Kajati NTT Yulianto Sibuk Bidik Jonas Salean, Lupa Usut Frans Lebu Raya Dalam Kasus NTT Fair

 

Kupang,mwartapedia.com  –  Sejak Kejaksaan Tinggi NTT dipimpin oleh Yulianto yang menggantikan Kajati NTT sebelumnya atas nama Pathor Rahman yang kini menjabat sebagai Direktur Bidang Perdata pada Kejagung RI, maka Kajati NTT Yulianto terkesan selalu menjadikan mantan Walikota Kupang Jonas Salean yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi NTT itu sebagai fokus sasaran bidikan dalam sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Kota Kupang – Provinsi NTT, sehingga seolah-olah seperti tidak ada pejabat atau mantan pejabat lain lagi yang bisa dijerat hukum oleh Kajati NTT Yulianto dalam kasus-kasus korupsi lainnya. 

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) dan Advokat Peradi,  Meridian Dewanta, S.H, Kamis (01/04/2021).

Kita bisa saksikan bersama pada bulan Oktober 2020 Kajati NTT Yulianto telah menetapkan Jonas Salean dan mantan Kepala BPN Kota Kupang selaku tersangka kasus korupsi Pembagian Aset Tanah milik negara yang terletak di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima – Kota Kupang. Dalam kasus korupsi itu Kajati NTT Yulianto mengatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 66 miliar lebih.

Saat kasus korupsi Pembagian Aset Tanah milik negara yang terletak di depan Hotel Sasando itu disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang ternyata Kajati NTT Yulianto tidak sanggup membuktikan dakwaannya terhadap mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean setelah yang bersangkutan divonis bebas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang pada tanggal 17 Maret 2021.

Sidang putusan itu dipimpin Hakim Ari Prabowo didampingi Hakim Anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. dan dalam amar putusannya, Majelis Hakim menetapkan terdakwa Jonas Salean tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta memvonisnya bebas. Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan termasuk juga dari tahanan.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tanah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 tahun 1981 bukan milik Pemerintah Kota Kupang. Ketika Kota Kupang menjadi daerah otonom, tanah tersebut tidak pernah diserahkan kepada Pemkot Kupang.

Hak pakai tanah tersebut sudah dihapus karena sudah dilepaskan secara sukarela. Tanah tidak ikut diserahkan kepada Pemkot Kupang, maka tanah akhirnya mejadi tanah negara. Majelis Hakim juga berpendapat, tidak terdapat bukti adanya peralihan hak tanah karena tanah tersebut bukan aset Pemkot Kupang. Adapun hak pakai tanah menjadi tanah negara.

Dalam kasus yang sama, Pengadilan Tipikor Kupang dengan Majelis Hakim yang dipimpin hakim Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. juga memvonis bebas mantan Kepala BPN Kota Kupang, Thomas More.  

Meski sudah divonis bebas dalam kasus korupsi Pembagian Aset Tanah milik negara yang terletak di depan Hotel Sasando, Kajati NTT Yulianto kembali membidik Jonas Salean terkait kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. 

Saat ini, kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululiitu telah ditingkatkan statusnya dari peyelidikan menjadi penyidikan. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut.

Pada sisi lain, Kajati NTT Yulianto semestinya jangan pura-pura lupa untuk segera mengembangkan penyidikan terhadap mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dalam kasus korupsi Pembangunan Gedung NTT Fair TA 2018 yang menelan anggaran bersumber dari APBD Provinsi NTT senilai Rp 29.919.120.500,-, dimana proyek itu dikerjakan oleh PT. Cipta Eka Puri sebagai Kontraktor Pelaksana dan diawasi oleh Konsultan Pengawas dari PT. Dana Consultant dengan masa pelaksanaan proyek selama 220 hari kalender yang dimulai dari tanggal 14 Mei 2018 sampai 29 Desember 2018, namun hingga berakhirnya kontrak, berdasarkan audit BPK, realisasi fisik proyek hanya mencapai 70 persen.

Pihak-pihak yang menjadi pesakitan dalam kasus korupsi Pembangunan Gedung NTT Fair, dan telah diputus terbukti bersalah oleh peradilan tipikor pada saat itu adalah mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat NTT, Yulia Arfa, mantan Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat NTT, Dina Tho, pemilik PT Ciptra Eka Puri yaitu Hadmen Puri, Linda Liudianto yang menjabat Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri, Barter Yusuf yang menjabat Direktur Konsultan Pengawas, dan Fery Johns Pandie yang menjabat konsultan pengawas. Sementara mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya yang namanya disebut-sebut kecipratan uang sebanyak Rp 568 juta dalam Pertimbangan Hukum putusan hakim untuk terdakwa Yulia Arfa, justru sama sekali tidak tersentuh hukum sampai dengan saat ini.  

Dalam amar putusan hakim atas terdakwa Yulia Arfa ditemukan bukti bahwa pada saat itu Gubernur NTT, Frans Lebu Raya menerima dana sebesar Rp 568 juta dan Sekda Provinsi NTT Ben Polo Maing menerima dana sebesar Rp 100 juta, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Tiip dalam berbagai keterangannya kepada wartawan menegaskan bahwa berdasarkan dakwaan dan fakta-fakta persidangan JPU meyakini ada uang proyek Pembangunan Gedung NTT Fair yang mengalir ke Frans Lebu Raya dan Ben Polo Maing. 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang terdiri dari Hakim Ketua Dju Johnson Mira Mangngi, didampingi Ali Muhtarom dan Ari Prabowo sebagai Hakim Anggota, dalam pertimbangan hukum putusan atas terdakwa Yulia Arfa yang dibacakan pada persidangan tanggal 21 Januari 2020 menyatakan telah menemukan bukti petunjuk ada aliran dana kepada Frans Lebu Raya. Bukti petunjuk itu didapat karena dalam fakta persidangan ada kesesuaian keterangan dari terdakwa Yulia Afra yang meminta fee kepada Direktur PT Cipta Eka Puri, Hadmen Puri sebesar 5 persen. Kemudian Hadmen Puri menyerahkan uang itu kepada terdakwa Yulia Afra melalui transfer kepada Fery Johns Pandie.

Terdakwa Yulia Afra mengambil uang itu dari Fery Johns Pandie secara bertahap kurang lebih tujuh sampai delapan kali melalui stafnya Boby Lanoe. Selanjutnya terdakwa Yulia Arfa menyerahkan uang itu, kepada Frans Lebu Raya melalui ajudan Gubernur NTT yaitu Ariyanto Rondak. Ariyanto Rondak setelah menyerahkan uang itu kepada Frans Lebu Raya di ruang kerjanya langsung melaporkan kepada terdakwa Yulia Afra melalui telepon seluler jika sudah menyerahkan uang itu kepada Frans Lebu Raya.

Majelis Hakim pun menyebut bahwa perbuatan terdakwa Yulia Afra turut menguntungkan Frans Lebu Raya sebesar Rp 568 juta, Ben Polo Maing sebanyak Rp 100 juta dan Syamsul Rizal Rp 25 juta. Oleh karenanya sungguh sangat janggal dan memilukan publik bila Kajati NTT Yulianto tidak juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Frans Lebu Raya dan atau pihak-pihak lainnya dalam kasus korupsi Pembangunan Gedung NTT Fair, sebab bila hanya Jonas Salean yang terus menerus dibidik dalam berbagai kasus korupsi maka publik bisa saja menilai bahwa Kajati NTT Yulianto tengah bekerja atas dasar tekanan politik pihak tertentu dan bukan murni demi penegakan hukum. (ML/IB).




Penindakan Terukur dan Akuntabel Terhadap Teroris Dibenarkan

 

Oleh: Hendardi, Ketua SETARA Institute 


Kupang,mwartapedia.com –  Setelah teror bom di Gereja Katedral Makassar pada 28 Maret 2021, pelaku terorisme _lone wolf_ (tindakan sendirian) berusaha menyerang Mabes Polri, namun berhasil dilumpuhkan oleh aparat. 

Lone wolf merupakan strategi mutakhir di kalangan kelompok dan jaringan teroris. Strategi tersebut memungkinkan siapa saja menjadi aktor teroris.

Dua peristiwa teror terakhir di Makassar dan di Jakarta menunjukkan bahwa kelompok pengusung ideologi teror masih eksis di Indonesia, termasuk dengan menggunakan strategi _lone wolf_. Jaringan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) adalah salah satu jaringan terorisme yang paling menonjol mengadopsi strategi _lone wolf_ dalam menjalankan tindakan teror. JAD mengkapitalisasi pesatnya perkembangan teknologi informasi dan memanfaatkannya secara efektif untuk melakukan proses radikalisasi di ruang publik dengan menyasar kelompok-kelompok spesifik, yang memiliki potensi transformasi secara cepat untuk menjadi intoleran aktif, radikal, lalu jihadis dan melakukan amaliyah teror.

Eksistensi kelompok teroris ini dimungkinkan karena mengendurnya kepekaan dan melemahnya partisipasi masyarakat. Di sisi lain, berkembang upaya untuk mendelegitimasi tindakan polisional oleh institusi-institusi keamanan negara dalam menangani terorisme. Hal itu mendorong masyarakat menjadi permisif, karena berkembang persepsi bahwa terorisme adalah konspirasi atau rekayasa pihak-pihak tertentu. 

Padahal, dua aksi terakhir, misalnya, menunjukkan betapa jejaring itu nyata dan keberadaan mereka membahayakan jiwa warga masyarakat. Demi melindungi kepentingan publik dan keselamatan warga, tindakan polisional yang terukur dan akuntabel, untuk melumpuhkan teroris dan jaringannya dibenarkan, _(permissible)_ dalam perpsektif hukum dan hak asasi manusia.

Namun, penyesatan opini yang mendeligitimasi tindakan koersif negara dalam menangani aksi terorisme masih terus berlangsung. Hal itu jelas menjadi kampanye distortif atas kinerja pemberantasan terorisme di satu sisi, dan semakin memperluas ruang radikalisasi publik dan memperkuat sikap permisif warga, di sisi lain. Padahal, ruang-ruang publik yang permisif terhadap intoleransi dan radikalisme merupakan _enabling environment_ atau lingkungan yang membuat dan mempercepat tumbuhnya terorisme dan rekonsolidasi jaringan dan sel-sel tidur terorisne.

Terakhir, terorisme merupakan musuh bersama. Oleh karena itu, mobilisasi sumber daya dan dukungan bersama jelas dibutuhkan. Penanganan terorisme, mulai dari pencegahan hingga penindakan yang bersifat terukur dan akuntabel, harus dilakukan secara simultan untuk menjamin keamanan dan keselamatan seluruh warga negara. Masyarakat mesti berpartisipasi dalam pencegahan dan aparatur negara harus melakukan tindakan hukum yang akuntabel dan terukur dalam bentuk penindakan. Sinergi demikian akan membentuk imunitas kolektif dari penyebaran terorisme melalui saluran apapun, termasuk dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, seperti media sosial dan internet. [ML/IB]




Laporan Korps Kenaikan Pangkat Periode 1-04-2021 Korem 161/Wira Sakti

Kupang, mwartapedia.com –  Selamat kepada para prajurit dan PNS Korem 161/Wira Sakti serta Balak Ajudam IX/Udayana yang mendapat penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya.

Ucapan yang sama, juga kepada ibu-ibu yang senantiasa mendampingi suami, karena saya yakin keberhasilan yang diraih prajurit dan PNS, tidak terlepas dari do’a dan dukungan yang diberikan istri kepada suaminya.

Demikian disampaikan Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya dalam amanatnya pada Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat Prajurit dan PNS Korem 161/Wira Sakti serta Balak Ajudam IX/Udayana periode 1-4-2021, Kamis (1/04/2021) di Aula Sudirman Makorem 161/Wira Sakti.

Dalam sistem pembinaan karier prajurit dan PNS, telah diatur dan ditetapkan kriteria yang ketat untuk mempromosikannya.

“Apabila telah memenuhi kriteria moralitas, prestasi dan dedikasi yang tinggi, serta telah dipenuhi dalam masa dinas tertentu, maka patut mendapat kepercayaan dan kehormatan dari bangsa dan negara berupa kenaikan pangkat atau menduduki jabatan yang lebih tinggi,” jelas Danrem 161/Wira Sakti.

Kenaikan pangkat juga merupakan anugerah, karena selain membawa manfaat bagi personel yang bersangkutan dan keluarga, juga diharapkan memberikan manfaat bagi Korem 161/Wira Sakti.

“Dihadapkan kepada tugas pokok Korem 161/Wira Sakti yang sangat kompleks dan dinamis, menuntut kontribusi positif dan optimal dari kita semua, termasuk prajurit dan PNS yang saat ini berbahagia mendapatkan kenaikan pangkat,” tegas Danrem 161/Wira Sakti.

Adapun prajurit yang melaksanakan laporan korps kenaikan pangkat ini adalah Kasi Intel Kasrem 161/Wira Sakti Kolonel Inf Abdul Mufakher, SH, Dandim 1604/Kupang Kolonel Arh Abraham Kalelo , Dandenpom IX/1 Kupang Letkol Cpm Joao Cortereal dan Pasi Komsos Sterrem 161/Wira Sakti Mayor Inf Sadiman, serta sejumlah prajurit dan PNS lainnya.

Usai pelaksanaan kegiatan laporan korps, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dari Danrem 161/Wira Sakti dan ibu Ketua Persit KCK Koorcab Rem 161, yang diikuti oleh undangan lainnya.

Hadir dalam kegiatan ini Kasrem 161/Wira Sakti, Ibu Wakil Ketua Persit KCK Koorcab Rem 161, Para Kasi Kasrem 161/Wira Sakti dan Para Danka Balakaju Kodam IX/Udayana.(penrem161ws)




Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama, Kodim 1604/Kupang Wujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

 

Kupang, mwartapedia.com  – Dalam rangka mewujudkan keharmonisan dan kondusifitas antar umat beragama, Kodim 1604/Kupang menggelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama TW I TA. 2021 dengan mengusung tema Mewujudkan Binter TNI-AD yang Adaptif Melalui Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama Demi Mencegah Konflik Sosial Antar Umat Beragama Serta Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa.

Kegiatan tersebut bertempat di Aula Serba Guna Makodim 1604/Kupang Jln. Mohammad Hatta No. 22, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Rabu (31-03-2021). 

Kegiatan ini selain diikuti oleh anggota Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Kodim 1604/Kupang, Dandim 1604/Kupang Letkol Arh Abraham Kalelo, S.Sos yang diwakili oleh Kasdim 1604/Kupang Letkol Inf Sugeng Prihatin, S.Sos., M.Sc., M.Tr., Hanla, Pgs. Pasiter Kodim 1604/Kupang Kapten Inf Lalu Juli Ibnu Fajar, Tokoh Agama Bpk. Ustad Mansyur, Tokoh Agama Pdt. Yeremias Tode, S.Th, Ibu-ibu Pengurus Persit KCK Kodim 1604/Kupang. 

Dandim 1604/Kupang Letkol Arh Abraham Kalelo, S.Sos yang diwakili oleh Kasdim 1604/Kupang Letkol Inf Sugeng Prihatin, S.Sos., M.Sc., M.Tr., Hanla, menyampaikan pertama-tama kita bersyukur kepada Tuhan YME karena sampai dengan saat ini kita semua masih diberikan kesehatan, keselamatan dan kekuatan sehingga pagi ini kita semua dapat mengikuti dan berkumpul dalam kegiatan ini. 

“Betapa pentingnya kerukunan umat beragama di lingkungan kita umunya di Indonesia, sesuai dengan salah satu dasar negara yaitu Bhinneka Tunggal Eka yang artinya walaupun berbeda-beda baik suku, ras golongan, agama akan tetapi kita tetap satu juga,” ujarnya. 

Indonesia merupakan negara yang memiliki kebhinekaan yang sangat beragam dari suku budaya, adat istiadat sampai dengan agama. Inilah salah satu kebhinekaan yang menjadi pemersatu bangsa yang dimiliki oleh Indonesia. 

Kasdim 1604/Kupang menambahkan semua harus dan wajib menghormati hak asasi manusia, terutama untuk kemerdekaan di dalam menganut agama dan kepercayaan sebagaimana dalam undang-undang. Karena itu, seluruh warga negara harus hidup berdampingan demi menjaga kerukunan antar umat beragama. 

“Kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama ini bertujuan untuk mencegah konflik sosial antar umat beragama serta untuk meningkatkan rasa toleransi, saling menghargai antar umat beragama demi mencegah terjadinya konflik sosial guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa khususnya di wilayah Kodim 1604/Kupang,” pungkasnya. 

Tokoh Agama Bpk. Ustad Mansyur mengatakan kita patut bersyukur kepada Tuhan YME karena atas berkat dan karunianya kita bisa berkumpul di tempat ini dalam keadaan sehat walafiat dalam rangka mengikuti kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama. 

Bicara tentang kerukunan umat beragama, dimana semua umat bragama mengajarkan hal itu, dimana saling menghargai, tolong menolong satu dengan yang lain yang bertujuan untuk mencapai sebuah kebahagian hidup di dunia. 

“Saya kira tidak ada kebahagiaan kalau sebuah kehidupan itu saling ada rasa membenci, menghina dan sebuah bentrok fisik. Oleh karena itu, kerukunan umat beragama di dalam kehidupan kita sangat dibutuhkan, sehingga acara kita pada pagi hari ini patut kita dukung dan laksanakan secara terus menerus sehingga kehidupan kerukunan antar sesama umat beragama dan suku bisa dapat terwujud,” ucapnya. 

“Inti dari sebuah kehidupan antar umat beragama yaitu kita harus saling menghargai, saling menolong dan terutama takut akan Tuhan,” kata Ustad Mansyur. 

Kegian tersebut mendapat apresiasi yang baik dari para Tokoh Agama atas terselenggaranya kegiatan ini dan mengusulkan agar kegiatan seperti ini rutin dilakukan untuk semakin mempererat persaudaraan antar umat beragama di Indonesia. 

Selama pelaksanaan kegiatan tersebut, seluruh tamu undangan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. (Pendim1604/Kupang)




Gubernur NTT Serahkan LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2020

Kupang, mwartapedia.com  – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menghadiri Rapat Paripurna kelima DPRD Provinsi NTT, pada hari ini, Rabu, 31 Maret 2021, dengan agenda utama  : Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTT TA. 2020 yang dirangkai dengan agenda acara Pembentukan Pansus Pembahasan LKPJ Guberbnur NTT dan Pengumuman Komposisi Fraksi PAN Periode 2021-2022. Rapat Paripurna ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTT Emilia J. Nomleni, Para Wakil Ketua DPPRD Provinsi NTT, masing-masing : P. Christian Mboeik dan Aloysius Malo Ladi, serta diikuti secara luring maupun daring oleh 33 Anggota DPRD Provinsi NTT. 

Rapat Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia J. Nomleni, dengan  menyampaikan jumlah kehadiran anggota DPRD yang mengikuti jalannya Rapat Paripurna. 

“Sesuai ketentuan Pasal 19  ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tetabng Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa : “Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.”, jelas Emi Nomleni yang juga adalah Ketua DPD PDIP NTT. 

Dalam intisari Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur NTT, dalam buku yang dibagikan kepada seluruh peserta rapat, disampaikan bahwa LKPJ ini adalah uraian hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemprov NTT, mengacu pada pasal 11 dan 12 UJndang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, urusan Pemerintahan sebagai dimaksud, meliputi Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, Urusan Pemerintahan Pilihan, Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan, Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan, Unsur Pengawas, dan Urusan Pemerintahan Umum. LKPJ yang diserahkan mengacu pada salah satu rekomendasi DPRD NTT pada LKPJ Tahun 2019, menyajikan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Penyelenggaraan setiap urusan pemerintahan daerah. 

Selanjutnya, disaksikan oleh Pimpinan dan 33 Anggota DPRD Provinsi NTT, yang hadir secara luring maupun daring, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menyerahkan LKPJ pada forum Rapat Paripurna. 

“Sebagai Gubernur, saya menyerahkan dokumen LKPJ kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTT untuk dibahas lebih lanjut” kata mantan Ketua Fraksi Nasdem DPR RI kepada Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia J. Nomleni. “Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTT, kami menerima dokumen LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2020 untuk ditindaklanjuti” respons Nomleni saat menerima dokumen LKPJ dari Gubernur NTT.

Disela-sela menjelang Penutupan Rapat Paripurna kelima DPRD Provinsi NTT tersebut, Wakil Ketua Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan DPRD Provinsi NTT, Leonardus Lelo, S. IP, M. Si melakukan interupsi untuk meminta perhatian dari Pemerintah Provinsi NTT atas kondisi areal persawahan di Kabupaten Sikka yang rusak akibat meluapnya air bendungan di Desa Woloona, Kecamatan Paga, Sikka. Leonardus Lelo mengharapkan upaya rehabilitasi secepatnya terhadap dua ratusan hektar lahan persawahan yang dimiliki oleh 170 KK di desa tersebut. Lebih lanjut Anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Demokrat tersebut, meminta upaya serius dari Gubernur NTT dan Balai Wilayah Sungai II untuk dapat mengatasi masalah tersebut, agar masyarakat dapat segera kembali menggarap dan mengelola kembali areal persawahan mereka

Turut hadir pada Rapat Paripurna kelima DPRD Provinsi NTT di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT, pagi tadi diantaranya : Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing, Asisten I Sekda Provinsi NTT Bidang Pemerintahan, Benyamin Lola, Sekretaris DPRD Provinsi NTT, Thobias Ngongo Bulu, sejumlah Perwakilan Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Ikut serta menghadiri secara virtual sejumlah Anggota DPRD Provinsi NTT dan beberapa Pimpinan Perangkat Daerah lainnya. (Ml/IB)




Perbumma Adat Nusantara Percepat Konsolidasi Program Di Jawa Tengah

 

Salatiga, mwartapedia.com  – Setelah melakukan pencanangan Salatiga sebagai kota empat pilar dan Kota Vanili, Dewan Pimpinan Pusat Perbumma Adat Nusantara langsung melaksanakan rapat singkat di Kota Salatiga yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dadung Hari Setyo, didampingi Ketua Pembina Budiarto Linggowiyono, beserta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Tengah Bambang Sunardi, dan Sekretaris Nur Cahyo Eko Junaedy

Menurut Dadung Hari Setyo, rapat evaluasi  singkat ini merupakan kebiasaan kami disetiap usai melakukan kegiatan

“Alhamdulillah kegiatan pencanangan Kota Empat Pilar, dan Kota Vanili telah terlaksana dengan baik, dan lancar serta sukses, dan kalaupun ada kekurangan dalam pelaksaannya tidak mengganggu kelancaran jalannya kegiatan,” tutur Masda

“Kami menyadari bila dari Perbumma Adat Nusantara, kurang maksimal dalam membantu memfasilitasi  kegiatan ini, kami mohon maaf, baik kepada Panitia Daerah (Pemkot Salatiga), dan masyarakat Kota Salatiga kami mengucapkan mohon maaf yang sebesar besarnya”, pinta Dadung Hari Setyo

Lebih lanjut Dadung Hari Setyo menyampaikan, rekomendasi beberapa program strategis untuk menindaklanjuti  pencanangan yang ada di Kota Salatiga.

Diantaranya, Dewan Pimpunan Pusat Perbumma Adat Nusantara akan membuat laporan tertulis kepada Ketua MPR RI, Menteri Pertanian dan Gubenur Jawa Tengah, akan segera  membentuk Satuan Kerja  pengembangan usaha vanili nusantara.

Rapat singkat ini juga merekomendasikan dibentuknya Koperasi Vanili Nusantara, serta membuka akses perdagangan, baik di dalam negeri maupun eksport keluar negeri.

“Kami sudah ada permintaan produk vanili dari Amerika, Jerman, Perancis, Jepang, Turkei, dan Dubai, selain itu akan merekomendasikan produk vanili untuk mendapatkan permodalan, dan investasinya, baik itu berbentuk Joint Operation maupun Joint Venture” 

“Selain itu akan menyerahkan bantuan 100  bibit Kelapa Kopyor, Insya Allah nanti kita akan tambah bantuannya, karena Kelapa Kopyor di dalam lokal nasional pemasarannya satu paket dengan vanili”, jelas Dadung Hari Setyo

Dadung Hari Setyo yang akrab disapa Masda ini menambahkan, akan bahas langkah konsolidasi petani vanili, baik yang di Salatiga, Jawa Tengah, dan 15 Propinsi Petani Vanili Jaringan Komunitas Usaha Pertanian SUTA Nusantara. (Megy Aidillova)




Ketua GNI Deli Serdang dan Ketua GAAS Kota Medan Angkat Suara Terkait Penyerangan Markas Polri

 

Medan, mwartapedia.com  –  GNI (Generasi Negarawan Indonesia) Kab Deli Serdang dan GAAS ( Gerakan Advokat dan Aktivis) Kota Medan mengecam dan mengutuk keras penyerangan di Kompleks Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan yang terjadi pada Rabu sore, 31 Maret 2021.

Ahmad Bakri Syahputra S.E Selaku Ketua GNI kab Deli Serdang dan Ketua GAAS Kota Medan menegaskan bahwa pihaknya mengecam dan mengutuk keras segala bentuk tindakan terorisme di negeri ini.

“Apapun motifnya, tindakan terorisme adalah perbuatan tidak terpuji dan tidak dibenarkan oleh agama apapun. Untuk itu, kami mengecam dan mengutuk keras tindakan yang tidak terpuji ini” tegas Ahmad Bakri Syahputra S.E. Rabu, (31/3/21).

Ahmad Bakri Syahputra S.E menuturkan bahwa jika pelaku terhubung dengan jaringan teroris tertentu, maka pihak yang berwenang perlu segera menyelidiki seluruh aktor yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

“Kami mendorong pemerintah melalui aparat negara yang berwenang untuk segera mengusut dan membongkar seluruh jaringan para pelaku, dalang, hingga motif aksi teror yang baru-baru ini terjadi”, tuturnya.

Ahmad Bakri Syahputra S.E juga meminta kepada pihak kepolisian agar meningkatkan keamanan dan kewaspadaan, serta menjamin keamanan masyarakat. 

Harapan saya semoga tempat-tempat ibadah segera di jaga untuk mengamankan agar kejadian ini tidak terulang dan melukai korban jiwa. Menjelang ramadan semoga umat muslim khusuk beribadah dan tidak terlalu berlebihan melihat kejadian ini,  biarkan aparat kepolisian yang menangani kasus ini, tutup nya. (ML/IB)




TPDI Sesalkan Bupati Sikka Masih Bermental SATPOL PP Karena Main Pukul Anak Buahnya

 

Kupang, Mwartapedia.com  –  DPRD Sikka dan Kapolres Sikka harus proaktif mencermati kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Anggota dan Kepala Satpol PP, yang sudah menjadi perbincangan di seluruh Sikka bahkan seluruh NTT. Ini sebuah kejadian yang sangat memalukan, merusak citra kepemimpinan di Sikka, sekarang dan di masa yang akan datang.

Demikian rilis yang diterima dari Petrus Selestinus, S.H Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia(TPDI) dan advokat Peradi, Rabu (31/03/2021).

Sikka sedang berduka, karena setelah mengalami buruknya managemen kelola anggaran hingga mengalami peristiwa “defisit anggaran” yang belum jelas pertanggungjawabannya, kini muncul peristiwa “defisit kapasitas” dan “defisit modung” yang mengancam terjadinya krisis kepemimpinan Sikka, sekarang dan dimasa yang akan datang.

Kapolres Sikka harus bertindak tegas dan bersikap adil terhadap semua orang, apalagi perisitiwa penganiayaan terhadap Satpol PP, sudah diketahui publik sebagai peristiwa yang melibatkan Robi Idong sebagai sebagai “pelaku tunggal” penganiayaan, karena itu Polres Sikka harus proaktif jangan tunggu Laporan Polisi dari pihak korban, akan muncul gelombang protes masyarakat. 

Peristiwa penganiayaan ini bukan persoalan sepele, tetapi ini sudah merusak citra kepemimpinan Institusi Pemda Sikka, karena Robi Idong telah mempertontonkan gaya kepemimpinan yang arogan dan congkak, yang dalam kasus ini demi membela keangkuhan putranya, konon tidak menerima ditindak akibat melanggar protokol covid-19, yakni abai menggunakan masker. 

Publik Sikka mulai menghubungkan peristiwa saling menyandera untuk salng melindungi antara pimpinan Forkopimda Sikka, karena konon sebelumnya Satpol PP sempat merazia seorang pejabat Polres Sikka dalam operasi yustisi karena sedang dugem di Caffe dan sebagai balasannya Bupati menindak Satpol PP, sehingga kondisi ini akan merusak kohesivitas kerja Forkopimda Sikka.

HARUS ADA TINDAKAN KEPOLISIAN.

KAPOLRES Sikka harus mengambil tindakan kepolisian terhadap Robi Idong, Bupati Sikka, beri dia status tersangka melalui suatu proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan apakah peristiwa ini merupakan kejahatan atau masuk kategori pembinaan aparat sebagaimana didalilkan oleh Robi Idong. Apa kata dunia kalau masih ada metode pembinaan dengan tangan besi.

DPRD Sikka tidak boleh meremehkan kasus ini, tidak boleh hanya sekedar menyelipkan kasus penganiayaan aparat Satpol PP dan Damkar, sekedar ditanyakan dalam Rapat Pansus 1 LPKJ Akhir Tahun Anggaran 2021, tetapi seluruh Fraksi DPRD harus memiliki kesadaran bersama, mengagendakan Penggunaan Hak Angket, karena menyangkut perilaku buruk, tabiat (modung hemu) dalam kelanjutan kepemimpinan di Sikka.

Jika Kapolres Sikka dan unsur Forkopimda lainnya tidak mengambil sikap untuk mendorong ke arah proses hukum dengan mekanisme keadilan restoratif (restoratif justice), membiarkan Robi Idong dan Keluarganya dihakimi oleh jagad medsos, maka Pemda Sikka akan menghadapi gelombang aksi unjuk rasa menuntut Robi Idong diadili secara hukum dan diimpeach atau dimakzulkan.

DARI DOSA DEFISIT ANGGARAN MENUJU “DEFISIST MODUNG”

Kepemimpinan Sikka era Robi Idong, susul menyusul dirundung musibah, bermula dari peristiwa “defisit mutu bangunan” Puskesmas Waigete” akibat ijonisasi proyek untuk dikorupsi, kemudian kasus aliran dana pembangunan Puskesmas Bola dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Sikka, aksi tebar pesona ketika distribusi Dana BLT covid-19, pengadaan travo IGD RS. Hillers dengan mark-up harga Rp. 1,8 miliar dan sekarang aksi aniaya aparat Satpol PP dan Damkar Sikka.

Penganiayaan yang dialami oleh beberapa anggota Satpol PP dan Damkar Sikka, menggambarkan kualitas kepemimpinan Robi Idong sebenarnya sudah mentok sebatas Kepala satpol PP, buktinya sudah menjadi Bupati-pun karakter Komandan Satpol PP masih melekat yaitu menganiaya aparat Satpol PP atas alasan pembinaan.

Praktek memukul aparat bawahan oleh seorang Bupati dilakukan di rumah pribadi Robi Idong, juga menggambarkan perilaku serakah, karena urusan Kantor, urusan Dinas bahkan uruusan Negara ditarik masuk ke wilayah privat sebagaimana Robi Idong menelantarkan Rumah Jabatan Bupati menjadi penghuni maling dan lebih memilih tinggal di rumah pribadi.

Kondisi Sikka saat ini dirundung musibah dari Defisit Kapasitas ke Desifisit Anggaran dan sekarang Devisit Perilaku atau “Devisit Modung”, karena Bupati berani menganiaya Kepala Satpol PP dan anak buahnya sebagai balas dendam atas tindakan tegas Satpol PP menindak putranya karena melanggar protokol covid-19 yaitu lalai menggunakan masker. (ML/IB)




KASAT POL PP Kabupaten Sikka : Pembinaan dari Pimpinan Sebagai Bentuk Koreksi Dalam Tugas Pelayanan

Maumere,Mwartapedia.com  –  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Sikka, Drs. Adeodatus Buang Da Cunha mengatakan dirinya dan beberapa anggota yang mendapat pembinaan khusus dari Bupati Sikka sebagai bentuk koreksi sehingga dalam melaksanakan tugas tidak sewenang-wenang.

Klarifikasi Kasat Buang Da Cunha yang dikirim kepada media online, sehubungan dengan pemberitaan yang tidak lengkap disampaikan kepada publik sehingga menimbulkan penahaman yang berbeda-beda.

“Dalam Pansus I DPRD Kabupaten Sikka atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sikka, meminta penjelasan saya terkait pembinaan yang dilakukan oleh pimpinan kepada dirinya dan anggota Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Sikka. Dirinya sudah menjelaskan bahwa pembinaan dari Bupati selalu pimpinan juga pembina adalah hal yang wajar. Karena kami di pol PP beda dengan instansi lainnya,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas,dirinya dan anggota kadang melakukan kekeliruan bahkan dinilai banyak kalangan represif dan arogan di lapangan, itu adalah hal manusiawi yang patut mendapat koreksi dari pimpinan. “Kami berterima kasih atas koreksi dari pimpinan, agar dalam melaksanakan tugas tidak sewenang-wenang,” tegas Buang.

Berikut petikan surat klarifikasi yang dikirimkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Sikka, Drs. Adeodatus Buang Da Cunha yang diterima media online, Rabu, 31/03/2021. Isi klarifikasi sebagai berikut :

Surat klarifikasi hak jawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sikka terkait pemberitaan media:

Pertama: bahwa kami menerima pembinaan yang dilakukan Bupati Sikka atas koreksi pelaksanaan tugas kami

Kedua: bahwa kami satuan polisi pamong praja Kabupaten Sikka adalah praja yang berwibawa dan loyal serta berjiwa besar. Kami tidak cengeng, tidak manja, tetap melakukan pelayanan dengan hati nurani. Bahwa dalam melaksanakan tugas, kami kadang melakukan kekeliruan bahkan dinilai banyak kalangan represif dan arogan di lapangan, itu adalah hal manusiawi yang patut mendapat koreksi dari pimpinan. Kami berterima kasih atas koreksi dari pimpinan, agar dalam melaksanakan tugas tidak sewenang-wenang.

Ketiga:  Atas pemberitaan beberapa media, kami mengoreksi sudut pandang tulisan tersebut, karena penjelasan kami di Pansus DPRD Kabupaten Sikka menitikberatkan pada PEMBINAAN bukan pada gerakan memukul. Ada media yang tidak lengkap dalam menulis pemberitaan ini. (Kasat Pol-PP).




Pangdam XII/Tpr dan Forkopimda Kalteng Sambut Kedatangan Wakil Presiden

Palangka Raya,Mwartapedia.com  –   Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad bersama Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah menyambut kedatangan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr. K. H. Ma’ruf Amin serta rombongan di Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Selasa (30/3/21) 

Berangkat dari Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Wakil Presiden menggunakan pesawat kepresidenan BAe RJ 85. Turut serta mendampingi kunjungan kerja Wakil Presiden diantaranya, Kepala BNPB Doni Monardo, Menhub RI Ir. Budi Karya Sumadi, Wakil Menkes RI dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, Ph.D., Mohammad Oemar Seswapres, Masduki Badlowi Juru Bicara Wapres dan Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS.

Usai mendarat di Bandara Tjilik Riwut, Wakil Presiden serta rombongan melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat CN 295 menuju Bandara Haji Muhammad Sidik di Trinsing, Teweh Selatan, Barito Utara. 

Kunjungan Wakil Kepala Negara ini bertujuan untuk meresmikan Bandara Haji Muhammad Sidik dan meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Lapangan Olahraga Tiara Batara, Melayu, Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. (Pendam XII/Tpr)