2020.

“Saya kerja sejak tahun 2019 dan tahun 2020 nama kami baru masuk data Dinas (Dinas Kesehatan, red). Kami dibayar Rp 30.000. Tanggal 18 Mei 2020 lalu kami terima insentif bulan Januari hingga Maret 2020. Sejak saat itu hingga sekarang (Januari 2021, red), sudah 9 (sembilan) bulan,  kami belum dibayarkan,” jelas Arni Nomleni, Ketua Kader Posyandu Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.

Sesuai janji Kepala Puskesmas Camplong, Hermenegildo Soares , S. Sos, lanjutnya, awal bulan Januari 2021, uang operasional kader akan dibayarkan. Tetapi kenyataannya hingga Jumat, 08/01/2021 belum direalisasikan. 

“Saya juga minta agar insentif kami per bulannya bisa ditambahkan sedikit menjadi Rp 50.000 supaya kami pakai itu untuk ongkos pergi pulang,” imbuhnya.

Arni menjelaskan bahwa dari 66 Posyandu yang ada di Wilayah Puskesmas Camplong, masing-masing Posyandu memiliki 5 Kader Posyandu. Total  jumlah semua Kader di Puskesmas Camplong ada 330 orang. Dan biaya operasional kader/bulan sebesar Rp 30.000.

“Dan total dana (biaya transport,red) yang harus dibayarkan pihak Puskesmas kepada semua kader sebesar Rp 30,000 kali 330 orang kali 9 bulan (atau sekitar Rp 89,100,000, red),” sebut Arni Nomleni.

Rekan Arni yang lain, yani AT yang bertugas pada bagian  pengisian KMS, juga minta agar pihak Puskesmas (Kapus Camplong, red) tidak memotong lagi uang transport mereka yang kecil itu. Lebih dari itu, ia juga berharap insentif mereka dibayar tepat waktu.

“Katong kasih masuk data dan kerjasama dengan Puskesmas kadang juga mengerti dan kami minta Puskesmas juga harus mengerti dengan kami, karena kami sudah luangkan waktu untuk tinggalkan rumah tangga kami,membantu pihak puskesmas,” ujarnya. (ML/tim)




Babinsa Ajak Siswa SMK 8 Kupang Gelorakan Cinta Tanah Air

Kupang,Mwartapedia.com  –  Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1604-07/Alak Serma Alexander Mahoklory hadir memberikan materi Wawasan Kebangsaan (Wasbang) di SMK Negeri 8 Kupang bertempat di RT 006 RW 002 Kelurahan Naimata Kecamatan Maulafa Kota Kupang, Senin (11-1-2021). 

Dalam kesempatan tersebut, Babinsa Serma Alexander Mahoklory memberikan materi kepada siswa-sisiwi SMK Negeri 8 Kupang Wawasan Kebangsaan (Wasbang) mengenai disiplin dan cinta tanah air yang mana untuk membentuk karakter siswa. 

“Anak-anak sekolah SMK ini perlu ditanamkan rasa cinta terhadap nusa dan bangsa agar moral dan perilaku sosial mereka tidak terkikis oleh dampak kemajuan zaman dan teknologi,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Serma Alexander mengharapkan melalui pembekalan materi Wasbang tentang kedisiplinan dan cinta tanah air ini adalah terbentuknya karakter para siswa terbiasa dengan disiplin, baik disiplin waktu, disiplin belajar atau hal lainnya serta semakin cinta tanah air. 

Selain itu, pemberian materi Wasbang kepada pelajar bertujuan untuk memberi pemahaman kepada para pelajar agar selalu cinta terhadap nusa dan bangsa serta membina moral dan kehidupan sosial pelajar agar selalu tumbuh rasa cinta terhadap nusa dan bangsa. Karena para siswa-siswi ini merupakan generasi muda yang siap menghadapi tantangan dan sebagai generasi penerus bangsa. 

“Dan yang tidak kalah penting, Babinsa juga memberikan himbauan kepada para siswa-siswi agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan melaksanakan 3 M. yaitu selalu menggunakan masker pada saat di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir dan menjaga jarak serta hindari kerumunan,” pungkas Babinsa. (Pendim1604/Kupang)




MoU Ketiga DenganPengadilan Agama Kupang Kelas I B

  

Kupang,Mwartapedia.com  – Bertempat di Ruang Media Centre Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Untuk Ke-3 (Tiga) Kalinya Pengadilan Agama Kupang Kelas I B Melakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Atau Memorandum Of Understanding (Mou) Dengan Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur Tentang Penyediaan Jasa Konsultan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pada Pengadilan Agama Kupang Kelas I B Tahun Anggaran 2021. Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan tanggal 04/1/2021, antara Pihak Pertama yakni Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Rasyid Muzhar, S.Ag., M.H., dengan Pihak Kedua, sebagai pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum yakni LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, S.H., M.H., disaksikan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Rofian, S.HI., MH. 

Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas I B,  dalam sambutannya menyampaikan “ Terima kasih kepada LBH Surya NTT yang telah menjalin kerjasama dalam pelayanan konsultasi hukum bagi masyarakat selama tahun 2019 dan tahun 2020 dan sekarang kembali sebagai pemenang pada pengadaan Penyedia Jasa Konsultan pada Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Kupang Kelas I B Tahun Anggaran 2021”. LBH Surya NTT sebagai LBH yang Terakreditasi dari Kemenkumham RI harus dapat bertanggungjawab dengan MoU yang telah di tandatangani bersama, tentunya dengan semakin meningkatkan kinerja agar lebih baik lagi demi mendukung visi dari Pengadilan Agama Kupang yakni Terwujudnya Pengadilan Agama Kupang yang Agung. Semua akan terwujud apabila kita bisa bersinergi dengan baik dan saling mendukung dengan membiasakan budaya 5 S yakni Seyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun. Acara ini di pandu oleh Eva Farihat Fauziyah, S.Ag.

Di tempat yang sama, Pengawas sekaligus Pendiri LBH Surya NTT, memberikan tanggapannya terkait MoU tersebut, 

“kami mengucapkan terima kasih juga kepada Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, atas Kepercayaan yang diberikan kepada LBH Surya NTT sebagai Penyedia Jasa Konsultan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Kupang Kelas I B untuk Tahun Anggaran 2021 dan kami akan menjaga kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum dan pembuatan dokumen hukum pada Posbakum Pengadilan Agama Kupang Kelas I B serta memberikan kepuasan kepada para pencari keadilan yang datang ke Posbakum Pengadilan Agama Kupang Kelas I B”, tegas Herry. 

Sebagai Pengawas pada LBH Surya NTT, dirinya selalu mengawasi kinerja dari Petugas Piket dan Advokat yang ditempatkan di Posbakum Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, dan tidak sungkan-sungkan untuk mengeluarkan Petugas Piket dan Advokat yang tidak beretika dan memiliki karakter yang buruk serta yang tidak bertanggungjawab terhadap MoU ini. 

Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, S.H., M.H., menyampaikan kepada wartawan sesaat setelah MoU ini, “Kami berharap tidak hanya pada tahun anggaran 2021 tetapi bisa berlanjut pada tahun-tahun berikutnya juga”, pintanya. 

MoU ini merupakan MoU ke 3 (tiga) kalinya dengan Pengadilan Agama Kupang Kelas I B. Turut hadir pada saat Penandatangan MoU tersebut dari Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Rasyid Muzhar, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Sriyani HN, S.Ag., M.H., Sekretaris Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Rofian, S.HI., M.H., Panitera Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Sahbudin Kesi, S.Ag., M.H., dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Eva Farihat Fauziyah, S.Ag., Nuraini Mahmud, S.E., Kasubag Umum dan Keuangan, Aisyah, S.Kom., M.H., Kasubag Perencanaan, IT dan Pelaporan Pengadilan Agama Kupang Kelas I B dan dari LBH Surya NTT yang hadir yakni Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita S.H., M.H., Pengawas LBH Surya NTT, Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., Sekretaris LBH Surya NTT, Denete S.L. Sibu, S.H., Para Advokat LBH Surya NTT diantaranya Ferdi Pegho, S.H., Advokat Magang dan Paralegal LBH Surya NTT, Reno N.Junaedy, S.H., Samina Batjo, S.H., Jamaludin Saleh, S.H., Tommy C. Basoeki, S.H., Sanny V. Koamesah, S.H., Usias Manoh, S.H., Jidon Nubatonis, S.H., M.Hum., Michael Doko, S.H., Yusuf Zet Missa, S.H. dan R.R. Indriyani Mulia Aristyani. (Tim)




Wakil Gubernur NTT Positif Covid-19

 

Kupang ,Mwartapedia.com – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Yoseph Nai Soi dinyatakan terpapar covid -19 berdasarkan hasil swab test antigen.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur NTT melalui konferensi pers bersama wartawan secara virtual, Senin 11 Januari 2021.

Wagub Nai Soi menyampaikan bahwa dirinya positif covid-19 setelah melakukan perjalanan dari luar daerah mengikuti kegiatan presiden bersama gubernur NTT. Sopir dan ajudan juga dinyatakan Positif Covid-19 setelah melalui hasil swab test antigen.

“Mereka merasa badan meriang selama beberapa hari sehingga mereka swab tes dan hasilnya mereka juga positif covid,” kata Wagub.

Wagub Nai Soi juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan isolasi mandiri selama dua minggu ke depan.

“Saya nyatakan lagi saya positif corona, teman-teman lihat kondisi saya saat ini tetap sehat seperti biasa tetapi sesuai protocol kesehatan saya tetap harus isolasi mandiri,” tandasnya.

Wagub juga meminta kepada sekda NTT Benediktus  Polomaing agar melakukan pengaturan sift kerja di Kantor Gubernur NTT dan melakukan tracing dan swab antigen dengan para staf yang telakukan kontak erat dengan dengan dirinya, sopir dan ajudan.

“Tolong pak Sekda atur sift kerja di kantor dan lakukan tracing kepada staf yang telakukan kontak erat dengan saya,” pintahnya. (ML)