Bupati Matim Pantau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

 

Borong,MWartapedia.com –  Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas memantau langsung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dari tahap 1 untuk 10 pejabat publik dan tenaga kesehatan di puskesmas Borong, Rabu (17/2/2020). 

“Covid-19 ini harus kita kalahkan. Gotong royong dan partisipasi semua pihak adalah rumus paling efektif saat ini,” Ungkap Andreas.

Bupati Andreas juga mengatakan, vaksinasi ini adalah hak sekaligus kewajiban semua orang untuk menyelamatkan diri dan orang lain. Semua orang berkewajiban melakukan edukasi kepada publik terkait vaksin Covid-19, supaya  tingkat partisipasi dan kesadaran masyarakat meningkat.

“Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur akan bekerja sekuat tenaga untuk menyelamatkan rakyatnya dari pandemi Covid-19,”Ungkapnya.

Bupati berharap publik Manggarai Timur harus mendapat informasi dan pembelajaran dari mereka yang sudah berstatus penyintas Covid 19, khususnya bagaimana tips bisa sembuh. 

“Informasi melalui video-video testimoni masyarakat yang sudah mengalami proses karantina baik terpadu maupun mandiri sangat penting. Pengalaman mereka akan sangat mempengaruhi orang yang sedang menjalani isolasi, bahkan menaikan semangat mereka yang sedang dalam kondisi terpapar. Motivasi untuk sembuhnya meningkat,” ujar Andreas. 

Ia berharap para tenaga kesehatan selalu dan tetap semangat menangani mereka yang saat ini tengah menjalani isolasi mandiri maupun terpadu. 

“Bagi tenaga kesehatan, tetap jaga kesehatan. Terapkan prokes saat bertugas,” ungkapnya. 

Bupati juga meminta agar Satgas mempercepat gerak langkah untuk meningkatkan penyerapan vaksin  Covid-19 untuk tenaga kesehatan tahap 2. 

Dirinya menambahkan, vaksinasi tahap 1 untuk Matim sudah mencapai 93 persen. Dan tentu hal ini patut kita apresiasi bersama. (Humas Matim/AF)




Pasien yang dirawat di Rumah Sakit Surabaya Sampaikan Terima kasih Kepada Bupati Sikka

 

Maumere, MWartapedia.com – Delapan pasien yang dikirim oleh Pemerintah Kabupaten Sikka didampingi orang tuanya masing-masing datang menemui Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo,S.Sos,M.Si dan Ny. Maria Cahyani Idong, Rabu,17/02/2021, setelah kembali Nian Tana Sikka pada Minggu, 14 Februari 2021 belum lama ini.

Kedelapan pasien itu diantaranya Sandro, pasien yang menderita sakit dan sempat dirawat beberapa bulan di Bangka Belitung dan perawatan lanjutan di Surabaya, dan bergabung dengan pasien asal Kabupaten Sikka lainnya di Rumah Singgah dibawah managemen RPI yaitu; Exel, Celo, Maria, Yakobus, Anjelo dan Amel.

Delapan pasien menjalani pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan perawatan intensif di sejumlah rumah sakit ternama di Surabaya, atas kerjasama yang dibangun bersama Forum Kebaikan Sesama (FKS) Jakarta dan Ruang Pasien Indonesia (RPI) Surabaya.

Perwakilan orang tua pasien, Boby Tomahu mengatakan dirinya bersama tujuh orang tua dan anak-anak datang bertemu Bapak Bupati Sikka, untuk menyampaikan terimakasih atas bantuan baik moril maupun materiil kepada para pasien sehingga mendapatkan pengobatan dan perawatan di rumah sakit dan rumah singgah hingga pulih kembali dari sakit yang dideritanya.

“Saya datang bersama orang tua dan anak-anak dan  kami mau bertemu Bapak Robi Idong dan Ibu untuk sampaikan terima kasih kami kepada Bapak dan Ibu yang telah membantu anak-anak kami sampai pulang ke rumah masing-masing,” ungkapnya.

Kepada para orangtua dan anak-anaknya, Bupati Robi Idong, mengatakan pemerintah berusaha dengan sekuat kewenangan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan baik melalui dana-dana dari APBD maupun membangun jaringan dengan pihak relawan kemanusiaan baik di dalam wilayah Kabupaten Sikka maupun di luar Kabupaten Sikka. Kabag Humas Kabupaten Sikka/Veŕy Awales).




Presiden Jokowi Sidak Vaksinasi Massal Pedagang di Pasar Tanah Abang

Jakarta, MWartapedia.com  –  Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal untuk para pedagang. Vaksinasi massal yang digelar di Pasar Tanah Abang, Jakarta pada hari ini, Rabu, 17 Februari 2021 tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Vaksinasi ini merupakan lanjutan dari program vaksinasi massal nasional yang telah dimulai sejak 13 Januari 2021 yang lalu. Pada tahapan pertama, vaksinasi dilakukan dengan menyasar sumber daya manusia di bidang kesehatan. Adapun vaksinasi tahapan kedua kali ini menyasar para pelayan dan pekerja publik.

“Tahapan kedua yang dimulai hari ini di Pasar Tanah Abang, DKI Jakarta, atas kerja sama antara Kementerian Kesehatan dan Provinsi DKI Jakarta, kita memulai vaksinasi untuk pelayan publik dan pekerja publik yang di dalam kalkulasi kami ada 16,9 juta yang nanti akan divaksin di seluruh Indonesia, plus 21,5 juta untuk yang lanjut usia. Ini tahapan kedua yang ingin kita kerjakan,” ujar Presiden dalam keterangannya selepas peninjauan.

Dalam sidak tersebut, Presiden tampak tiba di Pasar Tanah Abang sekitar pukul 08.52 WIB dan langsung menuju lokasi vaksinasi digelar bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Presiden, vaksinasi yang digelar telah berjalan dengan baik dan diharapkan akan menyasar lebih banyak lagi target vaksinasi selain pedagang.

“Tadi sudah kita lihat semuanya berjalan dengan baik, manajemen lapangannya sangat baik. Kita harapkan para pekerja dan pelayan publik, baik itu aparat keamanan, para pedagang pasar, wartawan, atlet, juga pekerja-pekerja di toko dan mal semuanya akan divaksinasi,” jelasnya.

Setelah dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta, Presiden menjelaskan, kegiatan vaksinasi massal bagi pelayan dan pekerja publik juga akan dilakukan di provinsi-provinsi lain sehingga tiap hari jumlah orang yang divaksin akan terus bertambah. Presiden pun kembali mengingatkan akan pentingnya untuk disiplin menjalankan 3M sejalan dengan vaksinasi yang terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pengendalian pandemi Covid-19.

“Terakhir, jangan lupa tetap selalu saya sampaikan 3M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan jangan kita lupakan,” tandasnya.

Untuk diketahui, vaksinasi bagi para pedagang di Pasar Tanah Abang ini telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendataan, sosialisasi, hingga penapisan kesehatan pravaksinasi. Adapun jumlah sasaran vaksinasi pedagang Pasar Tanah Abang seperti yang terdata di PD Pasar Jaya adalah sebanyak 9.729 orang. (Tim)




Kajati NTT Yulianto Diduga Telah Mencegah, Merintangi Atau Menggagalkan Penyidikan Kasus Korupsi

Kupang,MWartapedia.com  –  Yang harus segera ditindak tegas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, SH,MH adalah Kepala Kejaksaan Tinggi NTT (Kajati NTT) Yulianto, sebab selama ini dia diduga kuat telah dengan sengaja berupaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT, sehingga dengan tindakan tegas oleh Jaksa Agung diharapkan proses penuntasan kasus korupsi di wilayah Provinsi NTT bisa menyentuh semua pelaku yang terlibat secara menyeluruh tanpa pandang bulu serta tanpa ada yang dianak-emaskan hanya karena pelakunya berstatus sebagai istri atau suami maupun sebagai kerabat dan relasi dari oknum-oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT.

Demikua rilis yang diterima dari Meridian Dewanta Dado, SH sebagai Advokat Peradi  dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI-NTT) pada Rabu (17/02/2021).

Kepada Media ini, Meridian mengatakan, Fakta-faktanya kita bisa saksikan dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp. 127 miliar, pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya Didakus Leba cs dan para debiturnya Muhammad Ruslan cs sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kupang dengan vonis hukuman penjara bervariasi dari 10 tahun sampai yang terberat 18 tahun, namun demikian beberapa pihak lainnya yang namanya terurai dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terkuak dalam fakta fakta persidangan justru tidak pernah dilakukan penyidikan guna ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati NTT Yulianto.

“Putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang atas nama terdakwa Didakus Leba dalam bagian pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat dan Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat yang pada saat itu merupakan para pejabat pemutus kredit tertinggi dalam proses pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya, haruslah ikut bertanggung jawab atau patut dimintai pertanggungjawaban hukumnya, namun faktanya sampai dengan saat ini baik Absalom Sine maupun Benny R. Pellu tetap terbiarkan bebas tanpa pernah disentuh dan disidik oleh Kajati NTT Yulianto,”Ungkapnya.

Ia mrnambahkan, Kajati NTT Yulianto juga seharusnya telah menggelar proses penyidikan untuk menetapkan Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, sebab keduanya berperan besar dalam proses pembuatan akta-akta sebagai bagian dari proses persyaratan kredit serta proses pencairan kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, namun proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh tidak pernah dilakukan oleh Kajati NTT Yulianto tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, padahal dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merugikan negara senilai Rp. 1,3 triliun, Kajati NTT Yulianto justru telah memposisikan Notaris / PPAT atas nama Theresia Dewi Koroh Dimu sebagai salah satu tersangka terkait peran Notaris / PPAT itu dalam pembuatan akta-akta peralihan hak atas tanah pada Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) tersebut.

“Tindakan Kajati NTT Yulianto yang tidak juga menggelar proses penyidikan terhadap Absalom Sine dan Benny R. Pellu serta Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, terindikasi merupakan tindakan yang dengan sengaja berupaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara korupsi, sehingga hal itu bukan saja harus segera ditindak tegas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, SH,MH, namun sikap Kajati NTT Yulianto itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana tertera dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, yaitu : “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”Tambah Advokat Peradi ini.

Dirinya menjelaskan bahwa Selama Kajati NTT Yulianto memimpin institusi Kejaksaan Tinggi NTT maka sudah ada 2 (dua) orang Advokat yang berupaya dijerat dan dikriminalkan oleh Kajati NTT Yulianto dengan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, yaitu Advokat Haerudin Masarro pada awal September tahun 2020 yang saat itu selaku Kuasa Hukum salah satu tersangka / terdakwa Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, dan Advokat Antonius Ali pada pertengahan Februari tahun 2021 selaku Kuasa Hukum tersangka Bupati Manggarai Barat dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).  

“Ada rangkaian peristiwa yang hampir mirip yang membuat Kajati NTT Yulianto berupaya menjerat kedua Advokat itu dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, yaitu kedua Advokat itu sebelumnya telah sama-sama bersikap vokal dan garang saat menjalankan tugasnya dengan itikad baik untuk membela Kliennya masing-masing, dimana Advokat Haerudin Masarro sempat terlebih dahulu melaporkan Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya ke KPK sebelum akhirnya kasus itu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT, lalu Advokat Haerudin Masarro juga berani menyuarakan adanya uang suap senilai Rp 1,5 miliar yang mengalir ke kantong petinggi Bank NTT Kantor Pusat atas nama Absalom Sine yang merupakan suami dari seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT. Begitu pula Advokat Antonius Ali yang all-out membela Kliennya tersangka Bupati Manggarai Barat dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),”Jelasnya.

Lebih lanjut Kuasa hukum ini mengungkapkan, Panggilan terhadap Advokat Haerudin Masarro pada awal September tahun 2020 melalui Surat Panggilan yang ditandatangani oleh Kajati NTT Yulianto adalah merupakan Surat Panggilan ketiga kalinya terhadap Advokat Haerudin Masarro, dimana panggilan Kejaksaan Tinggi NTT itu tidak pernah digubris oleh Advokat Haerudin Masarro dan bahkan Kajati NTT Yulianto pun sampai saat ini tidak pernah melakukan tindakan hukum lainnya terhadap mangkirnya Advokat Haerudin Masarro, sehingga beberapa Surat Panggilan atas Advokat Haerudin Masarro bisa jadi hanya merupakan upaya psy-war atau pukul mental serta diduga kuat merupakan modus pembungkaman oleh Kajati NTT Yulianto terhadap sepak terjang dan suara lantang Advokat Haerudin Masarro dalam membela Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya.

“Oleh karena itu bila Kajati NTT Yulianto kelak tetap memaksakan diri untuk menjerat dan mengkriminalkan Advokat Antonius Ali dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, maka kami juga akan segera membuat laporan resmi ke Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, SH,MH, terkait tindak-tanduk Kajati NTT Yulianto yang tidak juga menggelar proses penyidikan terhadap Absalom Sine dan Benny R. Pellu serta Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, sehingga kelak Jaksa Agung menjadi semakin paham bahwa yang sesungguhnya diduga telah dengan sengaja berupaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara korupsi adalah justru Kajati NTT Yulianto sendiri,”Pungkasnya. (ML).




PT. WGP Bantu Masyarakat Nanga Baras Bersihkan Material Longsor Irigasi Wae Wera-Nanga Baras

Borong ,Mwartapedia.com  –  PT. Wijaya Graha Prima (WGP) Bantu Masyarakat Nanga Baras-Matim Bersihkan Longsor yang menutup saluran irigasi Wae Wera Kelurahan Nanga Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) yang jebol akibat guyuran hujan yang deras beberapa waktu lalu. 

Pantauan awak media di lokasi tersebut pada Selasa (16/02/2020), di sejumlah titik longsor telah dilakukan pembersihan dan perbaikan dengan bantuan alat berat (excavator, red) milik PT. WGP dan atas dukungan dan kerjasama swadaya masyarakat.

Selain alat berat tersebut, beberapa titik dibersihan secara manual oleh masyarakat sehingga kecemasan warga Kelurahan Nanga Baras pun terjawab.

Seperti disaksikan tim media ini, sepanjang saluran irigasi Wae Wera  dipenuhi tumpukan material longsoran seperti batuan dan tanah pasir berlumpur, sehingga menghambat aliran.

Excavator milik PT. WGP itu membutuhkan waktu 4 jam membersikan titik longsor tersebut, yakni sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. 

Hadir menyaksikan aktifitas pembersihan tersebut, Camat Sambi Rampas, Haryo R. Rahman, Staf Kelurahan Nanga Baras, petugas P3A dan Masyarakat Kelurahan Nanga Baras.

Camat Sambi Rampas, Haryo R. Rahman yang ditemui di lokasi pengerjaan itu menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada PT.WGP. Terutama atas kepedulian yang diberikan perusahaan kontraktor itu kepada Masyarakat Kelurahan Nanga Baras, sehingga harapan masyarakat  untuk pembersihan material longsor yang menghambat saluran irigasi dapat terjawab.

“Terimaksih pula kepada Anggota DPRD Provinsi NTT, Fredy Mui yang telah melakukan koordinasi dengan pihak PT.WGP untuk membantu masyarakat Kelurahan Nanga Baras ini,” ujarnya.

Sementara itu, Petugas P3A Kelurahan Nanga Baras, Abdon Busra yang ditemui Tim Media juga menyampaikan ucapan terimaksih kepada PT. WGP yang telah membantu membersihkan material longsor di Wae Wera Kelurahan Nanga Baras. (MI/red)




Usai Dinyatakan Negatif Covid-19, Wali Kota Kupang Tinjau RS SK Lerik dan Berkomitmen Melakukan Perombakan Total

Kota Kupang,MWartapedia.com  – Hari ini, usai dinyatakan negatif Covid-19, Walo.Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH yang juga adalah mantan anggota DPR RI dua periode ini langsung memantau sejumlah ruangan di RS SK Lerik. Dalam pantauannya, ia menyatakan prihatin dengan kondisi sejumlah bangunan di RS SK Lerik yang sudah mulai tampak kumuh, oleh sebab itu Wali Kota yang dikenal dengan gaya blusukan ini berkomitmen untuk melakukan perombakan total sejumlah ruangan di RS SK Lerik agar lebih tertata rapi. 

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Kupang saatWali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH saat menjalankan aktivitasnya setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19,  Usai melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah jabatannya, Wali Kota hari itu juga langsung bergerak meninjau secara langsung sejumlah ruangan di RS SK Lerik, didampingi oleh Ny. Hilda Riwu Kore Manafe pada Senin (16/02/2021).

Beberapa ruangan yang disekat menggunakan tripleks diminta untuk dibongkar, sementara warna tembok yang sudah kusam, Wali Kota Jeriko minta untuk segera diganti dengan yang baru. Ketika mendapati sejumlah ruangan tampak tidak lagi terpakai dan dijadikan gudang oleh manajemen Rumah Sakit, Wali Kota langsung menginstruksikan agar ruangan-ruangan diperbaiki dan ditata kembali agar dapat difungsikan dengan baik.

“Perlu dirapikan Rumah Sakit ini, harus dibersihkan, bangunannya tampak kumuh, catnya diganti, cat yang sekarang sudah kusam, tidak bagus, nanti pakai warna yang bagus,” ujar Jeriko.

Selain melihat kondisi sejumlah ruangan, Wali Kota juga mendapati sejumlah pegawai yang hanya duduk beralaskan kursi kayu dalam ruangan yang juga kurang layak. Ruangan yang ditempati para pegawai tersebut adalah bekas ruangan bersalin dan perawatan anak, menurut salah satu pegawai RS yang ikut mendampingi Wali Kota Jeriko, ruangan tersebut dipakai oleh bagian sanitasi.

Dalam pemantauan tersebut, Wali Kota Jeriko yang didampingi langsung Kepala Bagian Tata Usaha, Rumah Sakit SK Lerik, Andreas Woli meminta agar segera dibuatkan daftar kebutuhan RS terutama ruangan yang akan dirapikan, Wali Kota juga meminta agar memperhatikan tempat duduk untuk keluarga yang menunggui pasien yang sedang mendapat perawatan.

“Kacau betul Rumah Sakit ini, ruangan-ruangan kondisinya tidak tertata, semrawut penataannya, pokoknya saya tidak mau tahu, harus ditata kembali semuanya, harus dirapikan, sampai di dalam-dalam,” tukas Wali Kota Jeriko.

Wali Kota berjanji dua bulan kedepan dirinya akan mengontrol secara serius kondisi Rumah Sakit, bahkan setiap dua hari seminggu akan terus mengecek prospek dari rencana penataan RS SK Lerik, “karena semua kita akan rombak, ruangan kelas tiganya akan dirapikan menjadi ruangan yang bagus, satu ruangan minimal dua pasien saja, supaya rumah sakit kita jangan sama dengan rumah sakit lain, harus lebih bagus supaya orang datang sini juga nyaman tetapi harus juga diperhatikan kesejahteraan pegawai dan tenaga medis di sini, jumlah tenaga medis di sini masih sangat minim, jadi saya minta kemarin itu 20 orang untuk tambahan tenaga,” aku Jeriko.

Wali Kota Jeriko, berharap agar para pejabat dan tenaga medis yang bekerja di RS Pemerintah bekerja memberikan pelayanan dengan ikhlas serta menjauhkan diri dari keinginan untuk mencari keuntungan pribadi karena anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan serta operasional di rumah sakit adalah uang rakyat yang dititipkan kepada pemerintah, yang sudah masuk menjadi kas negara di mana pengelolaannya diatur undang-undang. Selain itu, Wali Kota Jeriko menyorot disiplin dan kesejahteraan bagi tenaga medis, “tenaga medis, perawat dan dokter, harus diperhatikan kesejahteraan mereka. Tapi kalau kita sudah cukup diperhatikan kesejahteraan mereka, para tenaga medis juga harus rajin dan disiplin dalam melaksanakan tugas, kalau malas-malasan agar ditindak sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” ujar Wali Kota.

Wali Kota juga menyinggung kebutuhan dokter spesialis, “kita butuh 10 dokter spesialis dengan spesialisasi masing-masing. Bila perlu kita kontrak saja dokter spesialis, biayanya nanti dihitung sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan kita. Tapi kita upayakan, agar pelayanan di Rumah Sakit tidak terkendala gara-gara tidak ada dokter spesialis sehingga kurang maksimal. Tentunya kesejahteraannya akan diperhatikan, mungkin akan kita siapkan rumah n kendaraan, semuanya dituang dalam kontrak. Nah, kalau sudah ada perjanjian kerja, ya tidak boleh lagi kerja di tempat lain, jika tidak ada pasien duduk saja di RS ini , tidak boleh ke mana-mana, supaya masyarakat tahu bahwa rumah sakit ini punya dokter spesialis. Kalau dengan keadaan seperti sekarang ya orang pikir-pikir untuk datang di rumah sakit ini, dan memilih rumah sakit lain. Jadi tahun ini kita akan rekrut kebutuhan tenaganya,” tutup Wali Kota Jeriko.  (Pemerintah kota Kupang)




Satgas Nasional Covid-19 Kirim Utusan Untuk Tangani Nakes Yang Terpapar Covid, Pemprov Siap Fasilitasi

Kupang, Mwartapedia.com  – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional BNPB Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan (Nakes) mengirim utusan untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada para Nakes di NTT yakni Dr. Olivia Des Vinca Albahan Napitulu, Mked (An), Sp. An, KIC. Dokter Olive saat ditemui di ruang rapat Biro Administrasi Pimpinan usai melapor diri kepada Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), Senin (15/2’2021)  memberikan apresiasi terhadap respon Pemerintah Provinsi NTT. 

“Saya adalah utusan dari Satgas Covid Nasional, BNPB Bidang Perlindungan Nakes, Subbidang Pelayanan Fasilitas Kesehatan dan Evakuasi Tenaga Kesehatan. Tadi saya sudah melapor kepada Bapak Gubernur dan beliau prinsipnya mendukung tugas yang akan saya lakukan di NTT,” jelas Olive didampingi suami Letkol CKM dr. Immanuel Purba, Sp. THT-KL.

Menurut Oilve, para Nakes dan tenaga medis sebagai garda terdepan dalam melawan Covid-19 perlu dilindungi karena paling beresiko tertular dan terpapar Covid-19. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran HK.02.01/MENKES/69/2021 tentang Pelayanan Tenaga Kesehatan Yang Terpapar Covid-19.

“Subid kami bertugas untuk lakukan koordinasi kesediaan fasilitas kesehatan (faskes) dan bantuan kesehatan terhadap Nakes yang memerlukan rujukan dan evakuasi cepat. Juga lakukan koordinasi ketersediaan tempat tidur dan faskes untuk Nakes dan tenaga medis yang terpapar covid. Misalnya kurang oksigen atau nakes yang terpapar kekurangan obat-obatan maka kita siap membantu. Kita prinsipnya ingin memberikan perlindungan maksimal kepada para Nakes termasuk evakuasi lewat laut dan udara, kita siap dukung,” jelas Olive.

Lebih lanjut, Olive berharap koordinasi dan kerjasama dari para Kadis Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTT. Pihaknya siap memberikan dukungan kepada Pemda dalam melakukan Screening Rapid Antigen dan Screening Kormobid secara berkala bagi para nakes.

“Dalam waktu dekat, saya akan koordinasikan dengan persatuan RSU di NTT untuk lihat fasilitas RS bagaimana, bagaimana hospital bednya untuk para medis yang terpapar. Ini perlu dilakukan secara cepat dan segera dilaporkan ke BNPB untuk ditindaklanjuti. Alur dari protokol kita, kita punya headline center 117 extension 3, di mana kita terima laporan tentang tenaga kesehatan yang terpapar covid. Kita akan support secara penuh. Kita minta Pemprov atau Pemda menunjuk salah satu PIC (Person In Charge) atau kontak person untuk melakukan observasi lapangan terkait tenaga kesehatan yang terpapar. Apa yang kurang, supaya kita bisa bantu. POC ini yang akan menjadi narahubung dengan kita,” jelas dokter Olive.

Selanjutnya Dokter Spesialis Anestesi sub spesialis Konsultan ICU menjelaskan Covid-19 menyerang saluran pernapasan yang bisa sebabkan gagal napas. Gagal napas yang sedang dan berat harus diobservasi ketat , terutama bila kadar oksigennya di bawah 94 persen. Normalnya adalah 96 sampai 100 persen, 95 sampai 96 persen masih moderat. Apalagi kalau disertai dengan Komorbid atau penyakit penyerta.

“Penyebab gagal napas itu bisa jadi banyak faktor seperti pompa jantung yang rendah, kondisi paru yang terkena radang dan juga kekentalan darah. Bisa saja orang yang napasnya bagus dan tidak ada fleg namun mengalami gagal napas karena adanya kekentalan darah. Kita di NTT masih kurang alat untuk ukur kekentalan darah ini. Saya sudah laporkan hal ini juga kepada bapak Gubernur,” jelas Olive.

Terkait dengan pasien yang boleh masuk ruangan ICU, Olive mengungkapkan menurut hasil analisis, pasien covid yang masuk ke ICU sekitar 5 sampai 7 persen. Artinya dari 100 pasien covid, hanya 5 sampai 7 orang yang boleh masuk ICU. Terutama yang berkategori gawat darurat serta mengarah ke gagal nafas yang ditandai sesak nafas berat, foto dada yang mendukung, fleg di paru serta kecukupan oksigen di bawah 94 persen.

“Sebaiknya pasien yang diberi ventilator itu pasien yang sudah mengalami perburukan dan mengarah ke gangguan kesadaran. Sementara pasien yang belum sampai ke gejala itu bisa diberikan oksigen dalam dosis tinggi atau diberi oksigen secara tidak langsung. Sementara kalau flegnya masih ringan, tekanan darah masih stabil, panas tidak terlalu tinggi, dimasukan ke ruangan High Care Unit (HCR),” ungkap Olive.

Oilve menganjurkan agar pasien covid yang menjalani isoman harus mawas diri dengan penyakit cormobid yang dideritanya. Juga tentunya harus menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan dengan ketat.

“Kalau punya gejala hipertensi harus rutin minum obat hipertensi walaupun tensi kita normal. Begitupun yang punya riwayat gula dan asma, harus selalu sediakan obat asma dan gula di rumah. Kita harus kenali kormobid kita. Harus makan sayur dan buah karena dalam sayur dan buah tersebut mengandung unsur vitamin C atau Zinc yang dibutuhkan tubuh. Juga perlu berpikir positif, waspada boleh tapi tidak boleh takut berlebihan. Jalani isoman dengan rileks, kalau punya hobby menenun atau nonton tetap lakukan itu untuk ransang vitalitas. Namun tetap perhatikan waktu istirahat, karena saat tidur aliran oksigen akan lancar. Dan jangan lupa olahraga ringan, jogging supaya peredaran darah tetap lancar,” pungkas Olive. 

(Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT)




Kasus Dugaan Korupsi Aset Tanah Pemda Mabar Mengandung Prejudicieel Geschil Sehingga Layak Dipertangguhkan Persidangannya

Kupang,Mwartapedia.com – Selaku Kuasa Hukum Afrizal alias Unyil yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merugikan negara senilai Rp. 1,3 triliun, maka pada persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang tanggal 3 Februari 2021, kami Tim Kuasa Hukum terdakwa Afrizal alias Unyil sudah mengajukan dan membacakan Nota Keberatan atau Eksepsi sebagai bantahan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO.REG.PERKARA : PDS-08/N.324/Ft.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021.

Demikian rilis yang diterima dari Meridian Dewanta Dado, SH sebagai Advokat Peradi dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur dan Kuasa  Hukum Afrizal alias Unyil yang diterima media ini? Sabtu (13/02/2021).

 Salah satu substansi terpenting dari Nota Keberatan atau Eksepsi kami yang merupakan bantahan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERKARA : PDS-08/N.324/Ft.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 adalah bahwa kami menilai kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengandung suatu Persengketaan Pra Yudisial atau Prejudicieel Geschil, sebab menyangkut aset tanah seluas 30 hektare (ha) yang diklaim oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi NTT sebagai milik Pemda Kabupaten Manggarai Barat tersebut, saat ini sedang berlangsung persengketaan secara keperdataan (Gugatan Perdata), yaitu : 

A(1) Muh. Adam Djuje pada tanggal 21 Oktober 2020 melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo menggugat  Pemda Manggarai Barati selaku Tergugat I dan Kantor Pertanahan Manggarai Barat selaku Tergugat II sebagaimana dimaksud dengan Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj;

(2) Dahekoro dkk pada tanggal 23 November 2020 melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo mengajukan permohonan gugatan intervensi sebagaimana dimaksud dengan Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj;

(3) Ismail Herawan Kevin pada tanggal 19 Januari 2021 melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo

menggugat Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Tinggi NTT selaku Tergugat I, Dai Kayus yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara tipikor tersebut selaku Tergugat II, Lalu Muhammad Supriandi, SH, MKn selaku Tergugat III, Pemda Kabupaten Manggarai Barat Cq Kecamatan Komodo Cq Kelurahan Labuan Bajo selaku Turut Tergugat I dan Kantor Pertanahan Manggarai Barat selaku Turut Tergugat II sebagaimana dimaksud dengan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj;

Gugatan-gugatan perdata yang sedang berlangsung melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj dan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj itu adalah demi memastikan status kepemilikan atas tanah seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga melalui ranah keperdataan itu bisa diketahui secara jelas dan diputuskan siapakah pemilik hak sebenarnya atas aset tanah seluas 30 hektare (ha) itu, apakah milik Pemda Kabupaten Manggarai Barat 

sesuai klaim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi NTT, ataukah milik Muh. Adam Djuje, Dahekoro dkk serta ataukah milik Ismail Herawan Kevin???.

Oleh karena saat ini sedang berlangsung persengketaan secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo atas aset tanah seluas 30 hektare (ha) itu, sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj dan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”) dalam Pasal 1 dinyatakan : “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”

Sesuai Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 itu, maka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur layak dan dapat dipertangguhkan pemeriksaannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang demi 

menunggu adanya suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata melalui persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj dan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj untuk memastikan status kepemilikan atas tanah seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Beberapa Yurisprudensi terkait adanya Persengketaan Pra Yudisial atau Prejudicieel Geschil dalam proses persidangan perkara pidana, yaitu :

(1) Putusan Mahkamah Agung No. 129K/Kr/1979 tanggal 16 April 1980

yang abstraksi hukumnya menyatakan : “Karena pemeriksaan di Pengadilan Negeri telah berlanjut dan terbentur pada Prejudicieel Geschil tentang hak milik atas tanah, maka tidak dapat diberi putusan berupa tidak dapat diterima tuntutan ataupun putusan berupa lepas dari segala tuntutan hukum dan yang seharusnya ditempuh adalah menunda sidang sampai Hakim perdata menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut dengan memberi waktu tertentu kepada Terdakwa untuk mengajukan gugatan perdata;

(2) Putusan MA No. 628 K/Pid/1984 tanggal 22 Juli 1985 yang abstraksi hukumnya menyatakan :

“Pengadilan Tinggi sebelum memutus pokok perkara ini harusnya menunggu dulu putusan pengadilan yang akan menentukan status pemilikan tanah dan rumah tersebut mempunyai kekuatan pasti”. Dalam amar putusan tersebut memutuskan

“Memerintahkan Pengadilan Tinggi bandung membuka kembali persidangan dan memeriksa serta memutus pokok perkara ini sesudah putusan pengadilan dalam perkara perdata yang akan menentukan status kepemilikan tanah HGB No. 197/Penaragan terletak di Jalan Merdeka No. 11A Bogor mempunyai kekuatan pasti”.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur juga menguraikan adanya sengketa kepemilikan tanah antara Pemda Manggarai Barat dengan beberapa masyarakat adat ulayat Nggorang terkait tanah seluas 30 hektare (ha) itu, yang menurut JPU tanah tersebut diklaim sebagai milik Pemda Manggarai Barat, walaupun faktanya aset tanah itu tidak terdaftar dalam daftar inventaris barang Kabupaten Manggarai Barat dan bukti kepemilikannya hanya berupa foto copy Surat Pelepasan Hak dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat ulayat Nggorang kepada Gaspar Parang Ehok selaku Bupati Manggarai pada tahun 1997, dimana Surat Pelepasan Hak itu belum ditandatangani oleh Gaspar Parang Ehok. Bahkan saat Pemda Manggarai Barat pada tahun 2011 mengajukan permohonan pembuatan sertifikat hak pakai terhadap aset tanah seluas 30 hektare (ha) itu ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, permohonan itu tidak diproses karena adanya klaim dari Adam Djuje.

Untuk menentukan apakah Klien kami terdakwa Afrizal alias Unyil terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum  NO.REG.PERKARA : PDS-08/N.324/Ft.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021, tentu harus dipastikan terlebih dahulu bahwa semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi secara sah, pengertian sah dalam hal ini tidak cukup dengan hanya menyodorkan bukti kepemilikan berupa foto copy Surat Pelepasan Hak dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat ulayat Nggorang kepada Gaspar Parang Ehok selaku Bupati Manggarai pada tahun 1997, namun status kepemilikan atas tanah seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur masih harus diuji lebih lanjut melalui proses persidangan perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Labuan Bajo sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj dan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj.

Nota Keberatan atau Eksepsi kami sebagai bantahan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERKARA : PDS-08/N.324/Ft.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021, yaitu termasuk tapi tidak terbatas pada soal adanya suatu Persengketaan Pra Yudisial atau Prejudicieel Geschil dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur, oleh karenanya Tim Kuasa Hukum terdakwa Afrizal alias Unyil yang terdiri dari Jonboy Simson Martua, SH, Meridian Dewanta Dado, SH, Andi Jefri Sani Siagian, SH, Farida Wulandari, SH dan Makarius Paskalis Baut, SH mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menolak atau membatalkan serta setidak-tidaknya mempertangguhkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERKARA : PDS-08/N.324/Ft.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 dikarenakan masih adanya proses peradilan perdata atas obyek tanah yang disengketakan melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj dan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj. (ML).





Antisipasi Penyebaran Covid-19, Babinsa Ajak Mahasiswa KKN Taati Prokes

 

Kupang, Mwartapedia.com –  Optimalkan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang, Babinsa Koramil 1604-07/Alak Serda Ferdinand melakukan komunikasi sosial (Komsos) bersama mahasiswa KKN di Kantor Kelurahan Sikumana, Senin (15-2-2021). 

Pada kesempatan tersebut, Babinsa Serda Ferdinand membahas tentang penegakan disiplin protokol kesehatan kepada mahasiswa KKN dari Unkris guna antisipasi terjadinya penularan Covid-19 di Kota Kupang khususnya Kecamatan Maulafa.

Serda Ferdinand juga mengajak dan menghimbau mahasiswa KKN dari Unkris untuk senantiasa waspada penularan Virus Corona. 

“Kalau keluar rumah senantiasa menggunakan masker serta cuci tangan pakai sabun dan selalu jaga jarak dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujarnya. 

Serda Ferdinand menjelaskan bahwa pihaknya menjelaskan bagaimana langkah-langkah 3M dan tata cara pencegahan Covid-19. 

“Pesan saya agar para mahasiswa yang sedang melaksanakan KKN dapat bersosialisasi dengan warga serta menjalin keakraban dan dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Kelurahan Sikumana,” ucapnya. 

Setiap kegiatan yang dilaksanakan para mahasiswa dalam rangka KKN di Kelurahan Sikumana hendaknya dapat melapor ke pihak Pemerintahan Desa sehingga dapat terkontrol oleh Pemerintah Desa agar setiap pelaksanaan dapat berjalan degan lancar dan aman.

“Kalau ada kendala atau masalah silahkan lapor ke Babinsa maupun Bhabinkamtibnas dan kami terbuka kapanpun juga.” Tutur Babinsa.

Komsos ini bertujuan sebagai forum silaturahmi, sehingga bisa memperkuat hubungan antara TNI dan seluruh elemen bangsa yang lain,” ungkap Serda Ferdinand. 

“Babinsa Harapan dengan instensnya melalukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya Kelurahan Sikumana, semoga dapat dijauhkan dari penyebaran virus corona serta dari segala bentuk bahaya yang lainnya,” pungkasnya. (Pendim1604/Kupang)




Di Tanawawo; Bupati Beri janji, Ketua RT Pimpin Bangun Jembatan Darurat

 

Maumere,mwartapedia.com  – Ketua Rt 001 Wolofeo, Desa Renggarasi, kecamatan Tanawawo, kabupeten Sikka ini bersama masyarakat bergotong royong membangun jembatan darurat yang terbuat dari bambu, Rabu ( 10/02/2021). 

Hujan lebat selama 2 hari terakhir telah mengakibatkan banjir bandang.  plat Deker sepanjang Panjang 8 m dengan lebar 6 meter, di Desa Renggarasi jebol pada Selasa (09/01/2021) pukul12.01Wita .

Sehingga, jalur utama yang menghubungkan dari desa -desa di wilayah kecamatan tanawawo ke ibu kota kecamatan  dan ke kota kabupaten putus total. 

Ketua RT 001 wolofeo, Thomas Toda mengatakan dengan adanya jembatan darurat ini diharapkan untuk sementara dapat memperlancar arus lalu lintas dari desa ke kota serta mempermudah masyarakat dalam beraktifitas. 

“Kami gotong royong membangun jembatan ini, agar jalur transportasi tidak terputus karena jalan ini merupakan akses utama yang menghubungkan antara desa -desa di wilayah kecamatan tanawawo dan ke kota kabupaten sikka,” katanya. 

Thomas pun menambahkan, bahwa Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si bersama  Rombongannya yakni Ketua TP PKK Kabupaten Sikka, Ny. Maria Cahyani Idong didampingi Kadis Perhubungan Kabupaten Sikka, Mauritius Minggo, ST, MT, dan Sekretaris BPBD Kabupaten Sikka, Avelinus, pun telah melihat langsung di lokasi pada hari ini. 

“Tadi pagi bapak Roby Idong bersama Rombongan sudah datang dan lihat langsung kondisi, dan langsung dihadapan kami masyarakat, bapak bupati sudah sampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Dinas PUPR dan BPBD kabupaten sikka agar  segera memperbaiki plat deker secepatnya sehingga akses jalan dari dan ke ibu kota Kecamatan dan ke Kota Kabupaten bisa kembali normal.” Pungkasnya. 

Kami pun berharap semoga bapak Robi Idong menempatinya, sehingga Deker ini segera di perbaiki dalam waktu dekat mengingat jembatan darurat yang dibangun cuman bisa dilewati kendaraan roda dua saja ” tutupnya. (Eman)