Natalia Rusli Menangi Perkara Investasi, Dibayar Kapal Bernilai Puluhan Miliar Rupiah

 

Bangka Belitung,mwartapedia.com —  Natalia Rusli Pengacara dan Founder dari Master Trust Law Firm menambah deretan Prestasi dalam menangani perkara Investasi yang dipercayakan para Client Kepadanya.

Hal tersebut dapat dibuktikan pada acara serah terima Kapal Hisap Produksi Timah dari pemilik Investasi kepada Pengacara Natalia Rusli selaku kuasa hukum yang Membela Keadilan bagi Clientnya. 

Acara serah terima tersebut berlangsung di Bangka Belitung pada hari Rabu 2 Juni 2021 dan disaksikan oleh belasan awak kapal dan juga dihadiri oleh beberapa wartawan dari Jakarta.

“Kapal ini memiliki panjang 70 meter dan lebar 16,5 meter, kapal ini juga memiliki berat sebesar 400 ton.” Ungkap Satria, salah satu kru kapal hisap tersebut.

Satria juga mengungkapkan dalam masa produksi dan hisap, kapal tersebut dapat menghasilkan Timah dengan nilai sebesar 15 miliar per bulannya.

“Untuk harga Kapal Hisap Produksi ini berkisar 30 miliar rupiah, harga tersebut sudah termasuk lambung kapal dan juga peralatan untuk melakukan kegiatan Menghisap Timah” Ujar Iskar Hadi, staff operasional Kapal Hisap.

Natalia Rusli bersyukur dikarenakan salah satu perkara hukum yang ia tangani mendapatkan Jaminan Pembayaran dengan Kapal yang bernilai fantastis ini.

“Saya apresiasi pimpinan perusahaan investasi yang mau bertanggung jawab dalam menyelesaikan kewajibannya dengan menyerahkan salah satu asset bergerak yaitu berupa Kapal Hisap Produksi bernilai puluhan miliar rupiah.” Tutur Natalia Rusli saat ditemui awak media di Bangka Belitung.

Natalia Rusli juga mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung dirinya dalam doa dan selalu memberi dukungan moral dalam menjalani tugas dan perannya di bidang penegakan Hukum.

Natalia Rusli mengungkapkan bahwa sebagai pengacara dalam membela Hak Client bukannya malah membenturkan dan memperkeruh suasana antara Kedua Belah Pihak atau mengadu domba Aparat Penegak Hukum dengan Client.

Masyarakat bukan-nya selesai perkaranya, malah menambah perkara dengan Kuasa Hukumnya dan Aparat Penegak Hukum.

“Saya juga tidak lupa kepada orang-orang yang selalu membenci dan meremehkan saya, berkat mereka saya ada pada hari ini dalam dunia Hukum.” Pungkas Pendiri Master Trust Law Firm ini.

Natalia Rusli menghimbau bagi masyarakat yang memiliki perkara dalam Investasi Bodong dapat menghubungi Posko Bantuan Hukum 0818-899-800 (whatsapp) agar dapat berkonsultasi hukum secara gratis.(Red)




Wagub NTT: Pendapatan Daerah di Tahun 2020 Meningkat 1,23 Persen

Kupang,mwartapedia.com — Wakil Gubernur NTT, Josef Adrianus Nae Soi,  menghadiri Rapat Paripurna Ketiga Pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 – 2021 DPRD Provinsi NTT, pada hari ini, Selasa, 2 Juni 2021, dengan agenda Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020, Penyerahan Nota Keuangan dan Ranperda Provinsi NTT tentang Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTT TA 2020 dan Pengesahan Empat Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT. 

Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTT Emilia J. Nomleni, didampingi Wakil-wakil Ketua DPPRD Provinsi NTT, masing-masing : Inche D.P. Sayuna, dan Aloysius Malo Ladi, serta diikuti oleh 45 Anggota DPRD Provinsi NTT secara luring maupun daring.

 “Pendapatan Daerah yang ditetapkan melalui Perda Provinsi NTT Nomor 6 Tahun 2020, tentang Perubahan APBD TA. 2020, ditargetkan sebesar Rp. 5,837 triliun lebih, dengan realisasi per 31 Desember 2020 sebesar Rp. 5,419 triliun lebih, atau 92, 84 persen. Jika dibandingkan dengan pendapatan periode   yang sama per 31 Desember 2019, dengan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 5,354 triliun lebih, maka pendapatan di tahun 2020, mengalami peningkatan sebesar Rp. 65,842 milyar lebih atau 1,23 persen”, jelas Wagub JNS.

Lebih jauh dalam Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020, Wakil Gubernur, JNS menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi NTT bersyukur karena di tengah Pandemi Covid-19 dan Pasca Bencana Seroja LKPD Pemerintah Provinsi NTT TA. 2020, mampu menyampaikan lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Laporan ini telah disusun dan disajikan sesuai degan Standar Akuntansi Pemerintahan, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi dan Permendagri Nomor NOmor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual pada Pemda. LKPD ini juga secara lengkap telah melalui audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi NTT selama 40 hari kerja, yaitu dari tanggal 19 Maret s.d. 5 Mei 2021. 

“Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi  NTT atas LKPD Provinsi NTT TA. 2020, telah disampaikan pada tanggal 18 Mei 2021 di hadapan Sidang Paripurna Dewan Yang Terhormat. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan tersebut, yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK), BPK RI secara professional telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut merupakan apresiasi tertinggi dari BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah dan merupakan opini WTP yang keenam secara berturut-turut bagi Pemerintah Provinsi NTT. Pencapaian Opini WTP oleh Pemprov. NTT merupakan  wujud nyata komitmen dan kerja keras pemerintah dengan dukungan penuh dari DPRD Provinsi NTT dan semua pihak”, jelas Mantan Anggota Fraksi  Golkar DPR RI tersebut.

Lebih jauh Wagub JNS menyampaikan terima kasih dan apresiasi  kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Provinsi NTT, yang telah memberikan dorongan dan motivasi secara terus menerus kepada pemerintah. Pemerintah menyadari bahwa keberhasilan mendapatkan opini WTP bukan berarti pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara sempurna. Sejumlah catatan sebagai rekomendasi dari BPK, yang perlu diperhatikan antara lain : Sistem Pengendalian  Intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang belum memadai. 

“Berbagai catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan, tentunya akan menjadi perhatian serius pemerintah, untuk ditindaklanjuti dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, dan berwibawa, demi kepentingan masyarakat NTT yang kita cintai”, tegas  Wagub JNS. 

Diakhir dari penyampaian Laporan Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2020, Wagub JNS menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Yang Terhormat untuk mencermati dan membahas laporan tersebut sesuai mekanisme yang ada. 

Tampak hadir pada Rapat Paripurna tersebut diantaranya : Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Sony Libing, Karo Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Jelamu Ardu Marius, Sekretaris DPRD Provinsi NTT, Thobias Ngongo Bulu dan Sekretaris Inspektorat Provinsi NTT, Kanisius Mau. (Biro Administrasi Pimpinan/ML/IB)




Politisasi 75 Pegawai KPK Nonaktif, Perilaku Kelompok Oportunis Yang Menyandera KPK Demi Kepentingan Koruptor Big Fish

 

Kupang,mwartapedia.com — Pemberhentian 75 Pegawai KPK, telah dieksploitasi dan kapitalisasi oleh ICW, YLBHI, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas dan Koalisi Guru Besar Anti Korupsi dll), sebagai perilaku oportunis, anomali (tabrak sana tabrak sini), tanpa mengindahkan “tata krama” atau “fatsun politik”, diduga demi melindungi koruptor “big fish” yang dilindungi oleh Novel Baswedan dkk.

Demikianlah yang diterima dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus,S.H, Selasa (01/06)

Perilaku oportunis, melahirkan aksi-aksi yang mengarah kepada sikap-sikap “intoleran” terhadap pemerintah, antara lain menuntut pembatalan hasil TWK 1.271 yang sudah lulus, meminta penundaan pelantikan 1.271 Pegawai KPK menjadi ASN, menuntut pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK, mengancam Presiden Jokowi sebagai penghancur KPK jika tidak melindungi 75 Pegawai KPK nonaktif.

Sikap Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas dkk. patut dicurigai sebagai upaya untuk menutup-nutupi praktek penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi (big fish) yang sesungguhnya, sehingga Novel Baswedan dkk. harus dipertahankan atas nama dan dengan cara apapun juga di KPK.

Diperlukan Audit Forensik.

Perlu dilakukan “Audit Forensik” terhadap penanganan kasus korupsi besar yang penyidikannya dilakukan oleh tim penyidik Novel Baswedan dkk. sejak KPK dipimpin Busyro Muqoddas, Abraham Samad hingga Agus Rahardjo, yang materinya dapat ditelusuri melalui putusan-putusan perkara tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap dan BAP Penyidikan dan penuntutan di KPK.

Dengan Audit Forensik terhadap beberapa putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, seperti dalam putusan kasus korupsi Bank Century, Hambalang, Travel Cheque Pemilihan Deputi Gub. BI, e-KTP, dll. akan nampak sejumlah nama besar disebut sebagai pelaku “turut serta” tetapi tidak dikembangkan, malahan masuk dalam bunker pengamanan Novel Baswedan dkk. di KPK sebagai perkara dark number.

Model penanganan tindak pidana korupsi yang ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi (big fish) yang sesungguhnya, dalam pandangan pembentuk UU hanya terjadi di Kepolisian dan Kejkasaan, untuk itu hanya KPK diberi wewenang mengambilalih penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang ditangani si Kepolisian dan Kejaksaan, sementara di KPK tidak bisa diambilalih.

Di KPK Tidak Bisa Diambilalih.

Karena itu, kita tidak heran jika Novel Baswedan dkk. mendapat dukungan dari kolega-koleganya seperti Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, ICW, YLBHI, dan PGI untuk mempertahankan agar Novel Baswedan dkk. tetap menjadi Penyidik di KPK. 

Modus ini masuk akal, karena segala penyimpangan dalam Penyidikan dan Penuntutan di KPK tidak dapat diambilalih oleh Kejaksaan atau Polri. Kondisi ini potensial membuka ruang bagi Penyidik mempermainkan kasus-kasus korupsi big fish yang dikategorikan dark number, di bawah kendali Novel Baswedan dkk. demi rasa nyaman koruptor.

Praktek dimana penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi (big fish) yang sesungguhnya, sudah diantisipasi di dalam UU Tentang KPK, namun ketentuan ini hanya ditujukan kepada Penyidik Polri dan Kejaksaan, sedangkan untuk sebaliknya tidak bisa diambilalih.

Ini lah yang membuat misi KPK stagnan, kesalahan terbesar KPK selama ini adalah menempatkan Novel Baswedan dkk. sebagai kelompok yang membawa sukses besar KPK memberantas korupsi, padahal tidak demikian, justru KPK di era Busyro Muqoddas dkk., Abraham Samad, hingga di era Agus Rahardjo, gagal menjalankan misi besar KPK. (ML/IB)




Petrus Selestinus: Politik Identitas dan Rasisme Adalah Virus Yang Potensial Menghancurkan Kohesivitas Sosial Masyarakat NTT

Kupang,nwartapedia.com — NTT kembali dihebohkan lagi dengan beredarnya sebuah rekaman video di Group WhatsApp atau Media Sosial (Medsos), berisi Ujaran Kebencian yang bermuatan Sara, sehingga berpotensi mengganggu kohesivitas golongan warga Kota Kupang yang heterogen dan toleran.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus,S.H kepada media ini, Selasa (01/06/2021).

Petrus mengatakan Rekaman video itu, disebut-sebut berasal dari suara Yeskial Loudoe, Ketua DPRD Kota Kupang, beredar pada Sabtu, tanggal 29 Mei 202. Terlepas dari asal usul video itu dari siapapun, namun para stakeholders Kota Kupang, harus segera mengambil upaya penyelesaian, secara ke dalam.

“NTT itu punya kearifan lokal, adat istiadat dan kasatuan-kasatuan hukum masyarakat adat beserta hak-hak tradisional warisan leluhur beserta Lembaga Adatnya yang mampu menyelesaikan masalah antar warga masyarakt melalui peran akomodasi dan mediasi, sebagai bagian dari tugas dan kewajiban kita menjaga kohesivitas sosial masyarakat/merawat kebhinekaan,”ungkapnya.

Jangan Remehkan Konflik Sara.

Menurutnya. Konten video yang beredar, potensial merusak kohesi sosial dan mengancam toleransi masyarakat di NTT berubah menjadi intoleran. Karena itu semua pihak harus menahan diri dan berinisiatif untuk menyelesaiakan permasalahan ini dengan kepala dingin, satu dan lain, menghindari penumpang gelap, yang setiap saat bisa memperkeruh situasi.

“Kekuatan persaudaraan dalam semangat toleransi yang tinggi dengan kohesi sosial masyarakat NTT yang kokoh harus dijadikan modal dalam penyelesaian masalah ini. Budaya, Hukum Adat dengan tingkat toleransi yang tinggi di tengah pluralitas masyarakat NTT harus dikedepankan, karena budaya mengikat kita bersatu  saling menghargai dalam perbedaan,”kata Petrus.

Petrus menambahkan, Karena itu pendekatan yang soft oleh Walikota Kota, Pimpinan DPRD dan Tokoh Masyarakat Kota Kupang, harus segera dilakukan dengan mengambil peran akomodatif, memediasi, bagi kedua belah pihak pada penyelesaian secara adat orang NTT.

Penyelesaian Secara Bermartabat.

Petrus mengajak Polres Kota, Walikota dan DPRD dan Tokoh Masyarakat Kota Kupang, harus proaktif mengambil langkah cerdas, melokalisir isu ini, jangan biarkan isu ini menjadi bola liar dan ditunggangi oleh berbagai kepentingan politik. Dorong Yeskial Loudu, Perwakilan Pendemo dan Pihak terkait lainnya, agar selesaikan permasalahan ini, dalam semangat adat dan budaya setempat.

“Jika dengan Adat Budaya setempat tidak terdapat titik temu, maka peran akomodasi selanjutnya melalui Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, karena konsep Restorative Justice, juga memiliki karakter dan semangat yang berakar pada adat budaya lokal, hanya mekanismenya yang berbeda dengan Hukum Adat setempat,”ajaknya.

Masih mrnurut Petrus, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, merupakan wujud nyata komitmen negara untuk melindungi segala warga  negara dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis. 

Diskriminasi RAS dan Etnis. 

Ditambahkan, Adanya diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang selalu hidup berdampingan. 

“Oleh karena itu UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan tegas melarang dan mengancam dengan pidana penjara bagi setiap orang yang melalukan kejahatan dikriminasi Ras dan Etnis,”kata Petrus.

“Dalam perkembangan selanjutnya soal Sara ini diperkuat lagi dalam ketentuan pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE yang mengancam dengan pidana penjara bagi setiap orang yang menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok masyarakat berdasarkan sara.,”Pungkasnya. (ML/IB).




Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Mendukung Pemekaran Provinsi NTT

 

Ruteng,mwartapedia.com — Isu pemekaran provinsi NTT bukanlah isu baru. Isu ini sudah ada sejak beberapa dekade yang lalu. Namun isu ini kadang menguat dan menjadi tranding topik di tengah publik, tetapi kadang tenggelam dan menjadi seperti mati suri. Namun demikian isu ini tidak pernah benar-benar mati dan hilang, tetapi seperti api dalam sekam, isu pemekaran provinsi NTT sebenarnya terus membara di kalangan masyarakat NTT itu sendiri.

Wilayah yang hendak mekar dari provinsi NTT adalah wilayah kepulauan Flores. Wilayah ini terdiri Sembilan (9) kabupaten, yaitu Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, dan Kabupaten Lembata. 

Gagasan tentang kepulauan Flores menjadi Provinsi sendiri sebenarnya sudah seumur provinsi NTT itu sendiri, tetapi sampai sejauh ini belum terealisasi. Namun semangat untuk menjadikan Kepulauan Flores menjadi provinsi sendiri tidak pernah hilang. Kelompok masyarakat yang tidak pernah berhenti untuk bermimpi dan berjuang untuk pembentukan provinsi kepulauan Flores ini telah membentuk panitia khusus yang menjadi penggerak utama perjuangan pembentukan provinsi kepulauan Flores. Panitia khusus itu diberi nama panitia persiapan pembentukan provinsi kepulauan Flores (P4KF). Komponen masyarakat yang menggagas P4KF ini adalah Organisasi Pengawasan Rakyat (OPR).          

P4KF diketuai oleh Adrianus Jehamat yang juga menjabat sebagai ketua OPR. Dalam dua (2) bulan terakhir, pria yang biasa disapa Adam ini berusaha mengobarkan kembali perjuangan pembentukan provinsi Kepulauan Flores. Adam membenahi kembali seluruh struktur panitia, mulai dari panitia pusat sampai panitia daerah di Sembilan kabupaten. Setelah usai membenahi struktur, Adam dan kawan-kawan kembali membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah di Sembilan kabupaten. Menurut Adam, perjuangan pembentukan provinsi Flores yang sempat menggema lima tahun lalu itu  sebenarnya terkandas karena tidak adanya kepastian tentang penentuan calon ibu kota. “Sebab kunci kandasnya perjuangan pembentukan provinsi Flores beberapa tahun sebelumnya adalah penentuan calon ibu kota,” katanya. Oleh karena itu, P4KF membangun kembali komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah di Sembilan kabupaten dengan meminta pendapat seluruh jajaran pemerintah daerah di Sembilan kabupaten, baik DPRD maupun bupati, tetang lokasi yang dianggap dapat diusulkan untuk menjadi calon ibu kota provinsi Kepulauan Flores.

Pada hari senin, 31 Mei 2021, P4KF memulai langkah awal membangun komunikasi dan kordinasi dengan pemerintah itu dengan beraudensi dengan pimpinan DPRD kabupaten Manggarai di kantor DPRD kabupaten Manggarai. Audensi dibuat di ruangan ketua DPRD karena jumlah peserta yang hadir hanya sembilan orang, yakni empat dari P4KF, tiga dari unsur pimpinan DPRD, dua sekertaris dewan. Pimpinan DPRD yang hadir adalah ketua DPRD, Matias Masir, Ketua Komisi A, Paul Peos, dan ketua Komisi C, Rikard Madu. Sementara itu perwakilan P4KF adalah Ketua umum, Adrianus Jehamat, sekertaris umum, Siprianus Daman, Ketua Korwil P4KF kabupaten Manggarai Timus, Petrus Katas dan Bendahara wilayah P4KF kabupaten Manggarai, Toni Mbukut.

Pimpinan DPRD Manggarai menyambut peserta P4KF dengan hangat. Audensi dimulai dengan kata pembuka oleh Matias Masir, selaku ketua DPRD kabupaten Manggarai. Seusai kata pembuka, politisi partai PAN itu memperisilahkan Adam untuk menyampaikan pengantar diskusi. Poin utama Adam adalah bahwa sebab kunci kandasnya pembentukan provinsi Kepulauan Flores adalah ketidakpastian tentang calon ibu kota. Adam meminta pendapat DPRD Manggarai berkaitan dengan pandangan tentang lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi calon ibu kota.

Unsur pimpinan DPRD Manggarai pada dasarnya sangat mendukung jika kepulauan Flores mekar dari provinsi NTT dan menjadi provinsi sendiri. Berkaitan dengan calon ibu kota, tentu alangkah bagus kalau dibuat kajian ilmiah terlebih dahulu. “Untuk menentukan calon ibu kota, perlu ada kajian ilmiah yang objektif,” kata Paul Peos. Namun kajian ilmiah tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Menurut Masir, DPRD pada dasarnya siap mengbackup dana, tetapi semua pihak perlu berdiskusi bersama tentang nomen klatur yang tepat agar dana dapat dicairkan sehingga bisa mengbackup kegiatan ini, tetapi serentak tidak melanggar regulasi dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, menurut Rikar Madu, poin kuncinya adalah bahwa DPRD Manggarai mendukung pembentukan provinsi Flores dan siap berkordinasi secara koperatif dengan P4KF untuk mewujudkan perjuangan ini. Sambil menanti kajian ilmiah yang objektif, semua unsur pimpinan DPRD yang hadir sepakat bahwa lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi calon ibu kota provinsi kepulauan Flores adalah Mbai. Alasanya adalah karena Mbai terletak di tengah-tengah pulau Flores dan ada informasi bahwa di sana sudah ada 30 hektar lahan yang siap dihibahkan untuk menjadi pusat pemerintahan provinsi Kepulauam Flores nantinya.

Tanggapan positif dari pimpinan DPRD Manggarai ini tentu merupakan asupan energi yang positif bagi para pejuang pembentukan provinsi Kepulauan Flores. Adam selaku ketua umum P4Kf menuturkan bahwa P4KF akan terus bergiat untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan seluruh unsur pemerintah di Sembilan kabupaten dan dengan semua pihak lain guna terwujudnya pembentukan provinsi kepulauan Flores.

Kontributor: Toni Mbukut.




Pemkot Kupang Kembali Raih Opini WTP Dari BPK

Kupang,mwartapedia.com — Pemerintah Kota Kupang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang tahun Anggaran 2020. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala  BPK RI Perwakilan NTT, Adi Sudibyo saat penyerahan LHP BPK RI Perwakilan NTT yang diterima secara langsung oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH sore tadi, Senin (31/5) di Kantor BPK RI Perwakilan NTT. 

Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH dalam acara tersebut mengaku bangga, untuk kedua kalinya secara berturut-turut Pemkot Kupang menerima opini WTP dari BPK. Setahun sebelumnya untuk pertama kalinya dalam sejarah sejak berdiri sebagai daerah otonom 24 tahun lalu, Kota Kupang meraih opini WTP yang penyerahannya berlangsung secara virtual. Tahun ini opini yang sama kembali diraih. Ucapan terima kasih disampaikannya kepada DPRD Kota Kupang yang selama ini sudah memberikan masukan dan dukungan kepada Pemkot Kupang dalam tata kelola keuangan.

Diakuinya sejak awal menjabat sebagai Wali Kota dirinya memang sudah bertekad untuk meraih opini WTP tersebut, meskipun tidak mudah antara lain karena terdapat banyak aset Pemkot yang tersebar dan tidak tercatat. Namun dengan komitmen tinggi disertai kerja keras tim jajaran Pemkot, Wali Kota berupaya untuk melakukan pendataan dan tindak lanjut setiap hari bahkan tanpa mengenal waktu.

Pada kesempatan yang sama Wali Kota berterima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan NTT dan jajaran yang telah melakukan pemeriksaan dan kembali memberikan opini WTP kepada Pemkot Kupang tahun ini. Dirinya berjanji akan segera menindak lanjuti rekomendasi BPK dari 57 persen ditingkatkan menjadi 75 persen sesuai target BPK. Terima kasih juga disampaikannya kepada seluruh jajaran Pemkot Kupang yang selama ini sudah berjuang menyajikan data dan bukti yang berhasil meyakinkan BPK sehingga kembali meraih opini WTP tahun ini. “Sebagai kepala daerah, tanggung jawab kami bukan hanya sekedar meraih WTP, tapi bagaimana menyajikan laporan keuangan yang jujur dan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat Kota Kupang,“ pungkasnya. 

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Padron A. Paulus pada kesempatan tersebut menyampaikan sebagai mitra DPRD Kota Kupang turut bangga atas raihan opini WTP untuk kedua kalinya. Dia mengapresiasi upaya keras Wali Kota dan jajarannya untuk pencapaian ini. Menurutnya, DPRD juga akan memperhatikan catatan-catatan yang diberikan BPK untuk ditindaklanjuti dalam tata kelola pemerintahan maupun dalam perencanaan anggaran, yang tentunya demi kesejahteraan masyarakat Kota Kupang. 

Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Adi Sudibyo memberi apresiasi kepada Pemkot Kupang yang sudah berhasil mempertahankan opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemda di TA 2020. “Tahun lalu Pemkot Kupang harus berdarah-darah untuk raih WTP, karena PR-nya banyak sekali,” ujarnya. Dia berharap dengan raihan ini selanjutnya tata kelola keuangan Pemda tetap berjalan baik. 

Ditambahkannya, meski memberikan opini WTP, BPK juga menitipkan beberapa catatan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Kupang yakni mengenai penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal, juga catatan tentang penatausahaan asset sisa tahun sebelumnya yang belum ditertibkan. 

Dia berharap opini yang diraih hari ini bisa menjadi acuan bagi Pemkot Kupang untuk  lebih baik lagi dalam penataakelolaan keuangan. Tak lupa dia mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir tapi merupakan tahap awal untuk pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik untuk tujuan yang lebih besar yakni pemanfaatan anggaran pemda demi kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

Hadir dalam acara tersebut Kepala BPKP Provinsi NTT, Sofyan Antonius, Bupati dan Ketua DPRD TTS yang juga menerima LHP BPK atas LKPD Kabupaten TTS Tahun Anggaran 2020. Turut mendampingi Wali Kota pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD II Kota Kupang, Christian Baitanu, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si, Asisten Administrasi Umum, Yanuar Dally, SH, M.Si, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Kupang, Dra. Thruice Balina Oey, M.Si, Kabag Prokompim Setda, Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si dan sejumlah pejabat lainnya. *PKP_ans




Wali Kota Kupang Lantik 413 Pejabat

Kupang,mwartapedia.com — Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH sore ini, Senin (31/5) melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 413 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kupang, terdiri dari 75 pejabat pengawas (eselon 3), 291 pejabat administrator (eselon 4), 7 orang kepala TK, .26 orang Kepala SD dan 14 orang Kepala SMP. Acara pelantikan berlangsung singkat dan menerapkan protokol kesehatan cegah Covid-19.

Turut hadir para pejabat yang mewakili Kajari Kupang, Dandim 1604, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Drs. Agus Ririmasse, M.Si, Asisten Administrasi Umum, Yanuar Dally, SH, M.Si, dan para jajaran Pimpinan Perangkat Daerah Kota Kupang serta para rohaniwan pendamping dari Islam, Katholik, Protestan dan Hindu.

Diantara pejabat yang mengangkat sumpah, Drs. Ambo dilantik sebagai Sekretaris Disdik, Paulus Kajo Werang dilantik menjadi Camat Oebobo. Tampak juga I Wayan Gede Astawa, S.Sos, M.M yang sebelumnya menjabat Lurah Fatubesi dilantik menjadi Camat Kelapa Lima, yang semula lowong. Sementara Matheos Maahury yang sebelumnya menjabat Camat Oebobo dilantik menjadi Kepala Bagian Umum Setda Kota Kupang. Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Kupang dijabat oleh Romy Lado, S.Pd.

Daftar 413 nama dan jabatan yang dilantik hari ini dapat diakses melalui link berikut : https://drive.google.com/file/d/1vYWVC7l4Ggf-jiMLLU5jKnzUNSvgSwRk/view?usp=sharing. *PKP_NT




Gubernur Harapkan Graha PPNI Jadi Pusat Informasi Kesehatan

Kupang,mwartapedia.com  —  Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) meresmikan gedung Graha Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, senin (31/5).

Dalam sambutannya, Gubernur VBL memberikan apresiasi dan menyambut gembira kehadiran gedung Graha PPNI NTT tersebut. 

 “Saya sangat gembira dengan diresmikannya gedung Graha PPNI ini. Karena berarti para perawat di NTT mempunyai markas komando  yang baik dan punya fasilitas-fasilitas yang bagus untuk menunjang pelayanan kesehatan di NTT. Kita ingin juga tempat ini menjadi pusat informasi dan pusat pelayanan (kesehatan) kepada masyarakat sampai ke tingkat desa dengan proses digitalisasi yang baik,” jelas Gubernur VBL. 

Menurut Gubernur Viktor,  digitalisasi merupakan suatu keharusan dalam dunia modern dewasa ini. 

“Hidup dalam dunia modern saat ini pilihan bagi manusia adalah digitalisasi dari seluruh pekerjaan-pekerjaan kita. Desain digitalisasi untuk seluruh pekerjaan kita adalah bagaimana kita bekerja tanpa harus tubuh atau fisik kita sampai ditempat itu tetapi dengan digitalisasi kita bisa mengerjakan pekerjaan yang jauh tanpa harus ada ditempat itu. Karna itu saya berharap agar kantor ini adalah sebuah kantor yang pelayanannya digital terutama informasi kesehatan bisa sampai pada tingkat desa,” harap Gubernur Viktor. 

Lebih lanjut Gubernur VBL menjelaskan perawat dan tenaga kesehatan lainnya punya peran penting dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia. “Saya sangat bersyukur hari ini dapat hadir disini karena perawat adalah salah satu kunci keberhasilan pemerintah dalam menjawab tantangan indeks pembangunan manusia. Jadi indeks pembangunan manusia di NTT bertumbuh jika sektor kesehatan bekerja dengan baik. Jadi seluruh teman-teman yang bekerja pada bidang kesehatan sangat menolong NTT untuk tidak lagi dipermalukan secara nasional dalam bidang kesehatan.  Maka dari itu kita semua yang berada pada bidang kesehatan mempunyai peran yang sangat penting,” ungkap pria asal Semau tersebut. 

“Saya terus mendorong seluruh tenaga kesehatan di NTT untuk serius memikirkan masalah kesehatan khususnya masalah stunting serta kematian ibu dan anak karena ini sangat memprihatinkan. Permasalahan stunting ini diakibatkan karena ketidaktahuan dari masyarakat mengenai perawatan yang baik saat mengandung dan keharusan mengkonsumsi makanan yang baik pada masa pertumbuhan bayi. Karena itu saya mengharapkan kepada para perawat harus menjadi garda terdepan agar mengajak para ibu-ibu muda untuk mengedukasi mereka cara merawat dirinya dan bayi yang dikandung dengan baik dan benar,” lanjut Gubernur Viktor. 

Di akhir arahannya Gubernur menjelaskan perawat adalah profesi yang mulia. 

“Dari tempat ini saya menyampaikan kepada seluruh perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia yang ada di NTT bahwa Bapak Ibu sekalian harus bangga karena Bapak Ibu mempunyai Profesi yang sangat mulia. Saya juga menyampaikan apresiasi dan selamat atas berdirinya Graha PPNI NTT ini. Semoga dari tempat ini muncul manusia-manusia berkualitas dalam melayani masyarakat Indonesia terkhususnya di NTT dalam bidang kesehatan,” tutup Gubernur Viktor. 

Selanjutnya Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadilah dalam sambutannya terkait pembangunan Graha PPNI NTT belau menyampaikan apresiasi kepada DPW PPNI NTT.

“Kami dari pengurus DPP PPNI mengapresiasi kerja keras, kerja cerdas dan tuntas dari DPW PPNI NTT yang dalam waktu singkat bisa menghadirkan sebuah karya nyata yaitu sebuah gedung yang kita sebut Graha PPNI NTT karena belum semua provinsi di Indonesia mempunyai gedung seperti ini.  Dengan kemauan yang keras sambil terus berkonsultasi kepada DPP PPNI dan berkoordinasi dengan DPD serta DPK seluruh NTT akhirnya gedung ini bisa diluncurkan,” jelas Harif. (Biro Administrasi Pimpinan/ML/IB)




Warga Oksamol Papua Kecam dan Lawan Teroris OPM

 

Papua,mwartapedia.com — Aksi kelompok teroris OPM di Papua sudah sangat meresahkan. Mereka tak hanya menyerang aparat kepolisian-TNI, namun juga warga sipil. Warga Papua turut membantu upaya menghentikan aksi kelompok teroris tersebut.

Seperti yang dilakukan warga Distrik Oksamol, Papua. Mereka mengecam kekejaman kelompok teroris OPM yang telah melakukanpenyerangan terhadap Pos Polisi Oksamol dan menewaskan Briptu Mario Sanoi, Jumat (28/5) lalu.

Ansel yang merupakan Danton Linmas Distrik Oksamol, menegaskan warga menyatakan penolakan kelompok teroris OPM masuk ke wilayahnya, dan  juga mengancam melawan kelompok teroris OPM menggunakan senjata tradisional bila memaksa masuk ke lingkungannya.

“Kami masyarakat distrik Oksamol marah atas kejadian tersebut, sehingga kami berkumpul lalu dengan menggunakan senjata tradisional, kami mengejar pelaku pembunuh yang masih berada tidak jauh dari kampung kami,”ujarnya.

“Kami sempat ditembaki oleh mereka namun kami tetap maju untuk mengejar mereka,”lanjut Ansel dalam keterangannya, Senin (31/5).

Ansel menyebut, warga Distrik Oksamol juga bukan kali ini saja menolak keberadaan kelompok teroris OPM dan  menegaskan warga Distrik Oksamul tak ada yang terlibat dan menjadi anggota kelompok teroris OPM.

“Saya yakin para pelaku adalah kelompok teroris wilayah Ngalum Kupel pimpinan Lamek Taplo. Mereka ini bukan masyarakat asli Oksamol melainkan mereka adalah masyarakat dari luar Oksamol yang masuk untuk mengacaukan kami di Distrik Oksamol,”ucapnya.

Bukan hanya itu, Ansel juga menyebutkan keberanian warga Distrik Oksamol pernah mereka tunjukkan saat menolak kehadiran organisasi Papua New Guinea (PNG). 

“Kami pernah perang suku dengan masyarakat negara tetangga kami yaitu PNG yang mana mereka mengklaim bahwa wilayah tempat tinggal kami adalah bagian dari negara PNG,” pungkas Ansel. (ML/IB)




Penjelasan Natalia Rusli Soal Makelar Kasus

 

Jakarta,mwartapedia.com — Natalia Rusli menanggapi berita yang menurutnya HOAX yang di tayangkan oleh Alvin Lim tentang pertemuan-nya dengan Brigjen Helmi Santika di Mabes Polri.

Kepada wartawan (Senin,31/05) Menurutnya, berita tersebut adalah karangan Alvin Lim Pengacara Sutradara untuk menjatuhkan aparat penegak hukum di muka publik, ucapnya.

Masih kata Natalia Rusli, “Otak dibalik pertemuan tersebut adalah Pengacara Kondang Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, fotonya bersama Brigjen Helmi Santika dia banggakan kemana-mana yang dia akui sebagai silahturahmi di Akun LQ Indonesia Law Firm Instagram dan Facebook.” tandas Natalia Rusli.

Natalia Rusli mengungkapkan”bahwa Alvin Lim kerap kali membuat berita dengan men-croping foto-foto dan menyebarkan informasi HOAX di tengah masyarakat melalui media-media dalam  beritanya tersebut,”tuturnya.

“Kepada ibu M dan VS harap bertanya mengenai pembahasan pertemuan dengan Brigjen Helmi Santika kepada Lawyer Alvin Lim sang ahli sutradara. Fotonya sudah saya lampirkan di berita, coba diperhatikan baik-baik Pengacara Alvin Lim yang duduk di pojok sambil mengenakan Seragam Kebanggaan LQ Indonesia Law Firm.” Kata Natalia Rusli

Natalia Rusli menambahkan dirinya selalu dijadikan topik utama Pengacara Kondang Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, sehingga membuat dirinya bertanya-tanya ada apa dengan pengacara Alvin Lim dan dirinya tutup nya

(ML/IB/Red)