Doa dan Harapan Wali Kota Kupang di Hari Idul Fitri dan Kenaikan Yesus Kristus

Kupang, mwartapedia.com  –  Perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis (13/5/2021) hari ini bertepatan juga dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus (Isa Almasih). Masih seperti tahun lalu, perayaan Idul Fitri tahun ini masih dibayang-bayangi pandemi Covid-19.

Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH mengatakan walaupun Idul Fitri tahun ini dirayakan di tengah keterbatasan akibat wabah covid-19, namun tidak mengurangi rasa syukur atas berkah yang diterima. “Kini tiba saatnya saudara-saudari kita umat Muslim menyambut kemenangan yang penuh kebahagiaan. Walaupun tangan tak dapat berjabat dan raga tidak dapat berjumpa, semoga doa dan harapan mampu menjamah sanubari dan mempererat persaudaraan dan kekeluargaan di antara kita,” kata Wali Kota.

“Saya atas nama pribadi, keluarga dan seluruh jajaran pemerintah Kota Kupang mengucapkan selamat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah kepada seluruh bapa, mama, basodara umat Muslim Kota Kupang, mohon maaf lahir dan batin,” tambah Wali Kota yang akrab disapa Jeriko ini.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas disiplinnya umat menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan ibadah puasa hingga perayaan Idul Fitri. “Semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam setiap karya bagi kemajuan daerah ini,” ucapnya.

Wali Kota juga menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus bagi seluruh umat Kristiani di Kota Kupang. Melalui kenaikan Yesus Kristus, kiranya semua umat mendapat sukacita baru dalam menjalani kehidupan. 

“Kita masih bergelut dengan pandemi Covid-19 namun dengan memahami pesan iman dari peristiwa kenaikan Yesus Kristus ke surga, kita semakin diteguhkan untuk selalu berbuat kebaikan, peduli kepada sesama dan juga melaksanakan setiap ajaran cinta kasih, baik di dalam pekerjaan, keluarga maupun pelayanan kemasyarakatan,” kata Wali Kota. 

Ia berharap, semangat toleransi antarumat beragama di Kota Kupang untuk merawat kerukunan menjadikan Kota Kupang sebagai rumah besar persaudaraan takkan pernah padam. Dengan toleransi yang kuat, keberagaman di Kota Kupang akan makin indah. 

Wali kota juga mengajak para tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan semua elemen untuk terus bergandeng tangan menghadapi pandemi covid-19 dan juga pemulihan pasca serangan badai Seroja.

 “Hanya dengan kerja sama dan kerja keras kita bisa keluar dari persoalan ini untuk menjadikan Kota Kupang lebih maju,” pungkas Wali Kota. (ML/IB)




Wali Kota Kupang Apresiasi Program 100 Hari Kapolri

 

Kupang,mwartapedia.com – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH memberikan tanggapannya terhadap kinerja Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terutama pasca berakhirnya Program Kerja 100 Hari Kapolri pada 9 Mei 2021, kemarin. Wali Kota menilai Program Presisi Kapolri telah memberi dampak yang luar biasa, terutama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang gencar diupayakan pemerintah saat ini akibat pandemi Covid-19.

“Menurut saya bahwa Program Presisi-nya Pak Kapolri sejalan dan mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional. Presisi atau akronim dari Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan bukti respon Polri terhadap keadaan negara saat ini, dimana Pemerintah tengah berupaya keras memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19. Hal ini wajib didukung semua stakeholder,” jelas Wali Kota.

Bulan Januari 2021 lalu, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, saat memaparkan program kerja 100 harinya pasca dilantik menjadi Kapolri, menyatakan bahwa Polri mendukung penuh upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional dengan jalan bergandeng tangan bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang ada di daerah untuk melaksanakan pengawasan bersama guna mencegah terjadinya penyimpangan dan meminimalisir kendala di lapangan atas semua pelaksanaan program kerja pemerintah yang merupakan penjabaran dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Saya kira upaya PEN yang diupayakan Polri melalui program Presisi ini perlu dipertahankan karena dampaknya dapat kita rasakan cukup mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional. Secara umum pelaksanaan program sejauh ini berjalan dengan baik, tanpa kendala yang berarti,” tambah Wali Kota yang akrab disapa Jeriko ini.

Pada kesempatan lain, Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos, S.IK yang juga selaku Penanggung jawab kegiatan Polri Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Wilayah Nusa Tenggara Timur menyatakan pelaksanaan program PEN di Provinsi NTT berjalan dengan baik. 

“Di tingkat daerah, terutama di Kabupaten dan Kota se-NTT, Polri bergandengan tangan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang ada di daerah Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan dan berharap program PEN di daerah ini tetap dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran dan berkualitas,” kata Johannes. (*)




Pemkot Kupang Gelar Nikah Massal Bagi 2 Pasangan Di Gereja St. Yoseph Naikoten

Kupang,mwartapedia.com – Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Kesra Setda Kota Kupang kembali menyelenggarakan kegiatan Nikah Massal yang secara rutin dilaksanakan sejak tahun 2003 dan merupakan rangkaian dari acara Hari Ulang Tahun Kota Kupang yang diperingati setiap tanggal 25 April. Kali ini terdapat 2 pasangan beragama Katolik mengikuti kegiatan Nikah Massal di Gereja St. Yoseph Naikoten II, Selasa (11/4) yang diawali dengan Misa olen Pater Dago Bertus Sota Ringgi, SVD. Salah satu pasangan yang diteguhkan pernikahannya adalah penyandang disabilitas. 

Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man dalam sambutannya menyampaikan program Nikah Massal merupakan wujud kepedulian dan kepekaan Pemerintah Kota Kupang dalam menciptakan keteraturan hidup masyarakat sesuai kaidah dan norma yang berlaku. Program ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pasutri yang telah hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, sekaligus menjadi suatu gerakan moral yang dapat menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya unsur legalitas dalam membentuk suatu lembaga pernikahan. 

“Saya menyampaikan proficiat dan selamat kepada kedua pasangan yang diteguhkan pernikahannya hari ini dan anak-anak yang sudah ada akan dilindungi undang-undang sesuai dengan dokumen kenegaraan dan kependudukan yang ada, karena itu izinkan saya untuk menyampaikan terima kasih kepada Pastor Paroki dan Dinas Dukcapil Kota Kupang untuk kerja sama hari ini untuk meneguhkan kedua pasangan mempelai,” ungkap Wawali. 

Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut Wawali memberikan pesan bahwa sudah ada edaran dari pemerintah untuk melarang kegiatan dan aktifitas pesta terkait situasi pandemi Covid 19 di Kota Kupang. Beliau berharap agar kedua pasangan yang diteguhkan hari ini untuk tidak melakukan pesta syukuran yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. 

Sesuai laporan panitia yang disampaikan Plt. Kepala Bagian Kesra Setda Kota Kupang, Ivan Lenny Mila Meha, S.STP., M.Si., bahwa pasutri yang mengambil bagian tahun ini sebanyak 29 pasang antara lain; 25 pasang dari Gereja Kristen GMIT, 2 pasang dari Gereja Kristen Denominasi dan 2 pasang dari Gereja Katolik. 

Tujuan Kegiatan ini untuk membantu keluarga yang sudah hidup sah sebagai suami istri namun belum menikah secara sah menurut hukum, agama dan pemerintah serta dapat membantu keluarga yang tidak mampu. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pemerhati Disabilitas, Pdt. Yandi Manobe, S.Th., Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Ignasius R. Lega., S.H., Kepala Dinas PPPA Kota Kupang, Ir. Clementina R. N. Soengkono, Camat Kota Raja, Achrudin Abubakar, S.Sos., M.Si., dan Lurah Naikoten II, Christo V. Amalo, S.IP., M.M. *PKP_chr




Johan J. Oematan, SH, M. Si Gantikan Cornelis Feoh Sebagai Anggota PAW DPRD Provinsi NTT

Kupang, mwartapedia.com  –  Wakil Gubernur NTT, Josef Adrianus Nae Soi,  menghadiri Rapat Paripurna ketujuh DPRD Provinsi NTT, pada hari ini, Selasa, 11 Mei 2021, dengan agenda utama  : Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi NTT Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Johan J. OEmatan, SH, M. Si dari Partai Golongan Karya Dapil NTT II (Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua). Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTT Emilia J. Nomleni, didampingi Wakil-wakil Ketua DPPRD Provinsi NTT, masing-masing : Inche D.P. Sayuna, P. Christian Mboeik dan Aloysius Malo Ladi, serta diikuti secara luring maupun daring oleh Para  Anggota DPRD Provinsi NTT. 

Rapat Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia J. Nomleni, dan diawali dengan Pembacaan Salinan Keputusan Mendagri oleh Sekretrais DPRD Provinsi NTT, Thobias Ngongo Bulu. Salinan Keputusan Mendagri yang dibacakan di depan rapat paripurna tersebut dengan Nomor : 161.53-1045 Tahun 2021, tanggal 20 April 2021, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi NTT a.n. Cornelis Feoh, SH sebagai Anggota DPRD Provinsi NTT Masa Jabatan 2019-2024 terhitung  sejak meninggal dunia  tanggal 3 Januari 2021. Dan Pembacaan Salinan Keputusan Mendagri Nomor : 161.53-1064 Tahun 2021, tanggal 20 April 2021, tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi NTT Sisa Masa Jabatan 2019-2024 a.n. Johan J. OEmatan, SH, M. Si, terhitung mulai tanggal pelantikan pada hari ini. Usai pembacaan Salinan keputusan Mendagri, Ketua DPRD Provinsi NTT memandu Pengucapan Sumpah/ Janji dari Johan J. OEmatan sebagai Anggota DPRD yang didampingi oleh rohaniwan pendamping, RD. Ansel Leu. 

Dalam sambutan dari Ketua DPRD Provinsi NTT, Emi Nomleni yang juga adalah Ketua DPD PDIP NTT menyampaikan profisiat kepada Johan J. Oematan karena telah resmi manjadi anggota DPRD mulai hari ini. “Atas nama Jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTT dan Sekretariat Dewan, mengucapkan selamat bergabung di rumah besar aspirasi rakyat NTT, kami semua bersukacita dalam semangat persaudaraan menyambut kehadiran Bapak Johan J. Oematan. Mudah-mudahan dengan kehadiran menambah semangat baru dan dapat meningkatkan dinamika serta efektifitas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewnangan DPRD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat NTT”, ujar Srikandi NTT pertama yang memimpin DPRD Provinsi NTT. Di akhir pidato, Emilia Nomleni juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih Bapak Cornelis Feoh, SH, sebagai sahabat yang telah mendedikasikan pengabdian dan pelayanan sebagai Anggota DPRD Provinsi NTT samapai akhir hayatnya. 

“Kami kehilangan sahabat, namun kami akan terus melanjutkan pekerjaan yang tersisa di dalam rumah rakyat ini. Dan kepada keluarga besar almarhum Bapak Cornelis Feoh, kami menyampaikan terima kasih banyak karena telah mempersembahkan putera terbaik dalam kontribusi pembangunan di NTT”, kata Perempuan berdarah TTS ini.  

Nampak hadir pada Rapat Paripurna tersebut diantaranya : Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing, Danrem 161 Wirasakti, Brigjen Brigjen TNI Legowo W. R. Jatmiko, S. IP, MM, dan Perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi NTT, Beberapa Pimpinan Perangkat Daerah Leingkup Pemrov. NTT. Diakhir dari peripurna tersebut ditandai dengan ucapan salam namaste oleh Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTT, Sekda Provinsi NTT, tamu undangan lainnya kepada Anggota DPRD Provinsi NTT yang baru dilantik  Johan J, OEmatan, SH, M,. Si didampingi  Isteri, Ibu Vivi Oematan dan keluarga.  ( Biro administrasi Pimpinan setda NTT/ML/IB).




DPRD NTT Hargai Langkah Cepat PEMPROV. NTT Dalam Menangani Dampak Bencana Seroja

Kupang,mwartapedia.com   –  Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia J. Nomleni saat menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi NTT : Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021, usai Rapat Paripurna Pelantikan Anggota PAW DPRD Provinsi NTT, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT, pada hari ini, Selasa, 11 Mei 2021. 

“Atas nama Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi NTT, kami menyampaikan dukacita dan sepenanggungan kepada seluruh masyarakat yang mengalami bencana Seroja. Tuhan akan menolong kita untuk kembali bangkit dan pulih. Penanggulangan bencana alam merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk itu kita perlu membangun kesadaran bersama dalam upaya meningkatkan kekompakan dan kebersamaan dalam penanggulangan berbagai bencana di NTT. Dalam rangka penanganan bencana yang terjadi di beberapa daerah di NTT, DPRD terus mendorong dan mendukung langkah-langkah Pemerintah Provinsi NTT dalam upaya percepatan dan penanganan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana. Dewan juga berusaha untuk terus hadir di tengah masyarakat untuk mendorong dan memotivasi masyarakat, untuk tetap tegar dan bangkit dari berbagai keterpurukan usai badai siklon torpis seroja yang melanda NTT”, ungkap Anggota DPRD Provinsi NTT tiga periode ini.

Lebih jauh Nomleni mengatakan bahwa pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020/2021 DPRD Provinsi NTT telah melaksanakan fungsinya sesuai dengan agenda utama yaitu pembahasan terhadap LKPJ Gubernur NTT TA. 2020 dengan membentuk Pansus yang ditetapkan dengan keputusan DPRD Provinsi NTT Pansus telah bekerja dengan menghasilkan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur tersebut, yang telah disampaikan kepada Gubernur pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT tanggal 27 April 2021 lalu. 

“Untuk itu kiranya rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur mendapatkan perhatian serius dari Gubernur, untuk dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program serta kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat NTT’, ujar Mantan Ketua KI Bolok ini. 

Lebih jauh Nomleni juga menyampaikan bahwa DPRD juga telah melaksanakan fungsi Pembentukan peraturan daerah dengan menetapkan 6 (enam) ranperda Provinsi NTT usul prakarsa DPRD. DPRD terus mendorong pemerintah provinsi secara bersama untuk menyelesaikan tahapan akhir proses ranperda tersebut. Nomleni juga mengingatkan bahwa  pelaksanaan APBD untuk TA. 2021 telah memasuki triwulan kedua. 

“Fungsi APBD dalam situasi Pandemi Covid-19 maupun bencana alam yang dialami hampir di seluruh wilayah NTT, menjadi sangat strategis dalam mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi, baik melalui kebijakan maupun program pembangunan. DPRD melalui komisi-komisi dan alat kelengkapan terkait, terus melakukan monitor dan mengevaluasi pelaksanaan APBD pada kuartal pertama tahun 2021, agar dapat dijalankan secara cepat, tepat dan efektif dalam mendorong pemulihan sosial ekonomi di NTT. DPRD Juga telah melakukan fungsi pengawasan dengan melakukan kunjungan secara langsung dan mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan, agar mempunyai korelasi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat”, tandas Srikandi NTT yang sangat intens memperjuangkan hak-hak anak dan kaum perempuan. 

Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020/2021 DPRD Provinsi NTT diawali dengan Penempatan Anggota PAW DPRD Provinsi NTT, Johan J. Oematan sabagai anggota Komisi II dan Sebagai Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Reses DPRD Provinsi NTT pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 oleh Ketua DPRD Provinsi NTT kepada Wakil Gubernur NTT, Josef Adreanus Nae Soi. Dalam rapat paripurna tersebut juga dibacakan Laporan Sekretaris DPRD Provinsi NTT tentang Pelaksanaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 dan Agenda Kegiatan DPRD Provinsi NTT pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021. 

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil-wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, masing-masing : Inche D.P. Sayuna, P. Christian Mboeik dan Aloysius Malo Ladi, serta diikuti oleh Para  Anggota DPRD Provinsi NTT secara luring maupun daring.  Nampak hadir juga : Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing, Perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi NTT dan beberapa Perwakilan Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi NTT. (Biro Administrasi Setda NTT/ML/IB).




Meridian Dewanta : Kajati NTT Yulianto Harus SP3-kan Kasus Dugaan Tipikor Aset Tanah Fatululi

Kupang, mwartapedia.com  –  Setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Kupang dalam kasus korupsi Pembagian Aset Tanah milik negara yang terletak di depan Hotel Sasando, Kajati NTT Yulianto kembali membidik Jonas Salean terkait kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi – Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. 

Demikian rilisyang diterima media ini dari Meridian Dewanta,S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI/NTT) dan Advokat Peradi, Sabtu (07/05/2021).

Sejak bulan Juli 2020, kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi itu telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kajati NTT Yulianto melalui Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT pada saat itu menyatakan telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut.

Bila ingin menjadikan Kejaksaan Tinggi NTT menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional dan akuntabel, semestinya Kajati NTT Yulianto tidak meningkatkan kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululiitu dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, sebab sejak Kajati NTT Yulianto menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) demi mengawali penanganan atas kasus tersebut maka sudah diketahui adanya Putusan Perdata Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang menyatakan bahwa tanah di Kelurahan Fatululi – Kecamatan Oebobo, Kota Kupang adalah hak milik yang sah dari Jonas Salean dan pencatatan oleh Pemkab Kupang sebagai Barang Milik Daerah adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Bahkan meskipun terhadap Putusan PT Kupang yang menguatkan Putusan PN Kupang tersebut, pihak Pemkab Kupang selaku Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi saat itu mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI, maka Kajati NTT Yulianto seharusnya tidak terburu-buru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada bulan Juli 2020 atas kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi, sebab bila ingin menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat sepenuh tanggungjawab, taat azas, efektif dan efisien serta menghargai hak asasi manusia, wajib hukumnya bagi Kajati NTT Yulianto untuk sedari awal mempertangguhkan proses penyelidikan dan atau penyidikan atas kasus dimaksud demi 

menunggu adanya suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan persengketaan perkara perdata yang berproses di Mahkamah Agung RI tersebut.

Keberadaan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”) yang dalam Pasal 1 menegaskan bahwa “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”, seharusnya menjadi pedoman utama bagi Kajati NTT Yulianto untuk tidak terlalu ambisius dan ngotot yang over dosis sehingga membebani anggaran negara dalam menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) maupun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi sebab sedari awal terkandung suatu Persengketaan Pra Yudisial atau Prejudicieel Geschil dalam kasus itu sesuai proses pemeriksaan perkara perdata antara Jonas Salean selaku Penggugat melawan Pemkab Kupang selaku Tergugat yang berlangsung mulai dari tingkat PN Kupang, PT Kupang dan Mahkamah Agung RI.

Kini setelah putusan Mahkamah Agung RI terbit yang pada pokoknya

memperkuat putusan PN Kupang dan PT Kupang yang menyatakan bahwa tanah di Kelurahan Fatululi – Kecamatan Oebobo, Kota Kupang adalah hak milik yang sah dari Jonas Salean dan pencatatan oleh Pemkab Kupang sebagai Barang Milik Daerah adalah Perbuatan Melawan Hukum, maka segera setelah salinan putusan Mahkamah Agung RI itu diterima, wajib hukumnya bagi Kajati NTT Yulianto untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi, sebab nyata-nyata memang tidak ada yang namanya korupsi atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kasus itu sehingga otomatis tidak ada satu bukti pun yang bisa diperoleh oleh Kajati NTT Yulianto untuk menetapkan tersangkanya. (ML/IB)




Dinas Perhubungan NTT Tindaklanjuti Kebijakan Peniadaan Mudik

Kupang, mwartapedia.com  –  Dinas Perhubungan Provinsi NTT menyurati Seluruh Operator Sarana Transportasi Darat, Laut, dan Udara di Provinsi Nusa Tenggara Timur perihal Operasional Angkutan Umum Untuk Kepentingan Non mudik. Hal tersebut Berdasarkan Surat Dinas Perhubungan Nomor : DISHUB-550/551.2/184/IV/2021 yang ditandangani Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka per 28 April 2021.

Dalam surat tersebut menyatakan, dengan memperhatikan Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Disease 2019 (covid 19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Peraturan Menteri Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 

1. Agar dapat mengoperasikan Sarana angkutan umum untuk kepentingan non mudik antara lain :

a. Perjalanan untuk bekerja/keperluan dinas yang dilengkapi dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas;

b. Kunjungan yang dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat yaitu :

1) Kunjungan Keluarga Sakit

2) Kunjungan duka/anggota keluarga meninggal

3) Ibu Hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

c. Pengiriman barang dan logistik, serta bantuan relawan dan tenaga medis untuk penanganan bencana siklon tropis seroja di wilayah Nusa Tenggara Timur yang dilengkapi surat keterangan dari pemangku kepentingan terkait

2. Operasional angkutan sebagaimana dimaksud harus dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

(ML/IB)




Gelar Komsos Dengan KBT, Kodim 1604/Kupang Perkuat Pancasila Sebagai Alat Pemersatu Bangsa

Kupang, mwartapedia.com  –  Tingkatkan silaturahmi hubungan baik antara anggota TNI dengan keluarga Besar TNI (KBT), Kodim 1604/Kupang menggelar Komunikasi Sosial Semester I TA. 2021 dengan mengusung tema Melalui forum silaturahmi keluarga besar TNI, perkuat Pancasila alat pemersatu bangsa dalam rangka menjaga dan mempertahankan kedaulatan NKRI. 

Kegiatan tersebut diikuti oleh KBT yang terdiri dari FKPPI, Veteran dan HIPAKAD, Dan Unit Intel/Pgs. Danramil 1604-02/Camplong Kapten Inf Nerson Baitanu,perwakilan 5 orang Ibu Persit Kartika Chandra Kirana 1604/Kupang dan para Babinsa Koramil 1604-02/Camplong. 

Kegiatan Komunikasi sosial tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran dan penularan covid-19 seperti memakai masker, meccuci tangan dan menjaga jarak. Bertempat di Aula UPT Kesejahteraan Sosial Anak Riang Naibonat Jln. Timor Raya Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur, Kamis (7/5/2021). 

Dandim 1604/Kupang Kolonel Arh Abraham Kalelo, S.Sos yang diwakili oleh Pgs. Pasiter Kodim 1604/Kupang Kapten Inf Lalu Juli Ibnu Fajar, menyampaikan Komunikasi Sosial sebagai salah satu metode Binter yang merupakan wahana untuk mencapai kesepahaman dan persepsi tentang pemberdayaan wilayah pertahanan di darat kepada seluruh komponen bangsa termasuk keluarga besar TNI-AD. 

Komunikasi antar Prajurit TNI-AD dengan Keluarga Besar TNI perlu dijaga dan terus ditingkatkan sehingga menumbuhkan kepedulian serta kepekaan terhadap aspek kehidupan. 

“Oleh karenanya, dalam pelaksanaan kegiatan Komunikasi Sosial dengan keluarga besar TNI, para prajurit TNI-AD harus memahami tentang pokok-pokok penyelenggaraan, sehingga mampu menyelenggarakan dengan baik dan benar,” ujarnya. 

Melalui forum Silahturahmi keluarga besar TNI, perkuat Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa dalam rangka menjaga dan mempertahankan kedaulatan NKRI dengan tujuan mewujudkan hubungan antar prajurit TNI-AD dengan Keluarga Besar TNI,. 

“Dalam kesempatan itu juga, Pgs. Pasiter Kodim 1604/Kupang Kapten Inf Lalu Juli Ibnu Fajar menghimbau kepada Keluarga Besar Tentara agar selalu ikut mendukung upaya kebijakan pemerintah agar selalu mentaati protokol kesehatan guna memutus dampak dan penyebaran virus corona. Sedikit contoh supaya kita terhindar dari semuanya yang paling efektif dengan salalu menggunakan masker, mudah-mudahan kita bisa terhindar dari Covid-19,” tuturnya. 

Dari kegiatan Komsos ini, diharapkan timbul kesadaran, kepedulian dan kesediaan komponen bangsa dalam mengantisipasi munculnya berbagai kemungkinan permasalahan yang ada di wilayah Kodim 1604/Kupang. 

Kapten Inf Lalu berharap kepada keluarga besar TNI khususnya di wilayah Kodim 1604/Kupang harus tetap bersinergi ikut serta dalam pembangunan dan membangun sumber daya manusia diwilayah binaan Teritorial, serta berperan aktif dalam kegiatan sosial dilingkungan masyarakat. (Pendim1604/Kupang)




Bupati Alor Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2021

 

Kalabahi, Mwartapedia.com – Dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah,  Bupati Alor Drs. Amon Djobo memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2021, di lapangan upacara Markas Kepolisian Resor Alor (Mapolres), Rabu (5/5/2021) sore.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam merayakan Idul Fitri 1442 H di tengah pandemi Covid-19 serta tidak melaksanakan mudik Lebaran Tahun 2021. 

Apel gelar pasukan yang digelar sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, mulai dari Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) hingga satuan kewilayahan dengan melibatkan 155.005 personel gabungan terdiri dari 90.592 personel Polri, 11.533 personel TNI serta 52.880 personel Instansi terkait lainnya seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Jasa Raharja dan unsur terkait lainnya.

Bupati Djobo saat menyampaikan amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesi, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menegaskan, menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktifitas masyarakat, khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.

Karena itu, Pemerintah mengambil kebijakan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan Tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19.

Keputusan ini kata Kapolri, dilakukan melalui berbagai macam pertimbangan antara lain pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020/1441 H.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan lanjut Kapolri, jika Pemerintah tidak melaksanakan larangan mudik, maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan perjalanan mudik sebesar 81 juta orang. 

“Keinginan masyarakat untuk mudik sulit di tahan. Walaupun larangan mudik telah diumumkan tetapi masih ada 7% atau 17,5 juta orang yang akan melaksanakan mudik. Karena itu, kegiatan Operasi Ketupat harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi  “Salus Populi Suprema Lex Esto”,tandas Kapolri.

Untuk diketahui, Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat  tahun 2021 ini dihadiri, Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, S.I.K, Dandim 1622 Alor, Letkol Inf. Supyan Munawar, S.Ag, unsur TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan Kabupaten Alor, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) serta undangan lainnya. (Eka/ML)




Keterlibatan Munarman Diduga Terkait Dengan Komitmen Kesetiaan Anggota FPI Yang Dibaiat Pada 4 Perintah Daulah ISIS

 

Kupang, mwartapedia.com  –  Secara harafiah, baiat artinya janji atau sumpah untuk setia kepada pemimpin. Dalam praktek baiat itu selalu diucapkan sebagai penobatan untuk setia kepada sebuah pekerjaan atau misi di hadapan pemimpin, sehingga baiat memiliki kekuatan mengikat secara hukum bagi ke dua belah pihak dengan segala akibat hukumnya.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus,S.H sebagai Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAAP) dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) , Rabu (05/05/2021).

Karena itu, untuk sampai pada tahap baiat, diperlukan persiapan dan kesiapan dengan kriteria khusus, baik secara mental maupun secara fisik, kemampuan dana operasional di lapangan dalam jaringan terorisme JAD-ISIS. Karena itu baiat dipastikan dilakukan melalui jenjang rekrutmen yang ketat, pelatihan dan pembinaan yang terukur oleh sebuah organisasi yang sevisi dan teruji.

Beberapa baiat anggota FPI ke dalam jaringan teroris JAD-ISIS, beberapa kali dihadiri oleh Munarman, salah satu elit FPI sekaligus representasi dari ormas FPI. Karena itu Munarman dan FPI diduga telah menjadi bagian dari Daulah ISIS yaitu sebagai Anshur Daulah dengan konsekuensi harus tunduk, taat, terikat dan/atau mengikatkan diri dalam melaksanakan ke 4 (empat) seruan ISIS yang wajib hukumnya. 

Seruan ISIS Dibalik Tradisional

Sudah menjadi pengetahuan umum di masyarakat (notoire feiten) bahwa pada saat seseorang dibaiat masuk ke dalam jaringan terorisme JAD-ISIS, maka seketika itu juga timbul konsekuensi hukum yang harus dipikul oleh para Anshur Daulah yaitu kewajiban untuk tunduk dan taat kepada  4 (empat) seruan atau perintah ISIS kepada Anshur Daulah atau Anshur Khilafah.

Ke 4 (empat) seruan atau perintah yang mengikat para Anshur Daulah yaitu :

a. Agar berhijrah dari darul kufar seperti Indonesia ke darul Islam yaitu ISIS di Syuriah atau ke Marawi, Filipina; b. Bunuhlah warga negara yang mengirimkan tentaranya menyerang ISIS di Syuriah seperti Amerika, Prancis, Rusia, Inggris, Arab Saudi, dll. dimanapun para Anshor Kilafah berada; c. Buatlah ladang jihad di daerah masing-masing dengan cara memerangi negara dan aparatnya yang tidak menggunakan hukum Islam seperti Indonesia; d. Persiapkan diri secara fisik dan kemampuan dana dalam rangka kegiatan yang diserukan oleh Amir ISIS.

Padahal ke 4 (empat) perintah Daulah ISIS yang wajib dilaksanakan sebagaimana disebutkan di atas, mengandung muatan sebagai “Perbuatan Yang Dilarang” atau “Kejahatan Terorisme” yang merongrong kedaulatan negara, Ideologi negara dan keselamatan rakyat, bersifat transnasional, sebagaimana terbukti dari tindakan banyak teroris Indonesia sudah diproses hukum.

Pengembangan Keterlibatan Munarman

Munarman dan elit-elit FPI lainnya diduga memiliki peran berbeda di dalam rangkaian rekrutmen, baiat, menjadikan anggota FPI sebagai Anshur Daulah ISIS hingga mengeksekusi perintah ISIS, sebagai satu rangkaian permufakatan jahat, maka sangat beralasan hukum, Munarman dkk. dimintai pertanggungjawaban pidana (terorisme), sebagaimana Munarman saat ini sudah menjadi tersangka, ditahan dan dalam pengembangan Densus 88.

Ceramah Munarman dkk. dalam acara baiat kesetiaan kepada ISIS, tentang Khilafah, Jihad dan Konspirasi Amerika menguasai dunia Islam, merupakan sarana atau pembekalan yang memberi motivasi bagi para calon Anshur Daulah sekaligus sebagai wujud kesetiaan pada komitmen perjuangan bersama dalam JAD-ISIS. 

Dengan demikian, Munarman dkk. bisa jadi merupakan aktor intelektual atau setidak-tidaknya menjadi elemen pelaku turut serta dan/atau pelaku pembantuan memberi kesempatan, sarana atau pencerahan untuk terlaksananya 4 (empat) perintah Daulah ISIS, yang nyata-nyata bermuatan Tindak Pidana Terorisme. Padahal sebagai warga negara, Munarman dkk. seharusnya mencegah dan melaporkan kepada Polri.

Disini nampak peran dan posisi Munarman di FPI sangat strategis, karena itu kita tidak heran kalau Munarman dalam beberapa kali proses pembai’atan di beberapa tempat telah merubah wajah FPI tidak lagi sekedar organisasi kemasyarakatan, tapi telah bertransformasi menjadi organisasi yg berafiliasi ke jaringan terorisme JAD- ISIS (berskala transnasional). (ML/IB).