Hanya Orang Yang Mengidap Paranoid Takut Akan Bayangan Kudeta Kepemimpinan Partai Demokrat

 

Kupang,Mwartapedia.com  – AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat (PD) dalam konferensi persnya tanggal 2 Februari 2021, menyatakan telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi, meminta klarifikasi dan konfirmasi tentang adanya dugaan keterlibatan pejabat di lingkaran Istana dalam gerakan pengambilalihan paksa kepemimpinan PD.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) dan Advokat  Peradi, Petrus Selestinus pada Kamis, (04/02/2021).

Kepada media ini Pettus mengatakan kita patut sesalkan sikap Ketua Umum PD AHY, karena tidak pada tempatnya mengirim surat kepada Presiden Jokowi meminta klarifikasi dan konfirmasi, tentang dugaan keterlibatan pejabat di lingkaran Istana dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan PD, karena Presiden dan pejabat lingkaran Istana bukan organ PD dan bukan organ Mahkamah Partai Politik di PD.

“Menurut UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Parpol maupun AD-ART PD, bahwa Mahkamah Partai Politik merupakan organ Yudikatif Partai Politik yang menyelenggarakan kekuasaan Yudikatif Partai, dengan wewenang menyelesaikan perselisihan Partai Politik, menyangkut kepengurusan Partai Politik, yang putusannya bersifat final dan mengikat, karena itu bukan wewenang seorang Ketua Umum Partai,”Ungkapnya.

Klarifikasi Jenderal Purn. TNI Moeldoko

Lebih lanjut Petrus menambahkan Merespons surat AHY dimaksud, Jend Purn. TNI Moeldoko, selaku pribadi telah memberikan tanggapan atas keterangan pers AHY, bahwa jangan bawa bawa Presiden, pihaknya menerima beberapa tamu, ngobrol-ngobrol dan karena itu ia meminta pemimpin jangan baperan, harus menjadi pemimpin yang kuat dan jangan mudah terobang ambing.

“Sikap hiperaktif AHY, terkait dinamika politik kader-kader dan fungsionaris PD, bisa ditafsirkan sebagai sikap yang otoriter dan paranoid, karena terlalu jauh menarik ke luar isu kudeta sebagai persoalan internal PD ke Lingkaran Istana, padahal, secara yuridis dan organisatoris, isu kudeta dimaksud, termasuk dalam kualifikasi perselisihan Partai Politik, yang menjadi domain Mahkamah Partai,”Tambahnya.

Menurutnya,  Secara hukum, AHY seharusnya menyerahkan persoalan beberapa kader dan fungsionaris PD yang diduga melakukan gerakan merebut paksa Partai Demokrat, kepada Mahkamah Partai PD selaku organ yudikatif Partai dan selanjutnya Mahkamah Partai Politiklah yang melaksanakan tugas penyelidikan dan meminta klarifikasi kepada semua pihak, karena itu bukanlah tugas AHY, Ketua Umum PD.

Sistem  Hukum Tidak Mengenal Dualisme Kepengutusan.

Petrus menambahkan Menuduh ada pejabat Lingkaran Istana akan mengambil alih kepemimpinan PD dengan cara mengkudeta, kemudian menulis surat resmi meminta agar Presiden Jokowi mengklarifikasi isu kudeta dimaksud, merupakan langkah serampangan yang tidak memiliki dasar hukum, etika dan moral serta berpotensi melahirkan krisis kepercayaan publik terhadap PD dan AHY bisa di KLB-kan.

“Hanya orang yang sedang mengidap paranoid, yang khawatir akan ada pihak luar kudeta kepengursan sebuah Partai Politik, karena di dalam UU No. 2 tahun 2011 Tentang Parpol, dengan tegas melarang dan tidak mengakui anggota atau pengurus Partai Politik yang sudah diberhentikan dari keanggotaan atau kepengurusan Partai Politiknya membentuk kepengurusan  dari Partai Politik yang sama,”Tambahnya.

Lanjut Petrus, isu akan ada mantan kader PD melakukan kudeta terhadap kepemimpinan PD, menunjukan betapa AHY sedang depresi berat, paranoid hingga semakin tinggi rasa “tidak percaya diri” terhadap keabsahan proses pergantian kepemimpinan PD dari SBY kepada AHY termasuk terhadap kursi Ketua Umum yang diduduki oleh AHY saat ini. (ML)




Buku Tanah Asli Bakal Ditarik dan Diganti Menjadi Sertifikat Elektronik

 

Jakatra,Mwartapedia.com  – Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang-Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Sofyan Djalil mengeluarkan aturan baru terkait bukti kepemilikan tanah yang nantinya, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah yang berbahan kertas, melainkan Sertifikat Tanah Elektronik yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) (ATR-BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

Adapun tujuan dilakukannya dari aturan tersebut, menurut Sofyan dalam beleid tesebut adalah untuk dalam rangka menjalankan program sertifikat tanah elektronik terlebih meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Pada program ini, seluruh pendaftaran kepemilikan tanah baru dan yang sudah dimiliki akan dilakukan secara elektronik untuk selanjutnya masuk ke dalam sistem pertanahan elektronik.

Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).

“Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan,” bunyi Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (ATR-BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, melansir forumpublik.com, Rabu (3/2/2021).

“Penerbitan sertifikat elektronik untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik tanah yang sudah terdaftar,” tulis Pasal 6.

Selanjutnya, bukti kepemilikan tanah akan berupa data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik alias sertifikat elektronik. Dokumen itu akan diterbitkan melalui sistem elektronik dan bisa dialihmediakan untuk menjadi sertifikat bagi pemilik tanah.

Bersamaan dengan ketentuan ini, maka sertifikat kepemilikan tanah dalam bentuk buku tanah tidak akan berlaku lagi.

Sebab, sertifikat tanah elektronik sudah mencakup data dan informasi yang selama ini ada di buku tanah, surat ukur, hingga gambar denah satuan rumah susun.

Bila nanti ada perubahan data dan informasi dalam sertifikat elektronik, maka prosesnya juga akan dilakukan secara elektronik.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021) menjelaskan, pelaksanaan sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.

“Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum. Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” katanya.

Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan. Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa.

Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data. Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.

“Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertipikat elektronik,” terang Dwi (MM).




Kepala Puskesmas Koting Himbau Masyarakat Ikut Serta Dalam Penanganan DBD

 

Maumere, Mwartapedia.com  – Dalam penanganan DBD ini, peran serta masyarakat untuk menekan kasus ini sangat menentukan. Oleh karenanya program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan cara 4M Plus perlu terus dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun khususnya pada musim penghujan.

Kepala puskesmas koting dr. Novi Inryani siku .kepada media ini mengatakan selain menjaja protokoler kesehatanan pelaksamaan dipuskesmas Koting juja melakukan P3mberantasan Sarang Nyamu, Sabtu (29/01/2921).

“Program Pemberantasan Sarang Nyamuk meliputi Menguras, adalah membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air seperti bak mandi, ember air, tempat penampungan air minum, penampung air lemari es dan lain-lain dan Menutup, yaitu menutup rapat-rapat tempat-tempat penampungan air seperti drum, kendi, toren air, dan lain sebagainya serta Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangbiakan nyamuk penular Demam Berdarah,”Ungkapnya.

Dirinya menambahkan selain itu, Memantau wadah penampungan air dan bak sampah.

Kepala Puskesmas juga menjelaskan segala bentuk kegiatan pencegahan seperti Menaburkan bubuk larvasida pada tempat penampungan air yang sulit dibersihkan,  Menggunakan obat nyamuk atau anti nyamuk; menggunakan kelambu saat tidur; Memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk; menanam tanaman pengusir nyamuk, mengatur cahaya dan ventilasi dalam rumah;  Menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk, dan lain-lain. Setiap rumah juga dihimbau untuk punya satu orang pemantau jentik (jumantik).

“Periksa wadah atau tanaman yang bisa menampung air (vas bunga, tempat minum burung, wadah penampungan air ditempat dispenser),  dan memperbaiki saluran dan talang air yang tidak lancar. Jangan menggantung pakaian bekas pakai, memelihara ikan pemakan jentik, memasang kawat kasa pada ventilasi rumah, menanam tanaman pengusir nyamuk (selasih, serai, lavender, dan geranium), serta memakai lotion/spray antinyamuk,”Tuturnya.

dr. Novy juga menghimbau PSN perlu ditingkatkan terutama pada musim penghujan dan pancaroba, karena meningkatnya curah hujan dapat meningkatkan tempat-tempat perkembangbiakan nyamuk penular DBD, sehingga sermenimbulkan kejadian luar biasa (KLB) terutama pada saat musim kpenghujan.:

“Saya menghimbau agar PSN pada Musim hujan dan pancaroba perlu ditingkatkan untuk memberantas oerkembangan nyamuk penular DBD di Kecamatan Koting, “Pungkasnya  (AS)




TPDI: Tidak Tersangkakan Notaris Erwin Kurniawan Dan Maria Baroroh, Jaksa Agung Layak Tindak Tegas Kajati NTT Yulianto

Kupang,Mwartapedia.com  – Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, SH.,MH melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung sebetulnya sudah bisa untuk melakukan pemeriksaan dan segera menindak tegas ulah Kajati NTT Yulianto yang terbukti bersikap atau bertindak diskriminatif dan tebang pilih dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi NTT, khususnya bila mencermati proses penanganan kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merugikan negara senilai Rp. 1,3 triliun dan memperbandingkannya dengan proses penuntasan kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp. 127 miliar.

Demikian rilis  yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NUsa tenggara Timur (TPDI-NTT) dan advokat Peradi, Meridian Dewanta Dado, SH Pada Jumad (29/01/2021).

Pada kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp. 127 miliar, pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya Didakus Leba cs dan para debiturnya Muhammad Ruslan cs sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kupang dengan vonis hukuman penjara bervariasi dari 10 tahun sampai yang terberat 18 tahun, namun demikian beberapa pihak lainnya yang namanya terurai dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terkuak dalam fakta fakta persidangan justru tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati NTT Yulianto.

Putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang atas nama terdakwa Didakus Leba dalam bagian pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat dan Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat yang pada saat itu merupakan para pejabat pemutus kredit tertinggi dalam proses pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya, haruslah ikut bertanggung jawab atau patut dimintai pertanggungjawaban hukumnya, namun faktanya sampai dengan saat ini baik Absalom Sine maupun Benny R. Pellu tetap terbiarkan bebas tanpa pernah disentuh oleh Kajati NTT Yulianto.

Kajati NTT Yulianto juga seharusnya telah menetapkan Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, sebab keduanya berperan besar dalam proses pembuatan akta-akta sebagai bagian dari proses persyaratan kredit serta proses pencairan kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, namun penetapan tersangka terhadap Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh tidak pernah dilakukan oleh Kajati NTT Yulianto tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, padahal dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merugikan negara senilai Rp. 1,3 triliun, Kajati NTT Yulianto justru telah memposisikan Notaris / PPAT atas nama Theresia Dewi Koroh Dimu sebagai salah satu tersangka terkait peran Notaris / PPAT itu dalam pembuatan akta-akta peralihan hak atas tanah pada Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) tersebut.

Sikap ngotot Kajati NTT Yulianto yang telah menetapkan Notaris / PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tentu saja bertolak belakang dengan sikap tumpul Kajati NTT Yulianto yang tidak pernah menetapkan Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, sehingga dengan memperbandingkan proses penanganan kedua kasus korupsi kelas kakap di Provinsi NTT itu sudah tampak dengan jelas bahwa Kajati NTT Yulianto telah bersikap atau bertindak diskriminatif dan tidak mampu menjaga ketidakberpihakan serta obyektifitas dalam pelaksanaan tugas profesinya.

Publik di Provinsi NTT ingin agar institusi Kejaksaan mampu 

mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu informasi-informasi yang bersumber dari masyarakat, media massa dan sumber-sumber lainnya menyangkut sikap atau tindakan Kajati NTT Yulianto yang diskriminatif dan tidak mampu menjaga ketidakberpihakan serta objektifitas dalam penanganan kedua kasus korupsi kelas kakap di Provinsi NTT itu harus menjadi pemicu bagi Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, SH.,MH untuk segera memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung guna menindak tegas Kajati NTT Yulianto, sebab sesuai PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER–014/A/JA/11/2012 TENTANG 

KODE PERILAKU JAKSA, pada Pasal 5 huruf (a) dan (e) ditegaskan Kewajiban Jaksa kepada Profesi Jaksa adalah menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, 

profesional, mandiri, jujur dan adil serta menjaga ketidakberpihakan dan obyektifitas saat memberikan 

petunjuk kepada Penyidik. Begitupun 

dalam Pasal 9 huruf (a) dinyatakan bahwa Jaksa dilarang bertindak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, jender, golongan sosial dan politik dalam pelaksanaan tugas profesinya.

Kajati NTT Yulianto pada saat menjadi Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung di tahun 2015 juga pernah dilaporkan oleh sekelompok Aktivis Anti Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, sebab Yulianto saat menjabat ‎Aspidsus Kejati Kepulauan Riau diduga kuat melakukan permufakatan jahat dan bertindak diskriminatif serta tebang pilih dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan Dana Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Anambas senilai Rp 8,4 miliar. Dengan fakta itu rupa-rupanya sikap dan tindakan diskriminatif Kajati Yulianto yang tampak jelas dalam penuntasan Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya memang bukan baru kali ini saja terjadi namun sudah pernah pula terjadi pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Aspidsus Kejati Kepulauan Riau. (ML)





Sukseskan Vaksinasi, Babinsa Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi

Oelamasi,Mwartapedia.com  –  Babinsa Koramil 1604-06/Batakte Sertu Ferdinand Boling Sau dan Sertu Henry Tualaka bersama Aipda Donsius M.M. Dadi Haga dan Brigpol Ringo Djami melaksanakan kegiatan pengamanan Distribusi Vaksin Covid-19 kepada tenaga Medis bertempat di Puskesmas Oemasi Ds. Oemasi, Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang, Jum’at (22/01/2021). 

Pada kesempatan tersebut, Babinsa Sertu Ferdinand Boling Sau dan Sertu Henry Tualaka mengecek langsung pelaksanaan pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan sebanyak 60 orang. 

Untuk tahap awal vaksin tersebut diperuntukan bagi tenaga  kesehatan (Medis) dan pelayan Kesehatan,” tutur Babinsa Sertu Ferdinand Boling Sau. 

Sertu Ferdinand mengatakan kami di sini untuk melaksanakan pengamanan kegiatan pemberian vaksin untuk memberikan rasa aman dan nyaman selama proses pemberian vaksin terutama kepada tenaga kesehatan yang akan di vaksin. 

Adapun tahapan yang dilakukan pada vaksinasi yang pertama adalah pendaftaran dilanjutkan dengan skrining, kalau memenuhi syarat yang ditentukan akan berlanjut ke tahap vaksinasi setelah itu pencatatan dan observasi. 

Untuk hasil kegiatan vaksinasi pada hari ini adalah sebanyak total 20 Orang sudah melaksanakan proses skrining, sedangkan sejumlah 17 Orang sudah dilakukan Rapid antigent dengan hasil 17 Orang tersebut Nonreaktif dan yang telah melaksanakan vaksinasi sebanyak 15 Orang. (Pendim1604/Kupang)




Tersangkakan Notaris/PPAT Dalam Kasus Korupsi Aset Tanah Mabar, Kajati NTT Yulianto Diskriminatif Dan Terapkan Standar Ganda

Kupang,Mwartapedia.com  – Dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merugikan negara senilai Rp. 1,3 triliun, Kajati NTT Yulianto telah memposisikan Notaris / PPAT atas nama Theresia Dewi Koroh Dimu sebagai salah satu tersangka dari 16 tersangka lainnya yang telah ditetapkan yaitu antara lain Bupati Manggarai Barat, oknum mantan pejabat, oknum pegawai pemda, oknum pejabat BPN, Calo Tanah dan oknum penegak hukum.

Demikian rilis tertulis yang diterima dari Meridian Dewanta Dado, SH sebagai Advokat Peradi dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)  Wilayah NTT yang diterima media ini Senin (25/01/2021).

Penetapan tersangka terhadap Notaris / PPAT atas nama Theresia Dewi Koroh Dimu dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menurut Kajati NTT Yulianto adalah terkait peran Theresia Dewi Koroh Dimu selaku Notaris / PPAT dalam pembuatan akta-akta peralihan hak atas tanah pada Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) tersebut.

Sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian seluruh Notaris / PPAT Wilayah NTT terhadap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT atas Notaris / PPAT bernama Theresia Dewi Koroh Dimu itu maka

Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah NTT memberikan tanggapan dan pernyataan yang pada pokoknya menegaskan bahwa

tugas Notaris hanya menuliskan apa yang dikehendaki oleh para pihak terkait akta peralihan hak pada objek Aset Tanah yang diduga milik Pemda Mabar itu. Sesuai undang undang, Notaris hanya mengkonstantir secara formil dan menulis isi yang disepakati para pihak, sehingga 

penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT atas Notaris / PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu Dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), adalah merupakan sesuatu yang memprihatinkan bagi profesi Notaris / PPAT. Apalagi sebelum proses peyidikan kasus korupsi itu, telah pula dilakukan proses pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Notaris terhadap Notaris / PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu terkait persoalan itu, dan dari hasil pemeriksaan tidak  ditemukan adanya pelanggaran profesionalisme sebagai Notaris / PPAT.

Pada sisi lain, sebagai pihak yang pernah menjadi Kuasa Hukum salah satu debitur kakap yang telah divonis bersalah dalam Skandal Korupsi Bank NTT Cabang Surabaya atau lebih dikenal sebagai Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, maka kami menilai bahwa

Kajati NTT Yulianto telah nyata-nyata menerapkan standar ganda dan bersikap diskriminatif dalam upaya-upaya pemberantasan kasus korupsi kelas kakap di wilayah NTT, sebab bagaimana mungkin Kajati NTT Yulianto secara cepat dan lugas bisa menetapkan Notaris / PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sementara dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya justru Kajati NTT Yulianto sama sekali tidak pernah menetapkan Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh selaku tersangka-tersangkanya padahal bukti-bukti hukum sudah sangat mencukupi untuk itu.

Pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Muhammad Ruslan dan dalam fakta-fakta persidangan Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya tertera peran Notaris / PPAT Erwin Kurniawan yang berkedudukan di Kabupaten Lamongan – Jawa Timur, yaitu bahwa demi kelengkapan syarat jaminan berupa agunan, Stefanus Sulayman menugaskan Heri Susanto dan Agustinus CH. Dongowea untuk menghubungi Notaris / PPAT Erwin Kurniawan, dan Stefanus Sulayman meminta Notaris / PPAT Erwin Kurniawan untuk membuat Ikatan Jual Beli (IJB) antara orang yang namanya terdapat dalam sertifikat/foto copy sertifikat tanah sebagai pemegang hak atas tanah yang akan dijadikan agunan kredit dengan masing-masing debitur termasuk UD. Makmur Prima Jaya. Lalu atas permintaan Stefanus Sulayman maka Notaris / PPAT Erwin Kurniawan walaupun tidak pernah bertemu dengan terdakwa Muhammad Ruslan dan pihak pemilik tanah selaku pihak-pihak yang tercantum dalam Ikatan Jual Beli (IJB) serta tidak pernah melihat dan memegang asli sertifikat tanah yang diperjualbelikan 

melalui Ikatan Jual Beli (IJB) atau hanya berdasarkan data yang disampaikan oleh Stefanus Sulayman selaku penghubung, selanjutnya Notaris / PPAT Erwin Kurniawan menerbitkan beberapa Ikatan Jual Beli (IJB) antara terdakwa Muhammad Ruslan dengan orang yang namanya tercatat dalam masing-masing sertifikat sebagai pemegang hak semula, yaitu :

(1). Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor : 18 tanggal 17 Oktober 2017 antara terdakwa Muhammad Ruslan dengan Tjandra Liman untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 188 terletak di Desa Panjangjiwo, Kecamatan Trenggilismejoyo – Surabaya seluas 300 M2 atas nama Tjandra Liman.

(2). Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor : 19 tanggal 19 Oktober 2017 antara terdakwa Muhammad Ruslan dengan Tjandra Liman untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 189 terletak di Desa Panjangjiwo, Kecamatan Trenggilismejoyo – Surabaya seluas 538 M2 atas nama Tjandra Liman.

(3). Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor : 20 tanggal 19 Oktober 2017 antara terdakwa Muhammad Ruslan dengan Tjandra Liman untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 888 terletak di Desa Tambakoso  – Sidoarjo seluas 24.681 M2 atas nama Siti Fauziah.

Pada bagian lain Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Muhammad Ruslan dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, juga terungkap bahwa Didakus Leba selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan terdakwa Muhammad Ruslan selaku penanggungjawab UD. Makmur Jaya Prima, pada tanggal 28 Januari 2019 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, dengan maksud menguntungkan terdakwa Muhammad Ruslan dan Stefanus Sulayman, telah menandatangani akad perjanjian kredit yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Maria Baroroh dengan Nomor Akta : 94 tanggal 28 Januari 2019 dengan nilai kredit sebesar Rp. 40 miliar padahal Didakus Leba dan terdakwa Muhammad Ruslan mengetahui pada saat penandatanganan akad kredit tersebut syarat-syarat yang diwajibkan dalam Manual Perkreditan Bank NTT dan syarat yang ditentukan dalam Surat Persetujuan Kredit Nomor : 49/DPKr/I/2019 tanggal 23 Januari 2019 belum terpenuhi yaitu Akta Jual Beli (AJB) tidak diserahkan sehingga tidak dapat diikat sempurna, Jaminan Sertifikat tidak ditemukan asuransi agunan berupa bangunan tidak ditemukan.

Oleh karena itu bila Kajati NTT Yulianto ngotot dan bersikukuh menetapkan Notaris / PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akibat akta-akta peralihan hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris / PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, maka Kajati NTT Yulianto juga seharusnya telah menetapkan Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh sebagai tersangka-tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, sebab Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh berperan besar dalam proses pembuatan akta-akta sebagai bagian dari proses persyaratan kredit serta proses pencairan kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang akhirnya menjadi kasus korupsi dengan total kerugian negara senilai Rp127 miliar, dan telah memposisikan para debiturnya serta oknum-oknum pejabat Bank NTT Kantor Cabang Surabaya selaku para pesakitan.

Sikap diskriminatif dan penerapan standar ganda oleh Kajati NTT Yulianto yang nyata-nyata terlihat dalam penanganan kedua kasus korupsi besar di wilayah NTT tersebut jelaslah telah merusak citra institusi kejaksaan dan juga sangat tidak sejalan dengan marwah pemberantasan korupsi yang didengang-dengungkan oleh Presiden Jokowi sehingga sudah selayaknya bagi Jaksa Agung RI untuk mengevaluasi dan meninjau kembali keberadaan Kajati NTT Yulianto. (ML)




Petrus Selestinus: Wajibkan Siswi Non Muslim Berjilbab Adalah Perbuatan Menghalangi dan Meengekang Hak Anak Menikmati Budayanya Sendiri

 

Kupang,Mwartapedia.com  – Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat bersama Forkopimda, harus bertanggung jawab atas perlakuan Lembaga Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri atau SMKN (Negeri) II di Padang, Sumatera Barat yang mewajibkan Siswi Putri non Muslim mengenakan Jilbab di area sekolah pada jam sekolah di hari Senin sampai Jumat.

Demikian rilis tertulis yang diterima dari Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) dan Koordinasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus pada Mingu (24/01/2021). 

Kebijakan yang mewajibkan siswi non Muslim berjilbab, jelas menghalang-halangi  Anak untuk menikmati budayanya sendiri sekaligus mengekang kebebasan dan HAM siswi non Muslim yang oleh UU telah diberikan perlindungan secara berlapis mulai dari UUD 1945 hingga Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai aturan teknis.

Karena itu apa yang dilakukan oleh Penyelenggara Pendidikan di SMKN II Padang, Sumatera Barat, tidak hanya sekedar melanggar perbuatan yang dilarang oleh UU Perlindungan Anak, tetapi juga sudah melanggar Konstitisi dan HAM terlebih perbuatan itu dikualifikasi sebagai Intoleran dan persekusi Anak di Lembaga Pendidikan Publik yang seharusnya memberikan kenyamanan pada Anak.

Perbuatan Anti Kebhinekaan

Anehnya meskipun Peraturan yang mewajibkan Anak didik non Muslim di SMKN II Padang, mengenakan Jilbab pada jam dan hari Sekolah, merupakan peristiwa pelanggaran terhadap Hak Anak dan Ham seseorang dan sudah berlangsung cukup lama, namun tidak ada satupun pimpinan Forkopimda Provinsi Sumatera Barat, mengambil tindakan administratif dan hukum terhadap pihak Sekolah.

Ini menunjukan bahwa betapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sumatera Barat menutup mata terhadap perbuatan terlarang atau yang dilarang oleh UU Perlindungan Anak, bahkan perisitiwa ini bisa menjadi parameter untuk menduga bahwa sebagian besar ASN dan Aparat Forkopimda Sumbar sudah terpapar Intoleransi sebagai embrio Radikalisme dan Terorisme yang sudah lama terjadi.

Oleh karena itu, tanggung jawab atas peristiwa yang mengarah kepada sikap anti Kebhinekaan, Persekusi dan Intoleransi yang dilakukan oleh pihak SMKN II di Padang, tidak bisa hanya dipikul oleh Guru Sekolah dan Penyelenggara Sekolah, tetapi juga harus menjadi tanggung jawab kolektif seluruh Pimpinan dan Anggota Forkopimda di Provinsi Sumatera Barat, karena dinilai sebagai pembiaran.

Mendikbud, Forkopimda Harus Bertanggungjawab.

Menteri Nadien Makarim, Gubernur, Kanwil dll. jangan hanya bisa salahkan Guru dan Pengelola Pendidikan dengan menyerukan ditindak, dipecat, dimutasi dll. Justru Menteri Nadien Makarim dan jajaran di bawahnya harus ikut bertanggung jawab, apa lagi peristiwa pemaksaan pemakaian Jilbab ini sudah menyangkut kohesivitas kebhinekaan masyarakat Minang di Padang dan di seluruh Indonesia.

Mendikbud RI Nadien Makarim, Mendagri, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dll. harus memberi perhatian khsusus terhadap Sumatera Barat dalam soal ini, khususnya seluruh Pimpinan Forkopimda di Padang, jangan hanya jadi penonton. Dan kepada Pimpinan Sekolah dan Guru yang memaksa Anak didik non Muslim mengenakan Jilbab harus diproses pidana di samping sanksi administratif.

Pertanyaannya, mengapa peristiwa ini berlangsung sejak lama tetapi dibiarkan oleh aparat Forkopimda se Sumatera Barat, padahal peristiwa ini harus dilihat sebagai faktor penyebab Intoleransi, Radikalisme dll. berkembang biak secara sistimatis dan terstruktur di kalangan ASN dan Aparat Penegak Hukum, di sejumlah daerah karena merosotnya ketaatan terhadap Nilai Dasar ASN dan NKRI, sehingga diperlukan perhatian serius  Pemerintah Pusat. (ML)




Upaya Babinsa Dalam Penanggulangan Covid-19

 

Kupang,, Mwartapedia.com  –  Dalam rangka Mencegah dan Memutus mata rantai Covid-19, Babinsa Kelurahan TDM/Kayu Putih Sertu Alexander Tanesib bersama Staf kelurahan TDM Bapak Hensron B Adoe serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kupang, Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Kupang, Badan Perencanaan Pembangunan Kota Kupang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang menggelar Operasi Kasih terkait Penanggulangan Covid-19 Rabu, (20-01-2021).

Kegiatan Operasi Kasih Penanggulangan Covid-19 tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, Bapak Djidja Kadiwanu. 

“Seperti kita ketahui bersama bahwa Corona Virus atau dengan nama lain Covid‐19 adalah suatu penyakit yang tidak bisa terlihat secara kasat mata yang mengakibatkan keresahan serta kesulitan terutama masyarakat sehingga perlu adanya turun tangan dan bantuan pihak pemerintah daerah yang dibantu TNI serta bantuan masyarakat dalam upaya penanggulangan Covid-19 ini,” ujar Sertu Alexander Tanesib. 

Tujuan dalam Operasi Kasih Penanggulangan Covid-19 adalah untuk menimbulkan kesadaran masyarakat yang masih kurang dalam melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak jarak dan mencuci tangan. 

“Kegiatan yang positif serta sangat penting ini sudah sepatutnya dilakukan mengingat keadaan Covid-19 saat ini masih terus meningkat dimasyarakat, oleh karena itu perlu adanya kesadaran dari semua pihak dalam upaya perbaikan keadaan,” ujar babinsa. 

Operasi Kasih terkait Penanggulangan Covid-19 sasarannya antara lain tempat pertokoan serta di tempat-tempat keramaian. (Pendim1604/Kupang)




Proses Selama 2 Tahun, Mutiara Ayako Sukses Jadi Lawyer

 

Kupang, Mwartapedia.com  – Proses tidak pernah menghianati hasil. Itulah pepatah yang selalu melekat dalam diri sosok seorang wanita hebat, Dia adalah Mutiara Ayako, S.H yang sukses menjadi seorang advokat/pengacara setelah melalui tahapan-tahapan selama 2 tahun. Hal ini semata-mata demi membantu para pencari keadilan. 

Gadis cantik kelahiran Kupang, 24 November 1994 ini akhirnya resmi melalui organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) diangkat sumpah di Pengadilan Tinggi Kupang, NTT, menjadi lawyer/pengacara, Rabu (20/01/2021).

Kepada media ini, Mutiara mengatakan sepak terjang yang dilaluinya dengan banyak hal baik suka maupun duka yang di alami tapi tidak membuat redup sebuah tekat.

Dijelakan Mutiara, Awal mula masuk kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT adalah untuk meninggalkan dunia bisnis dan memilih bergabung dengan LBH Surya NTT.

“Banyak hal yang saya alami baik suka maupun duka selama 2 tahun berproses tapi tidak membuat semangat saya redup,” ujar Mutiara.

Ditambahkan hal menarik yang diperoleh adalah membantu lebih banyak orang saat bergabung demgan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT. Pasalnya LBH Surya NTT adalah wadah untuk membantu masyarakat yang terjerat hukum secara cuma-cuma.

“Selama 2 tahun magang di LBH Surya NTT itu menarik sekali karena membantu banyak masyarakat yang terjerat hukun secara cuma-cuma dan hal itu menguji kesabaran dan ketulusan hati karena tanpa di bayar pun mau bekerja,”terang Mutiara.

Ketika ditanya media ini, apakah setelah resmi jadi advokat tetap bergabung bersama LBH Surya NTT, dirinya mengatakan akan tetap bersama-sama dalam membela kebenaran.

“Iya saya tetap bergabung di LBH Surya NTT untuk membantu para pencari keadilan yang tidak mampu dalam hal financial,”Ungkapnya.

Sang wanita hebat ini berpesan semoga setelah di lantik dan di sumpah dirinya bisa mendapat ruang yang seluas-luasnya untuk beracara di dunia letigasi.

“Karena sekarang saya sudah memiliki syarat bercara secara resmi saya berharap bisa mendapatkan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat NTT dan semoga Tuhan memberikan kekuatan dan kesehatan serta menjaga melindungi sehingga bisa berkiprah sesuai lafal janji sumpah yang telah di ikrarkan,”Pungkasnya.(ML)




Bupati Sikka Pantau Lokasi Abrasi Pantai Rogationis di Kelurahan Wailiti

 

Maunere,Mwartapedia.com  – Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S. Sos, M. Si mengunjungi lokasi abrasi pantai di belakang Biara Rogationis, RT. 027/RW 002, Kelurahan Wailiti, Alok Barat Kabupaten Sikka, Rabu (20/1/2020).

Bupati Sikka, yang akrab disapa Robi Idong dalam kesempatan peninjauan mengatakan abrasi pantai hampir setiap tahun terjadi, maka langkah yang dilakukan adalah bangunan pemecah gelombang Break Wave Water seperti yang sudah dikerjakan di lokaria, Desa Habi, Kecamatan Kangae, sepanjang 1 km, 60 meter. 

Untuk di tempat ini (belakang biara Rogationis) bisa ditangani dengan beberapa cara diantaranya penanaman Bakau dan pemasangan batu untuk beberapa titik.

 “Kita akan bekerja bergotong-royong untuk tanam bakau dan pemasangan batu di beberapa titik untuk pengamanan biara dan rumah warga sekitarnya. Mudah-mudahan bisa mengurangi abrasi, “ujarnya Ketua DPC PDIP Kabupaten Sikka ini. 

Sementara itu, Pimpinan Biara Rogationis yang diwakili oleh P. Ferdinandus, RCJ dihadapan Bupati Sikka dan rombongan, ia menjelaskan bahwa abrasi yang terjadi kurang lebih 2 tahun terakhir air laut 

yang sudah masuk ke darat mencapai 30 sampai 40 sehingga 1 unit pondok tempat istirahat dan lapangan olahraga bagi para frater biara Rogationis, sudah tergenang air laut.

 “Kami juga sudah beberapa kali tanam bakau tapi tidak berhasil karena dihantam gelombang, ” Ujarnya. 

Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua TP PKK Kabupaten Sikka, Ny. Maria Cahyani Idong, Kalak BPBD kabupaten Sikka, Drs. Daeng Bachir, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka, Tommy Lameng, ST, Kadis Nakertras, Yohanes Audax, SH. M. Si, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sikka, Fitrinita Kristiani,S.STP,M.Si, Kadis Ketahan Pangan, Ir. Hengky Sali, Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Sikka, Boy Satrio ST, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Sikka, Very Awales dan pejabat lainnya. (Kabag Humas Kabupaten Sikka/Verry Awales)