Terkait Kepentingan Strategis Nasional, Penonaktifan 75 Pegawai KPK Dapat Dipertanggungjawabkan

 

Kupang,mwartapedia.com — Keputusan BKN tentang 75 Pegawai KPK yang   dinyatakan  tidak   lulus TWK dan Keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan 75 Pegawai KPK dalam proses Pengalihan Pegawai   KPK  menjadi   Pegawai   ASN, merupakan keputusan tertulis Pejabat Tata Usaha Negara, yang bersifat konkrit, final dan individual yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, dapat dipertanggungjawabkan dan sah secara hukum.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia  (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, S.H, Minggu (30/05/2021)

Kita harus ingat, setiap Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final, hanya boleh diubah dengan dua pendekatan yaitu pendekatan menggunakan asas contrarius actus, yaitu mencabut kembali Keputusan Tata Usaha Negara oleh Pejabat Pembuat Keputusan ybs. atau melalui pendekatan Gugatan ke PTUN yang berwenang untuk dibatalkan.

Dengan dengan demikian, tidak pada tempatnya dan sangat disayangkan jika Novel Baswedan dkk., Bambang Widjojanto dkk. ICW dan Koalisi Guru Besar Anti Korupsi melakukan politicking dan akrobat politik kepada lembaga-lembaga di luar Badan Peradilan, menciptakan kegaduhan dan mengabaikan upaya hukum yang ada.

Presiden dan Pimpinan KPK Harus Memilih

Dalam keadaan demikian, Presiden dan Pimpinan KPK harus memilih dan pilihannya adalah mengedepankan kepentingan strategis nasional yaitu hanya menerima calon Pegawai ASN yang lolos TWK, karena di dalam UU tentang ASN ditegaskan bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip Nilai Dasar; Kode Etik dan Kode Perilaku; Komitmen, Integritas Moral; Kompetensi dll.

Nyatanya, Bambang Widjojanto, Koalisi Guru Besar Anti Korupsi, ICW mengabaikan upaya hukum dan memilih cara politisasi kasus 75 Pegawai KPK nonaktif, dengan membawa kasus ini ke Presiden, Komnas HAM dan Kapolri. Pada satu sisi, cara ini merupakan politicking tetapi pada sisi lain menunjukan bahwa Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk. mampu menjaga Independensi KPK, dari pengaruh tekanan kelompok manapun.

Pernyataan Bambang Widjojanto, bahwa Presiden sebagai pejabat tertinggi ASN, memiliki otoritas untuk mengambil alih persoalan TWK Pegawai KPK dengan merujuk ketentuan pasal 3 ayat (7) PP No. 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen ASN, lagi-lagi sebagai pandangan yang absurd dan provokatif, karena pasal 3 ayat (7) itu jelas dimaksudkan untuk mereka yang sudah jadi ASN terkait sistem merit dan peningkatan efektifias penyelenggaraan pemerintahan.

Ide Absurt dan Provokatif.

Ide absurd dan provokatif dari Bambang Widjojanto, meminta Presiden Jokowi mengangkat 75 Calon Pegawai ASN yang dinyatakan tidak lolos TWK dan agar Presiden Jokowi mendelegitimasi atau membatalkan keputusan Ketua KPK atas 75 Pegawai KPK nonaktif, sama saja dengan memasang jebakan dan meminta Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK untuk masuk dalam jebakan itu.

Sebagai mantan Pimpinan KPK dan saat ini Ketua TGUPP Pencegahan Korupsi pada Pemda DKI Jakarta, Bambang Widjojanto, mestinya paham bahwa Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk, sama-sama terikat pada sifat independensi KPK, sebagaimana secara tegas dinyatakan dalam pasal 3 UU No. 19 Tahun 2019 dan penjelasannya. 

Pada fase ini Bambang Widjojanto telah menggunakan kaca mata kuda, sehingga tidak dapat membedakan mana yang menjadi  wewenang Pimpinan Presiden dan   mana   yang  menjadi  tugas  dan tanggung jawab Pimpinan KPK, juga mana metode TWK dan mana konten TWK, di sini ada garis demarkasi yaitu independensi KPK yang ditaati oleh Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK.

Tuduhan yang tidak bertanggung jawab dan absurd dari Bambang Widjojanto yaitu menyalahkan metode TWK yang diterapkan BKN sebagai memuat unsur-unsur yang potensial bersifat rasisme, intoleran, melanggar HAM, dan berpihak pada kepentingan perilaku koruptif dan bersifat otoriter, di sini nampak Bambang tidak dapat membedakan mana metode dan mana konten TWK, tetapi itulah politicking. (ML/IB)




Connie Merugikan Nasdem

 Oleh: Zeng Wei Jian 



Kupang,mwartapedia.com —  Connie menyebut “Mr. M” dan anehnya minta Kemenham aktif bongkar. Ketauan ga ngerti proses hukum. Mestinya yang nuduh yang harus membuktikan. 

Kredibilitas Connie jato saat ngga tau Taiwan masi mengoperasikan Submarine Hai shih yang berusia 80 tahun. 

Ngaku sebagai pengamat. Tapi kok tercatat sebagai Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem. Bareng Peter F Gontha. Di bawah Ketua Siti Nurbaya. 

Ngaku akademisi kok ya obral gossip “Mr. M”. Alhasil ngga ada akademisi yang mau diskusi dengan-nya. Berakhir di podcast-podcast pasca-bayar berdasarkan jumlah “likes”. 

Baru Tahun kemarin bolak-balik ngebet banget pingin jadi anggota Timlak KKIP. Nggak ke-sampai-an. Lalu ya gitu dech; uring-uringan kayak Dewa Mabok. 

Diketahui sedari dulu punya ambisi jadi “Menteri Pertahanan”. Pernah stay bertahun di Israel. Ngaku riset tapi dikawal “Israel Defence Force”. Pulang-pulang jadi marketer Hubungan Israel-Indonesia. Mirip proxy dan “agen terbuka” Zionis. Entah adakah kursus regular freemason di Tel Aviv. 

Rmol pernah angkat feature news: Connie dulu pengamat, sekarang pebisnis senjata. Menhan Prabowo dipertanyakan trus. Seolah “Dipaksa” buka rahasia pertahanan. 

Menhan Prabowo ngga bisa rilis keputusan sepihak. Semua policy pertahanan adalah produk institusi. TNI salah satu anggotanya. Jadi serangan terhadap Menteri Pertahanan sama artinya serangan terhadap institusi DoD. 

Connie, Dewan Pakar Nasdem, IDF, Israel, Agent Terbuka, saling-mengait. Membentuk formasi kusut. Seakan acak. Tampak berdiri sendiri. 

Intelijen Asing diketahui sering beroperasi di tanah Indonesia. Minimal infiltrasi. Obok-obok kedaulatan. Melemahkan rezim-rezim independent. 

Seandainya Connie hidup di Era 1968an, mungkin dia masuk daftar yang dipantau Satuan Khusus Pelaksana Intelijen atau Satsus Pintel yang dibentuk Kolonel Nicklany. Satsus Pintel adalah Unit khusus yang handle kontraintelijen asing dan menangkap mata-mata asing yang beroperasi di Indonesia. 

Sisi paling negative dari ocehan Connie adalah Nasdem dirugikan. Bisa dituduh macam-macam. Entah gimana rasa Kader Nasdem bila Surya Paloh diserang “Anggota Dewan Pakar” partai koalisi. Sesama anggota kabinet saling down-grade. 

Urusan Pilpres 2024 ngga bisa dijadikan alat merusak kedaulatan & pertahanan negara. Pilpres is just a game in democratic society. 

Impact paling destruktif dari petualangan pribadi Connie; Kabinet melemah. Bisa end-up menjadi praxis Adu-domba sesama partai koalisi. Intelijen Asing (Israel?) ambil cela. Masuk. Obok-obok. Sehingga lebi mudah menekan Presiden Jokowi. Shortcut menumbangkan President adalah dengan menghancurkan Menteri Pertahanannya. 

THE END (ML/IB)



Survei pemetaan, verifikasi PBB-P2 tahun 2021 Cipayung Jakarta Timur

 

Jakarta,mwartapedia.com — Berdasarkan instruksi Gubenur DKI Jakarta no.50 tahun 2020 tentang dukung pelaksanaan kegiatan sensus pajak daerah dan kegiatan strategis daerah ( KSD ) DKI Jakarta yaitu pelaksanaan verifikasi peta PBB-P2 tahun 2021

Survei pemetaan yang dilaksanakan di Rt.007/06 Cipayung Jakarta Timur berjalan dengan lancar dan disambut baik oleh warga

Pemetaan wilayah dilakukan dari BAPENDA DKI Jakarta Abdul Nafi sebagai surveyor dan di dampingi ketua Rt.007/06 Simon Wattilah

Berdasarkan hasil survei tersebut, terdapat beberapa bidang tanah yang NOP nya masih salah alamat dan beberapa bidang tanah kosong yang tidak diketahui kepemilikannya yang terbaru, karena sudah beberapa kali pindah tangan tetapi tidak melapor ke pihak Rt kata Abdul Nafi . (Red)




Gus Tunggak Siap Selamatkan Garuda Bersama Rakyat Indonesia

Jakarta,mwartapedia.com — Salah satu putra terbaik bangsa, Budi Kasan Besari Adinegoro memberikan opsi strategi guna menyelamatkan PT Garuda Indonesia (Persero). “Opsi terbaik, kembalikan ke pemerintah sebagai pemegang saham terbesar tentang status Garuda Airlines sebagai flag carrier,”ungkapnya dalam wawancara eksklusif kepada awak media di Jakarta, Jumat (28/05/2021) siang.  

Sosok yang akrab dipanggil Gus Tunggak ini mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan para pihak penyelamat Garuda Airlines adalah mempertanyakan apakah Flag Carrier masih menjadi prioritas pemerintah, terutama dalam pembagian perencanaan koridor rute area nasional dan internasional. 

“Bisa dibilang Flag Carrier tidak hanya mengudara membawa penumpang saja, tapi juga mengemban tugas lebih, yaitu membawa nama baik dan reputasi negara,” ucapnya.

Sebagai Flag Carrier, Garuda Airlines sangat layak mendapatkan hak istimewa untuk memberikan layanan kepada rakyat dan bangsa. “Porsi ini perlu menjadi prioritas, karenanya pemerintah patut mereformasi regulasi di Departemen Perhubungan yang notabene selama ini menjadi departemen teknis Garuda,” jelas Gus Tunggak.

Reformasi itu terkait penentuan rute yang semestinya dimiliki Garuda, yakni untuk domestik semua Golden Route dan Best Time wajib untuk Garuda. 

“Sedangkan untuk Internasionalnya, pemerintah meninjau kembali open sky policy yang memperbolehkan maskapai asing masuk ke negeri ini untuk tujuan berbagai destinasi domestik,” kata dia.

Destinasi tersebut hanya menjadi ranah Garuda Airlines seperti dilakukan negara luar yang menerapkan sistem one gate one country untuk masuk ke negaranya.

“Dengan cara seperti in selain membantu mengontrol entry exit orang asing, juga berpihak ke Flag Carrier. Ini penting demi kedaulatan wilayah,” terang Gus Tunggak.

Selanjutnya langkah kedua perlu dilakukan untuk menyelamatkan Garuda Airlines adalah mewajibkan semua ASN, TNI/Polri yang biaya perjalanannya menggunakan APBN wajib menggunakan Flag Carrier. 

“Bangun sinergi kebanggaan nasional dengan asset nasional yang dimilikinya,” kata Gus Tunggak. 

Kedua langkah tersebut bila diprioritaskan maka dapat menjamin keberlangsungan Garuda sebagai asset yang mempersatukan kebanggaan nasional dan menjadi jembatan nusantara. 

Adapun langkah ketiga perlu dilakukan adalah membantu Garuda Airlines, atau membackup Garuda Airlines dalam restrukturisasi hutang dan memberikan jaminan kepada semua vendor dan lessor yang terkait piutang melalui jaminan lembaga penjamin piutang bahwa uang mereka akan tidak hilang dan akan tetap dibayar dengan perhitungan menarik di masa mendatang. 

“Nantinya pemerintah bersama Garuda Airlines membuat suvival plan,” lanjut Gus Tunggak. 

Mulai dari penggunaan dana talangan 8,5 triliun untuk memperkuat modal dan mendukung operasional, efisiensi sektor distribusi sales dengan menggabungkan sentra layanan dan sales di Bandara, melakukan optimalisasi penjualan melalui sistem online, melakukan penundaan pembayaran fasilitas tunjangan jabatan untuk GHA Pilot, fasilitas COP struktural dan membuat perampingan organisasi.

“Banyak hal bisa ditempuh untuk menyelamatkan Garuda Airlines dari kebangkrutan,” jelas Gus Tunggak. 

Mengenal penyelamatan ini, dirinya yakin bersama rakyat Indonesia dapat membawa nama baik dan reputasi negara. (ML/IB)



Rayakan HUT Kodam IX/Udayana, 28 Orang Operasi Bibir Sumbing Gratis di RST Wira Sakti

 

Kupang,mwartapedia.com — Operasi bibir sumbing gratis yang dilaksanakan hari ini adalah dalam rangka menyambut HUT ke-64 Kodam XI/Udayana, sehingga Korem 161/Wira Sakti membuat program ini yang merupakan bagian dari kegiatan bakti sosial.

“Hari ini yang kita laksanakan adalah Operasi bibir sumbing. Kita, Korem 161/Wira Sakti mencoba mencari pasien, apakah ada saudara-saudara atau anak-anak kita yang punya permasalahan bibir sumbing. Hasilnya didapatkan 28 orang di wilayah kota kupang, TTS, TTU dan Belu penderita bibir sumbing,” kata Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, S.I.P., M.M.

Hal ini disampaikannya dalam sambutan mengawali pelaksanaan kegiatan Operasi Bibir Sumbing gratis untuk warga masyarakat kota kupang dan sekitarnya yang digelar Korem 161/Wira Sakti melalui Rumah Sakit Tentara (RST) Wira Sakti dalam rangka menyambut hari jadinya Kodam IX/Udayana Ke -64 tahun, Kamis (27/05/2021) di Rumah Sakit Tentara Kupang.

Komandan Korem 161/Wira Sakti  menyampaikan juga pada saat Jumpa Pers di halaman Denkesyah bahwa pada saat ini sedang dilaksanakan bakti sosial, yaitu bakti sosial kesehatan berupa operasi bibir sumbing.  Saat ini yang terdaftar untuk pasiennya baru 28 orang, direncanakan 1 hari untuk 10 orang pasien, sehingga kalau 28 orang nanti akan dilaksanakan kurang lebih dalam waktu 3 hari.

Dokter kita sudah siap melaksanakan operasi kemanusiaan dalam hal ini bakti sosial kemanusiaan untuk membantu masyrakat di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya di kota Kupang sehingga masyarakat sehat, Kupang sejahtera dan Kupang sehat “tandasnya”.

Kegiatan ini didampingi Dandenkesyah 09.04.01 Kupang, Letkol Ckm. dr. Agus Saptiady, Sp. An, Karumkit TK III Wira Sakti Kabalak Aju Kodam dan para pejabat dari RST Wira Sakti, serta dihadiri juga oleh Ketua Tim Spesialis Bedah Plastik,  dr. Arviansyah Sp.BP-RE beserta Tim Operasi Bibir Sumbing. *(Penrem161/WS).*




Dukung BNSP Sertifikasi Wartawan, PPWI Buka Posko Pengaduan Korban UKW Dewan Pers

 

Jakarta,mwartapedia.com – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sejak awal mendorong pelaksnaan uji sertifikasi jurnalis (wartawan) melalui lembaga resmi yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), bukan oleh Dewan Pers (DP). Alasan utamanya adalah karena lembaga yang diberi kewenangan oleh negara melalui perundang-undangan adalah BNSP. Jadi, ketika DP melakukan program sertifikasi untuk wartawan, hal itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas alias illegal.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada media ini menanggapi santernya pemberitaan bahwa BNSP melarang DP mengeluarkan sertifikasi wartawan. 

“Program uji kompetensi wartawan yang diselenggarakan oleh Dewan Pers itu illegal, sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut juga illegal, sebab tidak punya dasar hukum yang jelas. Oleh karenanya, PPWI konsisten untuk menolak sertifikasi wartawan dilakukan oleh lembaga yang tidak berwenang seperti DP itu,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Kamis, 27 Mei 2021.

Sebagaimana marak diberitakan dalam beberapa minggu terakhir ini bahwa BNSP melalui komisionernya secara tegas menyatakan bahwa Dewan Pers tidak boleh mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan, menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional. “Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” terang Komisioner BNSP, Henny S Widyaningsih, beberapa waktu lalu.

Ketum PPWI yang terkenal getol membela wartawan yang termaginalkan itu kemudian melanjutkan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah dan pernyataan BNSP tersebut. PPWI juga akan terus mengawal dan mendorong para wartawan untuk mengikuti program sertifikasi kompetensi khusus wartawan yang akan diselenggarakan oleh BNSP melalui LSP Pers Indonesia.

“Program BNSP terkait sertifikasi wartawan dengan menggandeng LSP Pers Indonesia ini sudah sangat tepat dan benar sesuai peraturan perundangan. PPWI sangat mendukung dan akan mendorong setiap warga masyarakat yang ingin berkecimpung dalam dunia jurnalistik untuk mengikuti uji kompetensi khusus wartawan melalui BNSP,” beber Lalengke.

Bagaimana dengan UKW dan sertifikat yang sudah dimiliki oleh belasan ribu wartawan selama ini? Demikian tanya pewarta media ini.

Merespon pertanyaan itu, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dan Birmingham University, Inggris, ini mengatakan bahwa para pemegang sertifikat kompetensi versi DP dapat mengembalikan sertifikatnya dan meminta kembali dana UKW yang pernah disetorkan ke lembaga penyelenggara UKW illegal tersebut. 

“Sebagaimana saya sebutkan berkali-kali bahwa sertifikatnya illegal karena dihasilkan melalui program illegal oleh lembaga yang tidak berwenang untuk itu, maka sebaiknya sertifikat itu dikembalikan kepada lembaga yang mengeluarkannya. Kembalikan sertifikatnya dan minta dikembalikan biaya yang pernah disetorkan untuk UKW illegal tersebut. Setelah itu, silahkan ikuti program sertifikasi resmi melalui BNSP,” ujar Lalengke.

Senada dengan Ketum PPWI, Sekretaris Jenderal PPWI, Fachrul Razi, MIP, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh keputusan PPWI untuk memback-up BNSP dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya melakukan sertifikasi wartawan melalui LSP yang ditunjuk. 

“Kita dukung penuh. BNSP harus mengambil peran untuk menjalankan tugasnya yakni mensertifikasi setiap bidang profesi dan keahlian, termasuk profesi jurnalistik,” tegas Fachrul yang sehari-hari menjabat sebagai Ketua Komite I DPD RI.

Sementara terkait sertifikat UKW yang dinilai illegal, Senator DPD RI dari Aceh itu mengatakan PPWI bisa buka posko pengaduan bagi mereka yang merasa dirugikan karena dipaksa mengikuti UKW oleh lembaga yang tidak berwenang selama ini. 

“Sampaikan saja laporan ke Sekretariat Nasional PPWI sertakan bukti sertifikatnya dan bukti pembayaran biaya UKW yang diminta lembaga saat mengikuti UKW itu. Nanti kita advokasi, menuntut lembaga yang telah merugikan masyarakat itu,” ujar lulusan program master bidang ilmu politik dari Fisipol Universitas Indonesia ini. (APL/Red)




Koalisi Guru Besar Anti Korupsi Minta Presiden Perintahkan KPK Aktifkan 75 Pegawai KPK Nonaktif Sebagai Pelacuran Intelektual

 

Kupang,mwartapedia.com — Presiden Jokowi harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam Surat permintaan 73 Guru Besar di sejumlah universitas yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Anti Korupsi (Koalisi Guru Besar), yang ditujukan kepada Presiden Jokowi pada Senin 24 Mei 2021 meminta agar Presiden mengawasi KPK dan perintahkan Firli Bahuri dkk. aktifkan kembali 75 Pegawai KPK Nonaktif.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus,S.H, Kamis (27/05/2021).

Permintaan Koalisi Guru Besar dimaksud, jelas bertentangan dengan Independensi KPK, karena di dalam pasal 3 UU No. 19 Tahun 2019 Tetang KPK, dengan tegas menyatakan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan ekskutif, yang dalam menjalankan “tugas” dan “wewenangnya” bersifat “independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun”.

Begitu pula dengan UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK adalah produk Legislasi (DPR) yang di dalamnya terkandung pemikiran Para Guru Besar yang disebut “Naskah Akademis” sebagai salah satu syarat dalam pembuatan UU. Karena itu ajakan Koalisi Guru Besar, untuk Presiden Jokowi menyimpang dari UU, jelas sebagai Pelacuran Intelektual, demi kepentingan lain di luar tujuan perbaikan KPK.

Ajak Presiden Melanggar Hukum

Kalau saja Presiden Jokowi mengiyakan permintaan Koalisi Guru Besar untuk mengawasi Firli Bahuri dkk. dan mengembalikan 75 Pegawai KPK yang nonaktif pada posisinya semula, maka ada 3 Institusi yang terkena dampak kerusakan sistem, yaitu Pendidikan Tinggi terkena dampak citra buruk melahirkan pelacur intelektual; Presiden terkena dampak penyalahgunaan wewenang; dan KPK sendiri terkena dampak kehilangan independensinya. 

Akibatnya adalah, Para Guru Besar itu bisa saja pada kesempatan dan kepentingan lain akan bersorak menuduh Presiden Jokowi biasa dikendalikan mengintervensi KPK. Padahal Koalisi Guru Besar, mestinya paham, bahwa TWK menjadi salah satu syarat penting melahirkan ASN, yang memiliki nilai dasar (kesetiaan pada MKRI dan Pancasila) Etika Perilaku dll, karena UU KPK mensyaratkan bahwa Pegawai KPK adalah ASN sesuai dengan UU ASN.

UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, menegaskan bahwa ASN berprinsip pada “Nilai Dasar” (memegang teguh ideologi Pancasila, setia kepada UUD 1945 dan pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dll), Kode Etik, Kode Perilaku, Komitmen Moral, Tanggung Jawab, dll. dalam kehidupan sehari-hari, sedangkan Novel Baswedan dkk. telah dinyatakan tidak memenuhi syarat” dalam TWK dan untuk itu dinonaktifkan, sesuai hukum.

Pelacuran Intelektual.

Koalisi Guru Besar Anti Korupsi juga, secara tidak bertanggung jawab menuduh Firli Bahuri dkk. melakukan tindak pidana terkait penandatanganan Surat Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK, namun mereka tidak melapor kepada Polisi, tetapi kepada Presiden. Langkah Ini sebagai bagian dari ciri pelacuran intelektual yang mencitrakan bahwa dunia pendidikan tinggi gagal melahirkan kader-kader bangsa yang berwawasan kebangsaan.

Padahal Pemerintah sudah menyiapkan segala norma, standar, prosedure dan kriteria tentang syarat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014, tentang ASN. Dengan demikian soal ASN di KPK sepenuhnya wewenang BKN, Menpan, KASN dan PPK sedangkan KPK hanya terima hasil seleksi ASN dari BKN dan menentukan apakah Novel Baswedan dkk. layak dipertahankan atau tidak oleh Pimpinan KPK.

KPK disebut-sebut Koalisi Guru Besar, menghadapi banyak permasalahan, itu benar, tidak dapat dipungkiri, tetapi janganlah menyandera KPK dengan permasalahan dinonaktifkannya 75 Pegawai KPK, karena bisa saja masalah di KPK yang tidak kunjung selesai sesuai maksud Koalisi Guru Besar bersumber dari ulah sebagian dari 75 Pegawai KPK yang telah dinonaktifkan. (ML/IB).




PDIP Sabu Raijua Imbau Warga Jaga Kondusifitas Jelang PSU

 

Kupang, mwartapedia.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sabu-Raijua menghimbau warga masyarakat menjaga situasi kondusif jelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Sabu Raijua 7 Juli 2021 mendatang.

Ketua DPC PDIP Sabu-Raijua, Paulus Rabe Tuka, SH, dalam rilis pernyataannya di Sekretariat DPC PDIP Sabu-Raijua, Jumat (21/5), menyatakan dukungannya pada penyelenggaraan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua yang aman dan kondusif.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Sabu Raijua bahu membahu menciptakan situasi politik yang aman, sejuk dan kondusif,” katanya.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk menolak segala ujaran kebencian pada paket tertentu serta politik SARA, saling fitnah, dan politik intimidasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Dirinya juga mengingatkan masyarakat akan bahaya politik SARA yang dapat menyebabkan konflik horizontal ditengah masyarakat yang sebelumnya rukun dan damai.

“Semua warga sabu raijua itu satu dan bersaudara. Jangan sampai pilihan politik dan isu-isu yang mengadu domba membuat kita saling memusuhi,” tambahnya.

Paulus, yang juga menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua tersebut, mengajak masyarakat menggunakan hak politiknya secara merdeka pada 7 Juli 2021 sesuai pilihan hati nurani sehingga dapat melahirkan pemimpin yang konstitusional dan dilegitimasi rakyat dalam pemilu yang bermartabat. (Tim)




Gubernur NTT Pantau Langsung Perkebunan Kopi Colol

 

Matim,mwartapedia.com—Gubernur Nusa tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat pantau langsung perkebunan kopi Colol yang  terkenal mendunia dari tahun 2018,  berlokasi  di tempat agrowisata Colol Desa Colol, kecamatan Lamba Leda Timur kabupaten Manggarai Timur, Sabtu (23/05/2021).

Gubernur NTT mengunjungi Lokasi kopi Colol untuk melihat secara Langsung proses  pembuatan bubuk tepung kopi yang dilakukan secara tradisional.

Tiba dilokasi agrowisata Colol, Gubernur bersama staf mendengarkan secara langsung kaum melenial Colol menjelaskan cara pengolahan kopi yang terbaik hingga menjadi tepung kopi yang berkualitas.

Bumdes Poco Nembu sudah melakukan produk kopi saset yang bernama”Poco Nembu, dan Nama inipun diminta oleh Gubernur NTT meminta untuk diganti.

“Nama lebel harus diganti karena yang terkenal kopi asal dari Colol, Lamba leda Timul, jadi Nama kopi Colol ya, supaya orang tau kopi ada di Colol,”Ungkap Gubernur NTT. 

Hadir pada kesempatan Kunker Gubernur NTT serta Rombongan, Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, Kepala OPD Manggarai Timur, Anggota DPRD Manggarai Timur, Kepala BOB Labuan Bajo, Komisiaris Utama Bank NTT hingga masyarakat Colol dan kelompok Bumdes Poco Nembu.(Afri/Tim).




NTT Juara Umum Augerah Pesona Indonesia (API) 2020

 

Labuan Bajo, mwartapedia.com —  Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai  Provinsi yang memiliki luasan lautan melebihi luasan daratan, secara administrasi memilik 21 Kabupaten dan 1 Kota.

Wilayah Administrasi tersebut, secara terpisah berbasis kepulauan, yakni Pulau Timor (Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka), Pulau Flores (Kabupaten Flores Timur, Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat) dan Pulau Sumba (Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya) serta Kabupaten Kepulauan Lainnya  yaitu Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata, Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Rote Ndao.

Sejak  September Tahun 2018, untuk periode 2018-2023, NTT di pimpin oleh Gubernur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dan Wakil Gubernur, Josef A. Nae Soi (JNS) dengan spirit NTT Bangkit NTT Sejahtera dengan Pariwisata sebagai Penggerak utama pembangunan di NTT.

Pariwisata sebagai Prime mover pembangunan di NTT memiliki1.378 dengan rincian 636 destinasi wisata alam, 500 destinasi wisata budaya, 101 destinasi wisata minat khusus, 41 destinasi wisata buatan sebagai kekuatan untuk pencapaian kesejahteraan di NTT untuk terus bergerak  maju dengan pendekatan modernisasi dan digitalisasi.

Kondisi hari ini (20/5), Labuan Bajo-NTT menjadi Tuan Rumah Anugerah Pesona Indonesia (API) Award, NTT masuk nomisasi tiga besar dan bersaing dengan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Aceh. 

Kegiatan API 2020, seleksinya dilaksanakan secara ketat oleh Komite Seleksi API Indonesia Tahun 2020 secara profesional dan Independen, Kajian dan Seleksi, Penentuan dan Penetapan Nominasi melalui Vote dengan periodesasi 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2020 melalui You Tube API 2020, Website API 2020, Android App dan SMS 99386.

Malam Penghargaan API 2020, Master of Ceremony (MC), Riris Sulistiowati dan Bimo mengumumkan NTT sebagai juara umum dengan nominasi yang berhasil meraih juara 1 Pada 5 kategori dan juara 2 pada 3 kategori Dari total 18 Kategori.

“8 nominasi kategori yang dijuarai NTT yaitu; Pertama, Kategori Surga Tersembunyi juara dua diraih oleh Mulut Seribu di kabupaten Rote Ndao, Kategori Makanan Tradisional juara satu diraih oleh daging Se’i provinsi NTT, Kategori Destinasi Belanja juara satu diraih Sentra Tenun Ikat Ina Ndao di Kota Kupang, Kategori Wisata Air juara dua disabet Island Hopping Pulau Meko di Flores Timur, Kategori Dataran Tinggi juara sau diraih Fulan Fehan di kabupaten Belu, kategori Kampung Tradisional, juara satu diraih Kampung Adat Namata di Sabu Raijua, kategori Destinasi Baru, juara dua diraih Pulau Semau di kabupaten Kupang, dan kategori Situs Sejarah, juara satu diraih Liang Bua Ruteng, kabupaten Manggarai”, pungkasnya

“Anugerah Pesona Indonesia  merupakan rangkaian kegiatan tahunan yang diselenggarakan dalam upaya membangkitkan apresiasi masyarakat terhadap pariwisata Indonesia, serta mendorong peran serta berbagai pihak terutama pemerintah daerah untuk lebih berupaya mempromosikan pariwisata di daerahnya masing-masing,” katanya. (Biro administrasi pimpinan setda Provinsi NTT/ML/IB)