𝐂𝐚𝐥𝐨𝐧 𝐓𝐮𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐫𝐢 𝐊𝐨𝐦𝐣𝐞𝐧. 𝐏𝐨𝐥. 𝐃𝐫𝐬.𝐋𝐢𝐬𝐭𝐲𝐨 𝐒𝐢𝐠𝐢𝐭 𝐏𝐫𝐚𝐛𝐨𝐰𝐨 𝐌.𝐒𝐢.

Jakarta,Mwartapedia.com  –  Kapolri Lintas Agama Listyo Sigit Pernah Mengerahkan 60 Polisi ke Ponpes Tebuireng 8 Serang. Ketua Yayasan Tebuireng 8 Serang KH Ahmad Qizwini menyatakan mendukung keputusan Presiden Jokowi menunjuk Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon kapolri. 

Kiai Ahmad bercerita tentang sepak terjang Listyo Sigit saat menjabat Kapolda Banten beberapa tahun lalu, di Jakarta, Minggu (17/1). 

Dia mengatakan bahwa Komjen Listyo Sigit Prabowo ikut membantu mendirikan pembangunan Pondok Pesantren Tebuireng 8, Serang, Banten.

Bantuan dari Sigit, kata Kiai Ahmad, tidak hanya berupa materi tapi juga tenaga. Saat itu, Listyo Sigit Prabowo mengerahkan 60 personelnya untuk tahap pengecoran lantai 2 gedung utama Pondok Pesantren Tebuireng 8 cabang Jombang, Jawa Timur itu. 

“Gedung utama ini dibangun tahun 2017 saat Pak Sigit jadi Kapolda. Bangunan ini menjadi saksi bisu bagaimana Pak Sigit ikut terlibat langsung membantu proses pembuatannya,” kata Ahmad.

Dukungan datang dari Gubernur Banten Wahidin Halim dan Ketua Yayasan Hidayatul Umam Ikhsan Nur Agam.

Wahidin menuturkan, Listyo Sigit pernah menggagas acara tablig akbar dan acara tersebut sukses karena berhasil mendatangkan banyak ulama termasuk Habib Luthfi bin Yahya.

“Saya menilai di tingkat lokal Pak Sigit mampu beradaptasi, apalagi tingkat nasional. Saya yakin dengan keuletan dan kesabarannya, beliau dapat mengemban tugas yang lebih besar ini sebagai Kapolri,” kata Gubernur Banten

Ketua Yayasan Hidayatul Umam Ikhsan Nur Agam juga ikut mendukung keputusan Presiden Jokowi memilih Listyo Sigit sebagai calon Kapolri. Menurut Ikhsan, selama menjabat sebagai Kapolda Banten, Listyo Sigit Prabowo mampu merangkul seluruh pihak dari berbagai golongan.

.Namun, menurut Pakar intelijen Ridlwan Habib, masih ada kelompok yang menentang Komjen Listyo Sigit sebagai calon kapolri.Direktur The Indonesia Intelligence Institute itu menyebut ada tiga kelompok yang menolak Listyo Sigit Prabowo sebagai calon pengganti Jenderal Idham Azis

Kelompok pertama, menurut Ridlwan, yakni mereka yang cemas dengan rekam jejak bersih Komjen Pol. Listyo Sigit. “Ada yang khawatir kalau Pak Sigit jadi Kapolri karena selama ini track record-nya lurus dan tanpa kompromi,” ucapnya di Jakarta, Sabtu. Kelompok pertama ini cemas jika Kapolri baru akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tidak pandang bulu. “Kelompok pertama ini diduga menggerakkan demonstran bayaran untuk memengaruhi opini masyarakat,” kata Ridlwan.

Kelompok kedua yang menolak Komjen Pol. Listyo Sigit adalah kelompok intoleran yang memainkan narasi SARA. “Padahal, walaupun agama Pak Sigit Kristen, beliau sangat dekat dengan tokoh-tokoh Islam maupun agama lainnya,” kata Ridlwan. Kelompok intoleran yang bermain SARA ini, menurut Ridlwan, berupaya memengaruhi opini di media sosial. Mereka diyakini akan memakai akun anonim di media sosial, seperti Twitter dan Facebook. “Akan tetapi, tetap bisa dilacak oleh CCIC Mabes Polri,” katanya lagi.

Kelompok ketiga yang anti-terhadap pencalonan Komjen Pol. Listyo Sigit adalah kelompok terorisme yang selama ini berfatwa bahwa polisi halal dibunuh. “Kelompok ketiga ini terdiri atas JI, JAD, dan faksi-faksi pro-ISIS, seperti MIT. Mereka menghalalkan darah polisi karena dianggap thaghut,” katanya. Menurut Ridlwan, kelompok ketiga yang paling berbahaya. Mereka tersebar di seluruh Indonesia dan menyasar markas kepolisian maupun petugas di lapangan. “Polri harus waspada,” kata Ridlwan. Meskipun ada tiga kelompok penolak itu, Ridlwan menilai pencalonan Komjen Listyo Sigit bakal mulus dan lancar. Semua fraksi partai politik di DPR diperkirakan akan menyetujui Listyo sebagai Kapolri baru.(Dw/JR)




Bupati Sikka Bersama Rombongan Tinjau Daerah Persawahan di Desa Done

Maumere, Wartapedia.com  – Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, S. Sos, M. Si bersama Ketua TP PKK Kabupaten Sikka, Ny. Maria Cahyani Idong dan rombongan meninjau daerah persawahan di Desa Done, Kecamatan Magepanda,  Kabupaten Sikka, yang rusak total diterjang banjir pada Selasa (19/01/2021).

Sejak kemarin, Bupati Sikka, Robi Idong turun langsung meninjau beberapa titik rawan dan lokasi banjir di Kecamatan Paga, Mego, Kecamatan Alok, Alok Timur, Alok Barat dan Kecamatan Magepanda. 

Khusus di Kecamatan Magepanda Bupati Sikka terjun langsung selama  dua hari berturut-turut untuk mengambil langkah-langkah  penanganan jangka pendek dan target jangka panjang ke depan. 

” Hujan lebat sejak hari Minggu (17/12) sampai saat ini, akibatnya banyak sawah rusak, maka perlu penanganan segera,” ujarnya.

Penerima penghargaan Top Leaders Awards 2020 itu mengatakan dirinya akan koordinasi dengan BPBD Provinsi dan Pusat bahkan akan menyurati Bapak Presiden Jokowi agar bisa membantu penanganan jangka panjang. “Saya akan koordinasi dengan Dinas terkait di Provinsi dan Kementerian Lembaga yang ada, termasuk akan menyurati Bapak Presiden,” kata Ketua DPC PDI-P Kabupaten Sikka ini.

Ia juga perintahkan BPBD dan PUPR serta Dinas Pertanian untuk segera mendata kerusakan baik lahan pertanian dan perkebunan, infrastruktur dan lain-lainnya untuk intervensi penangangan jangka pendek dan untuk dilaporkan ke Provinsi dan pusat. 

Anggota DPRD kabupaten Sikka asal Kecamatan Magepanda, Petrus Woda kepada Bupati dan OPD yang hadir mengatakan,  hujan lebat sejak minggu, 17/1/2020 hingga saat ini sehingga telah merusak sawah milik warga mencapai 7,5 ha di desa Done, Kecamatan Magepanda. 

Ia juga menuturkan, Banjir bandang seperti ini pernah terjadi tahun bulan Februari 1969, lalu di bulan April 1973, Bulan Desember 1992 dan Januari 2021 ini.

 “Saya minta Pemerintah melakukan normalisasi kali dan segera membangun beronjong agar hal semacam ini bisa ditanggulangi, ” pinta Anggota DPRD dari Fraksi PKB ini. 

Sementara itu, Camat Magepanda, Pedro Rodriques, S. Sos, M. Si menjelaskan, Kecamatan Magepanda sangat rawan bencana banjir. Khusus Desa Done 7,5 ha sawah petani  rusak dari total 50 ha sawah.

Dalam kunjungan ini, Bupati Sikka didampingi oleh Anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Fraksi PKB, Petrus Woda dan Fraksi PDI-P, Benediktus Lukas Raja, SE beserta Camat Magepanda, Pedro Rodrigues, S. Sos, M. Si, Kalak BPBD kabupaten Sikka, Drs. Daeng Bachir, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka, Tommy Lameng, ST, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Sikka, Lambertus Sol Keytimu, SE, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Sikka, Very Awales dan sejumlah staf lainnya. (Kabag Humas Kabupaten Sikka/Verry Awales).




Tanggapan Joao Meco, SH. Atas Pernyataan Tim Kuasa Hukum SN-KT

 

Kupang,Mwartapedia.com –  Menanggapi pernyataan tim kuasa hukum SN-KT, Inilah pernyataan Joao Meco, S.H tim kuasa hukum SBS-WT memberikan pernyataan seperti dalam rilis  yang diterima media ini Senin (18/01/2021) sebagai berikut:

1.Bahwa subtansi keterangan pers Tim Hukum SN-KT telah mencampur adukan antara membela kepentingan hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Paket Nomor 1 atau SN-KT dengan tugas dan wewenang penyelengara Pemilukada Kabupaten Malaka, pada hal yang dipersoalkan Tim Hukum SBS-WT, Tim Pemenangan SBS-WT dan warga masyarakat Pendukung SBS-WT adalah kenetralan penyelenggara Pemilukada Kabupaten Malaka termasuk diantaranya Bawaslu Kabupaten Malaka.

2.Bahwa substansinya yang dipersoalkan adalah beberapa hal dalam tahapan proses Pemilukada hingga pleno rekapitulasi suara yang dinilai merugikan Pasangan Nomor 2 atau SBS-WT patut dan layak untuk dipersoalkan.

3.Bahwa selisih hasil rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Malaka belum final sehingga Paket Nomor 1 atau SN-KT belum mempunyai dasar untuk disebut Bupati Terpilih karena belum ada rapat pleno penetapan pemenang dari KPU Kabupaten Malaka guna diproses lebih lanjut sejak ditetapkan sebagai pemenang hingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. 

4.Bahwa dalam sengketa Pemilukada Kabupaten Malaka, Tim Hukum SBS-WT mengajukan gugatan ke MK dengan memposisikan KPU sebagai terggugat tunggal, adapun pihak lain seperti Calon Bupati dan Wakil Bupati Paket Nomor 1 atau SN-KT secara hukum disediakan ruang untuk membela kepentingannya sebagai pihak terkait setelah gugatan Pemohon atau Penggugat diregistrasi secara elektronik dan untuk pihak terkait

5. Bahwa lazimnya pihak terkait mengajukan permohonan kepada MK untuk diikutkan sebagai pihak terkait, dan dalam sengketa Pemilukada Kabupaten Malaka dalil-dalil gugatan yang diajukan Tim Hukum SBS-WT sama sekali tidak menyentuh Calon Bupati dan Wakil Bupati Paket Nomor 1 atau SN-KT, karena  Calon Bupati dan Wakil Bupati Paket Nomor 1 atau SN-KT bukanlah penyelenggara Pemilukada namun sebagai kandidat kontestan Pemilukada Kabupaten Malaka sehingga tidak secara otomatis pihaknya dapat dilibatkan sebagai pihak terkait. 

6. Bahwa oleh karena itu, mengamati perkembangan proses hukum baik di MK maupun di Bawaslu Kabupaten Malaka, yang terkesan kuat Tim Hukum SN-KT justru membela KPU dan Bawaslu bahkan Dukcapil maka menyikapi pernyataan rekan-rekan advokat yang mendeklarasikan diri tergabung dalam Tim SN-KT,  maka Tim Hukum SBS-WT memandang  perlu memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang kebenaran fakta-fakta hukum yang dimiliki seraya mengajak semua pihak untuk tenang dan mengajak masyarakat agar marilah kita ikuti proses hukum yang sedang diperjuangkan sampai selesai dan apapun hasilnya agar semua pihak dengan lapang dada menerima karena calon-calon yang ada adalah putra-putra terbaik Kabupaten Malaka. 

7. Bahwa terkait gugatan yang telah diajukan,  fakta-fakta hukumnya telah terkumpul dan Tim Hukum SBS-WT pun telah siap untuk mengajukan fakta-fakta hukum tersebut guna di uji kebenarannya di MK.

8. Bhawa menanggapi penafsiran yang melebar dan cendrung membias tentang penggunaan diksi “pemilih siluman” sehingga dikwatirkan dapat menimbulkan pemahaman yang keliru dari beberapa pihak bahkan publik, Tim Hukum SBS-WT merasa terpanggil untuk sekali lagi mengklarifikasi tentang apa yang disebut pemilih siluman. 

9. Bahwa ada beberapa kriteria mengenai apa yang dimaksud dengan pemilih siluman, namun satu atau dua yang dapat kami sebutkan pada kesempatan agar publik mengetahui dan mengikuti dengan baik dan benar maka secara Tegas dapat kami jekaskan bahwa yang dimaksud dengan beberapa kriteria pemilih siluman, antara lain adalah orang yang mempunyai E-KTP yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka namun patut dipertanyakan tentang apakah orang tersebut berhak memilih atau tidak berhak.

10. Bahwa contoh pemilih siluman yang dimaksud seperti pemegang E-KTP yang sudah terbit SKPWNI dan E-KTP yang diterbitkan Dukcapil Kabupaten Malaka pada tanggal 9 Desember 2020 dikaitkan dengan penjelasan surat Ketua KPU Nomor 069/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2020 yang menegaskan bahwa perekaman dan pencetakan E-KTP oleh Disdukcapil setempat hanya boleh dilakukan hingga tanggal 8 Desember 2020.

11. Bahwa hal lain yang perlu diluruskan adalah sinkronisasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Malaka dengan sumber data DPT dari Bupati Malaka merupakan DPT yang diperoleh secara sah berdasarkan Berita Acara Pleno Terbuka KPU Kabupaten Malaka tertanggal 13 Oktober 2020, hal mana salinan data DPT tersebut sesuai Berita Acara telah disampaikan kepada KPU Propinsi, Bawaslu Kabupaten Malaka, Tim Kampanye Pasangan Calon dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil Setempat 

12. Bahwa Bupati SBS menerima data DPT tersebut dalam kapasitasnya sebagai Paslon yang merupakan bagian dari Tim Kampanye Pasangan Calon bukan sebagai Bupati. Mengenai hal ini, masyarakat Kabupaten Malaka khususnya para pencinta Kabupaten Malaka dan pendukung setia paket SBS-WT tidak perlu ragu tentang kebenaran data DPT yang telah diserahkan oleh Bupati kepada Kadis Dukcapil untuk dilakukan sinkronisasi walaupun secara sepihak Kadis Dukcapil telah membuat  surat pernyataan mencabut surat sinkronisasi yang ditandatangani tersebut. 

13. Bahwa publik juga perlu mengetahui tentang surat sinkronisasi yang ditandatangani Kadis Dukcapil merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang pencabutannya ada aturan mainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dapat dicabut apabila terdapat cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi. 

14. Bahwa terkait pencabutan suatu KTUN sesuai hukum Administrasi Pemerintahan dapat dilakukan apabila pencabutan tersebut dilakukan karena kekeliruan paling lama 5 hari kerja sejak ditemukan dasar pencabutan dan 21 hari sejak perintah pengadilan. Sementara itu, Kadis Dukcapil Kabupaten Malaka membuat surat pernyataan mencabut surat sinkronisasi yang telah diterbitkan bukan karena substansinya namun hanya karena data DPT sebagai data pembanding diterima dari Bupati.

15. Bahwa patut diduga Kadis Dukcapil melakukan pencabutan tersebut untuk memberikan alasan pembenar kepada Bawaslu Kabupaten Malaka yang tidak merekomendasikan hasil kajian laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Pemilukada ke arah pidana, hal mana Kadis lalai dan keliru karena sesuai Berita Acara Pleno Penetapan Pemilih Tetap Dukcapil Kabupaten Malaka pun telah disampaikan data DPT yang sama.

16. Bahwa Bupati SBS selaku Paslon justru menerima data DPT tersebut dari KPU Kabupaten Malaka sehingga persoalan mencabut atau tidak mencabut surat sinkronisasi dimaksud, keberadaan dua surat tentang sinkronisasi tersebut, sama-sama mempunyai nilai pembuktian yang akan diajukan ke MK guna dinilai kekuatan pembuktiannya. 

17.Bhawa tentang pencabutan surat sinkronisasi tersebut, Tim Hukum menilai dan berpendapat bahwa tindakan Kadis Dukcapil mencabut surat tersebut sama dengan Tuhan telah mengirimkan satu malaikat penyelamat lagi tepat pada waktunya, karena semakin terjadi kontraversi antara pemangku penyelenggara Pemilukada dan Dukcapil sebagai organ pemerintah yang mempunyai wewenang tentang data kependudukan dan pemilih maka semakin terbuka ruang bagi Hakim MK untuk menilai suatu fakta hukum yang diajukan oleh para pihak apakah memiliki nilai pembuktian atau tidak. (Tim)






Kondisi Terkini Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Membaik Pasca Terpapar Covid-19

 

Kupang, Mwartapedia.com  – Kondisi terkini Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi secara fisik dalam keadaan segar dan sehat. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Benediktus Polo Maing (BPM) dihadapan awak media bertempat di halaman depan Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, Senin (18/01/2021).

“Paska diumumkannya pak Gubernur dan Wakil Gubernur terkonfirmasi Positif Covid 19 pada 13 Januari 2021 lalu, kondisi terkini Bapak Gubernur dan Wagub masih menjalankan karantina dan secara fisik dalam keadaan segar dan sehat,” ujar Sekda Benediktus.

Sekda juga menjelaskan bahwa kondisi Gubernur Viktor yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam keadaan baik dan masih menjalani masa karantina  di RSPAD Gatot Subroto-Jakarta.

“Kondisi terkini Pak Gubernur masih menjalani karantina di RSPAD Gatot Subroto-Jakarta sesuai dengan protap medis terkait dengan penanganan Covid-19, sehingga pada saat ini beliau belum berada ditempat dan bekerja sebagaimana biasanya. Namun secara fisik beliau dalam kondisi yang sehat dan segar,” pungkas Sekda BPM.

Selanjutnya Sekda Polo Maing juga menjelaskan terkait kondisi kesehatan terkini Bapak Wagub Josef.

“Terkait dengan Perkembangan terkini kondisi Kesehatan Bapak Wagub Josef, beliau telah melakukan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) pertama setelah terkonfirmasi positif Covid 19 dan hasilnya negatif, saat ini beliau bekerja dari rumah, sambil menunggu secara medis pemeriksaan PCR yang kedua. Dan setelah pemeriksaan yang kedua hasilnya negatif, tentunya sesuai dengan protap medis, Bapak Wagub dapat kembali bekerja seperti biasa,” jelas Sekda Polo Maing. (ML)




Bupati Sikka Ucapkan Duka Kepada Keluarga Korban Banjir di Desa Masebewa.

 

Maumere,Mwartapedia.com  – Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S. Sos, M.Si, M. Si, didampingi Ketua DPRD kabupaten Sikka, Donatus David,SH dan Ketua TP PKK kabupaten Sikka, Ny. Maria Cahyani Idong, beserta pimpinan OPD,  meninjau lokasi banjir di Arawawo dan berkenan mengunjungi korban yang meninggal alm. Romanus Nurak (65) warga Tanangalu, Desa Masebewa, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Senin  (18/01/2021),

Alm. Romanus adalah korban yang meninggal akibat banjir yang melanda di kali Leworoga, Kecamatan Mego. Korban meninggal saat pulang pindahkan ternak di kebunnya didekat kali itu. 

Bupati Sikka juga memberikan penguatan kepada keluarga korban. 

“Saya atas nama pribadi dan keluarga serta atas nama pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya bapak Romanus Nurak kemarin sore akibat banjir, kami mendoakan semoga arwahnya diterima di sisi Tuhan dan kepada keluarga korban kiranya diberikan kekuatan lahir dan batin, ” tuturnya. 

Sementara itu, Yohanes Don Bosko Moat Ngura, anak korban mengatakan hujan deras mengguyur Desa Masabewa dan sekitarnya sejak pukul 12.00 Wita. Sekitar pukul 16.30 Wita, ayahnya hendak memindahkan sapi yang ditambat di seberang Kaliwajo. 

“Bapak sedang menyeret sapi hingga ketengah sungai, tiba-tiba mendadak datang banjir bandang dengan intensitas air yang sangat deras,” Tutur Yohanis.

Dalam keadaan panik, korban berupaya menyelamatkan diri namun banjir bandang menyeret korban. 

“Bapa sempat berjuang untuk bisa selamat. Dia berhasil sampai ke pinggir sungai. Lalu warga sekitar yang lihat langsung membawa ke Puskesmas Lekabai,” jelasnya (Kabag Humas Kabupaten Sikka/Very Awales).




Bentuk Kepedulian, Babinsa Hadiri Rencana Pemakaman Warga Binaan

 

Oelamasi,Wartapedia.com  – Babinsa Koramil Ramil 1604-06/Batakte Serma Patrai melaksanakan komunikasi sosial bersama masyarakat bersama Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Bapak Josep Lede, Bapak Pendeta Stefnay dan Kepala Dusun 02 Bapak Maxi Tatibun dalam kegiatan rencana penguburan, Minggu (17/01/2021). 

Untuk rencana penguburan sendiri dijadwalkan hari ini Tokoh Masyarakat Alm. Bapak Ibrahim Olla, sedangkan Alm. Bapak Anton Naben akan dikuburkan hari senin bertempat di di RT 007 RW 003 Dusun 02 Desa Tunfeu Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang. 

Disela-sela kegiatan komsos tersebut, Serma Patrai menyampaikan ikut berbela sungkawa atas meninggalnya Alm. Bapak Ibrahim Olla dan Alm. Bapak Anton Naben. 

Babinsa juga mengajak warga masyarakat untuk membantu mendoakan almarhum semoga amal ibadah beliau diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa dan diampuni segala kesalahan apabila almarhum semasa hidup mempunyai kesalahan kepada warga masyarakat semua, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” jelasnya. 

Serma Patrai juga tidak lupa menghimbau masyarakat agar memperhatikan protokol kesehatan Covid 19, yaitu selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan sesudah kegiatan menggunakan sabun dengan air yang mengalir guna mencegah penyebaran virus corona. (Pendim1604/Kupang)




𝐏anglima 𝐓𝐍𝐈 𝐒erahkan 𝐋angsung 𝐁antuan 𝐏residen dan 𝐓injau 𝐋okasi 𝐁anjir

 

Banjarmasin,Mwartapedia.com  – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito mengunjungi lokasi banjir di kampung Pengayuan Landasan Ulin Selatan Banjarbaru merupakan perintah langsung Presiden RI Joko Widodo, Sabtu (16/1/2021).⁣⁣

⁣⁣Panglima TNI menaiki perahu karet untuk melihat langsung kondisi banjir di lintas jalan antara Banjarbaru – Tanah Laut tersebut. Jalan nasional yang menghubungkan kabupaten di tenggara Kalsel ini sempat terputus karena ketinggian air mencapai 1 meter lebih.⁣⁣

⁣⁣Marsekal Hadi juga sempat menyapa warga dengan meminta warga memilih keselamatan dengan mau dievakuasi dan meninggalkan rumah yang terendam.⁣⁣

Bersama Panglima TNI juga membawa sejumlah peralatan untuk mendukung operasi SAR seperti perahu karet dan alat pendukung lain. Operasi SAR ini juga melibatkan TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),Basarnas, dan stakeholder lainnya. ⁣⁣

Kedatangan Panglima TNI juga untuk sekaligus menyerahkan bantuan logistik berupa selimut, kasur, makanan siap saji, yang diserahkan kepada Paman di Ruang VVIP Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru. ⁣⁣

Turut mendampingi dan hadir dalam kunjungan ini adalah Pangdam VI/ Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto, Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs Rikwanto SH MHum, Legislatur DPR-RI H Syaifullah Tamliha, Ketua DPRD Kalsel HSupianHK, Danlanud Syamsuddin Noor Kolonel Pnb M Taufik Arasj, Kabinda Kalsel Brigjen Pol Winarto, Wakajati Kalsel Ponca Hartanto serta Wakapolda Kalsel Brigjen Agung Budijono, Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan, dan Forkopimda Banjarbaru. ⁣

⁣⁣Selanjutnya, Panglima TNI dan rombongan berangkat menuju Sulawesi Barat untuk meninjau bencana gempa di Kabupaten Majene. (DW/JR)




Menanggapi Laporan Polisi Petrus Tey Seran dan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Malaka, Ini Kata Joao Meco

Kupang,Mwartapedia.com  –  Kuasa Hukun SBS-WT, Joao Meco memberikan tanggapan atas Laporan polisi sdr. Petrus Tey Seran yang telah mencemarkan namanya dan pengumuman oleh Bawaslu Malaka terkait laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran yang berhubungan dengan Pemilukada Kabupaten Malaka pasca tanggal 9 Desember 2020 bahwa secara umum Tim Hukum menilai Pemilukada Kabupaten Malaka sarat dengan hal-hal yang dianggap tidak wajar sehingga patut diduga bahwa telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara sehingga mengenai rekapitulasi suara, telah mendaftarkan gugatan di MK dan saat ini Tim Hukum sedang menunggu proses lebih lanjut yang akan dimulai pada tanggal 18 Januari 2021. 

Hal ini disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum SBS-WT, Joao Meco,S.H dalam konferensi pers yang berlangsung di PEARL Meeting room Hotel On The Rock Kupang, Sabtu (16/01/2021)

Didepan awak media, Joao  membeberkan pelanggaran-pelanggaran lain termasuk dugaan pelanggaran pidana, 

Dikatakan bahwa Tim telah merekomendasikan agar masyarakat, Tim Sukses dan pasangan calon dapat mengajukan laporan Bawaslu sesuai prosedur yang berlaku.

“Mengenai Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/I/RES.2.5/2021/SPKT, pada tanggal 15 Januari 2021, dengan pelapor sdr. Petrus Tei Seran, dapat kami memberikan penjelasan dan tanggapan sebagai berikut bahwa terkait Laporan masyarakat dan Tim SBS-WT Bawaslu Kabupaten Malaka, substansi yang dilaporkan adalah adanya dugaan DPT yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Malaka memiliki kriteria yang keabsahannya patut dipertanyakan dan perlu ditelusuri lebih lanjut sehingga kami menyebut ketidakjelasan identitas pemilih itu sebagai PEMILIH SILUMAN. Atas dasar itu maka kami menyebut contoh tentang keabsahan pemilih yang siluman itu seperti yang terdaftar dalam DPT atas nama Petrus Tei Seran,”Kata Joao.

Ditambahkan, kami tidak menyebut  E-KTP atas nama Petrus Tei Seran adalah palsu namun dari data yang kami miliki berdasarkan DPT dari Tim SBS-WT yang diperoleh pada sidang Pleno KPU tentang DPT tanggal 13 Oktober 2020 disebutkan bahwa pemilih atas nama Petrus Tei Seran  telah diterbitkan SKPWNI/5321/29052020/0063 Propinsi NTT, Kabupaten/Kota Kupang, Kecamatan Oebobo, Kelurahan/desa Liliba pada tanggal 29 Mei 2020 

“Sesui aturan kependudukan dan semua orang tentu tahu bahwa  tidak akan mungkin terbit pada tanggal 29 Mei 2020 apabila tidak ada pemohon dan apabila ada pemohon tentu maksudnya sudah jelas dan terang bahwa pemohon memang mengajukan untuk pindah ke Kabupaten lain,”Ungkapnya.

Joao menegaskan bahwa Tim Hukum tidak mempersoalkan E-KTP yang saat ini masih dimiliki oleh sdr. Petrus Tei Seran, namun yang dipersoalkan adalah jika  SKPWNI telah terbit, apakah sdr. Petrus Tei Seran masih memiliki hak pilih di Kabupaten Malaka. 

“Jika sdr. Petrus Tei Seran sudah tidak memiliki hak pilih bagaimana KPU Kabupaten Malaka menerbitkan surat undangan atau C6 kepada yang bersangkutan untuk memilih. Pada hal untuk menjadi DPT, KPU telah melaksanakan coklit atas DP4 yang diperoleh KPU Pusat dari Depdagri untuk kemudian didistribusikan kepada KPU Propinsi, Kabupaten/Kota,”Tegasnya.

Joao menilai keganjilan ini patut diduga telah terjadi suatu konspirasi antara KPU dengan Tim Sukses SN-KT karena sdr. Petrus Tei Seran adalah bagian dari Tim sukes yang terdaftar dalam nomor urut 47 sebagai Tim keluarga yang ditandatangani oleh ketua Tim Sukses Koalisi Kerakyatan pada tanggal 29 Agustus 2020, hal mana tembusannya telah disampaikan kepada calon pasangan, KPU Kabupaten Malaka, Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten Malaka dan Polri sesuai tingkatan.  

“Melalui laporan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Malaka, Tim Hukum secara bersungguh-sungguh dan menuruh harapannya agar Bawaslu Kabupaten Malaka dapat memainkan peranannya secara benar sesuai aturan karena faktanya bukan saja ada pemilih siluman seperti sdr. Petrus Tey Seran yang sudah ada SKPWNI telah terbit namun masih ada namanya di DPT,”Katanya.

Lebih lanjut Joao mengatakan  mengenai Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/I/RES.2.5/2021/SPKT, pada tanggal 15 Januari 2021 sebagai pengacara yang sering mendedikasikan diri untuk membela beberapa orang yang tertindas secara hukum khususnya hukum pidana maka kami ingin berpesan kepada sdr. Petrus Tey Seran bahwa mengingat laporannya tergolong delik aduan maka perlu dikaji kembali laporan tersebut karena jika benar telah mengajukan permohonan pindah Kabupaten maka secara hukum seharusnya sudah ada kesadaran pribadi untuk tidak menggunakan haknya dalam Pemilukada Kabupaten Malaka walaupun ada surat panggilan atau C6 dari KPPS.

 “Jka benar sdr. Petrus Tey Seran telah mengajukan permohonan pindah namun masih memegang KTP Malaka apalagi telah menggunakan KTP tersebut maka tidak ada alasan pembenar bahwa sdr. Petrus Tey Seran tidak mengerti hukum apalagi latarbelakang sdr. Petrus Tey Seran sebagai tokoh masyarakat dan cukup berpendidikan sehingga  alasan bahwa masih sebagai penduduk aktif di Malaka, bukti E- KTP, Kartu Keluarga, Pasport dan buku tabungan semua masih beralamatkan Malaka sehingga pada saat pencoblosan pak Petrus Tey Seran mendapat undangan dari pihak penyelenggara kemudian haknya digunakan untuk mencoblos karena fakta demikian justru dapat dinilai bahwa dengan sengaja menggunakan hak pilihnya pada hal sudah mencabut berkas tentang kependudukan di Malaka,”Ujarnya.

Terkait point 10 diatas tambah Joao, oleh karena telah mengajukan pindah dan telah terbit SKPWNI dan secara sadar serta sengaja menggunakan hak pilihnya dengan alasan ada surat panggilan dari KPPS maka berdasarkan Asas Fiksi Hukum disebutkan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan pidana.

“DPT yang dimiliki oleh Tim SBS-WT bukan saja terdapat hal-hal seperti adanya SKPWNI namun ada nama-nama yang aneh yang tersebar hampir disemua TPS, contoh : ada pemilih yang tercatat atas nama “Kebohongan Ana Maria Sarmento Lie di TPS 3, nomor urut 153 desa Wehali dan ada pemilih yang bernama Kebebasan Jubinal Freitas di TPS 8 No.urut 185,”Terangnya.

Dirinya menegaskan bahwa menurut Tim Hukum, bisa saja ada pemilih yang bernama demikian, akan tetapi menyisahkan pertanyaan-pertanyaan yang menggelitik sehingga patut diduga bahwa hal demikian tidak wajar namun perlu diklarifikasi lebih lanjut dan untuk klarifikasi tersebut seharusnya menjadi tugas Bawaslu Kabupaten Malaka.

“Mengenai laporan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malaka dan hasilnya telah diumumkan, bagi Tim Hukum hasil klarifikasi Bawaslu justru memperkuat gugatan ke MK karena membuktikan bahwa kinerja KPU Kabupaten Malaka yang dilakukan melalui berbagai tahapan Pemilikada tanpa pengawasan yang maksimal karena Bawaslu tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya bahkan patut diduga bahwa Bawaslu dengan sengaja dan sadar membiarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi di depan mata masyrakat,”Pungkasnya (Tim)







Babinsa Koramil 1603-01/Alok Laksanakan Patroli Gabungan Dalam Rangka PSBB di Sikka

 

Maumere,Mwartapedia.com – Ditengah  maraknya Covid-19, Babinsa bersama Intansi terkait melaksanakan Patroli Gabungan dalam rangka pembatasan PSBB di kabupaten Sikka yang bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid – 19. Minggu (17/01/2020).

Adapun Babinsa yang mengikuti Patroli adalah Siap Serda Novan, Serda Wawan, Prada Jemy, Prada Roberto, Prada Zulkifli 

Damramil 1603 – 01 Alok Kapten Czi Sunaryo menekankan pada saat ini masih banyak masyarakat yang terpapar virus Covid-19 sehingga kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan. 

Selalin melakukan penertiban pada masyarakat, Babinsa juga memberikan himbauan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kegiatan penertiban berjalan aman dan lancar. Beberapa masyarakat di tegur dan diberikan pemahaman agar bisa mematuhi aturan yang diberlakukan untuk kepentingan bersama. 

Adapun instansi yang tergabung dalam kegiatan yaitu Kodim 1603, Lanal Maumere, Polres Sikka, Satpol PP, BPBD Sikka. (Tim)




Salut!!! Kasdim 1604/Kupang Jadi Orang Perdana Terima Vaksin Di Kota Kupang

 

Kupang,Mwartapedia.com  – Pemerintah Kota Kupang laksanakan penyuntikan perdana Vaksin Covid-19 yang bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah SK Lerik Jln. Timor Raya Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Kota Lama Kota Kupang, Jum’at (15-01-2021). 

Vaksin perdana tersebut diberikan kepada para pejabat yang ada di ruang lingkup Kota Kupang. Adapun pejabat yang hadir dalam penyuntikan vaksin tersebut Wali Kota Kupang, Wakil Wali Kota Kupang, Sekda Kota Kupang, Kasdim 1604/Kupang, Kapolres Kupang Kota, Kadis Kesehatan Kota Kupang, Asisten 1 Pemerintahan Setda Kota Kupang, Kepala BKD Setda Kota Kupang, Kasad Pol PP Kota Kupang, Ibu Wakil Wali Kota Kupang, Wadir Kepala Rumah Sakit SK Lerik, Sekertaris Dinas Kesehatan Kota Kupang, Kepala BNN Kota Kupang, Para Kepala Puskesmas Kota Kupang. 

Wakil Wali Kota Kupang menyampaikan bahwa 1.250 orang dan angka kematian kita di Kota Kupang tidak berbeda dengan angka Nasional. 

“Vaksinasi ini bukan segala-galanya, bukan berarti setelah kita melaksanakan vaksin kita terbebas dari Covid-19. Pada dasarnya kita harus menerapkan praktik 3T (Tracing, Testing, Treatment) sama pentingnya dengan penerapan perilaku 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak). Kedua hal tersebut adalah upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujarnya. 

Wakil Wali Kota Kupang menambahkan Vaksin ini menurut ilmiah aman sedangkan dari MUI halal dan juga dari Badan POM di nyatakan aman. 

Untuk tahapan vaksin dibagis menjadi 4 meja. Meja 1 (Pendaftaran & Verifikasi : para peserta Vaksinasi yang sudah teregistrasi secara online melakukan pendaftaran di Meja 1, kemudian dilakukan verifikasi oleh petugas Dinkes. 

2.  Meja 2 (Skrining dan pemeriksaan klinis). Dari pelaksanaan skrining tersebut ada 2 kemungkinan yaitu peserta diperbolehkan atau tidak untuk mendapatkan Vaksinasi. Apabila peserta tidak diperbolehkan berarti tidak sesuai dengan syarat yang bersifat mutlak atau dengan catatan pemberian vaksin ditunda (tekanan darah diatas normal atau memiki riwayat penyakit). 

3. Meja 3 Vaksinasi. pelaksanaan Vaksinasi yang dilakukan oleh 2 orang Vaksinator terhadap peserta yang telah melewati/memenuhi syarat tahapan sebelumnya. 

4. Meja 4 Pencatatan dan Observasi. Melakukan Observasi pasca dilakukan Vaksin terhadap peserta Vaksinasi kurang lebih selama 30 menit, setelah itu para peserta akan diberikan Kartu dari petugas Dinkes dengan keterangan telah melakukan Vaksinasi Tahap Pertama dan jadwal Vaksinasi Tahap Kedua. 

Sementara itu, Dandim 1604/Kupang Letkol Arh Abraham Kalelo, S.Sos, yang diwakili oleh Kasdim 1604/Kupang Letkol Inf Sugeng Prihatin, S.Sos., M.Sc., M.Tr., Hanla, menyampaikan bahwa kegiatan Vaksinasi Covid-19 tersebut merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dimana para peserta yang telah divaksinasi Tahap I diberikan Kartu Kesehatan dari petugas Dinas Kesehatan untuk dapat mengikuti Vaksinasi Tahap II yg dijadwalkan oleh Pihak Dinas Kesehatan. 

Kasdim 1604/Kupang juga menghimbau kepada masyarakat supaya tidak takut dan khawatir dengan Vaksin Covid-19 karena aman, terbukti saya sudah merasakannya dan tubuh saya aman-aman saja. 

“Saya sudah di vaksin sekitar 30 menit, prosesnya cepat dan tubuh saya tetap sehat dan bugar,” tuturnya kepada awak media. 

“Diharapkan dengan adanya penyuntikan Vaksin Covid-19 tersebut dapat memberikan dampak positif dalam upaya meminimalisir peningkatan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kupang, selalu terapkan protokol kesehatan,” pungkas Kasdim. (Pendim1604/Kupang)