Pesan Hardiknas Oleh Maxsen A. Mauk Ditengah Pandemi Covid-19 dan Badai Siklon Seroja

 

Oelamasi, mwartapedia.com  –  Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tanggal 2 Mei 2021 ditengah pendemi Covid-19 yang belum berakhir dan badai siklon Seroja yang terjadi baru-baru ini mendapat perhatian yang serius dari berbagai pihak diantaranya Kepala Sekolah SMA Plus Masa Depan Mandiri yang memberikan dorongan dan dukungan bagi semua pelajar agar tetap semangat dalam menempuh pendidikan.

Kepala Sekolah SMA Plus Masa Depan Mandiri, Maxsen A. Mauk, S.Pd  kepada media ini diruang kerjanya, Senin (03/05/2021) mengatakan anak-anak yang terkena bencana badai siklon Seroja tidak terlalu membuat mereka trauma berkepanjangan karena badai itu terjadi cuman beberapa jam saja tetapi pandemi Covid-19 yang membuat mental dan psikis anak sangat terganggu.

“Saat terjadi badai siklon Seroja, siswa kelas 12 sedang mengikuti ujian dimana semua jaringan internet dan listrik mengalami gangguan dan  kami dari sekolah menerapkan metode penugasan tetapi karena gangguan sehingga kami rubah metodenya dengan cara siswa  datang ambil materi ujian di sekolah,” Ungkapnya.

Memperingati Hardiknas 2021 bagi Maxsen Mauk sebagai seorang Kepala Sekolah dirinya sangat memberikan dukungan moral dan semangat bagi siswa-siswinya agar tetap semangat dalam menuntut ilmu ditengah situasi bencana dan memang harus dihadapi dan tetap berjalan.

“Pesan saya untuk Hardiknas tahun ini agar siswa harus tetap semangat dalam era merdeka belajar ini dan tidak boleh patah semangat dan harus  bersemangat untuk belajar apalagi dengan adanya Pergub agar dalam bulan Mei untuk melakukan pembelajaran dengan bertatap muka sehingga harus mengikuti dan tetap menjaga protokol kesehatan,”Imbuhnya.

Ditambahkan, yang menjadi kendala karena selama satu tahun lebih ini anak-anak harus belajar jarak jauh sehingga cukup terganggu karena sudah biasa bertemu teman-teman dan guru-guru dan sudah terbiasa dengan interaksi secara langsung dan harus berpisah di rumah.

“Untuk pembelajaran secara normal dan hari ini kelas 10 dan 11 sesuai dengan aturan siswa-siswai masuk sekolah tetapi sebelumnya kami mulai dengan rapat bersama orangtua dan memberikan tanda tangan pernyataan  yang menyatakan bahwa bersedia anaknya untuk masuk sekolah,”Tambah Maxsen Mauk.

Lebih lanjut Maxsen menambahkan untuk kelulusan tahun ini, sekolah SMA Plus Masa Depan Mandiri presentasi kelulusannya mengalami penurunan.

“Kelulusan SMA Plus Masa Depan Mandiri hanya mencapai 93.023 persen dari 43 peserta ujian hal ini disebabkan karena ada 3 siswa yang tidak mengikuti ujian dan kami dari pihak sekolah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pendekatan tetapi ada anak yang saat rapat kita sudah berikan kesempatan tetapi tidak diindahkan dan ada dua yang tidak ada kabarnya sama sekali,”Pungkasnya. (ML/IB)




Mengakhiri tugas sebagai Penjabat Bupati, Wagub terima Viktorius Manek

 

Kupang,mwartapedia.com – Penjabat Bupati Malaka Viktorius Manek didampingi Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra Kabupaten Malaka, Zakarias Nahak, Asisten 2 bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malaka, Silvester Leto, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malaka, Josefina Bete Manek melakukan pertemuan dengan wakil gubernur NTT guna menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagai penjabat Bupati Malaka selama satu bulan empat hari kepada Wakil Gubernur pada senin 3 Mei 2021 di ruang kerja Wakil Gubernur.

Pada pertemuan tersebut wagub JNS mengatakan “walaupun masa kerja sebagai Penjabat Bupati Malaka terbilang sebentar akan tetapi permasalahan yang harus dihadapi pada masa kerja tersebut bisa dibilang cukup berat karena Kabupaten Malaka merupakan salah satu kabupaten yang terdampak cukup parah akibat dari bencana alam siklon tropis seroja”.

Wagub JNS menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Malaka karena telah mendukung Penjabat Bupati Malaka Viktorius Manek sehingga dapat melaksanakan tugas sebagai penjabat Bupati Malaka dengan baik. “Atas nama pemerintah Prov.NTT saya menyampaikan terimakasih kepada pemerintah kabupaten malaka karna telah mendukung Penjabat Bupati malaka sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik dan semoga apa yang telah dikerjakan dapat menjadi legacy atau warisan yang baik untuk pembangunan Kabupaten Malaka kedepannya”.

Pemerintah Kabupaten Malaka yang diwakili asisten Pemerintahan dan Kesra, Zakarias Nahak Menyampaikan menyampaikan terimaksih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur karena telah menugaskan Viktorius Manek sebagai Penjabat. Bupati Malaka. “Atas nama pemerintah Kabupaten Malaka kami menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT karena telah menugaskan Viktorius Manek sebagai Penjabat. Bupati Malaka”. 

Pertemuan ditutup dengan foto bersama sekaligus mengakhiri masa kerja Viktorius Manek sebagai Penjabat Bupati Malaka selanjutnya akan kembali melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT.(ML/IB)




Surat Terbuka Koalisi Guru Besar Anti Korupsi Kepada MK, Merupakan Bentuk Campur Tangan Pihak Lain di Luar Kekuasaan Kehakiman Yang Dilarang UU

Kupang,mwartapedia.com – Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia (KGBAKI), berjumlah 51 Guru Besar yaitu Prof. Emil Salim dkk. telah mengirimkan Surat Terbuka tertanggal 30 April 2021 kepada Mahkamah Konstitusi, yang isinya memohon agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan Permohonan Uji Materiil Revisi UU KPK, karena pemberantasan korupsi sedang berada di ujung tanduk, sebagaimana dapat kita lihat dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 lalu.

Demikian Rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus, SH sebagai Koordinator Tim  Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Minggu (2/5/2021)

Surat KGBAKI, jelas merupakan sebuah bentuk campur tangan pihak lain di luar kekuasaan kehakiman, yang dilarang dan diancam dengan pidana penjara oleh UU, karena telah mencampuri urusan peradilan  yang diselenggarakan sebuah Kekuasaan Kehakiman yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Uji Materiil UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap UUD 45.

Para Profesor yang tergabung dalam KGBAKI itu, adalah tokoh-tokoh hebat yang mungkin sedang frustasi melihat gagalnya dunia pendidikan yang mereka pimpin selama ini, tidak lagi melahirkan orang-orang hebat dengan kualifikasi memiliki integritas moral dan kejujuran yang tinggi dalam memimpin Lembaga Negara, apalagi Lembaga Penegak Hukum, yang semakin merosot moralitasnya.

Surat Terbuka ke MK Harus Dicabut

Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) UU No. : 48 Tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, ayat (2) : “segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945”; dan ayat (3): “setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimakksud pada ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

KGBAKI, terdiri dari orang-orang hebat yang memiliki reputasi dan diakui dunia Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, namun sangat disayangkan karena KGBAKI, bukan sebagai pihak dalam perkara Permohonnan Uji Materil Revisi UU KPK terhadap UUD 1945, sehingga Surat Terbuka yang sudah dikirim kepada MK meskipun dengan tujuan baik, akan tetapi sifat melawan hukumnya tetap melekat sebagai tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara. 

Apalagi, dikhawatirkan ada Guru Besar yang memiliki kedekatan emosional dengan 9 (sembilan) Hakim Konstitusi, entah sebagai kolega sesama Guru Besar, sebagai bekas Mahasiswa dan/atau sesama dalam Asosiasi Guru Besar Indonesia, sehingga hal itu bisa melahirkan konflik kepentingan di antara Hakim Konstitusi, yang pada gilirannya mengganggu kemandirian peradilan di MK dalam memutus perkara Uji Materiil dimaksud.

Wajib Menunda Persidangan

Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi, harus mengklarifikasi terlebih dahulu Surat Terbuka dimaksud, karena Surat Terbuka dimaksud, meminta agar Hakim Konstitusi dalam putusannya mengabulkan Permohonan Ujii Materiil Revisi UU KPK, yang jelas menunjukan sebuah campur tangan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman, sehingga berdampak mengganggu kemandirian Hakim Konstitusi.

Surat Terbuka dimaksud, dipastikan telah mengganggu independensi Hakim Konstitusi dan menciptakan konflik interest pada diri sebagian Hakim Konstitusi. Oleh karena itu KGBAKI wajib menarik kembali Surat Terbuka dimaksud, dan Hakim Konstitusi harus menegaskan pendiriannya yaitu menolak dan menyatakan tidak terpengaruh dengan Surat Terbuka dimaksud, sebelum putusan perkara dibacakan Hakim Konstitusi.

Jika tidak, maka Hakim Konstitusi wajib untuk mengundurkan diri dari persidangan perkara Uji Materiil Revisi UU KPK tsb. karena konflik interest di antara Hakim Konstitusi, Panitera dll. tidak terelakan lagi, sementara urgensi persidangan perkara Uji Materiil harus diputus segera. 

Jika dipandang perlu, Hakim Konstitusi melapor kepada Polri, 51 (lima puluh satu) Guru Besar penandatangan Surat Terbuka untuk diproses pidana, karena ingin selamatkan  KPK tetapi hendak merusak Hakim Konstitusi dan MK.(ML/IB)






Komandan Kodim 1604/Kupang Lepas 1 Perwira Dan 9 Prabinsa Menuju Ke Kesatuan Barunya

Kupang,mwartapedia.com – Senin, 03-05-2021. Sebanyak 9 Prajurit Prabinsa yang terdiri dari Tamtama Remaja ( Taja ) dan 1 Perwira dilepas oleh Komandan Kodim 1604/Kupang Kolonel Arh Abraham Kalelo, S.Sos berangkat menuju ke Kesatuan baru masing-masing yang berada di Jajaran Kodam IX/Udayana. 

Kegiatan berlangsung di Makodim 1604/Kupang. Jln. Mohammad Hatta Kelurahan Fontein Kecamatan Kota Raja Kota Kupang. 

Dandim 1604/Kupang Kolonel Arh Abraham Kalelo, S.Sos mengajak seluruh prajurit Kodim 1604/Kupang untuk memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Karena atas berkat dan rahmatnya, kita dapat berkumpul bersama untuk melaksanakan acara Laporan Pindah Satuan Perwira dan Prabinsa Kodim 1604/Kupang dalam keadaan sehat wal’afiat.


“Hari ini kalian akan saya lepas menuju satuan kalian masing-masing, selama kalian bertugas di Kodim 1604/Kupang ini, semua materi-materi tenteng Teritorial yang sudah kalian terima, hendaknya bisa kalian jadikan bekal dan pengalaman yang mungkin bisa menjadi kenangan buat pribadi kalian masing-masing,” ujarnya. 

Pada kesempatan tersebut, Dandim 1604/Kupang berpesan kepada seluruh personil agar selalu menjaga kesehatan diri, keluarga, lingkungan dan satuan sehingga kesehatan kita dapat terjaga dan dapat melaksanakan tugas dengan baik dikesatuan baru nanti. 

“Pindah satuan merupakan suatu yang biasa terjadi di dalam lingkup TNI-AD. Oleh karena itu, kita sebagai prajurit segera mungkin dapat menyesuaikan dengan satuan baru. Dimanapun kalian akan ditugaskan, tetaplah bersemangat, bina kekompakan, tumbuhkan rasa kebersamaan dan jiwa karsa antar satu dengan lainnya, loyal terhadap senior atau atasan terlebih kepada pimpinan, perjalanan karier kalian masih panjang, hindari pelanggaran yang bisa berakibat fatal dan bisa merugikan diri sendiri dan Satuan. Tetap jaga kekompakan dan silahturahmi karena kalian semua sudah menjadi bagian dari Kodim 1604/Kupang, selalu semangat dalam pengabdian di satuan yang baru,” tutur Dandim. 

Dandim 1604/Kupang Kolonel Arh Abraham Kalelo, S.Sos mengucapkan terima kasih kepada seluruh prajurit atas dedikasi yang pernah diberikan ke kesatuan. Karena sangat membantu dalam melaksanakan tugas pokok teritorial. 

“Saya sebagai Komandan Kodim beserta seluruh prajurit Kodim 1604/Kupang mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tinginya kepada personil yg akan melaksanakan pindah satuan atas konstribusi dan dedikasinya selama melaksanakan tugas dalam mendukung tugas dan tanggung jawab di Kodim 1604/Kupang,” pungkasnya. 

Seusai upacara dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Dandim 1604/Kupang kepada Perwira dan para prajurit Prabinsa yang selama ini telah berdinas di Kodim 1604/Kupang. Kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama Dandim 1604/Kupang beserta staf, Babinsa dan Persit KCK Cab. XV Dim 1604 Koorcab Rem 161 PD IX/Udayana. (Pendim1604/Kupang)(ML/IB)




229 KPM Desa Waling Menerima BLT Covid-19 Tahap Pertama

 

Borong, mwartapedia.com —Dana Desa tahap pertama pemdes Desa Waling kecamatan Borong, kabupaten Manggarai Timur, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) disalurkan kepada penerima 229 KPM.

KPM sasaran BLT Covid-19 yang berlangsung di Desa Walang, Jumad (30/04/2021) tersebut  menerapkan  himbauan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker dan KPM juga mencuci tangan sebelum menerima uang.

Kepala Desa Waling, Feliks Gat saat memberikan arahan menyampaikan agar 229 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT agar uang tersebut dimanfaatkan secara benar dan terutama membeli obat-obatan agar kesehatan ditengah wabah Covid-19 bisa terjaga.

Lanjut Feliks Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 yang diterima ini berdasarkan wabah virus yang melanda kita semua terlebih khusus indonesia.

Mewakili tokoh masyarakat Waling dan  juga sasaran penerima BLT”Tomas Pitrus Lalang menyampaikan batuan ini sangat membantu masyarakat lewat Dana Desa lebih khusus kami didesa waling.

Sementara itu , Eugenius Manukule selaku Pendamping Lokal Desa yang bertugas di desa Waling mengawasi berlangsungnya Pebagian BLT serta menyampaikan  tingkat perekonomian masyarakat desa 2aling sudah meningkat dari sisi sektor pertanian tanaman kopi hingga tanaman priduktif yang lain.

“Desa waling sebelumnya dikategorikan desa tertinggal dan sekarang menjadi desa maju sehingga dijadikan Contoh bagi desa lain,” Ungkapnya.

Ditambahkan, ke- 229 KPM Penerima penyaluran BLT DD Desa Waling Tahap I Untuk Bulan I (Januari) Senilai 300.000/KPM sesuai dengan PMK 222 tahun 2020 semoga bantuan ini dapat berguna peñema manfaat.untuk meningkatkan ekomoninya.

“Peningkatan ekonomi masyarakat sudah mulai meningkat hal ini dilihat dari sebagian masyarakat desa Waling sudah bisa menjual hasil produksi pertanian mereka seperti sayur-sayuran lansung kepasar Borong setiap minggu bahkan ada pembeli dari luar daerah yang datang membeli lansung didesa,” Pungkas Eugenius.

Turut hadir dalam pembagian tersebuat Ketua BPD, Herman Mado.

Laporan: Afri Cundul

Editor : ML/IB




Fadli Zon Jangan Asbun, Karena HAM Yang Melekat Pada Munarman Tunduk Pada Pembatasan HAM Menurut Undang-Undang

Kupang,mwartapedia.com – Tindakan kepolisian Densus 88, terhadap Munarman pada (27-4-2021) baik mengenai penangkapannya maupun penutupan mata saat penangkapan, adalah tindakan yang sah menurut hukum dan memenuhi aspek HAM dan Hukum, sesuai prinsip pembatasan HAM menurut pasal 28J UUD 45, pasal 1 angka 20, pasal 5, pasal 7, pasal 16 KUHAP dan pasal 28 UU Pemberantasan Terorisme.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokad Peradi, Petrus Selestinus, SH Ssbtu (1/5/2021)

Karena itu sangat “disesalkan” pernyataan sejumlah pihak (Fadli Zon dkk), karena secara tidak bertanggung jawab telah menuduh Densus 88 saat penangkapan terhadap Munarman sebagai telah melanggar HAM dan Hukum, tanpa memahami duduk masalahnya dan pembatasan HAM oleh UUD 1945, KUHAP dan oleh UU Pemberantasan Terorisme.

Fadli Zon dkk. seharusnya memahami, bahwa Konstitusi memang menjamin HAM setiap orang, akan tetapi pada saat bersamaan Konstitusi juga membatasi HAM setiap orang pada saat tertentu dan bersifat sementara, sebagaimana diatur di dalam pasal 28J UUD 1945, dalam KUHAP dan di dalam UU No.5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Konstitusionalitas Pembatasan HAM

Konstitusionalitas perlindungan atas HAM seseorang, seharusnya dipahami secara utuh oleh Fadli Zon dkk., karena meskipun Konstitusi telah mengatur perlindungan HAM setiap orang, tetapi Konstitusi juga mengatur pembatasan HAM seseorang lain demi melindungi HAM pihak lain, sebagaimana ketentuan pasal 28J UUD 1945.

Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, secara tegas menyatakan bahwa: “setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  

Pasal 28J ayat (2) UUD 45 : “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral dstnya.”.

Pada.pasal 1 butir 20 KUHAP, bahwa: penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang yang diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 28 UU Tindak Pidana Terorisme menegaskan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup, paling lama 14 hari dan jika waktu 14 hari tidak cukup, maka penyidik dapat meminta ijin Ketua Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya untuk diperpanjang selama 7 hari.

Prinsip menjunjung tinggi HAM, adalah prinsip dimana  HAM seorang dibatasi oleh KUHAP dan oleh UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, ketika seseorang telah berstatus tersangka, maka Undang-Undang hanya memberikan sejumlah hak tertentu antara lain, hak untuk didampingi Penasehat Hukum; hak untuk mendapat kunjungan  Rohaniwan; hak untuk mengajukan Praperadilan dll. sebagai pemenuhan HAM dengan pembatasan.

Penutup Nara Munarman Sesuai UU

Soal pengenaan penutup mata Munarman saat penangkapan, hal itu sejalan dengan standar internasional dan perintah pasal 33 dan 34 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yaitu “Kerahasiaan Identitas” sebagai pelindungan hukum untuk melindungi Penyidik, Jaksa, Hakim, Advokat, Pelapor, Saksi dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan beserta keluarganya. 

Prinsip pelindungan itu juga diberlakukan terhadap Pelapor, Ahli dan Saksi yaitu saat bersaksi tidak bertatap muka dengan terdakwa atau pemberian keterangan dengan menggunakan alat komunikasi audio visual yang diselenggarakan oleh LPSK.

Dengan demikian, maka tidak ada yang salah dan tidak ada.pelanggaran HAM dalam penangkapan Densus 88 terhadap Munarman, sebagaimana didalilkan Fasli Zon dkk. karena penangkapan itu sendiri adalah kewenangan penyidik untuk melakukan pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka Munarman karena diduga telah melakukan tindak pidana terorisme, berdasarkan bukti permulaan yang cukup.(ML/IB)




KBM JAYA Salurkan Bantuan Bagi Warga Kota Kupang Asal Maumere Yang Terdampak Bencana

Kupang,mwartapedia.com-Keluarga Besar Maumere Jakarta Raya (KBM JAYA) menyalurkan sejumlah bantuan untuk warga Kota Kupang asal Maumere yang terdampak Badai Siklon Tropis Seroja belum lama ini.Penyaluran bantuan khusus bagi Warga Kota Kupang asal Maumere tersebut disampaikan oleh Ketua KBM JAYA, Petrus Salestinus,SH melalui wadah Kerukunan Keluarga Besar Maumere (KKBM) Kupang

Adapun jenis bantuan tersebut berupa uang tunai senilai Rp 15 juta  yang diperuntukan bagi warga yang rumahnya rusak sedang dan rusak ringan dan saat ini belum mendapat bantuan dari manapun

Ketua KBM Jaya, Petrus Selestinus,SH mengatakan menghadapi bencana Siklon Seroja, KBM JAYA mencoba membantu warga Maumere yang tergabung dalam atau melalui KKBM Kupang sebagai mitra strategis KBM JAYA

BM JAYA katanya juga membantu warga yang terdampak Bencana NTT di Sumba, Rote, Malaka dan sekitarnya dan tidak dilupakan adalah 20 ton logistik (makanan, pakaian dll) untuk Saudara-Saudara kita di Adonara dan Lembata.

“Sudah 20 ton logistik kita droping ke Adonara dan Lembata. Meski seadanya khusus untuk anggota KKBM Kupang, kita harapkan solidaritas bisa meringankan penderitaan sesama orang Maumere di Kupang yang mungkin rumahnya rusak dan perlu dukungan perbaikan seadanya,” ujar Selestinus.

Ia berharap agar KKBM Kupang senantiasa menjadi mitra sosial karitatif terutama untuk sama- sama memikirkan bagaimana menJaga Nian Tana Sikka dan bagaimana memberdayakan para diaspora Maumere di seluruh dunia untuk Sikka-Maumere.

Dikatakan, sejak berdirinya KBM JAYA tahun 1978 sampai dengan sekarang, kegiatan solidaritas yang mekanik selalu digelar setiap muncul peristiwa yang menimbulkan persoalan sosial atau kerentanan social

KBM JAYA selalu menginisiasi, menggalang para relasi sosial KBM JAYA di Jakarta untuk mendonasikan sedikit rezeki yang dimiliki para donatur untuk para korban di NTT atau dimanapun di Indonesia.

“Terakhir sebelum bencana Siklon Seroja di NTT, KBM JAYA membantu warga Maumere se-Jabodetabek yang terdampak COVID-19 dengan membagikan 2 kali sembako dan terakhir mengalang solidaritas mekanik untuk korban Bencana Siklon Seroja di NTT, ujarnya.

KBM JAYA juga membantu susu 10 ton untuk anak-anak di Sikka yang terdampak covid-19 pada Oktober 2020 yang lalu

Petrus Selestinus yang adalah Kooordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu mengatakan aksi sosial tersebut merupakan sebuah konvensi KBM JAYA yang masih dipelihara dengan baik hingga hari ini

Sementara Ketua KKBM Kupang, Drs. Theo da Cunha, M.Si menyampaikan apresiasi dan terimakasi kepada pengurus KBM JAYA dan segenap warga Maumere diaspora Jakarta atas dukungan dan perhatiannya untuk sesama warga Maumere di Perantauan terutama di Kota Kupang

Bantuan itu katanya akan didistribusikan dengan membeli sejumlah bahan bangunan yang dibutuhkan anggota yang namanya sudah terdafatar dalam WA Group KKBM Kupang

“Terimakasih Pak Selestinus dan segenap Pengurus KMB Jaya, juga warga Diaspora Maumere Jakarta untuk perhatiannya. Akan kita siasati sehingga beberapa warga yang rumahnya bena-benar hancur dan perlu rehab kita kondisikan untuk bantu dalam bentuk bahan bangunan,” ujarnya

Salah satu warga Kota Kupang asal Maumere yang atap rumahnya dihanyutkan oleh badai Seroja. Foto : Dok.Fortuna

Sebelumnya juga katanya, kurang lebih 70 KK warga KKBM Kupang yang terdampak badai Seroja sudah mendapatkan bantuan sembako dari KKBM bekerjasam dengan Polda NTT.

Pihaknya juga sudah memfasilitasi untuk memperbaiki salah satu rumah anggota KKBM Kupang yang terdampak parah akibat badai ini bekerjasama dengan Polda NTT dan komunitas Mahasiswa PERMASI Kupang. (tim/42na)(ML/IB)




Kuasa Hukum Yakin 100 Persen Advokat Ali Antonius Akan Divonis Bebas Oleh Pengadilan Tipikor Kupang

 

Kupang,mwartapedia.com  –  Sebelumnya dalam persidangan tertanggal 16 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiska Paulina Nino, SH, MH dan Ngguli Liwar Mbani Awang, SH serta Gustaf P. M. Marapaung, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, menyatakan batal demi hukum Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Advokat Ali Antonius selaku terdakwa dalam kasus pemberian keterangan palsu saat Sidang Praperadilan terkait pengujian penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Mabar Agustinus Ch Dula dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi NTT.  

Demikian rilis yang diterima dari Meridian Dewanta, S.H sebagai Advokat Peradi  PERADI, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur  (TPDI/NTT) dan Anggota Tim Kuasa Hukum Advokat ALI ANTONIUS) Koordinator Tim, Rabu (28/04/2021).

Klien kami yaitu Advokat Ali Antonius telah didakwa dengan dakwaan menghalang-halangi penyidikan dan pemberian keterangan palsu sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Amar Putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 30/Pid.Sus – TPK/2021/PN. KPG tertanggal 16 Maret 2021, yaitu sebagai berikut : 

1. Menyatakan keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa Ali Antonius tersebut diterima;

2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg Perkara : PDS – 04/N.3.10/Ft.1/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 batal demi hukum;

3. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;

4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Ali  Anthonius dari Tahanan;

5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak didasari atas perintah dari hakim dan Berita Acara yang dibuat oleh panitera sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHAP.

Hakim juga menyebutkan ketidakcermatan JPU menerapkan Pasal 22 jo pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena Pasal 22 jo pasal 35 diperuntukan bagi keterangan saksi yang tidak benar dalam sidang pengadilan pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam sidang praperadilan.

Begitupun atas dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yaitu Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje juga diputus serupa oleh Pengadilan Tipikor Kupang seperti putusan terhadap Advokat Ali Antonius. 

Atas putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 30/Pid.Sus – TPK/2021/PN. KPG tertanggal 16 Maret 2021 yang menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg Perkara : PDS – 04/N.3.10/Ft.1/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 batal demi hukum, JPU Kejati NTT lalu menyatakan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Kupang atas putusan tersebut, selanjutnya pada bulan April 2021 Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusannya menyatakan menerima perlawanan banding dari JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang Nomor : 30/Pid.Sus – TPK/2021/PN. KPG pada tanggal 16 Maret 2021 yang dimintakan banding tersebut, menolak permintaan banding dari kuasa hukum terdakwa, memerintahkan Pengadilan Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, untuk membuka kembali sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ali Antonius dengan surat dakwaan alternatif kesatu pasal 22 Jo Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Atau alternatif kedua Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pada hari Selasa tanggal 27 April 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiska Paulina Nino, SH, MH dan Ngguli Liwar Mbani Awang, SH serta Gustaf P. M. Marapaung, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, telah membuka kembali sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara atas diri Klien kami Advokat Ali Antonius, dengan pemeriksaan pokok perkara berupa mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU Kejati NTT.

Namun dengan tanpa bermaksud mendahului Putusan Hakim dalam pemeriksaan yang sedang berlangsung pada saat ini, kami selaku Tim Kuasa Hukum Advokat Ali Antonius sangat mempercayai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiska Paulina Nino, SH, MH dan Ngguli Liwar Mbani Awang, SH serta Gustaf P. M. Marapaung, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, adalah para Hakim yang kredibel dan berintegritas, sehingga kami 100 persen meyakini Majelis Hakim kelak akan memvonis bebas Klien kami Advokat Ali Antonius, sebab selama ini penerapan Pasal 22 jo pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang hanya diperuntukan bagi keterangan saksi yang tidak benar dalam sidang pengadilan pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam Sidang Praperadilan.

Pada berbagai Putusan Hakim dalam perkara sejenis maka penerapan Pasal 22 jo pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi justru hanya diperuntukan bagi keterangan saksi yang tidak benar dalam sidang pengadilan pemeriksaan pokok perkara, contohnya dalam kasus mantan Anggota DPR-RI Miryam S Haryani yang pada tahun 2017 didakwa oleh JPU KPK sebagai pihak yang sengaja memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam perkara korupsi e-KTP karena mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan.

Miryam S Haryani sengaja memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, sehingga atas perbuatannya tersebut Miryam S Haryani divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2017 dengan pidana penjara selama 5 tahun.  

Sebelumnya pada tanggal 7 Juli 2014, mantan Ajudan HM Rusli Zainal, yaitu Said Faisal Muchlis alias Hendra telah divonis selama 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, karena terbukti memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dengan terdakwa, HM Rusli Zainal.

Begitu pula pada tahun 2014 Muhtar Effendi, Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terbukti memberikan keterangan yang tidak benar alias keterangan palsu dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Akil Mochtar.

Oleh karena itu kami menilai bahwa tuduhan terhadap diri Klien kami Advokat Ali Antonius oleh pihak Kejati NTT adalah upaya untuk mengkriminalkan klien kami yang ujung-ujungnya hanya buang-buang waktu dan menghabiskan anggaran negara oleh pihak Kejati NTT, sehingga alangkah mulianya apabila Kejati NTT lebih fokus mengusut kasus-kasus korupsi lainnya yang mangkrak atau bahkan diduga sengaja diendapkan penuntasannya seperti kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya dimana Kejati NTT tidak juga membidik peran Absalom Sine cs, ataupun kasus korupsi Pembangunan Gedung NTT Fair TA 2018 yang menelan anggaran bersumber dari APBD Provinsi NTT senilai Rp 29.919.120.500,-, dimana Kejati NTT tidak juga menjerat mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya yang sesuai fakta persidangan disebut-sebut kecipratan uang sebanyak Rp 568 juta dan juga Sekda Provinsi NTT Ben Polo Maing yang menerima dana sebesar Rp 100 juta (MK/IB)




Densus 88 Dipastikan Memiliki Alasan Hukum dan Alat Bukti Yang Kuat Ketika Menangkap Munarman

Kupang,mwartapedia.com  – Penangkapan Densus 88 terhadap Munarman, tanggal 27 April 2021 di Pamulang,Tangerang, Banten, dipastikan karena Munarman berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana terorisme di 3 (tiga) tempat berbeda, yaitu kasus Baiat di UIN Jakarta tahun 2013, di Makasar, Sulsesl 2015 dan di Medan, Sumut tahun 2019.

Demikian rilis yang diterima dari Petrus Selestinus,S.H sebagai Koordinator Tim Task Force Forum Advokat Pengawal (FAAP) dan Advokat Peradi, Kamis (29/04/2021)

Penangkapan Densus 88, tanggal 27 April 2021, di Pamulang, dipastikan telah didukung alat bukti yang sangat cukup berdasarkan hasil penyelidikan yang panjang yang digali dari pelaku lain, dan dari hasil penyadapan 3 (tiga) peristiwa terorisme di 3 (tiga) tempat berbeda sejak tahun 2013 s/d, sekarang.

Dengan demikian waktu penangkapan terhadap Munarman, selama14 (empat belas) hari, dipastikan sesuai dengan ketentuan  UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Perpu No. : 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU dan KUHAP, sehingga dengan demikian, penangkapan Munarman sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

Densus 88 Mewujudkan Komitmen Negara

Kita patut menyampaikan penghargaan setinggi tingginya kepada Polri Cq. Densus 88 dan Bareskrim, karena, Densus 88 atas nama Negara telah memenuhi komitmen konstitusional dari negara yaitu menjaga dan mengawal ideologi negara, kedaulatan negara,   keamanan   negara,  nilai – nilai kemanusiaan, berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kesaksian Achmad Aulia (30) mantan anggota FPI, terduga teroris di Makasar, bahwa dalam kasus baiat puluhan kader FPI masuk ke dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), sebuah organisasi teroris yang berafiliasi dengan ISIS, di Makasar tahun 2015, mengungkap fakta bahwa, Munarman, petinggi FPI turut hadir.

Kehadiran Munarman saat baiat anngota FPI ke dalam jaringan JAD-ISIS tahun 2013 dan 2015 harus dipandang sebagai memberi restu dan melegitimasi peran FPI dalam baiat tsb serta menjadi fakta yang tak terbantahkan mengungkap jejak FPI dan Munarman dalam jaringan JAD-ISIS, sejak tahun 2013 di UIN Jakarta, di Makasar 2015 dan untuk peristiwa terorisme di Medan 2019.

Penangkapan Berdasarkan Bukti.

Fakta yang tak terbantahkan adalah jejak Munarman diungkap oleh Terdakwa Teroris Ade Supriadi dkk. sebagaimana  dalam Surat Dakwaan Jaksa dan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, No. : 459/Pid.Sus.Teroris/2019/PN.Jkt.Utr. tangal 30 Juli 2019, pada halaman 6, 18, 57 dan 70 a/n. Terdakwa teroris Ade Supriadi dkk. bahwa Munarman hadir saat baiat JAD-ISIS di Makasar.

Ade Supriadi dalam keterangannya sebagai Terdakwa, menyatakan bahwa sekitar pertengahan tahun 2015 mendapat undangan di grup BBM untuk datang di acara tabligh akbar FPI yang diadakan di markas FPI  di Jln. Sungai Limboto, Makasar, sekitar jam 09.00, dihadiri sekitar 500-700 anggota FPI, saat itu hadir juga Ustad Fauzan Anshori, Ustad Basri dan Munarman dari pengurus FPI Pusat.

Dalam Tabligh Akbar tersebut Ustad Fauzan Anshori, Ustad Basri dan Ustad Munarman (Pengurus Pusat FPI), dan materi yang diberikan antara lain tentang “Tegaknya Kilafah Islam” (sudah tegaknya negara Islam) di bawah pimpinan Abu Bakar Albahdadi, kilafah yang dimaksud adalah ISIS yang ada di Syriah”, juga ada ajakan kepada umat Islam untuk bergabung dengan Kilafah Islam ISIS di bawah pimpinan Abu Bakar Albahdadi.

Penangkapan Densus 88 Atas Munarman Sah

Di dalam putusan Pengadilan Negeri Jakatta Utara a/n. Terdakwa Ade Supriadi, tanggal 30 Juli 2019, terungkap fakta bahwa mereka yang dibaiat sudah menyadari segala konsekuensi dari baiat tsb. yaitu mereka serta merta telah menjadi bagian dari Anshor Daulah dan daulah ISIS pimpinan Abu Bakar Albahdadi, sehingga semua seruan dan perintah yang diterima mereka yang dibaiat, harus dipatuhi.

Adapun seruan dan perintah dimaksud adalah : a. Berhijrah dari darul kufar Indonesia ke darul Islam yaitu ISIS di Syuriah atau yang terdekat ke Marawi Filipina; b. Bunuhlah warga negara yang mengirim tentaranya menyerang ISIS di Syuriah seperti Amerika, Prancis, Rusia dll.; c. Buatlah ladang jihad di daerah masing-masing dengan cara memerangi negara dan aparat pemerintah yang tidak menggunakan hukum Islam seperti Indonesia; d. Siapkan diri secara fisik dan kemampuan dana dalam rangka melakukan kegiatan yang diserukan oleh Amir ISIS.

Karena itu, Rizieq Shihab, Munarman dan seluruh Elit FPI harus dipandang telah terikat di dalam komitmen dan segala konsekuensi dari baiat JAD-ISIS termasuk seruan atau perintah yang harus dipatuhi terhiting sejak baiat anggota FPI di UIN Jakarta 2013, di Makasar 2015 dan di Medan 2019, aehingga harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana. 

Dengan demikian penangkapan oleh Densus 88 terhadap.Munarman sah menurut hukum dan dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya, karena dilakukan berdasarkan standar hukum nasional dan standard internasional khususnya tentang pelindungan terhadap aparat penegak hukum (Penyidij, Jaksa dan Hakim) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (ML/IB)




DPW PSI NTT Bagi Takjil Untuk Warga Kompleks Universitas Muhamadyah Kupang

Kupang,mwartapedia.com   –  Bulan Ramadhan merupakan kesempatan bagi umat muslim untuk beramal dan meningkatkan ketakwaan diri kepada Tuhan, Pengurus  Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 28 April 2021 melakukan kegiatan berbagi keberkahan dengan membagikan takjil kepada warga di sekitar Komplek Kampus Universitas Muhammadiyah Kupang.

dr. Christian Widodo yang juga Ketua DPW PSI NTT, menyatakan “Pembagian takjil itu wujud nyata rasa persaudaraan dan solidaritas sesama manusia tanpa membedakan suku, agama, ras ataupun golongan”

Kegiatan ini menjadi Program PSI seluruh Indonesia di bulan Ramadhan. 

Hal tersebut dilakukan di semua Provinsi dalam rangka mendukung saudara-saudara kita yang Muslim agar lebih hikmat dalam menjalankan ibadah puasa. 

“Kita semua hidup dalam keberagaman dan sudah sepantasanya kita menjaga toleransi dalam keberagaman itu..Perbedaan Agama jangan sampai menjauhkan kita tapi menjadi sarana yang merekatkan perbedaan itu menjadi persaudaraan, berbeda-beda tapi satu jua” tambah dr. Christian Widodo yang juga merupakan anggota DPRD Prov NTT. (ML/IB)